<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tersangka korupsi Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/tersangka-korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/tersangka-korupsi/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Fri, 09 Jan 2026 10:23:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>tersangka korupsi Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/tersangka-korupsi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Akhirnya, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji</title>
		<link>https://barakati.id/akhirnya-kpk-jerat-yaqut-cholil-qoumas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=akhirnya-kpk-jerat-yaqut-cholil-qoumas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji</link>
					<comments>https://barakati.id/akhirnya-kpk-jerat-yaqut-cholil-qoumas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jan 2026 10:23:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[biro perjalanan haji]]></category>
		<category><![CDATA[Fitroh Rohcahyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Gus Alex]]></category>
		<category><![CDATA[haji khusus]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian agama]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian negara]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[kuota haji 2024]]></category>
		<category><![CDATA[penyidikan KPK]]></category>
		<category><![CDATA[ppatk]]></category>
		<category><![CDATA[Sprindik]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Yaqut Cholil Qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28970</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/akhirnya-kpk-jerat-yaqut-cholil-qoumas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji/">Akhirnya, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/akhirnya-kpk-jerat-yaqut-cholil-qoumas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji/">Akhirnya, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji Kementerian Agama tahun 2023-2024.​ Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Jumat (9/1/2026). \"Benar,\" ujar Fitroh saat mengonfirmasi kabar tersebut kepada wartawan di Jakarta.​ Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa lembaga antirasuah telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari 2026. \"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,\" kata Budi kepada para jurnalis.​ Kasus ini terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah haji untuk tahun 2024 yang diperoleh Indonesia setelah Presiden Jokowi melakukan lobi ke Arab Saudi. KPK menduga adanya penyimpangan dalam distribusi kuota tersebut yang seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.​ Perhitungan awal KPK menemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Yaqut akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara.​ Lembaga antirasuah telah dua kali memeriksa Yaqut dalam kapasitas saksi selama tahap penyidikan. KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Staf Khusus Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.​ Pada 11 Agustus 2025, KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Tim penyidik juga telah menggeledah rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.​ KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi dengan pendekatan follow the money. Penyidik menduga uang hasil korupsi mengalir ke Kementerian Agama.​ Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, membantah kliennya diperiksa sebagai tersangka dan menyatakan pemeriksaan masih dalam kapasitas saksi. Namun, konfirmasi resmi dari KPK memastikan bahwa status Yaqut telah meningkat menjadi tersangka.​ Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini. Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.​", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji Kementerian Agama tahun 2023-2024.​</p>
<p>Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Jumat (9/1/2026). &#8220;Benar,&#8221; ujar Fitroh saat mengonfirmasi kabar tersebut kepada wartawan di Jakarta.​</p>
<p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa lembaga antirasuah telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari 2026. &#8220;Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,&#8221; kata Budi kepada para jurnalis.​</p>
<p>Kasus ini terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah haji untuk tahun 2024 yang diperoleh Indonesia setelah Presiden Jokowi melakukan lobi ke Arab Saudi. KPK menduga adanya penyimpangan dalam distribusi kuota tersebut yang seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.​</p>
<p>Perhitungan awal KPK menemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Yaqut akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara.​</p>
<p>Lembaga antirasuah telah dua kali memeriksa Yaqut dalam kapasitas saksi selama tahap penyidikan. KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Staf Khusus Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.​</p>
<p>Pada 11 Agustus 2025, KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Tim penyidik juga telah menggeledah rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.​</p>
<p>KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi dengan pendekatan follow the money. Penyidik menduga uang hasil korupsi mengalir ke Kementerian Agama.​</p>
<p>Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, membantah kliennya diperiksa sebagai tersangka dan menyatakan pemeriksaan masih dalam kapasitas saksi. Namun, konfirmasi resmi dari KPK memastikan bahwa status Yaqut telah meningkat menjadi tersangka.​</p>
<p>Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini. Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.​
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/akhirnya-kpk-jerat-yaqut-cholil-qoumas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji/">Akhirnya, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/akhirnya-kpk-jerat-yaqut-cholil-qoumas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji/">Akhirnya, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/akhirnya-kpk-jerat-yaqut-cholil-qoumas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
