<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UU Kesehatan Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/uu-kesehatan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/uu-kesehatan/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Apr 2026 11:51:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>UU Kesehatan Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/uu-kesehatan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tim Gabungan Gerebek Peredaran Kosmetik &#8216;Briliant Skin&#8217; Ilegal di Gorontalo</title>
		<link>https://barakati.id/tim-gabungan-gerebek-peredaran-kosmetik-briliant-skin-ilegal-di-gorontalo/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tim-gabungan-gerebek-peredaran-kosmetik-briliant-skin-ilegal-di-gorontalo</link>
					<comments>https://barakati.id/tim-gabungan-gerebek-peredaran-kosmetik-briliant-skin-ilegal-di-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 11:51:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[bahaya kosmetik instan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Gorontalo hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[bpom gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[briliant skin ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[korwas ppns]]></category>
		<category><![CDATA[kosmetik berbahaya]]></category>
		<category><![CDATA[kosmetik ilegal gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[lintang purba jaya]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan obat dan makanan]]></category>
		<category><![CDATA[penindakan kosmetik ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[peredaran skincare ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[polda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[razia kosmetik gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[skincare tanpa izin edar]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[UU Kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30274</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tim-gabungan-gerebek-peredaran-kosmetik-briliant-skin-ilegal-di-gorontalo/">Tim Gabungan Gerebek Peredaran Kosmetik &#8216;Briliant Skin&#8217; Ilegal di Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tim-gabungan-gerebek-peredaran-kosmetik-briliant-skin-ilegal-di-gorontalo/">Tim Gabungan Gerebek Peredaran Kosmetik &#8216;Briliant Skin&#8217; Ilegal di Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Upaya tegas dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal kembali ditunjukkan oleh pemerintah melalui Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Gorontalo. Melalui sinergi apik bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) dan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, tim gabungan sukses menggelar operasi penindakan di wilayah Kota Gorontalo pada 14 hingga 15 April 2026. Operasi ini merupakan langkah strategis negara untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terlapor berinisial FRA. Ia diduga kuat menjadi aktor di balik praktik peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar resmi yang berpotensi mengandung bahan berbahaya. Dari hasil penindakan selama dua hari penuh, tim gabungan menyita sebanyak 1.819 item kosmetik ilegal yang terdiri dari 26 jenis produk berbeda. Total nilai keekonomian dari seluruh barang bukti yang diamankan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp142,62 juta. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa barang sitaan didominasi oleh produk bermerek “Briliant Skin”. Di pasaran, produk ini sangat dikenal luas karena iming-iming klaim mampu memberikan efek instan untuk mencerahkan dan meremajakan kulit. Ironisnya, produk-produk semacam ini tidak mengantongi izin edar resmi dan berisiko sangat tinggi bagi kesehatan kulit jika digunakan tanpa pengawasan medis. Kepala Balai POM di Gorontalo, Lintang Purba Jaya, menegaskan bahwa maraknya peredaran kosmetik ilegal masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Menurutnya, produk-produk kecantikan tanpa izin edar dipastikan tidak pernah melalui tahapan uji keamanan klinis yang memadai. “Kosmetik ilegal sering menawarkan hasil yang instan, namun di balik itu terdapat potensi bahaya yang luar biasa besar. Penggunaan dalam jangka pendek bisa menyebabkan iritasi atau alergi parah, sementara dalam jangka panjang dapat memicu kerusakan kulit permanen, bahkan berdampak sistemik ke organ tubuh lainnya,” jelas Lintang merinci bahaya produk ilegal tersebut. Terkait kelanjutan kasus, Balai POM memastikan proses hukum terhadap terlapor akan terus berjalan sesuai prosedur penyelidikan. Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku akan dijerat dengan sanksi tegas merujuk pada Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penerapan pasal ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus peringatan keras bagi oknum lain yang mencoba berbisnis kosmetik ilegal. Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus serupa di wilayah tersebut. Pada Maret 2026 lalu, Balai POM Gorontalo juga berhasil membongkar jaringan peredaran kosmetik ilegal dalam jumlah yang jauh lebih masif, yakni mencapai 14.724 pieces dengan nilai keekonomian menyentuh Rp283,17 juta. Rentetan kasus ini menjadi indikator bahwa peredaran kosmetik ilegal masih cukup terorganisasi, sehingga butuh pengawasan ekstra ketat. Sebagai langkah komprehensif, Balai POM di Gorontalo berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan, baik melalui inspeksi rutin, operasi penindakan represif, maupun edukasi preventif ke masyarakat. Lintang juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan berperan aktif dengan tidak membeli produk kosmetik yang tidak jelas asal-usul maupun izin edarnya. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran kosmetik ilegal. Jangan mudah tergiur hasil instan, laporkan jika ada aktivitas mencurigakan, karena perlindungan terhadap kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkas Lintang tegas.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Gorontalo &#8211; Upaya tegas dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal kembali ditunjukkan oleh pemerintah melalui Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Gorontalo. Melalui sinergi apik bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) dan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, tim gabungan sukses menggelar operasi penindakan di wilayah Kota Gorontalo pada 14 hingga 15 April 2026.</p>
<p>Operasi ini merupakan langkah strategis negara untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terlapor berinisial FRA. Ia diduga kuat menjadi aktor di balik praktik peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar resmi yang berpotensi mengandung bahan berbahaya.</p>
<p>Dari hasil penindakan selama dua hari penuh, tim gabungan menyita sebanyak 1.819 item kosmetik ilegal yang terdiri dari 26 jenis produk berbeda. Total nilai keekonomian dari seluruh barang bukti yang diamankan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp142,62 juta.</p>
<p>Temuan di lapangan menunjukkan bahwa barang sitaan didominasi oleh produk bermerek “Briliant Skin”. Di pasaran, produk ini sangat dikenal luas karena iming-iming klaim mampu memberikan efek instan untuk mencerahkan dan meremajakan kulit. Ironisnya, produk-produk semacam ini tidak mengantongi izin edar resmi dan berisiko sangat tinggi bagi kesehatan kulit jika digunakan tanpa pengawasan medis.</p>
<p>Kepala Balai POM di Gorontalo, Lintang Purba Jaya, menegaskan bahwa maraknya peredaran kosmetik ilegal masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Menurutnya, produk-produk kecantikan tanpa izin edar dipastikan tidak pernah melalui tahapan uji keamanan klinis yang memadai.</p>
<p>“Kosmetik ilegal sering menawarkan hasil yang instan, namun di balik itu terdapat potensi bahaya yang luar biasa besar. Penggunaan dalam jangka pendek bisa menyebabkan iritasi atau alergi parah, sementara dalam jangka panjang dapat memicu kerusakan kulit permanen, bahkan berdampak sistemik ke organ tubuh lainnya,” jelas Lintang merinci bahaya produk ilegal tersebut.</p>
<p>Terkait kelanjutan kasus, Balai POM memastikan proses hukum terhadap terlapor akan terus berjalan sesuai prosedur penyelidikan. Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku akan dijerat dengan sanksi tegas merujuk pada Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penerapan pasal ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus peringatan keras bagi oknum lain yang mencoba berbisnis kosmetik ilegal.</p>
<p>Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus serupa di wilayah tersebut. Pada Maret 2026 lalu, Balai POM Gorontalo juga berhasil membongkar jaringan peredaran kosmetik ilegal dalam jumlah yang jauh lebih masif, yakni mencapai 14.724 pieces dengan nilai keekonomian menyentuh Rp283,17 juta. Rentetan kasus ini menjadi indikator bahwa peredaran kosmetik ilegal masih cukup terorganisasi, sehingga butuh pengawasan ekstra ketat.</p>
<p>Sebagai langkah komprehensif, Balai POM di Gorontalo berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan, baik melalui inspeksi rutin, operasi penindakan represif, maupun edukasi preventif ke masyarakat.</p>
<p>Lintang juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan berperan aktif dengan tidak membeli produk kosmetik yang tidak jelas asal-usul maupun izin edarnya.</p>
<p>“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran kosmetik ilegal. Jangan mudah tergiur hasil instan, laporkan jika ada aktivitas mencurigakan, karena perlindungan terhadap kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkas Lintang tegas.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tim-gabungan-gerebek-peredaran-kosmetik-briliant-skin-ilegal-di-gorontalo/">Tim Gabungan Gerebek Peredaran Kosmetik &#8216;Briliant Skin&#8217; Ilegal di Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tim-gabungan-gerebek-peredaran-kosmetik-briliant-skin-ilegal-di-gorontalo/">Tim Gabungan Gerebek Peredaran Kosmetik &#8216;Briliant Skin&#8217; Ilegal di Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tim-gabungan-gerebek-peredaran-kosmetik-briliant-skin-ilegal-di-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Darurat! Menkes Ingatkan RS: Tidak Ada Alasan Tolak Pasien Gawat Darurat</title>
		<link>https://barakati.id/darurat-menkes-ingatkan-rs-tidak-ada-alasan-tolak-pasien-gawat-darurat/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=darurat-menkes-ingatkan-rs-tidak-ada-alasan-tolak-pasien-gawat-darurat</link>
					<comments>https://barakati.id/darurat-menkes-ingatkan-rs-tidak-ada-alasan-tolak-pasien-gawat-darurat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2025 22:48:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Irene Sokoy]]></category>
		<category><![CDATA[Jayapura Papua]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[keselamatan pasien]]></category>
		<category><![CDATA[layanan IGD]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[pasien gawat darurat]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan ibu hamil]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan kesehatan darurat]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan Kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[penolakan rumah sakit]]></category>
		<category><![CDATA[rumah sakit pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi rumah sakit]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[UU Kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28441</guid>

					<description><![CDATA[<p>​ Tabel Isu Kunci dan Regulasi Aspek Fakta Utama Prinsip pelayanan UGD Pasien gawat darurat wajib dilayani segera, tanpa boleh tertunda oleh urusan administrasi atau biaya.​ Kasus Irene Sokoy Ibu hamil di Jayapura meninggal bersama janinnya setelah ditolak atau tidak ditangani optimal di 4 RS. ​ Dasar hukum UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit melarang penolakan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/darurat-menkes-ingatkan-rs-tidak-ada-alasan-tolak-pasien-gawat-darurat/">Darurat! Menkes Ingatkan RS: Tidak Ada Alasan Tolak Pasien Gawat Darurat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/darurat-menkes-ingatkan-rs-tidak-ada-alasan-tolak-pasien-gawat-darurat/">Darurat! Menkes Ingatkan RS: Tidak Ada Alasan Tolak Pasien Gawat Darurat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat dengan alasan apa pun, termasuk soal ketersediaan kamar maupun administrasi dan pembayaran. Pernyataan ini menjadi sorotan setelah kasus Irene Sokoy, ibu hamil di Jayapura yang meninggal bersama bayinya setelah diduga ditolak empat rumah sakit.​ Penegasan Menkes Soal Kewajiban RS Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta Selatan pada Kamis, 27 November 2025, Budi menyampaikan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan rumah sakit. Ia menekankan bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat wajib dilayani terlebih dahulu, sementara urusan administrasi dan pembayaran dapat diurus belakangan. Budi menegaskan: “Pasien harus dilayani dan BPJS tentu akan menanggung biaya. Jadi, tidak ada alasan untuk menolak layanan.”​ Budi menambahkan bahwa kewajiban ini sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Kesehatan, yang melarang fasilitas kesehatan menolak pasien gawat darurat, meminta uang muka, atau mengutamakan administrasi hingga menunda pelayanan. Menurutnya, seluruh manajemen rumah sakit harus memastikan prinsip “emergency first” diterapkan secara konsisten di Instalasi Gawat Darurat (IGD).​ Latar Belakang Kasus Irene Sokoy Pernyataan keras Menkes Budi tidak lepas dari kasus kematian Irene Sokoy (31), ibu hamil asal Jayapura, Papua, yang meninggal bersama janinnya setelah keluarga membawa ia berkeliling ke empat rumah sakit antara 16–19 November 2025. Keluarga awalnya membawa Irene ke RSUD Yowari menggunakan speedboat saat kontraksi dan kondisinya memburuk, tetapi pelayanan terhambat karena proses administrasi dan rujukan yang dinilai sangat lambat.​ Keluarga kemudian mencari pertolongan ke RS Dian Harapan, RSUD Abepura, dan RS Bhayangkara, namun kembali terkendala berbagai alasan, mulai dari ruang perawatan penuh hingga masalah fasilitas dan ketersediaan dokter. Suami Irene, Abraham, mengeluhkan lambatnya penanganan dan menyebut pembuatan surat rujukan hampir memakan waktu 12 jam. Akhirnya, Irene meninggal pada 19 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIT tanpa sempat mendapatkan penanganan optimal di salah satu rumah sakit tersebut.​ Instruksi Sanksi dan Pengawasan Lebih Ketat Menanggapi kasus ini, Menkes mendorong Dinas Kesehatan Papua dan pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada rumah sakit yang terbukti melanggar kewajiban layanan gawat darurat. Budi menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan menyediakan sanksi tegas bagi rumah sakit yang menolak pasien dalam kondisi kegawatdaruratan, termasuk ancaman pidana dan denda bila penolakan berujung pada kematian pasien. Ia menegaskan bahwa perbaikan tata kelola rumah sakit di daerah akan dilakukan bersama kepala daerah karena rumah sakit daerah berada di bawah kewenangan mereka.​ Kementerian Kesehatan juga berencana memperketat pengawasan dan pelatihan terhadap tenaga kesehatan dan manajemen rumah sakit di Papua, dengan evaluasi yang akan ditinjau kembali dalam jangka waktu tiga bulan. “Perbaikan harus dilakukan. Kami terus berupaya berkomunikasi dengan kepala daerah, bupati, wali kota, dan gubernur, karena rumah sakit di daerah berada di bawah otoritas mereka,” ujar Budi. Kemenkes menargetkan agar mutu layanan kesehatan di Papua meningkat dan kasus serupa tidak terulang.​ Aturan Gawat Darurat dan Perlindungan Pasien Sejalan dengan penegasan Menkes, regulasi pelayanan IGD menetapkan bahwa pasien gawat darurat harus mendapatkan penanganan medis segera tanpa penundaan administratif, termasuk masalah data BPJS dan pembayaran. Pedoman pelayanan IGD Kemenkes menekankan prinsip “zero delay” bagi pasien dalam kondisi mengancam nyawa, serta mewajibkan penanganan maksimal dalam hitungan menit sesuai tingkat kegawatdaruratan. Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus sebelumnya menegaskan bahwa pasien peserta BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat dapat langsung ke UGD mana pun tanpa perlu surat rujukan.​ Di sisi lain, DPR juga mengingatkan bahwa penolakan pasien gawat darurat bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Rumah Sakit, yang secara eksplisit melarang rumah sakit menolak pasien dan meminta uang muka dalam situasi darurat. Pasal 438 UU Kesehatan mencantumkan ancaman hingga 10 tahun penjara atau denda sampai Rp2 miliar bagi pihak rumah sakit yang penolakannya menyebabkan kematian pasien. Para pakar kesehatan menilai kasus Irene menyingkap lemahnya sistem IGD, koordinasi rujukan, dan kesiapan fasilitas gawat darurat di berbagai daerah, terutama di luar Jawa.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Jakarta &#8211; Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat dengan alasan apa pun, termasuk soal ketersediaan kamar maupun administrasi dan pembayaran. Pernyataan ini menjadi sorotan setelah kasus Irene Sokoy, ibu hamil di Jayapura yang meninggal bersama bayinya setelah diduga ditolak empat rumah sakit.​</p>
<h2 id="penegasan-menkes-soal-kewajiban-rs" class="mb-2 mt-4 font-display font-semimedium text-base first:mt-0 md:text-lg [hr+&amp;]:mt-4">Penegasan Menkes Soal Kewajiban RS</h2>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta Selatan pada Kamis, 27 November 2025, Budi menyampaikan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan rumah sakit. Ia menekankan bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat wajib dilayani terlebih dahulu, sementara urusan administrasi dan pembayaran dapat diurus belakangan. Budi menegaskan: “Pasien harus dilayani dan BPJS tentu akan menanggung biaya. Jadi, tidak ada alasan untuk menolak layanan.”​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Budi menambahkan bahwa kewajiban ini sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Kesehatan, yang melarang fasilitas kesehatan menolak pasien gawat darurat, meminta uang muka, atau mengutamakan administrasi hingga menunda pelayanan. Menurutnya, seluruh manajemen rumah sakit harus memastikan prinsip “emergency first” diterapkan secara konsisten di Instalasi Gawat Darurat (IGD).​</p>
<h2 id="latar-belakang-kasus-irene-sokoy" class="mb-2 mt-4 font-display font-semimedium text-base first:mt-0 md:text-lg [hr+&amp;]:mt-4">Latar Belakang Kasus Irene Sokoy</h2>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pernyataan keras Menkes Budi tidak lepas dari kasus kematian Irene Sokoy (31), ibu hamil asal Jayapura, Papua, yang meninggal bersama janinnya setelah keluarga membawa ia berkeliling ke empat rumah sakit antara 16–19 November 2025. Keluarga awalnya membawa Irene ke RSUD Yowari menggunakan speedboat saat kontraksi dan kondisinya memburuk, tetapi pelayanan terhambat karena proses administrasi dan rujukan yang dinilai sangat lambat.​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Keluarga kemudian mencari pertolongan ke RS Dian Harapan, RSUD Abepura, dan RS Bhayangkara, namun kembali terkendala berbagai alasan, mulai dari ruang perawatan penuh hingga masalah fasilitas dan ketersediaan dokter. Suami Irene, Abraham, mengeluhkan lambatnya penanganan dan menyebut pembuatan surat rujukan hampir memakan waktu 12 jam. Akhirnya, Irene meninggal pada 19 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIT tanpa sempat mendapatkan penanganan optimal di salah satu rumah sakit tersebut.​</p>
<h2 id="instruksi-sanksi-dan-pengawasan-lebih-ketat" class="mb-2 mt-4 font-display font-semimedium text-base first:mt-0 md:text-lg [hr+&amp;]:mt-4">Instruksi Sanksi dan Pengawasan Lebih Ketat</h2>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menanggapi kasus ini, Menkes mendorong Dinas Kesehatan Papua dan pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada rumah sakit yang terbukti melanggar kewajiban layanan gawat darurat. Budi menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan menyediakan sanksi tegas bagi rumah sakit yang menolak pasien dalam kondisi kegawatdaruratan, termasuk ancaman pidana dan denda bila penolakan berujung pada kematian pasien. Ia menegaskan bahwa perbaikan tata kelola rumah sakit di daerah akan dilakukan bersama kepala daerah karena rumah sakit daerah berada di bawah kewenangan mereka.​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kementerian Kesehatan juga berencana memperketat pengawasan dan pelatihan terhadap tenaga kesehatan dan manajemen rumah sakit di Papua, dengan evaluasi yang akan ditinjau kembali dalam jangka waktu tiga bulan. “Perbaikan harus dilakukan. Kami terus berupaya berkomunikasi dengan kepala daerah, bupati, wali kota, dan gubernur, karena rumah sakit di daerah berada di bawah otoritas mereka,” ujar Budi. Kemenkes menargetkan agar mutu layanan kesehatan di Papua meningkat dan kasus serupa tidak terulang.​</p>
<h2 id="aturan-gawat-darurat-dan-perlindungan-pasien" class="mb-2 mt-4 font-display font-semimedium text-base first:mt-0 md:text-lg [hr+&amp;]:mt-4">Aturan Gawat Darurat dan Perlindungan Pasien</h2>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sejalan dengan penegasan Menkes, regulasi pelayanan IGD menetapkan bahwa pasien gawat darurat harus mendapatkan penanganan medis segera tanpa penundaan administratif, termasuk masalah data BPJS dan pembayaran. Pedoman pelayanan IGD Kemenkes menekankan prinsip “zero delay” bagi pasien dalam kondisi mengancam nyawa, serta mewajibkan penanganan maksimal dalam hitungan menit sesuai tingkat kegawatdaruratan. Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus sebelumnya menegaskan bahwa pasien peserta BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat dapat langsung ke UGD mana pun tanpa perlu surat rujukan.​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Di sisi lain, DPR juga mengingatkan bahwa penolakan pasien gawat darurat bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Rumah Sakit, yang secara eksplisit melarang rumah sakit menolak pasien dan meminta uang muka dalam situasi darurat. Pasal 438 UU Kesehatan mencantumkan ancaman hingga 10 tahun penjara atau denda sampai Rp2 miliar bagi pihak rumah sakit yang penolakannya menyebabkan kematian pasien. Para pakar kesehatan menilai kasus Irene menyingkap lemahnya sistem IGD, koordinasi rujukan, dan kesiapan fasilitas gawat darurat di berbagai daerah, terutama di luar Jawa.​</p>
<h2 id="tabel-isu-kunci-dan-regulasi" class="mb-2 mt-4 font-display font-semimedium text-base first:mt-0 md:text-lg [hr+&amp;]:mt-4">Tabel Isu Kunci dan Regulasi</h2>
<div class="group relative">
<div class="w-full overflow-x-auto md:max-w-[90vw] border-subtlest ring-subtlest divide-subtlest bg-transparent">
<table class="border-subtler my-[1em] w-full table-auto border-separate border-spacing-0 border-l border-t">
<thead class="bg-subtler">
<tr>
<th class="border-subtler p-sm break-normal border-b border-r text-left align-top">Aspek</th>
<th class="border-subtler p-sm break-normal border-b border-r text-left align-top">Fakta Utama</th>
</tr>
</thead>
<tbody>
<tr>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">Prinsip pelayanan UGD</td>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">Pasien gawat darurat wajib dilayani segera, tanpa boleh tertunda oleh urusan administrasi atau biaya.​</td>
</tr>
<tr>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">Kasus Irene Sokoy</td>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">Ibu hamil di Jayapura meninggal bersama janinnya setelah ditolak atau tidak ditangani optimal di 4 RS. ​</td>
</tr>
<tr>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">Dasar hukum</td>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit melarang penolakan pasien gawat darurat dan permintaan uang muka. ​</td>
</tr>
<tr>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">Sanksi pelanggaran</td>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar jika penolakan menyebabkan kematian. ​</td>
</tr>
<tr>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">Langkah Kemenkes</td>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">Instruksi sanksi ke RS, penguatan pengawasan, pelatihan, dan evaluasi layanan RS di Papua dalam 3 bulan.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
</div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/darurat-menkes-ingatkan-rs-tidak-ada-alasan-tolak-pasien-gawat-darurat/">Darurat! Menkes Ingatkan RS: Tidak Ada Alasan Tolak Pasien Gawat Darurat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/darurat-menkes-ingatkan-rs-tidak-ada-alasan-tolak-pasien-gawat-darurat/">Darurat! Menkes Ingatkan RS: Tidak Ada Alasan Tolak Pasien Gawat Darurat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/darurat-menkes-ingatkan-rs-tidak-ada-alasan-tolak-pasien-gawat-darurat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
