<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>thr Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/thr/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/thr/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 02 Apr 2024 13:38:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>thr Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/thr/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kritik Untuk Kebijakan Tunjangan Hari Raya</title>
		<link>https://barakati.id/kritik-untuk-kebijakan-tunjangan-hari-raya/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kritik-untuk-kebijakan-tunjangan-hari-raya</link>
					<comments>https://barakati.id/kritik-untuk-kebijakan-tunjangan-hari-raya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Apr 2024 13:37:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[funco tanipu]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[thr]]></category>
		<category><![CDATA[tunjangan hari raya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=21836</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kritik-untuk-kebijakan-tunjangan-hari-raya/">Kritik Untuk Kebijakan Tunjangan Hari Raya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kritik-untuk-kebijakan-tunjangan-hari-raya/">Kritik Untuk Kebijakan Tunjangan Hari Raya</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Oleh : Dr. Funco Tanipu., ST., M.A (Founder The Gorontalo Institute) THR atau Tunjangan Hari Raya telah menjadi trending topik di social media, memenuhi semua timeline. THR lalu pada akhirnya menjadi perbincangan serius di hampir seluruh daerah di negeri ini. KRONIK THR Sejarahnya, THR di Indonesia diperjuangkan secara massif oleh Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia atau disingkat SOBSI. SOBSI adalah salah satu ormas yang berafiliasi ke Partai Komunis Indonesia. Pada Maret tahun 1953, melalui Sidang Dewan Nasional II, SOBSI menyuarakan aspirasi kepada pemerintah agar semua buruh diberi THR sebesar satu bulan gaji. Desakan kuat dari SOBSI tersebut lalu membuat pemerintah pada 19 Maret 1954 menerbitkan PP No.27/ 1954 tentang persekot Hari Raya untuk PNS. Untuk para buruh, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran nomor 3676/54 yang dikeluarkan Menteri Perburuhan S.M. Abidin dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I yang berkuasa dari 1953 hingga 1955. Efek dominonya, sekitar tahun 1954 dan 1959, anggota PKI (yang didukung SOBSI ini) membengkak dari semula kurang dari 200.000 menjadi lebih dari 1,5 juta orang, yang terdiri dari buruh, petani, ormas perempuan, akademisi, seniman, pemuda, dan sebagainya. KETIDAKADILAN THR Salah satu polemik adalah soal ketidakadilan. Rupanya, lebih banyak profesi yang tidak memperoleh THR dibanding yang memperoleh THR. Konsep THR dikhususkan untuk pegawai negeri sipil dan karyawan di perusahaan swasta yang telah bekerja selama 12 bulan untuk negeri. Profesi yang dimaksud adalah profesi yang bergerak di sektor formal. Pertanyaannya, bagaimana profesi lain, termasuk di sektor informal, apakah mereka bukan sebagai pekerja dan dianggap tidak bekerja untuk negeri ini? Dan apakah warga negeri ini yang berprofesi lain dan informal itu tidak ikut berhari raya? Padahal, mereka ikut berkeringat untuk negeri ini. Bagaimana keadilan untuk buruh tani, nelayan, peternak, tukang bentor hingga jutaan pembantu rumah tangga serta profesi lain? Terkait hal ini, mesti ada kebijakan yang adil untuk semua yang dianggap \"bekerja\" untuk negeri ini. THR DAN KONSUMERISME Salah satu tujuan dari kebijakan THR pada konteks sosial adalah bagian dari mensubsidi pegawai negeri/swasta dalam menyambut tingginya kebutuhan jelang hari raya. Namun, kecenderungannya malah ada tafsir baru soal hari raya, yakni soal hari raya yang konsumtif, yang sebenarnya menjauhkan dari substansi hari raya itu sendiri. Di sisi lain, konsep THR yang parsial dan tidak merata ini cenderung membangun jarak yang lebih renggang antara antara yang menerima THR dan tidak. Ada semacam peng-anak emas-an golongan tertentu dalam stratifikasi masyarakat. Semoga tahun depan, ada desain kebijakan yang lebih adil dan merata soal THR. Desain kebijakannya bisa terkait peruntukkan, pemerataan, keadilan, sumber pembiayaan, pengukuran kinerja, akuntabilitas, transparansi, efektifitas, efisiensi, hingga dampak sosial-ekonomi seperti apa yang diharapkan dari kebijakan THR. Redesain kembali kebijakan THR ini menjadi urgen di tengah beban utang negara yang semakin hari semakin naik, dan pergeseran makna dan substansi hari raya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Oleh : Dr. Funco Tanipu., ST., M.A<br />
(Founder The Gorontalo Institute)</p>
<p>THR atau Tunjangan Hari Raya telah menjadi trending topik di social media, memenuhi semua timeline. THR lalu pada akhirnya menjadi perbincangan serius di hampir seluruh daerah di negeri ini.</p>
<p><strong>KRONIK THR</strong></p>
<p>Sejarahnya, THR di Indonesia diperjuangkan secara massif oleh Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia atau disingkat SOBSI. SOBSI adalah salah satu ormas yang berafiliasi ke Partai Komunis Indonesia.</p>
<p>Pada Maret tahun 1953, melalui Sidang Dewan Nasional II, SOBSI menyuarakan aspirasi kepada pemerintah agar semua buruh diberi THR sebesar satu bulan gaji. Desakan kuat dari SOBSI tersebut lalu membuat pemerintah pada 19 Maret 1954 menerbitkan PP No.27/ 1954 tentang persekot Hari Raya untuk PNS. Untuk para buruh, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran nomor 3676/54 yang dikeluarkan Menteri Perburuhan S.M. Abidin dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I yang berkuasa dari 1953 hingga 1955.</p>
<p>Efek dominonya, sekitar tahun 1954 dan 1959, anggota PKI (yang didukung SOBSI ini) membengkak dari semula kurang dari 200.000 menjadi lebih dari 1,5 juta orang, yang terdiri dari buruh, petani, ormas perempuan, akademisi, seniman, pemuda, dan sebagainya.</p>
<p><strong>KETIDAKADILAN THR</strong></p>
<p>Salah satu polemik adalah soal ketidakadilan. Rupanya, lebih banyak profesi yang tidak memperoleh THR dibanding yang memperoleh THR.</p>
<p>Konsep THR dikhususkan untuk pegawai negeri sipil dan karyawan di perusahaan swasta yang telah bekerja selama 12 bulan untuk negeri. Profesi yang dimaksud adalah profesi yang bergerak di sektor formal.</p>
<p>Pertanyaannya, bagaimana profesi lain, termasuk di sektor informal, apakah mereka bukan sebagai pekerja dan dianggap tidak bekerja untuk negeri ini? Dan apakah warga negeri ini yang berprofesi lain dan informal itu tidak ikut berhari raya? Padahal, mereka ikut berkeringat untuk negeri ini.</p>
<p>Bagaimana keadilan untuk buruh tani, nelayan, peternak, tukang bentor hingga jutaan pembantu rumah tangga serta profesi lain?</p>
<p>Terkait hal ini, mesti ada kebijakan yang adil untuk semua yang dianggap &#8220;bekerja&#8221; untuk negeri ini.</p>
<p><strong>THR DAN KONSUMERISME</strong></p>
<p>Salah satu tujuan dari kebijakan THR pada konteks sosial adalah bagian dari mensubsidi pegawai negeri/swasta dalam menyambut tingginya kebutuhan jelang hari raya.</p>
<p>Namun, kecenderungannya malah ada tafsir baru soal hari raya, yakni soal hari raya yang konsumtif, yang sebenarnya menjauhkan dari substansi hari raya itu sendiri. Di sisi lain, konsep THR yang parsial dan tidak merata ini cenderung membangun jarak yang lebih renggang antara antara yang menerima THR dan tidak. Ada semacam peng-anak emas-an golongan tertentu dalam stratifikasi masyarakat.</p>
<p>Semoga tahun depan, ada desain kebijakan yang lebih adil dan merata soal THR. Desain kebijakannya bisa terkait peruntukkan, pemerataan, keadilan, sumber pembiayaan, pengukuran kinerja, akuntabilitas, transparansi, efektifitas, efisiensi, hingga dampak sosial-ekonomi seperti apa yang diharapkan dari kebijakan THR. Redesain kembali kebijakan THR ini menjadi urgen di tengah beban utang negara yang semakin hari semakin naik, dan pergeseran makna dan substansi hari raya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kritik-untuk-kebijakan-tunjangan-hari-raya/">Kritik Untuk Kebijakan Tunjangan Hari Raya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kritik-untuk-kebijakan-tunjangan-hari-raya/">Kritik Untuk Kebijakan Tunjangan Hari Raya</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kritik-untuk-kebijakan-tunjangan-hari-raya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hore! THR ASN Kota Gorontalo Mulai Dibayarkan</title>
		<link>https://barakati.id/hore-thr-asn-kota-gorontalo-mulai-dibayarkan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=hore-thr-asn-kota-gorontalo-mulai-dibayarkan</link>
					<comments>https://barakati.id/hore-thr-asn-kota-gorontalo-mulai-dibayarkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Apr 2022 12:50:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Badan keuangan kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[thr]]></category>
		<category><![CDATA[Thr asn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=13938</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/hore-thr-asn-kota-gorontalo-mulai-dibayarkan/">Hore! THR ASN Kota Gorontalo Mulai Dibayarkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/hore-thr-asn-kota-gorontalo-mulai-dibayarkan/">Hore! THR ASN Kota Gorontalo Mulai Dibayarkan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("KOTA GORONTALO - Pemerintah Kota Gorontalo mulai merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Kamis (21/4/2022). Kepastian pembayaran tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menyusul juknis pembayarannya dilakukan paling lambat H-7 Idhul Fitri. \"Saat ini pembayaran THR pegawai di Kota Gorontalo dalam proses pencairan, didahului penerbitan SPM oleh masing-masing organisasi perangkat daerah,\" ucap Nuryanto. Ia mengatakan, pembayaran THR ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo dilakukan, karena anggaran untuk pembayaran THR sudah siapkan jauh-jauh hari. Sehingga, kata Nuryanto, tinggal menunggu masuknya SPM dari OPD. \"Begitu ada SPM, kita langsung proses penerbitan SP2D pencairan,\" terang mantan Inspektur Kota Gorontalo tersebut. Nuryanto menerangkan, pembayaran THR kepada ASN merupakan intruksi yang harus segera dilaksanakan, sejak terbitnya PP no 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan Gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022. peraturan pemerintah tersebut yang ditanda tangani langsung oleh presiden RI Joko widodo telah diinformasikan tanggal 14 april 2022. Sejak terbitnya PP tersebut Walikota Gorontalo Marten Taha telah mengintruksikan untuk melakukan percepatan pembayaran THR bagi ASN di Kota Gorontalo. menurutnya kebijakan pemerintah ini segera ditindak lanjuti untuk menggairahkan ekonomi didaerah. \"Dengan dicairkan THR maka daya beli akan meningkat. yang akan merasakan tentu masyarakat khususnya pelaku ukm. makin tinggi uang yang berputar, makin cepat manfaatnya dirasakan warga,\" ucap Marten.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>KOTA GORONTALO &#8211; Pemerintah Kota Gorontalo mulai merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Kamis (21/4/2022). Kepastian pembayaran tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menyusul juknis pembayarannya dilakukan paling lambat H-7 Idhul Fitri.</p>
<p>&#8220;Saat ini pembayaran THR pegawai di Kota Gorontalo dalam proses pencairan, didahului penerbitan SPM oleh masing-masing organisasi perangkat daerah,&#8221; ucap Nuryanto.</p>
<p>Ia mengatakan, pembayaran THR ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo dilakukan, karena anggaran untuk pembayaran THR sudah siapkan jauh-jauh hari. Sehingga, kata Nuryanto, tinggal menunggu masuknya SPM dari OPD. &#8220;Begitu ada SPM, kita langsung proses penerbitan SP2D pencairan,&#8221; terang mantan Inspektur Kota Gorontalo tersebut.</p>
<p>Nuryanto menerangkan, pembayaran THR kepada ASN merupakan intruksi yang harus segera dilaksanakan, sejak terbitnya PP no 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan Gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022. peraturan pemerintah tersebut yang ditanda tangani langsung oleh presiden RI Joko widodo telah diinformasikan tanggal 14 april 2022.</p>
<p>Sejak terbitnya PP tersebut Walikota Gorontalo Marten Taha telah mengintruksikan untuk melakukan percepatan pembayaran THR bagi ASN di Kota Gorontalo. menurutnya kebijakan pemerintah ini segera ditindak lanjuti untuk menggairahkan ekonomi didaerah.</p>
<p>&#8220;Dengan dicairkan THR maka daya beli akan meningkat. yang akan merasakan tentu masyarakat khususnya pelaku ukm. makin tinggi uang yang berputar, makin cepat manfaatnya dirasakan warga,&#8221; ucap Marten.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/hore-thr-asn-kota-gorontalo-mulai-dibayarkan/">Hore! THR ASN Kota Gorontalo Mulai Dibayarkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/hore-thr-asn-kota-gorontalo-mulai-dibayarkan/">Hore! THR ASN Kota Gorontalo Mulai Dibayarkan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/hore-thr-asn-kota-gorontalo-mulai-dibayarkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemprov Gorontalo Cairkan Gaji 13 Dan THR</title>
		<link>https://barakati.id/pemprov-gorontalo-cairkan-gaji-13-dan-thr/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pemprov-gorontalo-cairkan-gaji-13-dan-thr</link>
					<comments>https://barakati.id/pemprov-gorontalo-cairkan-gaji-13-dan-thr/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 May 2021 09:02:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji 13]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pemprov gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[rusli habibie]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[thr]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=9234</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORONTALO &#8211; Gubernur Rusli Habibie instruksikan Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo untuk mencairkan gaji ke 13 dan tunjangan hari raya pegawai negeri sipil di lingkungan kerja pemerintah Provinsi Gorontalo. “Tadi saya perintahkan pada pak Kaban Keuangan untuk segera mencairkan THR. Kurang lebih jumlahnya ada Rp24 miliyar, termasuk teman-teman di DPRD. Selain THR juga gaji 13 [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pemprov-gorontalo-cairkan-gaji-13-dan-thr/">Pemprov Gorontalo Cairkan Gaji 13 Dan THR</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pemprov-gorontalo-cairkan-gaji-13-dan-thr/">Pemprov Gorontalo Cairkan Gaji 13 Dan THR</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - Gubernur Rusli Habibie instruksikan Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo untuk mencairkan gaji ke 13 dan tunjangan hari raya pegawai negeri sipil di lingkungan kerja pemerintah Provinsi Gorontalo. “Tadi saya perintahkan pada pak Kaban Keuangan untuk segera mencairkan THR. Kurang lebih jumlahnya ada Rp24 miliyar, termasuk teman-teman di DPRD. Selain THR juga gaji 13 akan dicairkan,” ungkap Rusli, (5/4/2021). Pembayaran gaji para pegawai telah ditandatangani Gubernur dan akan diproses hari ini oleh badan keuangan provinsi. Kepada Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Daniel Ibrahim mengatakan, telah melakukan koordinasi dengan badan keuangan dan proses pembayaran THR, sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan baik fungsional maupun struktural dan tunjangan umum lainnya yang diperkirakan total seluruhnya Rp24 miliar. “Dan anggaranya sudah disiapkan oleh Pemprov Gorontalo dan akan langsung ditransfer ke rekening istri sesuai kebijakan pak gubernur,” ungkap Daniel. Daniel menambahkan jika hari ini sudah masuk rekening, maka pemprov gorontalo termasuk yang tercepat dalam proses pencairan THR dan gaji-13. “Jika kita lihat sepertinya memang provinsi Gorontalo yang pertama kalau ditingkat provinsi. Untuk tingkat Kabupaten/Kota pun yang ada di provinsi Gorontalo juga saya belum dengar jika sudah ada pembayaran,” tandasnya.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>GORONTALO &#8211; Gubernur Rusli Habibie instruksikan Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo untuk mencairkan gaji ke 13 dan tunjangan hari raya pegawai negeri sipil di lingkungan kerja pemerintah Provinsi Gorontalo.</p>
<p>“Tadi saya perintahkan pada pak Kaban Keuangan untuk segera mencairkan THR. Kurang lebih jumlahnya ada Rp24 miliyar, termasuk teman-teman di DPRD. Selain THR juga gaji 13 akan dicairkan,” ungkap Rusli, (5/4/2021).</p>
<p>Pembayaran gaji para pegawai telah ditandatangani Gubernur dan akan diproses hari ini oleh badan keuangan provinsi.</p>
<p>Kepada Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Daniel Ibrahim mengatakan, telah melakukan koordinasi dengan badan keuangan dan proses pembayaran THR, sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan baik fungsional maupun struktural dan tunjangan umum lainnya yang diperkirakan total seluruhnya Rp24 miliar.</p>
<p>“Dan anggaranya sudah disiapkan oleh Pemprov Gorontalo dan akan langsung ditransfer ke rekening istri sesuai kebijakan pak gubernur,” ungkap Daniel.</p>
<p>Daniel menambahkan jika hari ini sudah masuk rekening, maka pemprov gorontalo termasuk yang tercepat dalam proses pencairan THR dan gaji-13.</p>
<p>“Jika kita lihat sepertinya memang provinsi Gorontalo yang pertama kalau ditingkat provinsi. Untuk tingkat Kabupaten/Kota pun yang ada di provinsi Gorontalo juga saya belum dengar jika sudah ada pembayaran,” tandasnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pemprov-gorontalo-cairkan-gaji-13-dan-thr/">Pemprov Gorontalo Cairkan Gaji 13 Dan THR</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pemprov-gorontalo-cairkan-gaji-13-dan-thr/">Pemprov Gorontalo Cairkan Gaji 13 Dan THR</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pemprov-gorontalo-cairkan-gaji-13-dan-thr/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>THR Belum Dibayar, Karyawan Training Centre Damhil UNG Minta Kejelasan</title>
		<link>https://barakati.id/thr-belum-dibayar-karyawan-training-centre-damhil-ung-minta-kejelasan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=thr-belum-dibayar-karyawan-training-centre-damhil-ung-minta-kejelasan</link>
					<comments>https://barakati.id/thr-belum-dibayar-karyawan-training-centre-damhil-ung-minta-kejelasan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2020 12:27:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[damhil ung]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[thr]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=4665</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORONTALO-Seluruh karyawan Training Centre Hotel Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mengeluh kepada pengelola PT. Putra Padjajaran Mandiri. Pasalnya, sudah memasuki H-4 lebaran, Tunjangan Hari Raya (THR) mereka belum ada tanda-tanda akan dibayarkan. “Sampai saat ini kami belum menerima THR dan ini sudah H-6, rancu sekali belum ada kejelasan hal tersebut,&#8221; ungkap seorang karyawan TC Damhil [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/thr-belum-dibayar-karyawan-training-centre-damhil-ung-minta-kejelasan/">THR Belum Dibayar, Karyawan Training Centre Damhil UNG Minta Kejelasan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/thr-belum-dibayar-karyawan-training-centre-damhil-ung-minta-kejelasan/">THR Belum Dibayar, Karyawan Training Centre Damhil UNG Minta Kejelasan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton2" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO-Seluruh karyawan Training Centre Hotel Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mengeluh kepada pengelola PT. Putra Padjajaran Mandiri. Pasalnya, sudah memasuki H-4 lebaran, Tunjangan Hari Raya (THR) mereka belum ada tanda-tanda akan dibayarkan. “Sampai saat ini kami belum menerima THR dan ini sudah H-6, rancu sekali belum ada kejelasan hal tersebut,\" ungkap seorang karyawan TC Damhil UNG yang sempat memberikan kesaksian, Pada Senin (18/5/2020) lalu. “ini baru persoalan THR, dan masih ada lagi persoalan terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,’’ sambungnya. Padahal, lanjut karyawan yang enggan diberitakan namanya itu, pemberian THR sudah diatur dalam ketentuan Permenaker No.6 /2016 pasal 10 di mana pemberian THR paling lambat H-7 hari keagamaan. Meski ia juga menyadari bahwa keterlambatan pemberian THR tidak lepas dari Pandemi Covid-19 yang saat ini menyerang wilayah Gorontalo --yang mengakibatkan kondisi perekonomian berangsur memburuk, namun minimal ada kejelasan dari pihak hotel kapan hak mereka itu akan diselesaikan. Mereka menuntut pembayaran karena selain sudah tanggung jawab pengelola hotel, juga karena keadaan ekonomi yang semakin sulit pasca dirumahkan pada 1 April 2020 lalu. \"Kami berharap THR kami segera dibayarkan,\" harapnya.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>GORONTALO-Seluruh karyawan Training Centre Hotel Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mengeluh kepada pengelola PT. Putra Padjajaran Mandiri. Pasalnya, sudah memasuki H-4 lebaran, Tunjangan Hari Raya (THR) mereka belum ada tanda-tanda akan dibayarkan.</p>
<p>“Sampai saat ini kami belum menerima THR dan ini sudah H-6, rancu sekali belum ada kejelasan hal tersebut,&#8221; ungkap seorang karyawan TC Damhil UNG yang sempat memberikan kesaksian, Pada Senin (18/5/2020) lalu. “ini baru persoalan THR, dan masih ada lagi persoalan terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,’’ sambungnya.</p>
<p>Padahal, lanjut karyawan yang enggan diberitakan namanya itu, pemberian THR sudah diatur dalam ketentuan Permenaker No.6 /2016 pasal 10 di mana pemberian THR paling lambat H-7 hari keagamaan.</p>
<p>Meski ia juga menyadari bahwa keterlambatan pemberian THR tidak lepas dari Pandemi Covid-19 yang saat ini menyerang wilayah Gorontalo &#8211;yang mengakibatkan kondisi perekonomian berangsur memburuk, namun minimal ada kejelasan dari pihak hotel kapan hak mereka itu akan diselesaikan. Mereka menuntut pembayaran karena selain sudah tanggung jawab pengelola hotel, juga karena keadaan ekonomi yang semakin sulit pasca dirumahkan pada 1 April 2020 lalu.</p>
<p>&#8220;Kami berharap THR kami segera dibayarkan,&#8221; harapnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/thr-belum-dibayar-karyawan-training-centre-damhil-ung-minta-kejelasan/">THR Belum Dibayar, Karyawan Training Centre Damhil UNG Minta Kejelasan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/thr-belum-dibayar-karyawan-training-centre-damhil-ung-minta-kejelasan/">THR Belum Dibayar, Karyawan Training Centre Damhil UNG Minta Kejelasan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/thr-belum-dibayar-karyawan-training-centre-damhil-ung-minta-kejelasan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
