<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>uu minerba 2020 Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/uu-minerba-2020/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/uu-minerba-2020/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Fri, 17 Apr 2026 13:16:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>uu minerba 2020 Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/uu-minerba-2020/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Babak Baru Kasus Oknum Polres Pohuwato: Alasan Bayar Ruko Dipatahkan Bukti Jual Beli Emas</title>
		<link>https://barakati.id/babak-baru-kasus-oknum-polres-pohuwato-alasan-bayar-ruko-dipatahkan-bukti-jual-beli-emas/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=babak-baru-kasus-oknum-polres-pohuwato-alasan-bayar-ruko-dipatahkan-bukti-jual-beli-emas</link>
					<comments>https://barakati.id/babak-baru-kasus-oknum-polres-pohuwato-alasan-bayar-ruko-dipatahkan-bukti-jual-beli-emas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 13:16:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[berita kriminal gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[bukti transaksi emas]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan emas ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[ijin pertambangan rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[jual beli emas pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[klarifikasi uang ruko]]></category>
		<category><![CDATA[kombes pol maruly pardede]]></category>
		<category><![CDATA[oknum polres pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[polda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[staf kapolres pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tppu emas ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[uu minerba 2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30127</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/babak-baru-kasus-oknum-polres-pohuwato-alasan-bayar-ruko-dipatahkan-bukti-jual-beli-emas/">Babak Baru Kasus Oknum Polres Pohuwato: Alasan Bayar Ruko Dipatahkan Bukti Jual Beli Emas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/babak-baru-kasus-oknum-polres-pohuwato-alasan-bayar-ruko-dipatahkan-bukti-jual-beli-emas/">Babak Baru Kasus Oknum Polres Pohuwato: Alasan Bayar Ruko Dipatahkan Bukti Jual Beli Emas</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Babak baru membayangi kasus dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Pohuwato yang sebelumnya mengaku sebagai staf Kapolres. Usai oknum tersebut memberikan klarifikasi bahwa aliran dana yang diterimanya adalah untuk pembayaran rumah toko (ruko), seorang warga kini muncul memberikan bantahan keras terkait adanya dugaan praktik jual beli emas ilegal. Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada salah satu wartawan pada Kamis (16/4/2026), warga yang enggan disebutkan namanya itu menyangsikan alibi pembayaran ruko tersebut. Ia mengklaim memiliki deretan bukti kuat yang mengarah pada transaksi emas ilegal. \"Yakin itu uang untuk bayar ruko? Semua buktinya ada, baik itu (transaksi) di hotel, dijual ke siapa, dan siapa yang menjual,\" ungkap sumber anonim tersebut menyanggah klarifikasi sang oknum polisi. Merespons polemik yang kian memanas, Aktivis Gorontalo, Agung, mengecam keras dan mendesak Kapolres Pohuwato untuk segera turun tangan mengusut tuntas persoalan ini secara transparan. \"Saya meminta kepada Kapolres untuk menyikapi masalah ini dengan serius. Jangan sampai hal ini menjadi asumsi liar di tengah masyarakat, yang pada akhirnya membuat publik kehilangan kepercayaan terhadap institusi Polres Pohuwato dalam penegakan hukum,\" tegas Agung. Sebagai pengingat, regulasi mengenai larangan jual beli emas ilegal telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan Pasal 161 UU Minerba, setiap pihak yang menampung, memanfaatkan, atau memperjualbelikan mineral tanpa izin yang sah dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sebelumnya, pada Rabu (4/2/2026) lalu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, di Mapolda Gorontalo telah menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tambang. Ia menyatakan bahwa penjual maupun pembeli emas ilegal dapat dipidana. Pembeli emas wajib memiliki izin resmi dan hanya boleh membeli dari sumber yang sah, yakni pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kombes Pol Maruly juga memperingatkan bahwa selain dijerat UU Minerba, pelaku jual beli emas ilegal dapat dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan adanya aliran dana atau aset hasil kejahatan. Oleh karena itu, Polda Gorontalo terus mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan setiap temuan aktivitas jual beli emas ilegal di wilayahnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="2"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Babak baru membayangi kasus dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Pohuwato yang sebelumnya mengaku sebagai staf Kapolres. Usai oknum tersebut memberikan klarifikasi bahwa aliran dana yang diterimanya adalah untuk pembayaran rumah toko (ruko), seorang warga kini muncul memberikan bantahan keras terkait adanya dugaan praktik jual beli emas ilegal.</p>
<p data-path-to-node="3">Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada salah satu wartawan pada Kamis (16/4/2026), warga yang enggan disebutkan namanya itu menyangsikan alibi pembayaran ruko tersebut. Ia mengklaim memiliki deretan bukti kuat yang mengarah pada transaksi emas ilegal.</p>
<p data-path-to-node="4">&#8220;Yakin itu uang untuk bayar ruko? Semua buktinya ada, baik itu (transaksi) di hotel, dijual ke siapa, dan siapa yang menjual,&#8221; ungkap sumber anonim tersebut menyanggah klarifikasi sang oknum polisi.</p>
<p data-path-to-node="5">Merespons polemik yang kian memanas, Aktivis Gorontalo, Agung, mengecam keras dan mendesak Kapolres Pohuwato untuk segera turun tangan mengusut tuntas persoalan ini secara transparan.</p>
<p data-path-to-node="6">&#8220;Saya meminta kepada Kapolres untuk menyikapi masalah ini dengan serius. Jangan sampai hal ini menjadi asumsi liar di tengah masyarakat, yang pada akhirnya membuat publik kehilangan kepercayaan terhadap institusi Polres Pohuwato dalam penegakan hukum,&#8221; tegas Agung.</p>
<p data-path-to-node="7">Sebagai pengingat, regulasi mengenai larangan jual beli emas ilegal telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan Pasal 161 UU Minerba, setiap pihak yang menampung, memanfaatkan, atau memperjualbelikan mineral tanpa izin yang sah dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.</p>
<p data-path-to-node="8">Sebelumnya, pada Rabu (4/2/2026) lalu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, di Mapolda Gorontalo telah menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tambang. Ia menyatakan bahwa penjual maupun pembeli emas ilegal dapat dipidana. Pembeli emas wajib memiliki izin resmi dan hanya boleh membeli dari sumber yang sah, yakni pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).</p>
<p data-path-to-node="9">Kombes Pol Maruly juga memperingatkan bahwa selain dijerat UU Minerba, pelaku jual beli emas ilegal dapat dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan adanya aliran dana atau aset hasil kejahatan. Oleh karena itu, Polda Gorontalo terus mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan setiap temuan aktivitas jual beli emas ilegal di wilayahnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/babak-baru-kasus-oknum-polres-pohuwato-alasan-bayar-ruko-dipatahkan-bukti-jual-beli-emas/">Babak Baru Kasus Oknum Polres Pohuwato: Alasan Bayar Ruko Dipatahkan Bukti Jual Beli Emas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/babak-baru-kasus-oknum-polres-pohuwato-alasan-bayar-ruko-dipatahkan-bukti-jual-beli-emas/">Babak Baru Kasus Oknum Polres Pohuwato: Alasan Bayar Ruko Dipatahkan Bukti Jual Beli Emas</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/babak-baru-kasus-oknum-polres-pohuwato-alasan-bayar-ruko-dipatahkan-bukti-jual-beli-emas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lindungi Hak Penambang, APIKOM Desak Pemerintah Ketat Awasi Praktik Monopoli di Koperasi Tambang</title>
		<link>https://barakati.id/lindungi-hak-penambang-apikom-desak-pemerintah-ketat-awasi-praktik-monopoli-di-koperasi-tambang/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=lindungi-hak-penambang-apikom-desak-pemerintah-ketat-awasi-praktik-monopoli-di-koperasi-tambang</link>
					<comments>https://barakati.id/lindungi-hak-penambang-apikom-desak-pemerintah-ketat-awasi-praktik-monopoli-di-koperasi-tambang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Apr 2026 10:03:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[alan pakaya]]></category>
		<category><![CDATA[apikom indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs ketenagakerjaan penambang]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi kerakyatan]]></category>
		<category><![CDATA[good cooperative governance]]></category>
		<category><![CDATA[izin pertambangan rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi tambang rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[korporatisasi terselubung]]></category>
		<category><![CDATA[legalitas tambang]]></category>
		<category><![CDATA[penambang tradisional]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[sisa hasil usaha]]></category>
		<category><![CDATA[tambang ramah lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[uu minerba 2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30014</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lindungi-hak-penambang-apikom-desak-pemerintah-ketat-awasi-praktik-monopoli-di-koperasi-tambang/">Lindungi Hak Penambang, APIKOM Desak Pemerintah Ketat Awasi Praktik Monopoli di Koperasi Tambang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lindungi-hak-penambang-apikom-desak-pemerintah-ketat-awasi-praktik-monopoli-di-koperasi-tambang/">Lindungi Hak Penambang, APIKOM Desak Pemerintah Ketat Awasi Praktik Monopoli di Koperasi Tambang</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("NEWS - Fenomena pembentukan koperasi di sektor pertambangan rakyat mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Para pelaku usaha tambang tradisional kini berbondong-bondong mengorganisasikan diri ke dalam wadah koperasi. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas tuntutan legalitas operasional, upaya menjaga keberlanjutan lingkungan, serta siasat untuk memperkuat posisi tawar masyarakat lokal di sektor ekstraktif. Wakil Sekretaris Asosiasi Pendamping Koperasi Modern (APIKOM) Indonesia, Alan Pakaya, menilai bahwa koperasi merupakan solusi paling rasional dan realistis bagi para penambang rakyat agar dapat beroperasi secara sah di bawah payung regulasi negara. “Koperasi adalah jalan paling aman dan wadah yang ideal. Lewat koperasi, para penambang tradisional yang sebelumnya selalu dilabeli sebagai pelaku \'ilegal\' kini bisa mengurus izin secara kolektif,” ujar Alan. Ia memaparkan, pemicu utama menjamurnya tren ini adalah ketatnya aturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Regulasi tersebut mewajibkan setiap kegiatan pertambangan rakyat memiliki badan hukum resmi untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Konsekuensinya, praktik penambangan perorangan tidak lagi diakui secara hukum. Selain menjadi tameng legalitas, koperasi dinilai mampu memberikan keuntungan nyata bagi para anggotanya, mulai dari kemudahan akses pembiayaan hingga kepastian perlindungan keselamatan kerja. “Kalau sudah menjadi anggota koperasi, penambang sangat mudah mendapatkan akses kredit yang terfasilitasi. Anggota juga menjadi lebih resmi dalam bekerja karena operasional koperasi sudah sesuai aturan. Bahkan, pengurus koperasi diwajibkan mendaftarkan anggotanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Alan. Ancaman Korporatisasi Terselubung Meski membawa banyak angin segar, Alan mengingatkan bahwa pertumbuhan koperasi tambang turut diiringi sejumlah tantangan serius, khususnya menyangkut kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan tata kelola kelembagaan. Praktiknya, masih banyak koperasi bentukan baru yang gagal memenuhi standar tata kelola yang baik atau Good Cooperative Governance (GCG), yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, kemandirian, dan kewajaran. Alan menekankan, tanpa pengelolaan yang berintegritas, entitas koperasi sangat rentan disusupi dan disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan. “Ini adalah tantangan besar dalam membangun ekonomi kerakyatan yang jujur. Jika koperasi hanya dibentuk untuk sekadar menggugurkan formalitas syarat perizinan, maka yang terjadi adalah korporatisasi diam-diam. Pengurus atau pemodal besar (tengkulak) akan memonopoli keputusan, sementara anggota penambang hanya dijadikan pelengkap administratif tanpa pernah mendapatkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang adil,” tegasnya memperingatkan. Lebih jauh, mengingat tingginya risiko kerusakan alam di sektor pertambangan, koperasi dituntut untuk tidak semata-mata memburu profit jangka pendek. Edukasi anggota menjadi kunci krusial dalam mewujudkan praktik pertambangan yang berkelanjutan. “Koperasi tambang seharusnya menjadi wadah transformasi sejati. Dari sekadar penambang tradisional menjadi penambang yang melek teknologi ramah lingkungan. Harus ada perubahan pola pikir dari sekadar ‘cari uang hari ini’ menjadi ‘investasi masa depan’ melalui tata kelola keuangan yang benar,” tambah Alan. Guna memastikan roda koperasi berjalan pada rel yang tepat, APIKOM Indonesia mendesak pemerintah daerah agar proaktif melakukan pengawasan yang berkelanjutan. Pengawasan ini harus menyentuh ranah kelembagaan, aktivitas usaha, hingga kompetensi SDM pengelolanya. “Dinas terkait harus turun gunung memantau kesehatan koperasi. Jangan sampai usahanya saja yang jalan, tapi koperasinya diterlantarkan. Kondisi ini sangat berisiko memicu praktik manipulatif, seperti rekayasa hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT),” pungkasnya. Dengan kolaborasi pengelolaan yang transparan dan pengawasan pemerintah yang ketat, koperasi tambang diharapkan benar-benar menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang legal, adil, menyejahterakan, dan peduli lingkungan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="2">NEWS &#8211; Fenomena pembentukan koperasi di sektor pertambangan rakyat mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Para pelaku usaha tambang tradisional kini berbondong-bondong mengorganisasikan diri ke dalam wadah koperasi. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas tuntutan legalitas operasional, upaya menjaga keberlanjutan lingkungan, serta siasat untuk memperkuat posisi tawar masyarakat lokal di sektor ekstraktif.</p>
<p data-path-to-node="3">Wakil Sekretaris Asosiasi Pendamping Koperasi Modern (APIKOM) Indonesia, Alan Pakaya, menilai bahwa koperasi merupakan solusi paling rasional dan realistis bagi para penambang rakyat agar dapat beroperasi secara sah di bawah payung regulasi negara.</p>
<p data-path-to-node="4">“Koperasi adalah jalan paling aman dan wadah yang ideal. Lewat koperasi, para penambang tradisional yang sebelumnya selalu dilabeli sebagai pelaku &#8216;ilegal&#8217; kini bisa mengurus izin secara kolektif,” ujar Alan.</p>
<p data-path-to-node="5">Ia memaparkan, pemicu utama menjamurnya tren ini adalah ketatnya aturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Regulasi tersebut mewajibkan setiap kegiatan pertambangan rakyat memiliki badan hukum resmi untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Konsekuensinya, praktik penambangan perorangan tidak lagi diakui secara hukum.</p>
<p data-path-to-node="6">Selain menjadi tameng legalitas, koperasi dinilai mampu memberikan keuntungan nyata bagi para anggotanya, mulai dari kemudahan akses pembiayaan hingga kepastian perlindungan keselamatan kerja.</p>
<p data-path-to-node="7">“Kalau sudah menjadi anggota koperasi, penambang sangat mudah mendapatkan akses kredit yang terfasilitasi. Anggota juga menjadi lebih resmi dalam bekerja karena operasional koperasi sudah sesuai aturan. Bahkan, pengurus koperasi diwajibkan mendaftarkan anggotanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Alan.</p>
<p data-path-to-node="8"><b data-path-to-node="8" data-index-in-node="0">Ancaman Korporatisasi Terselubung</b></p>
<p data-path-to-node="9">Meski membawa banyak angin segar, Alan mengingatkan bahwa pertumbuhan koperasi tambang turut diiringi sejumlah tantangan serius, khususnya menyangkut kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan tata kelola kelembagaan. Praktiknya, masih banyak koperasi bentukan baru yang gagal memenuhi standar tata kelola yang baik atau <i data-path-to-node="9" data-index-in-node="317">Good Cooperative Governance</i> (GCG), yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, kemandirian, dan kewajaran.</p>
<p data-path-to-node="10">Alan menekankan, tanpa pengelolaan yang berintegritas, entitas koperasi sangat rentan disusupi dan disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan.</p>
<p data-path-to-node="11">“Ini adalah tantangan besar dalam membangun ekonomi kerakyatan yang jujur. Jika koperasi hanya dibentuk untuk sekadar menggugurkan formalitas syarat perizinan, maka yang terjadi adalah korporatisasi diam-diam. Pengurus atau pemodal besar (tengkulak) akan memonopoli keputusan, sementara anggota penambang hanya dijadikan pelengkap administratif tanpa pernah mendapatkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang adil,” tegasnya memperingatkan.</p>
<p data-path-to-node="12">Lebih jauh, mengingat tingginya risiko kerusakan alam di sektor pertambangan, koperasi dituntut untuk tidak semata-mata memburu profit jangka pendek. Edukasi anggota menjadi kunci krusial dalam mewujudkan praktik pertambangan yang berkelanjutan.</p>
<p data-path-to-node="13">“Koperasi tambang seharusnya menjadi wadah transformasi sejati. Dari sekadar penambang tradisional menjadi penambang yang melek teknologi ramah lingkungan. Harus ada perubahan pola pikir dari sekadar ‘cari uang hari ini’ menjadi ‘investasi masa depan’ melalui tata kelola keuangan yang benar,” tambah Alan.</p>
<p data-path-to-node="14">Guna memastikan roda koperasi berjalan pada rel yang tepat, APIKOM Indonesia mendesak pemerintah daerah agar proaktif melakukan pengawasan yang berkelanjutan. Pengawasan ini harus menyentuh ranah kelembagaan, aktivitas usaha, hingga kompetensi SDM pengelolanya.</p>
<p data-path-to-node="15">“Dinas terkait harus turun gunung memantau kesehatan koperasi. Jangan sampai usahanya saja yang jalan, tapi koperasinya diterlantarkan. Kondisi ini sangat berisiko memicu praktik manipulatif, seperti rekayasa hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT),” pungkasnya.</p>
<p data-path-to-node="16">Dengan kolaborasi pengelolaan yang transparan dan pengawasan pemerintah yang ketat, koperasi tambang diharapkan benar-benar menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang legal, adil, menyejahterakan, dan peduli lingkungan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lindungi-hak-penambang-apikom-desak-pemerintah-ketat-awasi-praktik-monopoli-di-koperasi-tambang/">Lindungi Hak Penambang, APIKOM Desak Pemerintah Ketat Awasi Praktik Monopoli di Koperasi Tambang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lindungi-hak-penambang-apikom-desak-pemerintah-ketat-awasi-praktik-monopoli-di-koperasi-tambang/">Lindungi Hak Penambang, APIKOM Desak Pemerintah Ketat Awasi Praktik Monopoli di Koperasi Tambang</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/lindungi-hak-penambang-apikom-desak-pemerintah-ketat-awasi-praktik-monopoli-di-koperasi-tambang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
