<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>umar karim Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/umar-karim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/umar-karim/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 13 Oct 2026 14:09:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.13</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>umar karim Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/umar-karim/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sentil Minimnya Anggaran Kearsipan! Komisi I DPRD Gorontalo Sidak Dinas Kearsipan Bone Bolango</title>
		<link>https://barakati.id/sentil-minimnya-anggaran-kearsipan-komisi-i-dprd-gorontalo-sidak-dinas-kearsipan-bone-bolango/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sentil-minimnya-anggaran-kearsipan-komisi-i-dprd-gorontalo-sidak-dinas-kearsipan-bone-bolango</link>
					<comments>https://barakati.id/sentil-minimnya-anggaran-kearsipan-komisi-i-dprd-gorontalo-sidak-dinas-kearsipan-bone-bolango/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2026 14:09:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[Arsip Digital Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Bone Bolango]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dedy hamzah]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Kearsipan Bone Bolango]]></category>
		<category><![CDATA[Ekwan Ahmad]]></category>
		<category><![CDATA[Fadli Poha]]></category>
		<category><![CDATA[Femi Udoki]]></category>
		<category><![CDATA[Jalaludin]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[ramdan liputo]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola kearsipan]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<category><![CDATA[yeyen sidiki]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31739</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sentil-minimnya-anggaran-kearsipan-komisi-i-dprd-gorontalo-sidak-dinas-kearsipan-bone-bolango/">Sentil Minimnya Anggaran Kearsipan! Komisi I DPRD Gorontalo Sidak Dinas Kearsipan Bone Bolango</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sentil-minimnya-anggaran-kearsipan-komisi-i-dprd-gorontalo-sidak-dinas-kearsipan-bone-bolango/">Sentil Minimnya Anggaran Kearsipan! Komisi I DPRD Gorontalo Sidak Dinas Kearsipan Bone Bolango</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar kunjungan koordinasi dan monitoring lapangan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone Bolango, Selasa (13/10/2026). Kunjungan ini dilakukan guna mengevaluasi tata kelola kearsipan daerah sekaligus mendorong peningkatan kualitas serta modernisasi pengelolaan arsip di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo. Monitoring ini merupakan langkah konkret tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebelumnya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis mitra kerja Komisi I. Berdasarkan hasil evaluasi internal legislatif, kinerja sektor perpustakaan dan kearsipan di sejumlah kabupaten/kota di Gorontalo dinilai masih memerlukan perhatian serta pembenahan secara serius. Rombongan Komisi I yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, hadir bersama jajaran anggota yakni Femi Udoki, Yeyen Sidiki, Umar Karim, Ekwan Ahmad, Ramdan Liputo, dan Dedy Hamzah. Didampingi jajaran OPD teknis mitra kerja, rombongan diterima oleh Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone Bolango, Jalaludin, S.Ag., M.Pd., beserta jajaran staf. Dalam pertemuan tersebut, Fadli Poha menjelaskan bahwa peninjauan lapangan ini bertujuan untuk mengonfirmasi hasil pembahasan RDP serta melihat secara langsung potret kendala riil dalam pengelolaan kearsipan di tingkat daerah. “Kami menilai kinerja dan dukungan alokasi anggaran untuk urusan kearsipan masih sangat minim. Kondisi ini berdampak langsung pada pelayanan kearsipan serta menghambat inovasi pengembangan arsip berbasis digital. Pemantauan ini tidak hanya berhenti di Kabupaten Bone Bolango, tetapi juga akan kami perluas ke seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo,” tegas Fadli. Di tempat yang sama, Kabid Kearsipan Bone Bolango, Jalaludin, membeberkan sejumlah tantangan mendasar yang dihadapi instansinya. Kendala utama meliputi keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)—khususnya tenaga fungsional arsiparis—serta minimnya alokasi anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) penunjang. Menurut Jalaludin, ketersediaan gedung dan fasilitas penyimpanan yang representatif sangat vital agar dokumen-dokumen bernilai strategis dapat dikelola, dirawat, dan disimpan secara aman sesuai standar baku pelayanan kearsipan. Merespons kondisi tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Yeyen Sidiki, menekankan bahwa pengelolaan arsip tidak boleh dipandang sebelah mata hanya sebagai tumpukan berkas administrasi rutin, melainkan elemen kunci dalam menjaga identitas dan rekam jejak sejarah daerah. Pandangan senada diutarakan oleh Femi Udoki. Mengingat rekam jejaknya saat masih aktif sebagai jurnalis, Femi membagikan pengalamannya mengenai rumitnya mengakses dokumen sejarah daerah di masa lalu. Pengalaman empiris tersebut menjadi bukti bahwa tata kelola kearsipan di Gorontalo mutlak dibenahi agar aksesibilitas informasi publik dan sejarah dapat dijangkau secara mudah dan cepat. Menutup diskusi, Fadli Poha menegaskan seluruh inventarisasi masalah dari hasil monitoring ini akan dirangkum sebagai bahan evaluasi komprehensif pada RDP mendatang. Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus mendorong penguatan fungsi pengawasan di bidang hukum dan pemerintahan demi mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, modern, serta mampu menopang pelayanan publik dan pelestarian sejarah Gorontalo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="11">DEPROV &#8211; Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar kunjungan koordinasi dan monitoring lapangan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone Bolango, Selasa (13/10/2026). Kunjungan ini dilakukan guna mengevaluasi tata kelola kearsipan daerah sekaligus mendorong peningkatan kualitas serta modernisasi pengelolaan arsip di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="12">Monitoring ini merupakan langkah konkret tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebelumnya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis mitra kerja Komisi I. Berdasarkan hasil evaluasi internal legislatif, kinerja sektor perpustakaan dan kearsipan di sejumlah kabupaten/kota di Gorontalo dinilai masih memerlukan perhatian serta pembenahan secara serius.</p>
<p data-path-to-node="13">Rombongan Komisi I yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, hadir bersama jajaran anggota yakni Femi Udoki, Yeyen Sidiki, Umar Karim, Ekwan Ahmad, Ramdan Liputo, dan Dedy Hamzah. Didampingi jajaran OPD teknis mitra kerja, rombongan diterima oleh Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone Bolango, Jalaludin, S.Ag., M.Pd., beserta jajaran staf.</p>
<p data-path-to-node="14">Dalam pertemuan tersebut, Fadli Poha menjelaskan bahwa peninjauan lapangan ini bertujuan untuk mengonfirmasi hasil pembahasan RDP serta melihat secara langsung potret kendala riil dalam pengelolaan kearsipan di tingkat daerah.</p>
<p data-path-to-node="15">“Kami menilai kinerja dan dukungan alokasi anggaran untuk urusan kearsipan masih sangat minim. Kondisi ini berdampak langsung pada pelayanan kearsipan serta menghambat inovasi pengembangan arsip berbasis digital. Pemantauan ini tidak hanya berhenti di Kabupaten Bone Bolango, tetapi juga akan kami perluas ke seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo,” tegas Fadli.</p>
<p data-path-to-node="16">Di tempat yang sama, Kabid Kearsipan Bone Bolango, Jalaludin, membeberkan sejumlah tantangan mendasar yang dihadapi instansinya. Kendala utama meliputi keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)—khususnya tenaga fungsional arsiparis—serta minimnya alokasi anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) penunjang.</p>
<p data-path-to-node="17">Menurut Jalaludin, ketersediaan gedung dan fasilitas penyimpanan yang representatif sangat vital agar dokumen-dokumen bernilai strategis dapat dikelola, dirawat, dan disimpan secara aman sesuai standar baku pelayanan kearsipan.</p>
<p data-path-to-node="18">Merespons kondisi tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Yeyen Sidiki, menekankan bahwa pengelolaan arsip tidak boleh dipandang sebelah mata hanya sebagai tumpukan berkas administrasi rutin, melainkan elemen kunci dalam menjaga identitas dan rekam jejak sejarah daerah.</p>
<p data-path-to-node="19">Pandangan senada diutarakan oleh Femi Udoki. Mengingat rekam jejaknya saat masih aktif sebagai jurnalis, Femi membagikan pengalamannya mengenai rumitnya mengakses dokumen sejarah daerah di masa lalu. Pengalaman empiris tersebut menjadi bukti bahwa tata kelola kearsipan di Gorontalo mutlak dibenahi agar aksesibilitas informasi publik dan sejarah dapat dijangkau secara mudah dan cepat.</p>
<p data-path-to-node="20">Menutup diskusi, Fadli Poha menegaskan seluruh inventarisasi masalah dari hasil monitoring ini akan dirangkum sebagai bahan evaluasi komprehensif pada RDP mendatang. Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus mendorong penguatan fungsi pengawasan di bidang hukum dan pemerintahan demi mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, modern, serta mampu menopang pelayanan publik dan pelestarian sejarah Gorontalo.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sentil-minimnya-anggaran-kearsipan-komisi-i-dprd-gorontalo-sidak-dinas-kearsipan-bone-bolango/">Sentil Minimnya Anggaran Kearsipan! Komisi I DPRD Gorontalo Sidak Dinas Kearsipan Bone Bolango</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sentil-minimnya-anggaran-kearsipan-komisi-i-dprd-gorontalo-sidak-dinas-kearsipan-bone-bolango/">Sentil Minimnya Anggaran Kearsipan! Komisi I DPRD Gorontalo Sidak Dinas Kearsipan Bone Bolango</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/sentil-minimnya-anggaran-kearsipan-komisi-i-dprd-gorontalo-sidak-dinas-kearsipan-bone-bolango/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bukan Cuma Catatan Administratif! Komisi I DPRD Gorontalo Minta Aset Jalan GOR Dioptimalkan</title>
		<link>https://barakati.id/bukan-cuma-catatan-administratif-komisi-i-dprd-gorontalo-minta-aset-jalan-gor-dioptimalkan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=bukan-cuma-catatan-administratif-komisi-i-dprd-gorontalo-minta-aset-jalan-gor-dioptimalkan</link>
					<comments>https://barakati.id/bukan-cuma-catatan-administratif-komisi-i-dprd-gorontalo-minta-aset-jalan-gor-dioptimalkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2026 14:40:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[APBD 2027]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Daerah Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Luar Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Banggar DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pakai Aset]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan GOR Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pemprov gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[PENGELOLAAN ASET DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[RAPBD 2027]]></category>
		<category><![CDATA[TAPD Provinsi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Kelola Aset]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31683</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bukan-cuma-catatan-administratif-komisi-i-dprd-gorontalo-minta-aset-jalan-gor-dioptimalkan/">Bukan Cuma Catatan Administratif! Komisi I DPRD Gorontalo Minta Aset Jalan GOR Dioptimalkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bukan-cuma-catatan-administratif-komisi-i-dprd-gorontalo-minta-aset-jalan-gor-dioptimalkan/">Bukan Cuma Catatan Administratif! Komisi I DPRD Gorontalo Minta Aset Jalan GOR Dioptimalkan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo untuk memperjelas legalitas sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah melalui penerapan skema hak pakai. Rekomendasi strategis tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi I bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo terkait pembahasan awal penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027, Selasa (6/10/2026). Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan bahwa selain memperjuangkan alokasi dan penambahan anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap penataan dan penyelamatan aset-aset milik Pemprov Gorontalo. Salah satu fokus utama yang disorot Komisi I yakni pemanfaatan aset lahan di kawasan areal Jalan GOR, serta sejumlah bidang tanah milik Pemprov Gorontalo yang tersebar di luar daerah. “Disamping pembahasan anggaran, kami juga merekomendasikan beberapa hal terkait penambahan anggaran di dinas dan OPD. Contohnya, kami mendorong kejelasan skema hak pakai bagi Pemerintah Provinsi, utamanya pada lahan di areal Jalan GOR serta beberapa tanah milik provinsi yang berada di luar daerah,” ujar Umar Karim. Umar menekankan bahwa tata kelola aset daerah membutuhkan penanganan yang serius dan terukur. Menurutnya, keberadaan aset milik pemerintah daerah tidak boleh hanya berhenti sebagai catatan administratif di atas kertas, melainkan harus mampu memberikan kontribusi dan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. Dorongan terhadap penetapan skema hak pakai tersebut menjadi bagian dari komitmen Komisi I untuk memberikan kepastian hukum (legal certainty) sekaligus mengikis potensi sengketa dan penyalahgunaan aset milik Pemprov Gorontalo. Selain agenda penataan aset, Komisi I turut menyodorkan sejumlah rekomendasi pemenuhan kebutuhan anggaran beberapa dinas teknis. Seluruh poin masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan utama dalam pembahasan APBD 2027 antara Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo. Umar menegaskan, jajaran rekomendasi yang dirumuskan Komisi I berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan (good governance), baik dari sisi efisiensi penganggaran maupun efektivitas pengelolaan aset daerah. “Yang kami dorong bukan sekadar usulan penambahan anggaran OPD, melainkan bagaimana seluruh aset milik pemerintah provinsi ini dapat dikelola, ditata, dan dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besarnya kepentingan daerah,” pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="11">DEPROV &#8211; Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo untuk memperjelas legalitas sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah melalui penerapan skema hak pakai. Rekomendasi strategis tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi I bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo terkait pembahasan awal penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027, Selasa (6/10/2026).</p>
<p data-path-to-node="12">Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan bahwa selain memperjuangkan alokasi dan penambahan anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap penataan dan penyelamatan aset-aset milik Pemprov Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="13">Salah satu fokus utama yang disorot Komisi I yakni pemanfaatan aset lahan di kawasan areal Jalan GOR, serta sejumlah bidang tanah milik Pemprov Gorontalo yang tersebar di luar daerah.</p>
<p data-path-to-node="14">“Disamping pembahasan anggaran, kami juga merekomendasikan beberapa hal terkait penambahan anggaran di dinas dan OPD. Contohnya, kami mendorong kejelasan skema hak pakai bagi Pemerintah Provinsi, utamanya pada lahan di areal Jalan GOR serta beberapa tanah milik provinsi yang berada di luar daerah,” ujar Umar Karim.</p>
<p data-path-to-node="15">Umar menekankan bahwa tata kelola aset daerah membutuhkan penanganan yang serius dan terukur. Menurutnya, keberadaan aset milik pemerintah daerah tidak boleh hanya berhenti sebagai catatan administratif di atas kertas, melainkan harus mampu memberikan kontribusi dan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.</p>
<p data-path-to-node="16">Dorongan terhadap penetapan skema hak pakai tersebut menjadi bagian dari komitmen Komisi I untuk memberikan kepastian hukum (<i data-path-to-node="16" data-index-in-node="125">legal certainty</i>) sekaligus mengikis potensi sengketa dan penyalahgunaan aset milik Pemprov Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="17">Selain agenda penataan aset, Komisi I turut menyodorkan sejumlah rekomendasi pemenuhan kebutuhan anggaran beberapa dinas teknis. Seluruh poin masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan utama dalam pembahasan APBD 2027 antara Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="18">Umar menegaskan, jajaran rekomendasi yang dirumuskan Komisi I berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan (<i data-path-to-node="18" data-index-in-node="116">good governance</i>), baik dari sisi efisiensi penganggaran maupun efektivitas pengelolaan aset daerah.</p>
<p data-path-to-node="19">“Yang kami dorong bukan sekadar usulan penambahan anggaran OPD, melainkan bagaimana seluruh aset milik pemerintah provinsi ini dapat dikelola, ditata, dan dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besarnya kepentingan daerah,” pungkasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bukan-cuma-catatan-administratif-komisi-i-dprd-gorontalo-minta-aset-jalan-gor-dioptimalkan/">Bukan Cuma Catatan Administratif! Komisi I DPRD Gorontalo Minta Aset Jalan GOR Dioptimalkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bukan-cuma-catatan-administratif-komisi-i-dprd-gorontalo-minta-aset-jalan-gor-dioptimalkan/">Bukan Cuma Catatan Administratif! Komisi I DPRD Gorontalo Minta Aset Jalan GOR Dioptimalkan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/bukan-cuma-catatan-administratif-komisi-i-dprd-gorontalo-minta-aset-jalan-gor-dioptimalkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nilai Pengelolaan Masih Buruk! Komisi I DPRD Gorontalo Desak Kenaikan Anggaran Kearsipan APBD 2027</title>
		<link>https://barakati.id/nilai-pengelolaan-masih-buruk-komisi-i-dprd-gorontalo-desak-kenaikan-anggaran-kearsipan-apbd-2027/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=nilai-pengelolaan-masih-buruk-komisi-i-dprd-gorontalo-desak-kenaikan-anggaran-kearsipan-apbd-2027</link>
					<comments>https://barakati.id/nilai-pengelolaan-masih-buruk-komisi-i-dprd-gorontalo-desak-kenaikan-anggaran-kearsipan-apbd-2027/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2026 14:35:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[anggaran daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran Kearsipan]]></category>
		<category><![CDATA[APBD 2027]]></category>
		<category><![CDATA[Banggar DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Kearsipan dan Perpustakaan]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kearsipan Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pemprov gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[RAPBD 2027]]></category>
		<category><![CDATA[TAPD Provinsi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Kelola Arsip]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31679</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/nilai-pengelolaan-masih-buruk-komisi-i-dprd-gorontalo-desak-kenaikan-anggaran-kearsipan-apbd-2027/">Nilai Pengelolaan Masih Buruk! Komisi I DPRD Gorontalo Desak Kenaikan Anggaran Kearsipan APBD 2027</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/nilai-pengelolaan-masih-buruk-komisi-i-dprd-gorontalo-desak-kenaikan-anggaran-kearsipan-apbd-2027/">Nilai Pengelolaan Masih Buruk! Komisi I DPRD Gorontalo Desak Kenaikan Anggaran Kearsipan APBD 2027</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat konsultasi bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo terkait pembahasan awal penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027, Selasa (6/10/2026). Rapat konsultasi internal tersebut menjadi langkah strategis Komisi I sebelum melangkah ke tahap pembahasan komprehensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan bahwa konsultasi berfokus pada evaluasi serta penajaman sejumlah program kerja prioritas daerah yang dinilai masih minim dukungan alokasi anggaran dalam RAPBD 2027. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan tajam Komisi I adalah teralokasinya anggaran yang sangat minim untuk program dan kegiatan kearsipan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo. Umar membeberkan, alokasi anggaran kearsipan saat ini hanya dipatok pada kisaran Rp70 juta. Jumlah tersebut dinilai sangat tidak memadai untuk menopang kebutuhan pembenahan dan tata kelola kearsipan di tingkat provinsi. “Dalam konsultasi tadi kami sudah membahas banyak hal, terutama terkait anggaran Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Khususnya program dan kegiatan terkait kearsipan, anggaran yang ada saat ini cukup minim, hanya sekitar Rp70 jutaan,” ujar Umar Karim. Ia secara terbuka menyentil rekam jejak pengelolaan kearsipan Provinsi Gorontalo yang sejauh ini masih mendapatkan rapor buruk. Oleh karena itu, dukungan anggaran yang rasional mutlak diperlukan guna memperbaiki sistem dokumentasi dan tata kelola kearsipan pemerintahan. “Pengelolaan kearsipan di Provinsi Gorontalo ini nilainya masih buruk. Karena itu, kami dari Komisi I mengusulkan adanya penambahan anggaran agar pembenahan dapat dilakukan secara maksimal,” tegasnya. Atas dasar evaluasi tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi mengusulkan peningkatkan alokasi anggaran program kearsipan dari semula Rp70 juta menjadi Rp150 juta pada APBD 2027. Umar berharap usulan penambahan anggaran ini mendapat perhatian serius dan pengawalan konkret, baik dalam pembahasan lanjutan di tingkat Banggar maupun saat perumusan akhir bersama TAPD Provinsi Gorontalo. “Usulan kami naik dari Rp70 juta menjadi Rp150 juta. Ini merupakan bagian dari komitmen Komisi I untuk mendorong agar pengelolaan kearsipan di Provinsi Gorontalo bisa jauh lebih tertib, profesional, dan berkualitas,” pungkas Umar.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="11">DEPROV &#8211; Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat konsultasi bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo terkait pembahasan awal penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027, Selasa (6/10/2026).</p>
<p data-path-to-node="12">Rapat konsultasi internal tersebut menjadi langkah strategis Komisi I sebelum melangkah ke tahap pembahasan komprehensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="13">Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan bahwa konsultasi berfokus pada evaluasi serta penajaman sejumlah program kerja prioritas daerah yang dinilai masih minim dukungan alokasi anggaran dalam RAPBD 2027.</p>
<p data-path-to-node="14">Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan tajam Komisi I adalah teralokasinya anggaran yang sangat minim untuk program dan kegiatan kearsipan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="15">Umar membeberkan, alokasi anggaran kearsipan saat ini hanya dipatok pada kisaran Rp70 juta. Jumlah tersebut dinilai sangat tidak memadai untuk menopang kebutuhan pembenahan dan tata kelola kearsipan di tingkat provinsi.</p>
<p data-path-to-node="16">“Dalam konsultasi tadi kami sudah membahas banyak hal, terutama terkait anggaran Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Khususnya program dan kegiatan terkait kearsipan, anggaran yang ada saat ini cukup minim, hanya sekitar Rp70 jutaan,” ujar Umar Karim.</p>
<p data-path-to-node="17">Ia secara terbuka menyentil rekam jejak pengelolaan kearsipan Provinsi Gorontalo yang sejauh ini masih mendapatkan rapor buruk. Oleh karena itu, dukungan anggaran yang rasional mutlak diperlukan guna memperbaiki sistem dokumentasi dan tata kelola kearsipan pemerintahan.</p>
<p data-path-to-node="18">“Pengelolaan kearsipan di Provinsi Gorontalo ini nilainya masih buruk. Karena itu, kami dari Komisi I mengusulkan adanya penambahan anggaran agar pembenahan dapat dilakukan secara maksimal,” tegasnya.</p>
<p data-path-to-node="19">Atas dasar evaluasi tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi mengusulkan peningkatkan alokasi anggaran program kearsipan dari semula Rp70 juta menjadi Rp150 juta pada APBD 2027.</p>
<p data-path-to-node="20">Umar berharap usulan penambahan anggaran ini mendapat perhatian serius dan pengawalan konkret, baik dalam pembahasan lanjutan di tingkat Banggar maupun saat perumusan akhir bersama TAPD Provinsi Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="21">“Usulan kami naik dari Rp70 juta menjadi Rp150 juta. Ini merupakan bagian dari komitmen Komisi I untuk mendorong agar pengelolaan kearsipan di Provinsi Gorontalo bisa jauh lebih tertib, profesional, dan berkualitas,” pungkas Umar.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/nilai-pengelolaan-masih-buruk-komisi-i-dprd-gorontalo-desak-kenaikan-anggaran-kearsipan-apbd-2027/">Nilai Pengelolaan Masih Buruk! Komisi I DPRD Gorontalo Desak Kenaikan Anggaran Kearsipan APBD 2027</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/nilai-pengelolaan-masih-buruk-komisi-i-dprd-gorontalo-desak-kenaikan-anggaran-kearsipan-apbd-2027/">Nilai Pengelolaan Masih Buruk! Komisi I DPRD Gorontalo Desak Kenaikan Anggaran Kearsipan APBD 2027</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/nilai-pengelolaan-masih-buruk-komisi-i-dprd-gorontalo-desak-kenaikan-anggaran-kearsipan-apbd-2027/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tolak Tegas! Aleg Deprov Gorontalo Menentang Wacana Polri di Bawah Kementerian</title>
		<link>https://barakati.id/tolak-tegas-aleg-deprov-gorontalo-menentang-wacana-polri-di-bawah-kementerian/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tolak-tegas-aleg-deprov-gorontalo-menentang-wacana-polri-di-bawah-kementerian</link>
					<comments>https://barakati.id/tolak-tegas-aleg-deprov-gorontalo-menentang-wacana-polri-di-bawah-kementerian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2026 18:00:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[alat negara]]></category>
		<category><![CDATA[alat pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Deprov Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hukum dan pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[independensi Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri Listyo Sigit Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian]]></category>
		<category><![CDATA[kepercayaan publik]]></category>
		<category><![CDATA[opini DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[politik nasional]]></category>
		<category><![CDATA[polri]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden ri]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<category><![CDATA[Wacana Polri di bawah kementerian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29238</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tolak-tegas-aleg-deprov-gorontalo-menentang-wacana-polri-di-bawah-kementerian/">Tolak Tegas! Aleg Deprov Gorontalo Menentang Wacana Polri di Bawah Kementerian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tolak-tegas-aleg-deprov-gorontalo-menentang-wacana-polri-di-bawah-kementerian/">Tolak Tegas! Aleg Deprov Gorontalo Menentang Wacana Polri di Bawah Kementerian</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian tengah menjadi perhatian publik. Isu tersebut mencuat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI menyatakan bahwa kedudukan Polri paling ideal tetap berada langsung di bawah Presiden. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyampaikan sikap tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Ia sependapat dengan Kapolri bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. “Polri paling tepat ditempatkan di bawah Presiden,” ujar Umar Karim, atau yang akrab disapa UK, saat dimintai tanggapannya terkait polemik tersebut. Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden akan menjaga independensi lembaga tersebut dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penegakan hukum. Dengan status langsung di bawah Presiden, Polri tidak mudah diintervensi oleh kepentingan politik atau birokrasi kementerian. “Sebagai alat negara, Polri harus berdiri di bawah kendali langsung Presiden selaku Kepala Negara, bukan di bawah kementerian. Ini penting agar Polri tetap bebas dari tekanan politik praktis,” tegasnya. Umar Karim juga mengingatkan, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka lembaga kepolisian berpotensi kehilangan posisi strategisnya sebagai alat negara dan justru berubah menjadi alat pemerintah. Ia menilai hal itu merupakan konsep yang destruktif bagi sistem ketatanegaraan Indonesia. “Janganlah itu dilakukan. Menempatkan Polri di bawah kementerian adalah langkah destruktif. Kalau itu terjadi, Polri bukan lagi alat negara, tapi hanya menjadi alat pemerintah,” ujarnya menekankan. Lebih lanjut, Umar Karim menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara Polri sebagai alat negara dengan Polri sebagai alat pemerintah. “Jika Polri berstatus sebagai alat negara, maka lembaga ini dapat berdiri di atas semua kepentingan, baik pemerintah maupun rakyat, sehingga menjaga netralitasnya. Sebaliknya, bila Polri di bawah kementerian, risiko ketidakindependenan akan semakin tinggi. Polisi akan bekerja berdasarkan kebijakan pemerintah, bukan semata-mata atas dasar hukum,” terangnya. Ia menambahkan, penempatan Polri di bawah kementerian juga dapat menimbulkan risiko lebih besar bagi institusi tersebut, termasuk kemungkinan terseret dalam kepentingan kekuasaan. Hal itu, kata Umar Karim, berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai lembaga penegak hukum. “Kalau Polri menjadi bagian dari kementerian, otomatis ia masuk dalam cabang kekuasaan eksekutif. Akibatnya, Polri rawan digunakan sebagai alat politik. Jika hal itu terjadi, maka lambat laun kepercayaan publik bisa menurun dan citra Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat akan luntur,” tandasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian tengah menjadi perhatian publik. Isu tersebut mencuat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI menyatakan bahwa kedudukan Polri paling ideal tetap berada langsung di bawah Presiden.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, <strong>Umar Karim</strong>, menyampaikan sikap tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Ia sependapat dengan Kapolri bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Polri paling tepat ditempatkan di bawah Presiden,” ujar Umar Karim, atau yang akrab disapa <strong>UK</strong>, saat dimintai tanggapannya terkait polemik tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden akan menjaga independensi lembaga tersebut dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penegakan hukum. Dengan status langsung di bawah Presiden, Polri tidak mudah diintervensi oleh kepentingan politik atau birokrasi kementerian.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Sebagai alat negara, Polri harus berdiri di bawah kendali langsung Presiden selaku Kepala Negara, bukan di bawah kementerian. Ini penting agar Polri tetap bebas dari tekanan politik praktis,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Umar Karim juga mengingatkan, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka lembaga kepolisian berpotensi kehilangan posisi strategisnya sebagai alat negara dan justru berubah menjadi alat pemerintah. Ia menilai hal itu merupakan konsep yang destruktif bagi sistem ketatanegaraan Indonesia.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Janganlah itu dilakukan. Menempatkan Polri di bawah kementerian adalah langkah destruktif. Kalau itu terjadi, Polri bukan lagi alat negara, tapi hanya menjadi alat pemerintah,” ujarnya menekankan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, Umar Karim menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara Polri sebagai alat negara dengan Polri sebagai alat pemerintah.<br />
“Jika Polri berstatus sebagai alat negara, maka lembaga ini dapat berdiri di atas semua kepentingan, baik pemerintah maupun rakyat, sehingga menjaga netralitasnya. Sebaliknya, bila Polri di bawah kementerian, risiko ketidakindependenan akan semakin tinggi. Polisi akan bekerja berdasarkan kebijakan pemerintah, bukan semata-mata atas dasar hukum,” terangnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menambahkan, penempatan Polri di bawah kementerian juga dapat menimbulkan risiko lebih besar bagi institusi tersebut, termasuk kemungkinan terseret dalam kepentingan kekuasaan. Hal itu, kata Umar Karim, berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai lembaga penegak hukum.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kalau Polri menjadi bagian dari kementerian, otomatis ia masuk dalam cabang kekuasaan eksekutif. Akibatnya, Polri rawan digunakan sebagai alat politik. Jika hal itu terjadi, maka lambat laun kepercayaan publik bisa menurun dan citra Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat akan luntur,” tandasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tolak-tegas-aleg-deprov-gorontalo-menentang-wacana-polri-di-bawah-kementerian/">Tolak Tegas! Aleg Deprov Gorontalo Menentang Wacana Polri di Bawah Kementerian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tolak-tegas-aleg-deprov-gorontalo-menentang-wacana-polri-di-bawah-kementerian/">Tolak Tegas! Aleg Deprov Gorontalo Menentang Wacana Polri di Bawah Kementerian</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tolak-tegas-aleg-deprov-gorontalo-menentang-wacana-polri-di-bawah-kementerian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Koordinasi Macet! Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Pemprov Soal Pansus Sawit</title>
		<link>https://barakati.id/koordinasi-macet-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-pemprov-soal-pansus-sawit/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=koordinasi-macet-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-pemprov-soal-pansus-sawit</link>
					<comments>https://barakati.id/koordinasi-macet-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-pemprov-soal-pansus-sawit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jan 2026 17:31:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Inspektorat Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[koordinasi pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[pansus sawit]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintahan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[polemik sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat koordinasi]]></category>
		<category><![CDATA[rekomendasi DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[sawit Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[tindak lanjut kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29070</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/koordinasi-macet-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-pemprov-soal-pansus-sawit/">Koordinasi Macet! Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Pemprov Soal Pansus Sawit</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/koordinasi-macet-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-pemprov-soal-pansus-sawit/">Koordinasi Macet! Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Pemprov Soal Pansus Sawit</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke kantor Inspektorat Kabupaten Gorontalo, Rabu (14/1/2025). Kunjungan ini bertujuan meninjau progres tindak lanjut atas rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Sawit yang sebelumnya telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengapresiasi langkah Inspektorat Kabupaten Gorontalo yang telah menunjukkan kemajuan dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut, meskipun pelaksanaannya masih dilakukan secara bertahap. “Mereka sudah menunjukkan progres dan mulai menindaklanjuti rekomendasi secara perlahan. Namun, perhatian utama kami saat ini adalah belum adanya koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten,” ujar Umar Karim. Menurutnya, secara prosedural, setiap rekomendasi yang dikeluarkan DPRD berasal dari Pemerintah Provinsi melalui Gubernur. Karena itu, Gubernur diharapkan segera mengambil peran aktif dalam menindaklanjuti hasil rekomendasi agar pelaksanaannya berjalan efektif di tingkat kabupaten. “Rekomendasi DPRD itu secara prosedur berasal dari Pemerintah Provinsi melalui Gubernur. Jadi ketika rekomendasi sudah diserahkan, seharusnya Gubernur melakukan koordinasi dengan daerah. Sayangnya, hingga saat ini belum ada koordinasi sama sekali dari Pemerintah Provinsi Gorontalo,” tegasnya. Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo memastikan akan terus meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi mengenai belum adanya tindak lanjut koordinasi tersebut. Langkah ini, ujar Umar, penting untuk memastikan seluruh rekomendasi Pansus Sawit benar-benar dijalankan sesuai tujuan awal dan tidak berhenti hanya pada tataran administrasi. “Komisi I akan terus mendorong agar rekomendasi Pansus Sawit dijalankan sebagaimana mestinya, tanpa terkendala lemahnya koordinasi antar pemerintahan,” pungkas Umar.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke kantor Inspektorat Kabupaten Gorontalo, Rabu (14/1/2025). Kunjungan ini bertujuan meninjau progres tindak lanjut atas rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Sawit yang sebelumnya telah diserahkan kepada pemerintah daerah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, <strong>Umar Karim</strong>, mengapresiasi langkah Inspektorat Kabupaten Gorontalo yang telah menunjukkan kemajuan dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut, meskipun pelaksanaannya masih dilakukan secara bertahap.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Mereka sudah menunjukkan progres dan mulai menindaklanjuti rekomendasi secara perlahan. Namun, perhatian utama kami saat ini adalah belum adanya koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten,” ujar Umar Karim.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurutnya, secara prosedural, setiap rekomendasi yang dikeluarkan DPRD berasal dari Pemerintah Provinsi melalui Gubernur. Karena itu, Gubernur diharapkan segera mengambil peran aktif dalam menindaklanjuti hasil rekomendasi agar pelaksanaannya berjalan efektif di tingkat kabupaten.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Rekomendasi DPRD itu secara prosedur berasal dari Pemerintah Provinsi melalui Gubernur. Jadi ketika rekomendasi sudah diserahkan, seharusnya Gubernur melakukan koordinasi dengan daerah. Sayangnya, hingga saat ini belum ada koordinasi sama sekali dari Pemerintah Provinsi Gorontalo,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo memastikan akan terus meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi mengenai belum adanya tindak lanjut koordinasi tersebut. Langkah ini, ujar Umar, penting untuk memastikan seluruh rekomendasi Pansus Sawit benar-benar dijalankan sesuai tujuan awal dan tidak berhenti hanya pada tataran administrasi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Komisi I akan terus mendorong agar rekomendasi Pansus Sawit dijalankan sebagaimana mestinya, tanpa terkendala lemahnya koordinasi antar pemerintahan,” pungkas Umar.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/koordinasi-macet-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-pemprov-soal-pansus-sawit/">Koordinasi Macet! Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Pemprov Soal Pansus Sawit</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/koordinasi-macet-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-pemprov-soal-pansus-sawit/">Koordinasi Macet! Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Pemprov Soal Pansus Sawit</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/koordinasi-macet-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-pemprov-soal-pansus-sawit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demi Kinerja Profesional, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Rekrut Tim Pakar</title>
		<link>https://barakati.id/demi-kinerja-profesional-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-rekrut-tim-pakar/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=demi-kinerja-profesional-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-rekrut-tim-pakar</link>
					<comments>https://barakati.id/demi-kinerja-profesional-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-rekrut-tim-pakar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jan 2026 04:05:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[akuntabilitas publik]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[hukum dan kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[kelompok pakar]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I]]></category>
		<category><![CDATA[legislatif daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintahan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peradi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat dengar pendapat]]></category>
		<category><![CDATA[rekrutmen ahli]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi terbuka]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Pakar DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi publik]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29034</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/demi-kinerja-profesional-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-rekrut-tim-pakar/">Demi Kinerja Profesional, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Rekrut Tim Pakar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/demi-kinerja-profesional-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-rekrut-tim-pakar/">Demi Kinerja Profesional, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Rekrut Tim Pakar</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb6" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb6.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan sejumlah pakar hukum di daerah tersebut. Agenda ini membahas mekanisme pengangkatan Tim Ahli atau Kelompok Pakar yang akan mendukung kinerja DPRD Provinsi Gorontalo. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan bahwa proses perekrutan Tim Pakar akan dilaksanakan melalui mekanisme seleksi terbuka dan transparan. Ia menyebutkan, DPRD berencana merekrut delapan orang Tim Pakar dengan latar belakang keilmuan yang relevan sesuai kebutuhan lembaga legislatif. “Kami akan membuka seleksi untuk Tim Pakar sebanyak delapan orang yang akan membantu DPRD dari sisi keilmuan mereka. Seleksi ini akan kami buat terbuka dan transparan,” ujar Umar Karim. Ia menekankan, keberadaan Tim Ahli sangat vital dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD, terutama dalam pembahasan kebijakan, penyusunan regulasi, serta pengambilan keputusan yang memerlukan kajian akademis dan perspektif ilmiah yang kuat. Lebih lanjut, Umar Karim mengungkapkan bahwa proses seleksi nantinya tidak hanya menilai kelengkapan administrasi, tetapi juga akan menguji kapasitas dan kompetensi calon Tim Ahli. “Dalam seleksi nanti, kami akan menguji kemampuan dan kapasitas para calon Tim Ahli, di samping pemenuhan syarat administrasi yang telah ditentukan,” jelasnya. Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap, melalui proses seleksi yang objektif dan transparan, Tim Pakar yang terpilih benar-benar memiliki kualitas, integritas, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kinerja DPRD Provinsi Gorontalo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan sejumlah pakar hukum di daerah tersebut. Agenda ini membahas mekanisme pengangkatan Tim Ahli atau Kelompok Pakar yang akan mendukung kinerja DPRD Provinsi Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, <strong>Umar Karim</strong>, menegaskan bahwa proses perekrutan Tim Pakar akan dilaksanakan melalui mekanisme seleksi terbuka dan transparan. Ia menyebutkan, DPRD berencana merekrut <strong>delapan orang Tim Pakar</strong> dengan latar belakang keilmuan yang relevan sesuai kebutuhan lembaga legislatif.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Kami akan membuka seleksi untuk Tim Pakar sebanyak delapan orang yang akan membantu DPRD dari sisi keilmuan mereka. Seleksi ini akan kami buat terbuka dan transparan,” ujar Umar Karim.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menekankan, keberadaan Tim Ahli sangat vital dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD, terutama dalam pembahasan kebijakan, penyusunan regulasi, serta pengambilan keputusan yang memerlukan kajian akademis dan perspektif ilmiah yang kuat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, Umar Karim mengungkapkan bahwa proses seleksi nantinya tidak hanya menilai kelengkapan administrasi, tetapi juga akan menguji <strong>kapasitas dan kompetensi calon Tim Ahli</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Dalam seleksi nanti, kami akan menguji kemampuan dan kapasitas para calon Tim Ahli, di samping pemenuhan syarat administrasi yang telah ditentukan,” jelasnya.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap, melalui proses seleksi yang objektif dan transparan, Tim Pakar yang terpilih benar-benar memiliki kualitas, integritas, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kinerja DPRD Provinsi Gorontalo.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/demi-kinerja-profesional-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-rekrut-tim-pakar/">Demi Kinerja Profesional, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Rekrut Tim Pakar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/demi-kinerja-profesional-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-rekrut-tim-pakar/">Demi Kinerja Profesional, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Rekrut Tim Pakar</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/demi-kinerja-profesional-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-rekrut-tim-pakar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketika DPRD Bergerak, Komisi I Mulai Uji Transparansi Pengadaan Outsourcing</title>
		<link>https://barakati.id/ketika-dprd-bergerak-komisi-i-mulai-uji-transparansi-pengadaan-outsourcing/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ketika-dprd-bergerak-komisi-i-mulai-uji-transparansi-pengadaan-outsourcing</link>
					<comments>https://barakati.id/ketika-dprd-bergerak-komisi-i-mulai-uji-transparansi-pengadaan-outsourcing/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Jan 2026 08:56:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[akuntabilitas publik]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan kejanggalan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum dan kebijakan publik]]></category>
		<category><![CDATA[komisi I gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[OPD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[outsourcing pemprov gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintahan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan barang dan jasa]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan tenaga kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan legislatif]]></category>
		<category><![CDATA[proses pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29014</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ketika-dprd-bergerak-komisi-i-mulai-uji-transparansi-pengadaan-outsourcing/">Ketika DPRD Bergerak, Komisi I Mulai Uji Transparansi Pengadaan Outsourcing</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ketika-dprd-bergerak-komisi-i-mulai-uji-transparansi-pengadaan-outsourcing/">Ketika DPRD Bergerak, Komisi I Mulai Uji Transparansi Pengadaan Outsourcing</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb7" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb7.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mulai menyoroti secara serius proses pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo. Dugaan adanya kejanggalan dalam pengadaan tersebut mencuat dalam rapat internal Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026, di Ruang Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan bahwa ada sejumlah aspek dalam proses pengadaan tenaga outsourcing yang dinilai patut dicurigai dan perlu ditelusuri lebih jauh. Menurutnya, Komisi I bakal mendalami seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, guna memastikan tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Kami melihat ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi secara terbuka. Ini penting agar penggunaan anggaran daerah benar-benar sesuai aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Umar Karim. Umar menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara maksimal, terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa yang kerap menjadi celah terjadinya penyimpangan apabila tidak diawasi dengan ketat. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab terhadap proses pengadaan tenaga outsourcing, untuk memberikan penjelasan resmi di hadapan anggota dewan. “Kalau memang tidak ada masalah, tentu semua pihak tidak perlu khawatir. Namun, jika ditemukan kejanggalan, Komisi I siap merekomendasikan langkah lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. Melalui langkah tersebut, DPRD berharap seluruh proses penggunaan anggaran daerah dapat berjalan secara transparan, efisien, serta sesuai prinsip akuntabilitas publik.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mulai menyoroti secara serius proses pengadaan tenaga <strong>outsourcing</strong> di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo. Dugaan adanya kejanggalan dalam pengadaan tersebut mencuat dalam rapat internal Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026, di Ruang Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, <strong>Umar Karim</strong>, mengungkapkan bahwa ada sejumlah aspek dalam proses pengadaan tenaga outsourcing yang dinilai patut dicurigai dan perlu ditelusuri lebih jauh. Menurutnya, Komisi I bakal mendalami seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, guna memastikan tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami melihat ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi secara terbuka. Ini penting agar penggunaan anggaran daerah benar-benar sesuai aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Umar Karim.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Umar menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara maksimal, terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa yang kerap menjadi celah terjadinya penyimpangan apabila tidak diawasi dengan ketat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa <strong>Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo</strong> berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab terhadap proses pengadaan tenaga outsourcing, untuk memberikan penjelasan resmi di hadapan anggota dewan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kalau memang tidak ada masalah, tentu semua pihak tidak perlu khawatir. Namun, jika ditemukan kejanggalan, Komisi I siap merekomendasikan langkah lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Melalui langkah tersebut, DPRD berharap seluruh proses penggunaan anggaran daerah dapat berjalan secara transparan, efisien, serta sesuai prinsip akuntabilitas publik.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ketika-dprd-bergerak-komisi-i-mulai-uji-transparansi-pengadaan-outsourcing/">Ketika DPRD Bergerak, Komisi I Mulai Uji Transparansi Pengadaan Outsourcing</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ketika-dprd-bergerak-komisi-i-mulai-uji-transparansi-pengadaan-outsourcing/">Ketika DPRD Bergerak, Komisi I Mulai Uji Transparansi Pengadaan Outsourcing</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ketika-dprd-bergerak-komisi-i-mulai-uji-transparansi-pengadaan-outsourcing/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Surat Resmi Polda Masuk, BK DPRD Provinsi Gorontalo Klarifikasi Langkah Soal MY</title>
		<link>https://barakati.id/surat-resmi-polda-masuk-bk-dprd-provinsi-gorontalo-klarifikasi-langkah-soal-my/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=surat-resmi-polda-masuk-bk-dprd-provinsi-gorontalo-klarifikasi-langkah-soal-my</link>
					<comments>https://barakati.id/surat-resmi-polda-masuk-bk-dprd-provinsi-gorontalo-klarifikasi-langkah-soal-my/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Nov 2025 15:55:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[asas praduga tak bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Kehormatan DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[integritas lembaga DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[kasus MY]]></category>
		<category><![CDATA[pemberhentian sementara anggota DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan kode etik]]></category>
		<category><![CDATA[polda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[proses hukum anggota dewan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang Badan Kehormatan]]></category>
		<category><![CDATA[tata tertib DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka anggota DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[tindak pidana umum]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang 23 Tahun 2014]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28380</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/surat-resmi-polda-masuk-bk-dprd-provinsi-gorontalo-klarifikasi-langkah-soal-my/">Surat Resmi Polda Masuk, BK DPRD Provinsi Gorontalo Klarifikasi Langkah Soal MY</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/surat-resmi-polda-masuk-bk-dprd-provinsi-gorontalo-klarifikasi-langkah-soal-my/">Surat Resmi Polda Masuk, BK DPRD Provinsi Gorontalo Klarifikasi Langkah Soal MY</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb8" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb8.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengeluarkan pernyataan resmi terkait penetapan salah satu anggota DPRD berinisial MY sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Pernyataan ini menegaskan posisi kelembagaan DPRD dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan. Informasi penetapan tersangka tersebut diterima DPRD melalui surat resmi Polda Gorontalo Nomor B/900/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 13 November 2025. Dalam rilis yang ditandatangani Wakil Ketua Badan Kehormatan, Umar Karim, BK menegaskan bahwa pihaknya menghargai dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung, sekaligus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap MY sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Badan Kehormatan menjelaskan, merujuk ketentuan perundang-undangan, DPRD belum dapat mengambil langkah lanjutan terkait status keanggotaan MY sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa. Hal ini sejalan dengan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa anggota DPRD provinsi dapat diberhentikan sementara apabila telah berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun. BK menambahkan, jika nantinya MY resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dengan ancaman hukuman yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang, maka BK bersama DPRD secara kelembagaan akan mengambil langkah-langkah formal sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. “Apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa dengan perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, maka Badan Kehormatan dan DPRD secara institusi akan mengambil langkah-langkah sesuai aturan,” demikian bunyi rilis resmi BK. Selain mengikuti perkembangan proses hukum di kepolisian, BK DPRD Provinsi Gorontalo juga tengah melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh MY. Pemeriksaan ini dilakukan melalui Sidang Badan Kehormatan dengan tetap mengacu pada tata tertib dan Kode Etik DPRD. “Terlepas dari permasalahan tersebut, Badan Kehormatan saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik anggota DPRD bersangkutan,” demikian penegasan dalam rilis tersebut. Badan Kehormatan memastikan seluruh proses akan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, secara independen, obyektif, dan berdasarkan prosedur yang berlaku, demi menjaga marwah serta integritas lembaga DPRD Provinsi Gorontalo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengeluarkan pernyataan resmi terkait penetapan salah satu anggota DPRD berinisial MY sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Pernyataan ini menegaskan posisi kelembagaan DPRD dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Informasi penetapan tersangka tersebut diterima DPRD melalui surat resmi Polda Gorontalo Nomor B/900/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 13 November 2025.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam rilis yang ditandatangani Wakil Ketua Badan Kehormatan, Umar Karim, BK menegaskan bahwa pihaknya menghargai dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung, sekaligus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap MY sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Badan Kehormatan menjelaskan, merujuk ketentuan perundang-undangan, DPRD belum dapat mengambil langkah lanjutan terkait status keanggotaan MY sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa. Hal ini sejalan dengan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa anggota DPRD provinsi dapat diberhentikan sementara apabila telah berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">BK menambahkan, jika nantinya MY resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dengan ancaman hukuman yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang, maka BK bersama DPRD secara kelembagaan akan mengambil langkah-langkah formal sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa dengan perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, maka Badan Kehormatan dan DPRD secara institusi akan mengambil langkah-langkah sesuai aturan,” demikian bunyi rilis resmi BK.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selain mengikuti perkembangan proses hukum di kepolisian, BK DPRD Provinsi Gorontalo juga tengah melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh MY. Pemeriksaan ini dilakukan melalui Sidang Badan Kehormatan dengan tetap mengacu pada tata tertib dan Kode Etik DPRD.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Terlepas dari permasalahan tersebut, Badan Kehormatan saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik anggota DPRD bersangkutan,” demikian penegasan dalam rilis tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Badan Kehormatan memastikan seluruh proses akan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, secara independen, obyektif, dan berdasarkan prosedur yang berlaku, demi menjaga marwah serta integritas lembaga DPRD Provinsi Gorontalo.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/surat-resmi-polda-masuk-bk-dprd-provinsi-gorontalo-klarifikasi-langkah-soal-my/">Surat Resmi Polda Masuk, BK DPRD Provinsi Gorontalo Klarifikasi Langkah Soal MY</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/surat-resmi-polda-masuk-bk-dprd-provinsi-gorontalo-klarifikasi-langkah-soal-my/">Surat Resmi Polda Masuk, BK DPRD Provinsi Gorontalo Klarifikasi Langkah Soal MY</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/surat-resmi-polda-masuk-bk-dprd-provinsi-gorontalo-klarifikasi-langkah-soal-my/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Serius! Mahasiswa Minta BK DPRD Provinsi Gorontalo Percepat Sidang Kasus Gratifikasi</title>
		<link>https://barakati.id/serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi</link>
					<comments>https://barakati.id/serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Nov 2025 10:16:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[aksi damai]]></category>
		<category><![CDATA[akuntabilitas publik]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Kehormatan DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[demonstrasi mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[gerakan mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[integritas legislatif]]></category>
		<category><![CDATA[kasus haji dan umrah]]></category>
		<category><![CDATA[pansus pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[pansus sawit]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan kode etik]]></category>
		<category><![CDATA[SPT perjalanan dinas]]></category>
		<category><![CDATA[tata tertib DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28353</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi/">Serius! Mahasiswa Minta BK DPRD Provinsi Gorontalo Percepat Sidang Kasus Gratifikasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi/">Serius! Mahasiswa Minta BK DPRD Provinsi Gorontalo Percepat Sidang Kasus Gratifikasi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb9" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb9.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Puluhan mahasiswa kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (24/11/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk tekanan moral kepada lembaga legislatif agar lebih transparan dan tegas dalam menuntaskan berbagai persoalan yang dinilai mencoreng integritas DPRD. Dalam aksinya, mahasiswa menyuarakan lima tuntutan utama. Pertama, mendesak pengusutan tuntas persoalan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diduga digunakan untuk perjalanan dinas ilegal oleh oknum anggota DPRD. Kedua, mempertanyakan mandeknya kerja Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan selama tujuh bulan, serta dugaan adanya kongkalikong antara sebagian anggota DPRD dan pihak perusahaan. Ketiga, menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua DPRD Gorontalo. Keempat, mendesak percepatan sidang Badan Kehormatan (BK) terkait kasus gratifikasi sejumlah anggota DPRD. Kelima, menuntut percepatan sidang terhadap salah satu anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keberangkatan haji dan umrah. Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu akhirnya mendapatkan respons resmi dari pihak DPRD. Umar Karim, anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang juga duduk di Badan Kehormatan (BK), turun langsung menemui massa aksi dan mengundang perwakilan mahasiswa berdialog di Ruang Komisi I. Di hadapan mahasiswa, Umar menegaskan bahwa Pansus Sawit sebenarnya telah mengeluarkan rekomendasi dan saat ini DPRD tengah mempersiapkan langkah lanjutan. “Pansus sawit sudah mengeluarkan rekomendasi. Jika adik-adik ingin melihat, nanti akan kami bagikan. Kami juga akan menggelar rapat koordinasi dengan KPK pada 5 Desember terkait persoalan sawit,” ujar Umar di hadapan para mahasiswa. Menjawab desakan percepatan sidang Badan Kehormatan, Umar menjelaskan bahwa lembaganya telah menerima sejumlah laporan resmi dari masyarakat maupun pihak terkait. “Untuk percepatan sidang BK, kami sudah menerima lima aduan. Khusus kasus MY, proses penyelidikannya tetap kami jalankan,” terangnya, menegaskan bahwa aduan-aduan tersebut masih dalam tahapan penanganan internal. Namun demikian, Umar juga mengakui adanya hambatan dalam penanganan salah satu kasus dugaan gratifikasi. “Untuk dugaan gratifikasi tertentu, kami terhambat di Pasal 71 ayat 5 Tata Tertib DPRD,” jelasnya, tanpa merinci lebih jauh isi pasal yang dimaksud. Hal ini kemudian menjadi salah satu poin kritis mahasiswa yang menilai regulasi internal DPRD tidak boleh menjadi alasan untuk mengulur penyelesaian kasus. Di luar ruang dialog, mahasiswa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses yang sedang berjalan di DPRD. Mereka menilai lembaga legislatif wajib bersikap lebih transparan, akuntabel, dan profesional, terutama dalam menangani dugaan pelanggaran etik maupun pidana yang melibatkan anggotanya sendiri. Bagi mahasiswa, penegakan etik di DPRD adalah ujian nyata komitmen antikorupsi dan integritas wakil rakyat. Aksi demonstrasi berakhir dengan tertib setelah DPRD dan perwakilan mahasiswa sepakat untuk terus membuka ruang komunikasi dan dialog. Kedua belah pihak berkomitmen mengawal bersama isu-isu yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan kode etik, dugaan gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Puluhan mahasiswa kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (24/11/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk tekanan moral kepada lembaga legislatif agar lebih transparan dan tegas dalam menuntaskan berbagai persoalan yang dinilai mencoreng integritas DPRD.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam aksinya, mahasiswa menyuarakan lima tuntutan utama. Pertama, mendesak pengusutan tuntas persoalan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diduga digunakan untuk perjalanan dinas ilegal oleh oknum anggota DPRD. Kedua, mempertanyakan mandeknya kerja Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan selama tujuh bulan, serta dugaan adanya kongkalikong antara sebagian anggota DPRD dan pihak perusahaan. Ketiga, menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua DPRD Gorontalo. Keempat, mendesak percepatan sidang Badan Kehormatan (BK) terkait kasus gratifikasi sejumlah anggota DPRD. Kelima, menuntut percepatan sidang terhadap salah satu anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keberangkatan haji dan umrah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu akhirnya mendapatkan respons resmi dari pihak DPRD. Umar Karim, anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang juga duduk di Badan Kehormatan (BK), turun langsung menemui massa aksi dan mengundang perwakilan mahasiswa berdialog di Ruang Komisi I. Di hadapan mahasiswa, Umar menegaskan bahwa Pansus Sawit sebenarnya telah mengeluarkan rekomendasi dan saat ini DPRD tengah mempersiapkan langkah lanjutan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Pansus sawit sudah mengeluarkan rekomendasi. Jika adik-adik ingin melihat, nanti akan kami bagikan. Kami juga akan menggelar rapat koordinasi dengan KPK pada 5 Desember terkait persoalan sawit,” ujar Umar di hadapan para mahasiswa.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menjawab desakan percepatan sidang Badan Kehormatan, Umar menjelaskan bahwa lembaganya telah menerima sejumlah laporan resmi dari masyarakat maupun pihak terkait. “Untuk percepatan sidang BK, kami sudah menerima lima aduan. Khusus kasus MY, proses penyelidikannya tetap kami jalankan,” terangnya, menegaskan bahwa aduan-aduan tersebut masih dalam tahapan penanganan internal.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Namun demikian, Umar juga mengakui adanya hambatan dalam penanganan salah satu kasus dugaan gratifikasi. “Untuk dugaan gratifikasi tertentu, kami terhambat di Pasal 71 ayat 5 Tata Tertib DPRD,” jelasnya, tanpa merinci lebih jauh isi pasal yang dimaksud. Hal ini kemudian menjadi salah satu poin kritis mahasiswa yang menilai regulasi internal DPRD tidak boleh menjadi alasan untuk mengulur penyelesaian kasus.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Di luar ruang dialog, mahasiswa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses yang sedang berjalan di DPRD. Mereka menilai lembaga legislatif wajib bersikap lebih transparan, akuntabel, dan profesional, terutama dalam menangani dugaan pelanggaran etik maupun pidana yang melibatkan anggotanya sendiri. Bagi mahasiswa, penegakan etik di DPRD adalah ujian nyata komitmen antikorupsi dan integritas wakil rakyat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Aksi demonstrasi berakhir dengan tertib setelah DPRD dan perwakilan mahasiswa sepakat untuk terus membuka ruang komunikasi dan dialog. Kedua belah pihak berkomitmen mengawal bersama isu-isu yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan kode etik, dugaan gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi/">Serius! Mahasiswa Minta BK DPRD Provinsi Gorontalo Percepat Sidang Kasus Gratifikasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi/">Serius! Mahasiswa Minta BK DPRD Provinsi Gorontalo Percepat Sidang Kasus Gratifikasi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demi Efisiensi, DPRD Provinsi Gorontalo Ubah Susunan Perangkat Daerah</title>
		<link>https://barakati.id/demi-efisiensi-dprd-provinsi-gorontalo-ubah-susunan-perangkat-daerah/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=demi-efisiensi-dprd-provinsi-gorontalo-ubah-susunan-perangkat-daerah</link>
					<comments>https://barakati.id/demi-efisiensi-dprd-provinsi-gorontalo-ubah-susunan-perangkat-daerah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Nov 2025 11:48:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[APBD 2026]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Efisiensi birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[gusnar ismail]]></category>
		<category><![CDATA[kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[PAN-RB]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan kelembagaan]]></category>
		<category><![CDATA[perangkat daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Perda OPD]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ridwan Monoarfa]]></category>
		<category><![CDATA[Struktur organisasi pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28252</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/demi-efisiensi-dprd-provinsi-gorontalo-ubah-susunan-perangkat-daerah/">Demi Efisiensi, DPRD Provinsi Gorontalo Ubah Susunan Perangkat Daerah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/demi-efisiensi-dprd-provinsi-gorontalo-ubah-susunan-perangkat-daerah/">Demi Efisiensi, DPRD Provinsi Gorontalo Ubah Susunan Perangkat Daerah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb10" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb10.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - DPRD Provinsi Gorontalo resmi menggelar Rapat Paripurna Tingkat II untuk membahas sekaligus menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa itu dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Umar Karim, dalam laporannya menyebutkan bahwa revisi regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan nasional, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Perangkat Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menata ulang struktur kelembagaan berdasarkan beban kerja, kondisi wilayah, kapasitas fiskal, serta urgensi urusan pemerintahan yang ditangani. Menurut Umar, penataan ini mendesak dilakukan karena struktur OPD Provinsi Gorontalo saat ini dinilai belum efektif. Usai penataan pada 2022, jumlah OPD meningkat dari 27 menjadi 29, namun justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan penurunan efisiensi kinerja birokrasi. Dalam proses pembahasannya, Pansus bersama Pemerintah Provinsi melakukan pendalaman substansi, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB, serta studi banding ke Provinsi Jawa Barat untuk mempelajari praktik pemisahan Badan Keuangan dan Badan Pendapatan. Umar memaparkan sejumlah poin perubahan penting dalam revisi perda tersebut, di antaranya: Penyesuaian konsideran “menimbang” dan “mengingat” agar lebih menonjolkan prinsip efektivitas, efisiensi, pembagian urusan, serta fleksibilitas organisasi. Penyempurnaan nomenklatur perangkat daerah, termasuk pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga. Penyesuaian ini dilakukan agar urusan kebudayaan tidak bercampur dengan aspek komersial sektor pariwisata. Perubahan pada sektor pekerjaan umum menyesuaikan hasil fasilitasi Kemendagri. Restrukturisasi sektor pertanian, termasuk penggabungan sub-bidang tanaman pangan dan hortikultura ke dalam Dinas Ketahanan Pangan serta perubahan nama Dinas Pertanian menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan. Pemisahan Badan Keuangan menjadi dua lembaga: Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah. Penataan ulang Badan Kepegawaian menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM. Ketentuan peralihan yang menjamin pejabat saat ini tetap menjalankan tugas hingga penetapan pejabat baru. OPD hasil penataan akan efektif setelah anggaran dimasukkan pada APBD 2026 atau perubahan APBD tahun yang sama. Pansus juga menegaskan pentingnya memastikan setiap urusan pemerintahan terfasilitasi secara tepat agar tidak terjadi stagnasi seperti pada urusan pertanahan yang sebelumnya belum tertangani maksimal. Dalam sambutannya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan apresiasi atas kerja intensif DPRD dan Pansus dalam menyelesaikan pembahasan, termasuk dua kali fasilitasi bersama Kemendagri. Ia menyoroti pentingnya pengaturan masa transisi karena berpengaruh terhadap psikologis ASN dan penyerapan anggaran daerah. “Pejabat yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” tegas Gubernur. Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan dua mekanisme penyusunan APBD 2026, yaitu melalui input manual di SIPD sambil menunggu pengesahan SOTK baru, serta penginputan digital setelah perda disahkan agar tidak menghambat proses penganggaran. Ia juga menambahkan, kinerja fiskal Provinsi Gorontalo tergolong baik secara nasional. Realisasi belanja daerah berada di peringkat ketujuh, sementara pendapatan menempati posisi kelima secara keseluruhan. Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 ini, pemerintah berharap penataan kelembagaan daerah dapat meningkatkan efektivitas birokrasi, mempercepat pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan membantu percepatan capaian target pembangunan daerah.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; DPRD Provinsi Gorontalo resmi menggelar Rapat Paripurna Tingkat II untuk membahas sekaligus menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang <em>Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016</em> mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa itu dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Umar Karim, dalam laporannya menyebutkan bahwa revisi regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan nasional, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Perangkat Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menata ulang struktur kelembagaan berdasarkan beban kerja, kondisi wilayah, kapasitas fiskal, serta urgensi urusan pemerintahan yang ditangani.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Umar, penataan ini mendesak dilakukan karena struktur OPD Provinsi Gorontalo saat ini dinilai belum efektif. Usai penataan pada 2022, jumlah OPD meningkat dari 27 menjadi 29, namun justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan penurunan efisiensi kinerja birokrasi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam proses pembahasannya, Pansus bersama Pemerintah Provinsi melakukan pendalaman substansi, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB, serta studi banding ke Provinsi Jawa Barat untuk mempelajari praktik pemisahan Badan Keuangan dan Badan Pendapatan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Umar memaparkan sejumlah poin perubahan penting dalam revisi perda tersebut, di antaranya:</p>
<ul class="marker:text-quiet list-disc">
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Penyesuaian konsideran “menimbang” dan “mengingat” agar lebih menonjolkan prinsip efektivitas, efisiensi, pembagian urusan, serta fleksibilitas organisasi.</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Penyempurnaan nomenklatur perangkat daerah, termasuk pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga. Penyesuaian ini dilakukan agar urusan kebudayaan tidak bercampur dengan aspek komersial sektor pariwisata.</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Perubahan pada sektor pekerjaan umum menyesuaikan hasil fasilitasi Kemendagri.</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Restrukturisasi sektor pertanian, termasuk penggabungan sub-bidang tanaman pangan dan hortikultura ke dalam Dinas Ketahanan Pangan serta perubahan nama Dinas Pertanian menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan.</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pemisahan Badan Keuangan menjadi dua lembaga: Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Penataan ulang Badan Kepegawaian menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ketentuan peralihan yang menjamin pejabat saat ini tetap menjalankan tugas hingga penetapan pejabat baru. OPD hasil penataan akan efektif setelah anggaran dimasukkan pada APBD 2026 atau perubahan APBD tahun yang sama.</p>
</li>
</ul>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pansus juga menegaskan pentingnya memastikan setiap urusan pemerintahan terfasilitasi secara tepat agar tidak terjadi stagnasi seperti pada urusan pertanahan yang sebelumnya belum tertangani maksimal.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam sambutannya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan apresiasi atas kerja intensif DPRD dan Pansus dalam menyelesaikan pembahasan, termasuk dua kali fasilitasi bersama Kemendagri. Ia menyoroti pentingnya pengaturan masa transisi karena berpengaruh terhadap psikologis ASN dan penyerapan anggaran daerah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Pejabat yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” tegas Gubernur.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan dua mekanisme penyusunan APBD 2026, yaitu melalui input manual di SIPD sambil menunggu pengesahan SOTK baru, serta penginputan digital setelah perda disahkan agar tidak menghambat proses penganggaran.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia juga menambahkan, kinerja fiskal Provinsi Gorontalo tergolong baik secara nasional. Realisasi belanja daerah berada di peringkat ketujuh, sementara pendapatan menempati posisi kelima secara keseluruhan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 ini, pemerintah berharap penataan kelembagaan daerah dapat meningkatkan efektivitas birokrasi, mempercepat pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan membantu percepatan capaian target pembangunan daerah.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/demi-efisiensi-dprd-provinsi-gorontalo-ubah-susunan-perangkat-daerah/">Demi Efisiensi, DPRD Provinsi Gorontalo Ubah Susunan Perangkat Daerah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/demi-efisiensi-dprd-provinsi-gorontalo-ubah-susunan-perangkat-daerah/">Demi Efisiensi, DPRD Provinsi Gorontalo Ubah Susunan Perangkat Daerah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/demi-efisiensi-dprd-provinsi-gorontalo-ubah-susunan-perangkat-daerah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
