<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>verifikasi data Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/verifikasi-data/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/verifikasi-data/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Feb 2026 19:16:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>verifikasi data Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/verifikasi-data/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bukan Karena Lalai, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Soal Kasus Kisman Moha</title>
		<link>https://barakati.id/bukan-karena-lalai-ini-penjelasan-bpjs-ketenagakerjaan-soal-kasus-kisman-moha/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=bukan-karena-lalai-ini-penjelasan-bpjs-ketenagakerjaan-soal-kasus-kisman-moha</link>
					<comments>https://barakati.id/bukan-karena-lalai-ini-penjelasan-bpjs-ketenagakerjaan-soal-kasus-kisman-moha/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Feb 2026 00:05:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[apbd]]></category>
		<category><![CDATA[aturan kepesertaan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita daerah]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan Kematian]]></category>
		<category><![CDATA[JKM]]></category>
		<category><![CDATA[Kisman Moha]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja rentan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[proses klaim]]></category>
		<category><![CDATA[regulasi BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Muliana]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[verifikasi data]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29411</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bukan-karena-lalai-ini-penjelasan-bpjs-ketenagakerjaan-soal-kasus-kisman-moha/">Bukan Karena Lalai, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Soal Kasus Kisman Moha</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bukan-karena-lalai-ini-penjelasan-bpjs-ketenagakerjaan-soal-kasus-kisman-moha/">Bukan Karena Lalai, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Soal Kasus Kisman Moha</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato, Sri Muliana, menegaskan bahwa klaim Jaminan Kematian (JKM) atas nama Kisman Moha akan ditolak apabila sejak awal diketahui bahwa peserta tersebut tidak bekerja atau dalam kondisi sakit saat pendaftaran. Penegasan itu disampaikan Sri Muliana saat dikonfirmasi wartawan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, Rabu (11/02/2025). Menurutnya, penanganan kasus yang sempat diberitakan sebelumnya telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, serta mengacu pada kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah. Sri Muliana menjelaskan, almarhum Kisman Moha merupakan peserta program Pekerja Rentan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Pohuwato, dengan iuran dibayarkan melalui APBD. Kepesertaan tersebut tercatat sejak tahun 2025, dan almarhum meninggal dunia pada November 2025. Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan. Jika BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi semua warga negara, maka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi individu yang bekerja dan memperoleh penghasilan dari aktivitasnya. “Berdasarkan informasi yang kami terima, almarhum ternyata sudah tidak lagi bekerja. Apabila sejak awal kami diinformasikan bahwa yang bersangkutan tidak beraktivitas kerja, tentu kepesertaannya kami tolak,” jelas Sri Muliana. Ketika ditanyakan mengapa almarhum tetap terdaftar meski tidak memenuhi syarat, Sri Muliana menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan apa pun terkait kondisi peserta saat pendaftaran. “Apakah kami diberitahu? Tidak. Informasi itu seharusnya disampaikan sejak awal,” ujarnya menegaskan. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa peserta pekerja rentan yang didaftarkan pemerintah daerah adalah mereka yang masih bekerja, meskipun berpenghasilan tidak tetap dan tergolong masyarakat ekonomi lemah. “Yang harus dipahami, peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah orang yang bekerja, bukan orang sakit. Itu perlu digarisbawahi,” tegasnya. Sri Muliana juga menyebutkan bahwa apabila terdapat kepesertaan yang dinilai tidak memenuhi syarat, maka iuran yang telah dibayarkan dapat dikembalikan kepada pemerintah daerah selaku pihak pembayar, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengembalian tersebut tidak diberikan kepada peserta maupun ahli waris. Lebih lanjut ia menjelaskan, pekerja rentan adalah individu dengan penghasilan tidak tetap, sering kali di bawah rata-rata, namun masih memiliki pekerjaan atau aktivitas ekonomi saat didaftarkan. Semua lapisan pekerjaan dapat didaftarkan selama memenuhi ketentuan tersebut. Sementara itu, Arif, petugas bagian pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato yang menangani langsung proses klaim, turut memberikan penjelasan. Arif mengungkapkan bahwa pada awal November, ahli waris almarhum datang ke kantor BPJS untuk mengurus klaim. Saat itu, hampir seluruh anggota keluarga hadir. Istri dan anak laki-laki almarhum menyampaikan bahwa almarhum telah lama sakit dan menggunakan kursi roda. Data serta dokumen, termasuk akta kematian, telah diverifikasi. Namun, Arif menambahkan bahwa ia tidak bisa langsung menolak berkas, karena terdapat dua keterangan berbeda. Anak perempuan almarhum menyatakan bahwa ayahnya sempat sehat dan masih beraktivitas sebelum sakit dan meninggal dunia. “Karena ada dua versi keterangan, kami tidak bisa langsung mengambil keputusan. Itu menjadi dasar kami melakukan pengecekan lanjutan,” ujarnya. Setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut, hasilnya menunjukkan bahwa almarhum memang sudah lama sakit dan tidak lagi bekerja. Hasil tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan untuk diproses sesuai ketentuan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato, <strong>Sri Muliana</strong>, menegaskan bahwa klaim <strong>Jaminan Kematian (JKM)</strong> atas nama <strong>Kisman Moha</strong> akan <strong>ditolak</strong> apabila sejak awal diketahui bahwa peserta tersebut <strong>tidak bekerja atau dalam kondisi sakit</strong> saat pendaftaran.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Penegasan itu disampaikan Sri Muliana saat dikonfirmasi wartawan di <strong>Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato</strong>, Rabu (11/02/2025).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurutnya, penanganan kasus yang sempat diberitakan sebelumnya telah dilakukan <strong>sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku</strong>, serta mengacu pada <strong>kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sri Muliana menjelaskan, almarhum Kisman Moha merupakan peserta <strong>program Pekerja Rentan</strong> yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Pohuwato, dengan <strong>iuran dibayarkan melalui APBD</strong>. Kepesertaan tersebut tercatat <strong>sejak tahun 2025</strong>, dan almarhum meninggal dunia pada <strong>November 2025</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menegaskan bahwa <strong>BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan</strong>. Jika BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi semua warga negara, maka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan <strong>bagi individu yang bekerja dan memperoleh penghasilan</strong> dari aktivitasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Berdasarkan informasi yang kami terima, almarhum ternyata sudah tidak lagi bekerja. Apabila sejak awal kami diinformasikan bahwa yang bersangkutan tidak beraktivitas kerja, tentu kepesertaannya kami tolak,” jelas Sri Muliana.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ketika ditanyakan mengapa almarhum tetap terdaftar meski tidak memenuhi syarat, Sri Muliana menegaskan bahwa pihaknya <strong>tidak menerima pemberitahuan apa pun terkait kondisi peserta saat pendaftaran</strong>.<br />
“Apakah kami diberitahu? Tidak. Informasi itu seharusnya disampaikan sejak awal,” ujarnya menegaskan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa <strong>peserta pekerja rentan yang didaftarkan pemerintah daerah</strong> adalah mereka yang <strong>masih bekerja</strong>, meskipun berpenghasilan tidak tetap dan tergolong masyarakat ekonomi lemah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Yang harus dipahami, peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah orang yang bekerja, bukan orang sakit. Itu perlu digarisbawahi,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sri Muliana juga menyebutkan bahwa apabila terdapat kepesertaan yang dinilai tidak memenuhi syarat, maka <strong>iuran yang telah dibayarkan dapat dikembalikan kepada pemerintah daerah</strong> selaku pihak pembayar, sesuai dengan <strong>prosedur yang berlaku</strong>. Pengembalian tersebut tidak diberikan kepada peserta maupun ahli waris.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut ia menjelaskan, <strong>pekerja rentan</strong> adalah individu dengan <strong>penghasilan tidak tetap</strong>, sering kali di bawah rata-rata, namun <strong>masih memiliki pekerjaan atau aktivitas ekonomi saat didaftarkan</strong>. Semua lapisan pekerjaan dapat didaftarkan selama memenuhi ketentuan tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara itu, <strong>Arif</strong>, petugas bagian pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato yang menangani langsung proses klaim, turut memberikan penjelasan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Arif mengungkapkan bahwa pada awal November, <strong>ahli waris almarhum datang ke kantor BPJS</strong> untuk mengurus klaim. Saat itu, hampir seluruh anggota keluarga hadir. Istri dan anak laki-laki almarhum menyampaikan bahwa almarhum <strong>telah lama sakit dan menggunakan kursi roda</strong>. Data serta dokumen, termasuk <strong>akta kematian</strong>, telah diverifikasi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Namun, Arif menambahkan bahwa ia <strong>tidak bisa langsung menolak berkas</strong>, karena <strong>terdapat dua keterangan berbeda</strong>. Anak perempuan almarhum menyatakan bahwa ayahnya sempat sehat dan masih beraktivitas sebelum sakit dan meninggal dunia.<br />
“Karena ada dua versi keterangan, kami tidak bisa langsung mengambil keputusan. Itu menjadi dasar kami melakukan pengecekan lanjutan,” ujarnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Setelah dilakukan <strong>penelusuran dan verifikasi lebih lanjut</strong>, hasilnya menunjukkan bahwa almarhum memang sudah lama sakit dan tidak lagi bekerja. Hasil tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan untuk diproses sesuai ketentuan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bukan-karena-lalai-ini-penjelasan-bpjs-ketenagakerjaan-soal-kasus-kisman-moha/">Bukan Karena Lalai, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Soal Kasus Kisman Moha</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bukan-karena-lalai-ini-penjelasan-bpjs-ketenagakerjaan-soal-kasus-kisman-moha/">Bukan Karena Lalai, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Soal Kasus Kisman Moha</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/bukan-karena-lalai-ini-penjelasan-bpjs-ketenagakerjaan-soal-kasus-kisman-moha/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
