<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>umar karim Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/umar-karim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/umar-karim/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 Jan 2026 18:00:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>umar karim Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/umar-karim/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tolak Tegas! Aleg Deprov Gorontalo Menentang Wacana Polri di Bawah Kementerian</title>
		<link>https://barakati.id/tolak-tegas-aleg-deprov-gorontalo-menentang-wacana-polri-di-bawah-kementerian/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tolak-tegas-aleg-deprov-gorontalo-menentang-wacana-polri-di-bawah-kementerian</link>
					<comments>https://barakati.id/tolak-tegas-aleg-deprov-gorontalo-menentang-wacana-polri-di-bawah-kementerian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2026 18:00:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[alat negara]]></category>
		<category><![CDATA[alat pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Deprov Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hukum dan pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[independensi Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri Listyo Sigit Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian]]></category>
		<category><![CDATA[kepercayaan publik]]></category>
		<category><![CDATA[opini DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[politik nasional]]></category>
		<category><![CDATA[polri]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden ri]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<category><![CDATA[Wacana Polri di bawah kementerian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29238</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tolak-tegas-aleg-deprov-gorontalo-menentang-wacana-polri-di-bawah-kementerian/">Tolak Tegas! Aleg Deprov Gorontalo Menentang Wacana Polri di Bawah Kementerian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tolak-tegas-aleg-deprov-gorontalo-menentang-wacana-polri-di-bawah-kementerian/">Tolak Tegas! Aleg Deprov Gorontalo Menentang Wacana Polri di Bawah Kementerian</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian tengah menjadi perhatian publik. Isu tersebut mencuat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI menyatakan bahwa kedudukan Polri paling ideal tetap berada langsung di bawah Presiden. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyampaikan sikap tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Ia sependapat dengan Kapolri bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. “Polri paling tepat ditempatkan di bawah Presiden,” ujar Umar Karim, atau yang akrab disapa UK, saat dimintai tanggapannya terkait polemik tersebut. Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden akan menjaga independensi lembaga tersebut dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penegakan hukum. Dengan status langsung di bawah Presiden, Polri tidak mudah diintervensi oleh kepentingan politik atau birokrasi kementerian. “Sebagai alat negara, Polri harus berdiri di bawah kendali langsung Presiden selaku Kepala Negara, bukan di bawah kementerian. Ini penting agar Polri tetap bebas dari tekanan politik praktis,” tegasnya. Umar Karim juga mengingatkan, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka lembaga kepolisian berpotensi kehilangan posisi strategisnya sebagai alat negara dan justru berubah menjadi alat pemerintah. Ia menilai hal itu merupakan konsep yang destruktif bagi sistem ketatanegaraan Indonesia. “Janganlah itu dilakukan. Menempatkan Polri di bawah kementerian adalah langkah destruktif. Kalau itu terjadi, Polri bukan lagi alat negara, tapi hanya menjadi alat pemerintah,” ujarnya menekankan. Lebih lanjut, Umar Karim menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara Polri sebagai alat negara dengan Polri sebagai alat pemerintah. “Jika Polri berstatus sebagai alat negara, maka lembaga ini dapat berdiri di atas semua kepentingan, baik pemerintah maupun rakyat, sehingga menjaga netralitasnya. Sebaliknya, bila Polri di bawah kementerian, risiko ketidakindependenan akan semakin tinggi. Polisi akan bekerja berdasarkan kebijakan pemerintah, bukan semata-mata atas dasar hukum,” terangnya. Ia menambahkan, penempatan Polri di bawah kementerian juga dapat menimbulkan risiko lebih besar bagi institusi tersebut, termasuk kemungkinan terseret dalam kepentingan kekuasaan. Hal itu, kata Umar Karim, berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai lembaga penegak hukum. “Kalau Polri menjadi bagian dari kementerian, otomatis ia masuk dalam cabang kekuasaan eksekutif. Akibatnya, Polri rawan digunakan sebagai alat politik. Jika hal itu terjadi, maka lambat laun kepercayaan publik bisa menurun dan citra Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat akan luntur,” tandasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian tengah menjadi perhatian publik. Isu tersebut mencuat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI menyatakan bahwa kedudukan Polri paling ideal tetap berada langsung di bawah Presiden.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, <strong>Umar Karim</strong>, menyampaikan sikap tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Ia sependapat dengan Kapolri bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Polri paling tepat ditempatkan di bawah Presiden,” ujar Umar Karim, atau yang akrab disapa <strong>UK</strong>, saat dimintai tanggapannya terkait polemik tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden akan menjaga independensi lembaga tersebut dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penegakan hukum. Dengan status langsung di bawah Presiden, Polri tidak mudah diintervensi oleh kepentingan politik atau birokrasi kementerian.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Sebagai alat negara, Polri harus berdiri di bawah kendali langsung Presiden selaku Kepala Negara, bukan di bawah kementerian. Ini penting agar Polri tetap bebas dari tekanan politik praktis,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Umar Karim juga mengingatkan, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka lembaga kepolisian berpotensi kehilangan posisi strategisnya sebagai alat negara dan justru berubah menjadi alat pemerintah. Ia menilai hal itu merupakan konsep yang destruktif bagi sistem ketatanegaraan Indonesia.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Janganlah itu dilakukan. Menempatkan Polri di bawah kementerian adalah langkah destruktif. Kalau itu terjadi, Polri bukan lagi alat negara, tapi hanya menjadi alat pemerintah,” ujarnya menekankan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, Umar Karim menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara Polri sebagai alat negara dengan Polri sebagai alat pemerintah.<br />
“Jika Polri berstatus sebagai alat negara, maka lembaga ini dapat berdiri di atas semua kepentingan, baik pemerintah maupun rakyat, sehingga menjaga netralitasnya. Sebaliknya, bila Polri di bawah kementerian, risiko ketidakindependenan akan semakin tinggi. Polisi akan bekerja berdasarkan kebijakan pemerintah, bukan semata-mata atas dasar hukum,” terangnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menambahkan, penempatan Polri di bawah kementerian juga dapat menimbulkan risiko lebih besar bagi institusi tersebut, termasuk kemungkinan terseret dalam kepentingan kekuasaan. Hal itu, kata Umar Karim, berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai lembaga penegak hukum.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kalau Polri menjadi bagian dari kementerian, otomatis ia masuk dalam cabang kekuasaan eksekutif. Akibatnya, Polri rawan digunakan sebagai alat politik. Jika hal itu terjadi, maka lambat laun kepercayaan publik bisa menurun dan citra Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat akan luntur,” tandasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tolak-tegas-aleg-deprov-gorontalo-menentang-wacana-polri-di-bawah-kementerian/">Tolak Tegas! Aleg Deprov Gorontalo Menentang Wacana Polri di Bawah Kementerian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tolak-tegas-aleg-deprov-gorontalo-menentang-wacana-polri-di-bawah-kementerian/">Tolak Tegas! Aleg Deprov Gorontalo Menentang Wacana Polri di Bawah Kementerian</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tolak-tegas-aleg-deprov-gorontalo-menentang-wacana-polri-di-bawah-kementerian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Koordinasi Macet! Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Pemprov Soal Pansus Sawit</title>
		<link>https://barakati.id/koordinasi-macet-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-pemprov-soal-pansus-sawit/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=koordinasi-macet-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-pemprov-soal-pansus-sawit</link>
					<comments>https://barakati.id/koordinasi-macet-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-pemprov-soal-pansus-sawit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jan 2026 17:31:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Inspektorat Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[koordinasi pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[pansus sawit]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintahan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[polemik sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat koordinasi]]></category>
		<category><![CDATA[rekomendasi DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[sawit Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[tindak lanjut kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29070</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/koordinasi-macet-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-pemprov-soal-pansus-sawit/">Koordinasi Macet! Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Pemprov Soal Pansus Sawit</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/koordinasi-macet-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-pemprov-soal-pansus-sawit/">Koordinasi Macet! Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Pemprov Soal Pansus Sawit</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke kantor Inspektorat Kabupaten Gorontalo, Rabu (14/1/2025). Kunjungan ini bertujuan meninjau progres tindak lanjut atas rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Sawit yang sebelumnya telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengapresiasi langkah Inspektorat Kabupaten Gorontalo yang telah menunjukkan kemajuan dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut, meskipun pelaksanaannya masih dilakukan secara bertahap. “Mereka sudah menunjukkan progres dan mulai menindaklanjuti rekomendasi secara perlahan. Namun, perhatian utama kami saat ini adalah belum adanya koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten,” ujar Umar Karim. Menurutnya, secara prosedural, setiap rekomendasi yang dikeluarkan DPRD berasal dari Pemerintah Provinsi melalui Gubernur. Karena itu, Gubernur diharapkan segera mengambil peran aktif dalam menindaklanjuti hasil rekomendasi agar pelaksanaannya berjalan efektif di tingkat kabupaten. “Rekomendasi DPRD itu secara prosedur berasal dari Pemerintah Provinsi melalui Gubernur. Jadi ketika rekomendasi sudah diserahkan, seharusnya Gubernur melakukan koordinasi dengan daerah. Sayangnya, hingga saat ini belum ada koordinasi sama sekali dari Pemerintah Provinsi Gorontalo,” tegasnya. Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo memastikan akan terus meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi mengenai belum adanya tindak lanjut koordinasi tersebut. Langkah ini, ujar Umar, penting untuk memastikan seluruh rekomendasi Pansus Sawit benar-benar dijalankan sesuai tujuan awal dan tidak berhenti hanya pada tataran administrasi. “Komisi I akan terus mendorong agar rekomendasi Pansus Sawit dijalankan sebagaimana mestinya, tanpa terkendala lemahnya koordinasi antar pemerintahan,” pungkas Umar.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke kantor Inspektorat Kabupaten Gorontalo, Rabu (14/1/2025). Kunjungan ini bertujuan meninjau progres tindak lanjut atas rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Sawit yang sebelumnya telah diserahkan kepada pemerintah daerah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, <strong>Umar Karim</strong>, mengapresiasi langkah Inspektorat Kabupaten Gorontalo yang telah menunjukkan kemajuan dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut, meskipun pelaksanaannya masih dilakukan secara bertahap.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Mereka sudah menunjukkan progres dan mulai menindaklanjuti rekomendasi secara perlahan. Namun, perhatian utama kami saat ini adalah belum adanya koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten,” ujar Umar Karim.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurutnya, secara prosedural, setiap rekomendasi yang dikeluarkan DPRD berasal dari Pemerintah Provinsi melalui Gubernur. Karena itu, Gubernur diharapkan segera mengambil peran aktif dalam menindaklanjuti hasil rekomendasi agar pelaksanaannya berjalan efektif di tingkat kabupaten.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Rekomendasi DPRD itu secara prosedur berasal dari Pemerintah Provinsi melalui Gubernur. Jadi ketika rekomendasi sudah diserahkan, seharusnya Gubernur melakukan koordinasi dengan daerah. Sayangnya, hingga saat ini belum ada koordinasi sama sekali dari Pemerintah Provinsi Gorontalo,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo memastikan akan terus meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi mengenai belum adanya tindak lanjut koordinasi tersebut. Langkah ini, ujar Umar, penting untuk memastikan seluruh rekomendasi Pansus Sawit benar-benar dijalankan sesuai tujuan awal dan tidak berhenti hanya pada tataran administrasi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Komisi I akan terus mendorong agar rekomendasi Pansus Sawit dijalankan sebagaimana mestinya, tanpa terkendala lemahnya koordinasi antar pemerintahan,” pungkas Umar.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/koordinasi-macet-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-pemprov-soal-pansus-sawit/">Koordinasi Macet! Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Pemprov Soal Pansus Sawit</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/koordinasi-macet-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-pemprov-soal-pansus-sawit/">Koordinasi Macet! Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Pemprov Soal Pansus Sawit</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/koordinasi-macet-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-pemprov-soal-pansus-sawit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demi Kinerja Profesional, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Rekrut Tim Pakar</title>
		<link>https://barakati.id/demi-kinerja-profesional-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-rekrut-tim-pakar/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=demi-kinerja-profesional-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-rekrut-tim-pakar</link>
					<comments>https://barakati.id/demi-kinerja-profesional-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-rekrut-tim-pakar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jan 2026 04:05:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[akuntabilitas publik]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[hukum dan kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[kelompok pakar]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I]]></category>
		<category><![CDATA[legislatif daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintahan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peradi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat dengar pendapat]]></category>
		<category><![CDATA[rekrutmen ahli]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi terbuka]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Pakar DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi publik]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29034</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/demi-kinerja-profesional-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-rekrut-tim-pakar/">Demi Kinerja Profesional, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Rekrut Tim Pakar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/demi-kinerja-profesional-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-rekrut-tim-pakar/">Demi Kinerja Profesional, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Rekrut Tim Pakar</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan sejumlah pakar hukum di daerah tersebut. Agenda ini membahas mekanisme pengangkatan Tim Ahli atau Kelompok Pakar yang akan mendukung kinerja DPRD Provinsi Gorontalo. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan bahwa proses perekrutan Tim Pakar akan dilaksanakan melalui mekanisme seleksi terbuka dan transparan. Ia menyebutkan, DPRD berencana merekrut delapan orang Tim Pakar dengan latar belakang keilmuan yang relevan sesuai kebutuhan lembaga legislatif. “Kami akan membuka seleksi untuk Tim Pakar sebanyak delapan orang yang akan membantu DPRD dari sisi keilmuan mereka. Seleksi ini akan kami buat terbuka dan transparan,” ujar Umar Karim. Ia menekankan, keberadaan Tim Ahli sangat vital dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD, terutama dalam pembahasan kebijakan, penyusunan regulasi, serta pengambilan keputusan yang memerlukan kajian akademis dan perspektif ilmiah yang kuat. Lebih lanjut, Umar Karim mengungkapkan bahwa proses seleksi nantinya tidak hanya menilai kelengkapan administrasi, tetapi juga akan menguji kapasitas dan kompetensi calon Tim Ahli. “Dalam seleksi nanti, kami akan menguji kemampuan dan kapasitas para calon Tim Ahli, di samping pemenuhan syarat administrasi yang telah ditentukan,” jelasnya. Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap, melalui proses seleksi yang objektif dan transparan, Tim Pakar yang terpilih benar-benar memiliki kualitas, integritas, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kinerja DPRD Provinsi Gorontalo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan sejumlah pakar hukum di daerah tersebut. Agenda ini membahas mekanisme pengangkatan Tim Ahli atau Kelompok Pakar yang akan mendukung kinerja DPRD Provinsi Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, <strong>Umar Karim</strong>, menegaskan bahwa proses perekrutan Tim Pakar akan dilaksanakan melalui mekanisme seleksi terbuka dan transparan. Ia menyebutkan, DPRD berencana merekrut <strong>delapan orang Tim Pakar</strong> dengan latar belakang keilmuan yang relevan sesuai kebutuhan lembaga legislatif.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Kami akan membuka seleksi untuk Tim Pakar sebanyak delapan orang yang akan membantu DPRD dari sisi keilmuan mereka. Seleksi ini akan kami buat terbuka dan transparan,” ujar Umar Karim.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menekankan, keberadaan Tim Ahli sangat vital dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD, terutama dalam pembahasan kebijakan, penyusunan regulasi, serta pengambilan keputusan yang memerlukan kajian akademis dan perspektif ilmiah yang kuat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, Umar Karim mengungkapkan bahwa proses seleksi nantinya tidak hanya menilai kelengkapan administrasi, tetapi juga akan menguji <strong>kapasitas dan kompetensi calon Tim Ahli</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Dalam seleksi nanti, kami akan menguji kemampuan dan kapasitas para calon Tim Ahli, di samping pemenuhan syarat administrasi yang telah ditentukan,” jelasnya.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap, melalui proses seleksi yang objektif dan transparan, Tim Pakar yang terpilih benar-benar memiliki kualitas, integritas, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kinerja DPRD Provinsi Gorontalo.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/demi-kinerja-profesional-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-rekrut-tim-pakar/">Demi Kinerja Profesional, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Rekrut Tim Pakar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/demi-kinerja-profesional-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-rekrut-tim-pakar/">Demi Kinerja Profesional, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Rekrut Tim Pakar</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/demi-kinerja-profesional-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-rekrut-tim-pakar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketika DPRD Bergerak, Komisi I Mulai Uji Transparansi Pengadaan Outsourcing</title>
		<link>https://barakati.id/ketika-dprd-bergerak-komisi-i-mulai-uji-transparansi-pengadaan-outsourcing/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ketika-dprd-bergerak-komisi-i-mulai-uji-transparansi-pengadaan-outsourcing</link>
					<comments>https://barakati.id/ketika-dprd-bergerak-komisi-i-mulai-uji-transparansi-pengadaan-outsourcing/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Jan 2026 08:56:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[akuntabilitas publik]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan kejanggalan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum dan kebijakan publik]]></category>
		<category><![CDATA[komisi I gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[OPD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[outsourcing pemprov gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintahan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan barang dan jasa]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan tenaga kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan legislatif]]></category>
		<category><![CDATA[proses pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29014</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ketika-dprd-bergerak-komisi-i-mulai-uji-transparansi-pengadaan-outsourcing/">Ketika DPRD Bergerak, Komisi I Mulai Uji Transparansi Pengadaan Outsourcing</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ketika-dprd-bergerak-komisi-i-mulai-uji-transparansi-pengadaan-outsourcing/">Ketika DPRD Bergerak, Komisi I Mulai Uji Transparansi Pengadaan Outsourcing</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mulai menyoroti secara serius proses pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo. Dugaan adanya kejanggalan dalam pengadaan tersebut mencuat dalam rapat internal Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026, di Ruang Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan bahwa ada sejumlah aspek dalam proses pengadaan tenaga outsourcing yang dinilai patut dicurigai dan perlu ditelusuri lebih jauh. Menurutnya, Komisi I bakal mendalami seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, guna memastikan tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Kami melihat ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi secara terbuka. Ini penting agar penggunaan anggaran daerah benar-benar sesuai aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Umar Karim. Umar menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara maksimal, terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa yang kerap menjadi celah terjadinya penyimpangan apabila tidak diawasi dengan ketat. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab terhadap proses pengadaan tenaga outsourcing, untuk memberikan penjelasan resmi di hadapan anggota dewan. “Kalau memang tidak ada masalah, tentu semua pihak tidak perlu khawatir. Namun, jika ditemukan kejanggalan, Komisi I siap merekomendasikan langkah lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. Melalui langkah tersebut, DPRD berharap seluruh proses penggunaan anggaran daerah dapat berjalan secara transparan, efisien, serta sesuai prinsip akuntabilitas publik.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mulai menyoroti secara serius proses pengadaan tenaga <strong>outsourcing</strong> di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo. Dugaan adanya kejanggalan dalam pengadaan tersebut mencuat dalam rapat internal Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026, di Ruang Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, <strong>Umar Karim</strong>, mengungkapkan bahwa ada sejumlah aspek dalam proses pengadaan tenaga outsourcing yang dinilai patut dicurigai dan perlu ditelusuri lebih jauh. Menurutnya, Komisi I bakal mendalami seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, guna memastikan tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami melihat ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi secara terbuka. Ini penting agar penggunaan anggaran daerah benar-benar sesuai aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Umar Karim.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Umar menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara maksimal, terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa yang kerap menjadi celah terjadinya penyimpangan apabila tidak diawasi dengan ketat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa <strong>Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo</strong> berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab terhadap proses pengadaan tenaga outsourcing, untuk memberikan penjelasan resmi di hadapan anggota dewan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kalau memang tidak ada masalah, tentu semua pihak tidak perlu khawatir. Namun, jika ditemukan kejanggalan, Komisi I siap merekomendasikan langkah lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Melalui langkah tersebut, DPRD berharap seluruh proses penggunaan anggaran daerah dapat berjalan secara transparan, efisien, serta sesuai prinsip akuntabilitas publik.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ketika-dprd-bergerak-komisi-i-mulai-uji-transparansi-pengadaan-outsourcing/">Ketika DPRD Bergerak, Komisi I Mulai Uji Transparansi Pengadaan Outsourcing</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ketika-dprd-bergerak-komisi-i-mulai-uji-transparansi-pengadaan-outsourcing/">Ketika DPRD Bergerak, Komisi I Mulai Uji Transparansi Pengadaan Outsourcing</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ketika-dprd-bergerak-komisi-i-mulai-uji-transparansi-pengadaan-outsourcing/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Surat Resmi Polda Masuk, BK DPRD Provinsi Gorontalo Klarifikasi Langkah Soal MY</title>
		<link>https://barakati.id/surat-resmi-polda-masuk-bk-dprd-provinsi-gorontalo-klarifikasi-langkah-soal-my/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=surat-resmi-polda-masuk-bk-dprd-provinsi-gorontalo-klarifikasi-langkah-soal-my</link>
					<comments>https://barakati.id/surat-resmi-polda-masuk-bk-dprd-provinsi-gorontalo-klarifikasi-langkah-soal-my/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Nov 2025 15:55:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[asas praduga tak bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Kehormatan DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[integritas lembaga DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[kasus MY]]></category>
		<category><![CDATA[pemberhentian sementara anggota DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan kode etik]]></category>
		<category><![CDATA[polda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[proses hukum anggota dewan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang Badan Kehormatan]]></category>
		<category><![CDATA[tata tertib DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka anggota DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[tindak pidana umum]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang 23 Tahun 2014]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28380</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/surat-resmi-polda-masuk-bk-dprd-provinsi-gorontalo-klarifikasi-langkah-soal-my/">Surat Resmi Polda Masuk, BK DPRD Provinsi Gorontalo Klarifikasi Langkah Soal MY</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/surat-resmi-polda-masuk-bk-dprd-provinsi-gorontalo-klarifikasi-langkah-soal-my/">Surat Resmi Polda Masuk, BK DPRD Provinsi Gorontalo Klarifikasi Langkah Soal MY</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengeluarkan pernyataan resmi terkait penetapan salah satu anggota DPRD berinisial MY sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Pernyataan ini menegaskan posisi kelembagaan DPRD dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan. Informasi penetapan tersangka tersebut diterima DPRD melalui surat resmi Polda Gorontalo Nomor B/900/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 13 November 2025. Dalam rilis yang ditandatangani Wakil Ketua Badan Kehormatan, Umar Karim, BK menegaskan bahwa pihaknya menghargai dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung, sekaligus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap MY sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Badan Kehormatan menjelaskan, merujuk ketentuan perundang-undangan, DPRD belum dapat mengambil langkah lanjutan terkait status keanggotaan MY sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa. Hal ini sejalan dengan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa anggota DPRD provinsi dapat diberhentikan sementara apabila telah berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun. BK menambahkan, jika nantinya MY resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dengan ancaman hukuman yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang, maka BK bersama DPRD secara kelembagaan akan mengambil langkah-langkah formal sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. “Apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa dengan perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, maka Badan Kehormatan dan DPRD secara institusi akan mengambil langkah-langkah sesuai aturan,” demikian bunyi rilis resmi BK. Selain mengikuti perkembangan proses hukum di kepolisian, BK DPRD Provinsi Gorontalo juga tengah melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh MY. Pemeriksaan ini dilakukan melalui Sidang Badan Kehormatan dengan tetap mengacu pada tata tertib dan Kode Etik DPRD. “Terlepas dari permasalahan tersebut, Badan Kehormatan saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik anggota DPRD bersangkutan,” demikian penegasan dalam rilis tersebut. Badan Kehormatan memastikan seluruh proses akan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, secara independen, obyektif, dan berdasarkan prosedur yang berlaku, demi menjaga marwah serta integritas lembaga DPRD Provinsi Gorontalo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengeluarkan pernyataan resmi terkait penetapan salah satu anggota DPRD berinisial MY sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Pernyataan ini menegaskan posisi kelembagaan DPRD dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Informasi penetapan tersangka tersebut diterima DPRD melalui surat resmi Polda Gorontalo Nomor B/900/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 13 November 2025.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam rilis yang ditandatangani Wakil Ketua Badan Kehormatan, Umar Karim, BK menegaskan bahwa pihaknya menghargai dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung, sekaligus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap MY sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Badan Kehormatan menjelaskan, merujuk ketentuan perundang-undangan, DPRD belum dapat mengambil langkah lanjutan terkait status keanggotaan MY sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa. Hal ini sejalan dengan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa anggota DPRD provinsi dapat diberhentikan sementara apabila telah berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">BK menambahkan, jika nantinya MY resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dengan ancaman hukuman yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang, maka BK bersama DPRD secara kelembagaan akan mengambil langkah-langkah formal sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa dengan perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, maka Badan Kehormatan dan DPRD secara institusi akan mengambil langkah-langkah sesuai aturan,” demikian bunyi rilis resmi BK.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selain mengikuti perkembangan proses hukum di kepolisian, BK DPRD Provinsi Gorontalo juga tengah melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh MY. Pemeriksaan ini dilakukan melalui Sidang Badan Kehormatan dengan tetap mengacu pada tata tertib dan Kode Etik DPRD.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Terlepas dari permasalahan tersebut, Badan Kehormatan saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik anggota DPRD bersangkutan,” demikian penegasan dalam rilis tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Badan Kehormatan memastikan seluruh proses akan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, secara independen, obyektif, dan berdasarkan prosedur yang berlaku, demi menjaga marwah serta integritas lembaga DPRD Provinsi Gorontalo.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/surat-resmi-polda-masuk-bk-dprd-provinsi-gorontalo-klarifikasi-langkah-soal-my/">Surat Resmi Polda Masuk, BK DPRD Provinsi Gorontalo Klarifikasi Langkah Soal MY</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/surat-resmi-polda-masuk-bk-dprd-provinsi-gorontalo-klarifikasi-langkah-soal-my/">Surat Resmi Polda Masuk, BK DPRD Provinsi Gorontalo Klarifikasi Langkah Soal MY</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/surat-resmi-polda-masuk-bk-dprd-provinsi-gorontalo-klarifikasi-langkah-soal-my/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Serius! Mahasiswa Minta BK DPRD Provinsi Gorontalo Percepat Sidang Kasus Gratifikasi</title>
		<link>https://barakati.id/serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi</link>
					<comments>https://barakati.id/serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Nov 2025 10:16:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[aksi damai]]></category>
		<category><![CDATA[akuntabilitas publik]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Kehormatan DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[demonstrasi mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[gerakan mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[integritas legislatif]]></category>
		<category><![CDATA[kasus haji dan umrah]]></category>
		<category><![CDATA[pansus pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[pansus sawit]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan kode etik]]></category>
		<category><![CDATA[SPT perjalanan dinas]]></category>
		<category><![CDATA[tata tertib DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28353</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi/">Serius! Mahasiswa Minta BK DPRD Provinsi Gorontalo Percepat Sidang Kasus Gratifikasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi/">Serius! Mahasiswa Minta BK DPRD Provinsi Gorontalo Percepat Sidang Kasus Gratifikasi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb6" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb6.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Puluhan mahasiswa kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (24/11/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk tekanan moral kepada lembaga legislatif agar lebih transparan dan tegas dalam menuntaskan berbagai persoalan yang dinilai mencoreng integritas DPRD. Dalam aksinya, mahasiswa menyuarakan lima tuntutan utama. Pertama, mendesak pengusutan tuntas persoalan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diduga digunakan untuk perjalanan dinas ilegal oleh oknum anggota DPRD. Kedua, mempertanyakan mandeknya kerja Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan selama tujuh bulan, serta dugaan adanya kongkalikong antara sebagian anggota DPRD dan pihak perusahaan. Ketiga, menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua DPRD Gorontalo. Keempat, mendesak percepatan sidang Badan Kehormatan (BK) terkait kasus gratifikasi sejumlah anggota DPRD. Kelima, menuntut percepatan sidang terhadap salah satu anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keberangkatan haji dan umrah. Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu akhirnya mendapatkan respons resmi dari pihak DPRD. Umar Karim, anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang juga duduk di Badan Kehormatan (BK), turun langsung menemui massa aksi dan mengundang perwakilan mahasiswa berdialog di Ruang Komisi I. Di hadapan mahasiswa, Umar menegaskan bahwa Pansus Sawit sebenarnya telah mengeluarkan rekomendasi dan saat ini DPRD tengah mempersiapkan langkah lanjutan. “Pansus sawit sudah mengeluarkan rekomendasi. Jika adik-adik ingin melihat, nanti akan kami bagikan. Kami juga akan menggelar rapat koordinasi dengan KPK pada 5 Desember terkait persoalan sawit,” ujar Umar di hadapan para mahasiswa. Menjawab desakan percepatan sidang Badan Kehormatan, Umar menjelaskan bahwa lembaganya telah menerima sejumlah laporan resmi dari masyarakat maupun pihak terkait. “Untuk percepatan sidang BK, kami sudah menerima lima aduan. Khusus kasus MY, proses penyelidikannya tetap kami jalankan,” terangnya, menegaskan bahwa aduan-aduan tersebut masih dalam tahapan penanganan internal. Namun demikian, Umar juga mengakui adanya hambatan dalam penanganan salah satu kasus dugaan gratifikasi. “Untuk dugaan gratifikasi tertentu, kami terhambat di Pasal 71 ayat 5 Tata Tertib DPRD,” jelasnya, tanpa merinci lebih jauh isi pasal yang dimaksud. Hal ini kemudian menjadi salah satu poin kritis mahasiswa yang menilai regulasi internal DPRD tidak boleh menjadi alasan untuk mengulur penyelesaian kasus. Di luar ruang dialog, mahasiswa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses yang sedang berjalan di DPRD. Mereka menilai lembaga legislatif wajib bersikap lebih transparan, akuntabel, dan profesional, terutama dalam menangani dugaan pelanggaran etik maupun pidana yang melibatkan anggotanya sendiri. Bagi mahasiswa, penegakan etik di DPRD adalah ujian nyata komitmen antikorupsi dan integritas wakil rakyat. Aksi demonstrasi berakhir dengan tertib setelah DPRD dan perwakilan mahasiswa sepakat untuk terus membuka ruang komunikasi dan dialog. Kedua belah pihak berkomitmen mengawal bersama isu-isu yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan kode etik, dugaan gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Puluhan mahasiswa kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (24/11/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk tekanan moral kepada lembaga legislatif agar lebih transparan dan tegas dalam menuntaskan berbagai persoalan yang dinilai mencoreng integritas DPRD.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam aksinya, mahasiswa menyuarakan lima tuntutan utama. Pertama, mendesak pengusutan tuntas persoalan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diduga digunakan untuk perjalanan dinas ilegal oleh oknum anggota DPRD. Kedua, mempertanyakan mandeknya kerja Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan selama tujuh bulan, serta dugaan adanya kongkalikong antara sebagian anggota DPRD dan pihak perusahaan. Ketiga, menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua DPRD Gorontalo. Keempat, mendesak percepatan sidang Badan Kehormatan (BK) terkait kasus gratifikasi sejumlah anggota DPRD. Kelima, menuntut percepatan sidang terhadap salah satu anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keberangkatan haji dan umrah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu akhirnya mendapatkan respons resmi dari pihak DPRD. Umar Karim, anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang juga duduk di Badan Kehormatan (BK), turun langsung menemui massa aksi dan mengundang perwakilan mahasiswa berdialog di Ruang Komisi I. Di hadapan mahasiswa, Umar menegaskan bahwa Pansus Sawit sebenarnya telah mengeluarkan rekomendasi dan saat ini DPRD tengah mempersiapkan langkah lanjutan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Pansus sawit sudah mengeluarkan rekomendasi. Jika adik-adik ingin melihat, nanti akan kami bagikan. Kami juga akan menggelar rapat koordinasi dengan KPK pada 5 Desember terkait persoalan sawit,” ujar Umar di hadapan para mahasiswa.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menjawab desakan percepatan sidang Badan Kehormatan, Umar menjelaskan bahwa lembaganya telah menerima sejumlah laporan resmi dari masyarakat maupun pihak terkait. “Untuk percepatan sidang BK, kami sudah menerima lima aduan. Khusus kasus MY, proses penyelidikannya tetap kami jalankan,” terangnya, menegaskan bahwa aduan-aduan tersebut masih dalam tahapan penanganan internal.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Namun demikian, Umar juga mengakui adanya hambatan dalam penanganan salah satu kasus dugaan gratifikasi. “Untuk dugaan gratifikasi tertentu, kami terhambat di Pasal 71 ayat 5 Tata Tertib DPRD,” jelasnya, tanpa merinci lebih jauh isi pasal yang dimaksud. Hal ini kemudian menjadi salah satu poin kritis mahasiswa yang menilai regulasi internal DPRD tidak boleh menjadi alasan untuk mengulur penyelesaian kasus.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Di luar ruang dialog, mahasiswa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses yang sedang berjalan di DPRD. Mereka menilai lembaga legislatif wajib bersikap lebih transparan, akuntabel, dan profesional, terutama dalam menangani dugaan pelanggaran etik maupun pidana yang melibatkan anggotanya sendiri. Bagi mahasiswa, penegakan etik di DPRD adalah ujian nyata komitmen antikorupsi dan integritas wakil rakyat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Aksi demonstrasi berakhir dengan tertib setelah DPRD dan perwakilan mahasiswa sepakat untuk terus membuka ruang komunikasi dan dialog. Kedua belah pihak berkomitmen mengawal bersama isu-isu yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan kode etik, dugaan gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi/">Serius! Mahasiswa Minta BK DPRD Provinsi Gorontalo Percepat Sidang Kasus Gratifikasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi/">Serius! Mahasiswa Minta BK DPRD Provinsi Gorontalo Percepat Sidang Kasus Gratifikasi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demi Efisiensi, DPRD Provinsi Gorontalo Ubah Susunan Perangkat Daerah</title>
		<link>https://barakati.id/demi-efisiensi-dprd-provinsi-gorontalo-ubah-susunan-perangkat-daerah/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=demi-efisiensi-dprd-provinsi-gorontalo-ubah-susunan-perangkat-daerah</link>
					<comments>https://barakati.id/demi-efisiensi-dprd-provinsi-gorontalo-ubah-susunan-perangkat-daerah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Nov 2025 11:48:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[APBD 2026]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Efisiensi birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[gusnar ismail]]></category>
		<category><![CDATA[kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[PAN-RB]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan kelembagaan]]></category>
		<category><![CDATA[perangkat daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Perda OPD]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ridwan Monoarfa]]></category>
		<category><![CDATA[Struktur organisasi pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28252</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/demi-efisiensi-dprd-provinsi-gorontalo-ubah-susunan-perangkat-daerah/">Demi Efisiensi, DPRD Provinsi Gorontalo Ubah Susunan Perangkat Daerah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/demi-efisiensi-dprd-provinsi-gorontalo-ubah-susunan-perangkat-daerah/">Demi Efisiensi, DPRD Provinsi Gorontalo Ubah Susunan Perangkat Daerah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb7" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb7.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - DPRD Provinsi Gorontalo resmi menggelar Rapat Paripurna Tingkat II untuk membahas sekaligus menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa itu dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Umar Karim, dalam laporannya menyebutkan bahwa revisi regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan nasional, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Perangkat Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menata ulang struktur kelembagaan berdasarkan beban kerja, kondisi wilayah, kapasitas fiskal, serta urgensi urusan pemerintahan yang ditangani. Menurut Umar, penataan ini mendesak dilakukan karena struktur OPD Provinsi Gorontalo saat ini dinilai belum efektif. Usai penataan pada 2022, jumlah OPD meningkat dari 27 menjadi 29, namun justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan penurunan efisiensi kinerja birokrasi. Dalam proses pembahasannya, Pansus bersama Pemerintah Provinsi melakukan pendalaman substansi, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB, serta studi banding ke Provinsi Jawa Barat untuk mempelajari praktik pemisahan Badan Keuangan dan Badan Pendapatan. Umar memaparkan sejumlah poin perubahan penting dalam revisi perda tersebut, di antaranya: Penyesuaian konsideran “menimbang” dan “mengingat” agar lebih menonjolkan prinsip efektivitas, efisiensi, pembagian urusan, serta fleksibilitas organisasi. Penyempurnaan nomenklatur perangkat daerah, termasuk pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga. Penyesuaian ini dilakukan agar urusan kebudayaan tidak bercampur dengan aspek komersial sektor pariwisata. Perubahan pada sektor pekerjaan umum menyesuaikan hasil fasilitasi Kemendagri. Restrukturisasi sektor pertanian, termasuk penggabungan sub-bidang tanaman pangan dan hortikultura ke dalam Dinas Ketahanan Pangan serta perubahan nama Dinas Pertanian menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan. Pemisahan Badan Keuangan menjadi dua lembaga: Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah. Penataan ulang Badan Kepegawaian menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM. Ketentuan peralihan yang menjamin pejabat saat ini tetap menjalankan tugas hingga penetapan pejabat baru. OPD hasil penataan akan efektif setelah anggaran dimasukkan pada APBD 2026 atau perubahan APBD tahun yang sama. Pansus juga menegaskan pentingnya memastikan setiap urusan pemerintahan terfasilitasi secara tepat agar tidak terjadi stagnasi seperti pada urusan pertanahan yang sebelumnya belum tertangani maksimal. Dalam sambutannya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan apresiasi atas kerja intensif DPRD dan Pansus dalam menyelesaikan pembahasan, termasuk dua kali fasilitasi bersama Kemendagri. Ia menyoroti pentingnya pengaturan masa transisi karena berpengaruh terhadap psikologis ASN dan penyerapan anggaran daerah. “Pejabat yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” tegas Gubernur. Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan dua mekanisme penyusunan APBD 2026, yaitu melalui input manual di SIPD sambil menunggu pengesahan SOTK baru, serta penginputan digital setelah perda disahkan agar tidak menghambat proses penganggaran. Ia juga menambahkan, kinerja fiskal Provinsi Gorontalo tergolong baik secara nasional. Realisasi belanja daerah berada di peringkat ketujuh, sementara pendapatan menempati posisi kelima secara keseluruhan. Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 ini, pemerintah berharap penataan kelembagaan daerah dapat meningkatkan efektivitas birokrasi, mempercepat pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan membantu percepatan capaian target pembangunan daerah.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; DPRD Provinsi Gorontalo resmi menggelar Rapat Paripurna Tingkat II untuk membahas sekaligus menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang <em>Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016</em> mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa itu dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Umar Karim, dalam laporannya menyebutkan bahwa revisi regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan nasional, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Perangkat Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menata ulang struktur kelembagaan berdasarkan beban kerja, kondisi wilayah, kapasitas fiskal, serta urgensi urusan pemerintahan yang ditangani.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Umar, penataan ini mendesak dilakukan karena struktur OPD Provinsi Gorontalo saat ini dinilai belum efektif. Usai penataan pada 2022, jumlah OPD meningkat dari 27 menjadi 29, namun justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan penurunan efisiensi kinerja birokrasi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam proses pembahasannya, Pansus bersama Pemerintah Provinsi melakukan pendalaman substansi, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB, serta studi banding ke Provinsi Jawa Barat untuk mempelajari praktik pemisahan Badan Keuangan dan Badan Pendapatan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Umar memaparkan sejumlah poin perubahan penting dalam revisi perda tersebut, di antaranya:</p>
<ul class="marker:text-quiet list-disc">
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Penyesuaian konsideran “menimbang” dan “mengingat” agar lebih menonjolkan prinsip efektivitas, efisiensi, pembagian urusan, serta fleksibilitas organisasi.</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Penyempurnaan nomenklatur perangkat daerah, termasuk pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga. Penyesuaian ini dilakukan agar urusan kebudayaan tidak bercampur dengan aspek komersial sektor pariwisata.</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Perubahan pada sektor pekerjaan umum menyesuaikan hasil fasilitasi Kemendagri.</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Restrukturisasi sektor pertanian, termasuk penggabungan sub-bidang tanaman pangan dan hortikultura ke dalam Dinas Ketahanan Pangan serta perubahan nama Dinas Pertanian menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan.</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pemisahan Badan Keuangan menjadi dua lembaga: Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Penataan ulang Badan Kepegawaian menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ketentuan peralihan yang menjamin pejabat saat ini tetap menjalankan tugas hingga penetapan pejabat baru. OPD hasil penataan akan efektif setelah anggaran dimasukkan pada APBD 2026 atau perubahan APBD tahun yang sama.</p>
</li>
</ul>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pansus juga menegaskan pentingnya memastikan setiap urusan pemerintahan terfasilitasi secara tepat agar tidak terjadi stagnasi seperti pada urusan pertanahan yang sebelumnya belum tertangani maksimal.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam sambutannya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan apresiasi atas kerja intensif DPRD dan Pansus dalam menyelesaikan pembahasan, termasuk dua kali fasilitasi bersama Kemendagri. Ia menyoroti pentingnya pengaturan masa transisi karena berpengaruh terhadap psikologis ASN dan penyerapan anggaran daerah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Pejabat yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” tegas Gubernur.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan dua mekanisme penyusunan APBD 2026, yaitu melalui input manual di SIPD sambil menunggu pengesahan SOTK baru, serta penginputan digital setelah perda disahkan agar tidak menghambat proses penganggaran.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia juga menambahkan, kinerja fiskal Provinsi Gorontalo tergolong baik secara nasional. Realisasi belanja daerah berada di peringkat ketujuh, sementara pendapatan menempati posisi kelima secara keseluruhan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 ini, pemerintah berharap penataan kelembagaan daerah dapat meningkatkan efektivitas birokrasi, mempercepat pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan membantu percepatan capaian target pembangunan daerah.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/demi-efisiensi-dprd-provinsi-gorontalo-ubah-susunan-perangkat-daerah/">Demi Efisiensi, DPRD Provinsi Gorontalo Ubah Susunan Perangkat Daerah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/demi-efisiensi-dprd-provinsi-gorontalo-ubah-susunan-perangkat-daerah/">Demi Efisiensi, DPRD Provinsi Gorontalo Ubah Susunan Perangkat Daerah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/demi-efisiensi-dprd-provinsi-gorontalo-ubah-susunan-perangkat-daerah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Langkah Serius! KPK dan DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Dugaan Ketidakadilan di Perkebunan Sawit</title>
		<link>https://barakati.id/langkah-serius-kpk-dan-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-dugaan-ketidakadilan-di-perkebunan-sawit/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=langkah-serius-kpk-dan-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-dugaan-ketidakadilan-di-perkebunan-sawit</link>
					<comments>https://barakati.id/langkah-serius-kpk-dan-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-dugaan-ketidakadilan-di-perkebunan-sawit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2025 14:48:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[boalemo]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[inspeksi lapangan]]></category>
		<category><![CDATA[isu plasma]]></category>
		<category><![CDATA[kebun plasma]]></category>
		<category><![CDATA[ketimpangan hasil]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalisasi petani]]></category>
		<category><![CDATA[lahan sawit Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[petani sawit]]></category>
		<category><![CDATA[provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pulubala]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola sawit]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28157</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/langkah-serius-kpk-dan-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-dugaan-ketidakadilan-di-perkebunan-sawit/">Langkah Serius! KPK dan DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Dugaan Ketidakadilan di Perkebunan Sawit</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/langkah-serius-kpk-dan-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-dugaan-ketidakadilan-di-perkebunan-sawit/">Langkah Serius! KPK dan DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Dugaan Ketidakadilan di Perkebunan Sawit</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb8" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb8.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo turut mendampingi tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam kegiatan peninjauan lahan dan dialog bersama petani sawit di Kabupaten Gorontalo, Rabu (12/11/2025). Kegiatan tersebut diawali dengan pertemuan KPK bersama sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Gorontalo di Kantor Inspektorat. Setelah itu, rombongan melanjutkan kunjungan ke perkebunan sawit di Desa Bakti, Kecamatan Pulubala, untuk meninjau langsung kondisi lapangan. Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyampaikan bahwa kehadiran lembaganya merupakan bentuk dukungan terhadap langkah KPK dalam memastikan tata kelola perkebunan sawit di Gorontalo berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat. “Kami dari Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menyambut baik kehadiran KPK yang datang langsung melihat kondisi di lapangan. Ini penting agar persoalan tata kelola sawit, khususnya yang berkaitan dengan kebun plasma, dapat memperoleh solusi yang adil bagi petani,” ujar Umar Karim. Menurutnya, selama ini banyak keluhan yang disampaikan masyarakat terkait ketidakjelasan status kebun plasma, ketimpangan hasil kerja sama antara petani dan perusahaan, hingga dugaan kriminalisasi terhadap petani sawit. “Kami mendengar langsung aspirasi para petani sawit, dan hal ini menjadi perhatian serius kami di DPRD. Kami berharap langkah KPK dapat membantu mempercepat penyelesaian masalah ini secara menyeluruh dan berkeadilan,” tambahnya. Usai meninjau lahan, rombongan KPK bersama perwakilan DPRD dan Pemerintah Daerah melanjutkan kegiatan dengan berdialog dengan kelompok petani plasma di Balai Desa Toyidito, Kecamatan Pulubala. Dalam dialog tersebut, sejumlah petani dari Kabupaten Gorontalo dan Boalemo mengungkapkan berbagai persoalan, mulai dari pembagian hasil yang tidak transparan hingga pengelolaan plasma oleh pihak perusahaan yang dinilai merugikan petani. KPK menegaskan komitmennya untuk membantu mengurai persoalan tata kelola sawit agar lebih transparan, adil, dan selaras dengan prinsip kesejahteraan masyarakat. Umar Karim berharap hasil kunjungan ini dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret oleh pemerintah daerah, DPRD, dan pihak-pihak terkait. “Kami akan terus mengawal proses ini agar hasilnya benar-benar dirasakan langsung oleh petani sawit di Gorontalo,” tutup Umar.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo turut mendampingi tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam kegiatan peninjauan lahan dan dialog bersama petani sawit di Kabupaten Gorontalo, Rabu (12/11/2025).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kegiatan tersebut diawali dengan pertemuan KPK bersama sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Gorontalo di Kantor Inspektorat. Setelah itu, rombongan melanjutkan kunjungan ke perkebunan sawit di Desa Bakti, Kecamatan Pulubala, untuk meninjau langsung kondisi lapangan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyampaikan bahwa kehadiran lembaganya merupakan bentuk dukungan terhadap langkah KPK dalam memastikan tata kelola perkebunan sawit di Gorontalo berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami dari Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menyambut baik kehadiran KPK yang datang langsung melihat kondisi di lapangan. Ini penting agar persoalan tata kelola sawit, khususnya yang berkaitan dengan kebun plasma, dapat memperoleh solusi yang adil bagi petani,” ujar Umar Karim.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurutnya, selama ini banyak keluhan yang disampaikan masyarakat terkait ketidakjelasan status kebun plasma, ketimpangan hasil kerja sama antara petani dan perusahaan, hingga dugaan kriminalisasi terhadap petani sawit.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami mendengar langsung aspirasi para petani sawit, dan hal ini menjadi perhatian serius kami di DPRD. Kami berharap langkah KPK dapat membantu mempercepat penyelesaian masalah ini secara menyeluruh dan berkeadilan,” tambahnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Usai meninjau lahan, rombongan KPK bersama perwakilan DPRD dan Pemerintah Daerah melanjutkan kegiatan dengan berdialog dengan kelompok petani plasma di Balai Desa Toyidito, Kecamatan Pulubala.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam dialog tersebut, sejumlah petani dari Kabupaten Gorontalo dan Boalemo mengungkapkan berbagai persoalan, mulai dari pembagian hasil yang tidak transparan hingga pengelolaan plasma oleh pihak perusahaan yang dinilai merugikan petani.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">KPK menegaskan komitmennya untuk membantu mengurai persoalan tata kelola sawit agar lebih transparan, adil, dan selaras dengan prinsip kesejahteraan masyarakat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Umar Karim berharap hasil kunjungan ini dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret oleh pemerintah daerah, DPRD, dan pihak-pihak terkait.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami akan terus mengawal proses ini agar hasilnya benar-benar dirasakan langsung oleh petani sawit di Gorontalo,” tutup Umar.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/langkah-serius-kpk-dan-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-dugaan-ketidakadilan-di-perkebunan-sawit/">Langkah Serius! KPK dan DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Dugaan Ketidakadilan di Perkebunan Sawit</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/langkah-serius-kpk-dan-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-dugaan-ketidakadilan-di-perkebunan-sawit/">Langkah Serius! KPK dan DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Dugaan Ketidakadilan di Perkebunan Sawit</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/langkah-serius-kpk-dan-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-dugaan-ketidakadilan-di-perkebunan-sawit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Benarkah Melanggar Etik? BK DPRD Provinsi Gorontalo Sidangkan Anggota Berinisial MY</title>
		<link>https://barakati.id/benarkah-melanggar-etik-bk-dprd-provinsi-gorontalo-sidangkan-anggota-berinisial-my/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=benarkah-melanggar-etik-bk-dprd-provinsi-gorontalo-sidangkan-anggota-berinisial-my</link>
					<comments>https://barakati.id/benarkah-melanggar-etik-bk-dprd-provinsi-gorontalo-sidangkan-anggota-berinisial-my/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Nov 2025 22:04:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[ahli hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Kehormatan]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pelanggaran etik]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hukum dan politik]]></category>
		<category><![CDATA[kasus anggota dewan]]></category>
		<category><![CDATA[keputusan BK]]></category>
		<category><![CDATA[MY]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran kode etik]]></category>
		<category><![CDATA[polda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[sidang etik]]></category>
		<category><![CDATA[sidang tertutup]]></category>
		<category><![CDATA[tata tertib DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28121</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/benarkah-melanggar-etik-bk-dprd-provinsi-gorontalo-sidangkan-anggota-berinisial-my/">Benarkah Melanggar Etik? BK DPRD Provinsi Gorontalo Sidangkan Anggota Berinisial MY</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/benarkah-melanggar-etik-bk-dprd-provinsi-gorontalo-sidangkan-anggota-berinisial-my/">Benarkah Melanggar Etik? BK DPRD Provinsi Gorontalo Sidangkan Anggota Berinisial MY</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb9" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb9.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar sidang tertutup untuk membahas dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah janji yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota dewan berinisial MY. Sidang berlangsung di ruang rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo pada Selasa (11/11/2025). Persidangan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyoroti dugaan pelanggaran etik MY, yang diketahui saat ini berstatus tersangka dan tengah ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan sidang awal untuk menentukan kewenangan BK dalam melanjutkan proses pemeriksaan terhadap anggota dewan bersangkutan. “Badan Kehormatan baru saja melaksanakan sidang terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD berinisial MY. Sidang perdana ini masih berfokus pada pengujian apakah BK memiliki kewenangan untuk melanjutkan persidangan, mengingat yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani penahanan di Polda Gorontalo,” ujar Umar Karim kepada wartawan. Lebih lanjut, Umar menerangkan bahwa dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo telah diatur pembatasan kewenangan BK dalam menangani perkara yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum. “Dalam Pasal 71 ayat 5 Tata Tertib DPRD disebutkan bahwa BK tidak boleh melakukan penyelidikan terhadap kasus yang telah ditangani oleh pihak kepolisian,” jelasnya. Untuk memperkuat dasar pengambilan keputusan, BK turut menghadirkan sejumlah ahli hukum dan etik dalam sidang tersebut guna memberikan pandangan profesional terhadap perkara yang tengah bergulir. “Tadi kami sudah menghadirkan beberapa ahli. Insyaallah, keputusan mengenai kelanjutan sidang akan diputuskan pada Senin pekan depan,” pungkas Umar Karim.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar sidang tertutup untuk membahas dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah janji yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota dewan berinisial MY. Sidang berlangsung di ruang rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo pada Selasa (11/11/2025).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Persidangan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyoroti dugaan pelanggaran etik MY, yang diketahui saat ini berstatus tersangka dan tengah ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan sidang awal untuk menentukan kewenangan BK dalam melanjutkan proses pemeriksaan terhadap anggota dewan bersangkutan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Badan Kehormatan baru saja melaksanakan sidang terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD berinisial MY. Sidang perdana ini masih berfokus pada pengujian apakah BK memiliki kewenangan untuk melanjutkan persidangan, mengingat yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani penahanan di Polda Gorontalo,” ujar Umar Karim kepada wartawan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, Umar menerangkan bahwa dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo telah diatur pembatasan kewenangan BK dalam menangani perkara yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Dalam Pasal 71 ayat 5 Tata Tertib DPRD disebutkan bahwa BK tidak boleh melakukan penyelidikan terhadap kasus yang telah ditangani oleh pihak kepolisian,” jelasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Untuk memperkuat dasar pengambilan keputusan, BK turut menghadirkan sejumlah ahli hukum dan etik dalam sidang tersebut guna memberikan pandangan profesional terhadap perkara yang tengah bergulir.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Tadi kami sudah menghadirkan beberapa ahli. Insyaallah, keputusan mengenai kelanjutan sidang akan diputuskan pada Senin pekan depan,” pungkas Umar Karim.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/benarkah-melanggar-etik-bk-dprd-provinsi-gorontalo-sidangkan-anggota-berinisial-my/">Benarkah Melanggar Etik? BK DPRD Provinsi Gorontalo Sidangkan Anggota Berinisial MY</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/benarkah-melanggar-etik-bk-dprd-provinsi-gorontalo-sidangkan-anggota-berinisial-my/">Benarkah Melanggar Etik? BK DPRD Provinsi Gorontalo Sidangkan Anggota Berinisial MY</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/benarkah-melanggar-etik-bk-dprd-provinsi-gorontalo-sidangkan-anggota-berinisial-my/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi 1 Desak Pemerataan Tambahan Penghasilan Pegawai di Gorontalo</title>
		<link>https://barakati.id/komisi-1-desak-pemerataan-tambahan-penghasilan-pegawai-di-gorontalo/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=komisi-1-desak-pemerataan-tambahan-penghasilan-pegawai-di-gorontalo</link>
					<comments>https://barakati.id/komisi-1-desak-pemerataan-tambahan-penghasilan-pegawai-di-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Aug 2025 18:08:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[Jabatan Tinggi ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Pegawai]]></category>
		<category><![CDATA[Ketimpangan TPP]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi 1 DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[PNS dan PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat dengar pendapat]]></category>
		<category><![CDATA[Tambahan Penghasilan Pegawai]]></category>
		<category><![CDATA[TPP Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=26548</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/komisi-1-desak-pemerataan-tambahan-penghasilan-pegawai-di-gorontalo/">Komisi 1 Desak Pemerataan Tambahan Penghasilan Pegawai di Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/komisi-1-desak-pemerataan-tambahan-penghasilan-pegawai-di-gorontalo/">Komisi 1 Desak Pemerataan Tambahan Penghasilan Pegawai di Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb10" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb10.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi terkait lonjakan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam tiga tahun terakhir. Anggaran TPP yang kini mencapai Rp168 miliar menjadi perhatian serius, terutama karena perbedaan besar antara TPP pejabat tinggi dan staf. Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan bahwa terdapat pejabat dengan akumulasi TPP hampir mencapai Rp30 juta per bulan, sementara pegawai dengan jabatan rendah menerima jauh di bawah angka tersebut. “Setidaknya TPP ini bisa terealisasi dengan rasa keadilan. Dalam bahasa sederhananya, jangan terlalu timpang antara TPP jabatan tinggi dengan jabatan rendah atau staf,” ujarnya. Umar Karim juga menyampaikan adanya wacana untuk mengurangi TPP bagi pejabat tinggi dan mengalokasikannya kepada PNS atau PPPK dengan jabatan rendah. Menurutnya, langkah ini penting agar tidak terjadi kesenjangan yang terlalu lebar di antara keduanya. “Kalau gaji mereka berbeda jauh, TPP janganlah. Ini untuk menciptakan rasa keadilan,” tegasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="222" data-end="426">DEPROV &#8211; Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi terkait lonjakan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam tiga tahun terakhir.</p>
<p data-start="428" data-end="568">Anggaran TPP yang kini mencapai Rp168 miliar menjadi perhatian serius, terutama karena perbedaan besar antara TPP pejabat tinggi dan staf.</p>
<p data-start="570" data-end="799">Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan bahwa terdapat pejabat dengan akumulasi TPP hampir mencapai Rp30 juta per bulan, sementara pegawai dengan jabatan rendah menerima jauh di bawah angka tersebut.</p>
<p data-start="803" data-end="982"><em>“Setidaknya TPP ini bisa terealisasi dengan rasa keadilan. Dalam bahasa sederhananya, jangan terlalu timpang antara TPP jabatan tinggi dengan jabatan rendah atau staf,” ujarnya.</em></p>
<p data-start="984" data-end="1237">Umar Karim juga menyampaikan adanya wacana untuk mengurangi TPP bagi pejabat tinggi dan mengalokasikannya kepada PNS atau PPPK dengan jabatan rendah. Menurutnya, langkah ini penting agar tidak terjadi kesenjangan yang terlalu lebar di antara keduanya.</p>
<p data-start="1241" data-end="1338"><em>“Kalau gaji mereka berbeda jauh, TPP janganlah. Ini untuk menciptakan rasa keadilan,” tegasnya.</em>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/komisi-1-desak-pemerataan-tambahan-penghasilan-pegawai-di-gorontalo/">Komisi 1 Desak Pemerataan Tambahan Penghasilan Pegawai di Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/komisi-1-desak-pemerataan-tambahan-penghasilan-pegawai-di-gorontalo/">Komisi 1 Desak Pemerataan Tambahan Penghasilan Pegawai di Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/komisi-1-desak-pemerataan-tambahan-penghasilan-pegawai-di-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
