<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>YLKI Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/ylki/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/ylki/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Oct 2025 13:09:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>YLKI Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/ylki/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Air Aqua Ternyata dari Sumur Bor, YLKI: Melanggar Hak Konsumen</title>
		<link>https://barakati.id/air-aqua-ternyata-dari-sumur-bor-ylki-melanggar-hak-konsumen/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=air-aqua-ternyata-dari-sumur-bor-ylki-melanggar-hak-konsumen</link>
					<comments>https://barakati.id/air-aqua-ternyata-dari-sumur-bor-ylki-melanggar-hak-konsumen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Oct 2025 12:44:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Tekno & Sains]]></category>
		<category><![CDATA[air mineral]]></category>
		<category><![CDATA[aqua]]></category>
		<category><![CDATA[aqua subang]]></category>
		<category><![CDATA[audit aqua]]></category>
		<category><![CDATA[berita viral]]></category>
		<category><![CDATA[dedi mulyadi]]></category>
		<category><![CDATA[hak konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[klarifikasi aqua]]></category>
		<category><![CDATA[sumur bor]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[YLKI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=27752</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/air-aqua-ternyata-dari-sumur-bor-ylki-melanggar-hak-konsumen/">Air Aqua Ternyata dari Sumur Bor, YLKI: Melanggar Hak Konsumen</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/air-aqua-ternyata-dari-sumur-bor-ylki-melanggar-hak-konsumen/">Air Aqua Ternyata dari Sumur Bor, YLKI: Melanggar Hak Konsumen</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("NEWS - Belakangan ini, merek air mineral terkenal Aqua tengah menjadi sorotan publik setelah temuan bahwa sumber air mereka berasal dari sumur bor, bukan mata air pegunungan seperti yang selama ini diklaim dalam iklan dan label produk. Temuan ini disampaikan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran hak konsumen.Ketua YLKI, Niti Emiliana, secara tegas menyatakan bahwa penggunaan air dari sumur bor oleh PT Tirta Investama Subang, perusahaan produsen Aqua, merupakan bentuk kebohongan terhadap konsumen. Niti mengutip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan produk dengan kondisi yang tidak sesuai dengan klaim pada label dan iklan. “Dalam UU Perlindungan Konsumen, hal ini masuk dalam perbuatan yang dilarang oleh pelaku yaitu karena memproduksi dan memperdagangkan tidak sesuai dan kondisi sebagaimana yang dinyatakan oleh label dan iklan,” ujarnya. Isu ini memuncak setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik Aqua di Kabupaten Subang. Dalam kunjungannya, Dedi mempertanyakan langsung ke pekerja terkait asal air yang digunakan. Pekerja mengonfirmasi bahwa air diambil dari dalam tanah melalui sumur bor dengan kedalaman lebih dari 100 meter, bukan dari air permukaan seperti sungai maupun mata air yang selama ini diasosiasikan dengan kualitas air pegunungan murni. Dalam video viral yang beredar di media sosial, Dedi pun tampak terkejut dan menekankan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi jujur soal asal air minum tersebut. Hal ini juga disuarakan oleh anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, yang menyatakan bahwa masalah ini berkaitan langsung dengan kepercayaan publik dan hak konsumen atas informasi yang benar. Menanggapi kontroversi ini, pihak Aqua memberikan klarifikasi: air yang mereka gunakan berasal dari 19 sumber air pegunungan di Indonesia yang telah melalui seleksi ketat menggunakan 9 kriteria ilmiah dan 5 tahapan evaluasi selama minimal satu tahun penelitian oleh para ahli geologi, hidrogeologi, geofisika, dan mikrobiologi. Aqua menegaskan bahwa air tersebut berasal dari akuifer dalam dengan kedalaman 60 sampai 140 meter, yang merupakan bagian dari sistem hidrogeologi pegunungan, bukan sumur bor biasa sebagaimana yang disangkakan. Sementara itu, pakar Tata Kelola Air dari Universitas Indonesia, Firdaus Ali, menambahkan bahwa sebenarnya tidak ada regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur asal sumber air minum dalam kemasan. Namun, ia menekankan kewajiban perusahaan untuk transparan dan jujur kepada konsumen mengenai sumber air yang digunakan dalam produk mereka. Aspek kualitas air sendiri telah diatur oleh Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk air minum dalam kemasan. Di tengah polemik ini, YLKI mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sumber air serta proses produksi Aqua, dan merekomendasikan pemerintah meninjau ulang perizinan usaha Aqua demi melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan publik.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>NEWS &#8211; Belakangan ini, merek air mineral terkenal Aqua tengah menjadi sorotan publik setelah temuan bahwa sumber air mereka berasal dari sumur bor, bukan mata air pegunungan seperti yang selama ini diklaim dalam iklan dan label produk. Temuan ini disampaikan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran hak konsumen.Ketua YLKI, Niti Emiliana, secara tegas menyatakan bahwa penggunaan air dari sumur bor oleh PT Tirta Investama Subang, perusahaan produsen Aqua, merupakan bentuk kebohongan terhadap konsumen.</p>
<p>Niti mengutip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan produk dengan kondisi yang tidak sesuai dengan klaim pada label dan iklan. “Dalam UU Perlindungan Konsumen, hal ini masuk dalam perbuatan yang dilarang oleh pelaku yaitu karena memproduksi dan memperdagangkan tidak sesuai dan kondisi sebagaimana yang dinyatakan oleh label dan iklan,” ujarnya.</p>
<p>Isu ini memuncak setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik Aqua di Kabupaten Subang. Dalam kunjungannya, Dedi mempertanyakan langsung ke pekerja terkait asal air yang digunakan. Pekerja mengonfirmasi bahwa air diambil dari dalam tanah melalui sumur bor dengan kedalaman lebih dari 100 meter, bukan dari air permukaan seperti sungai maupun mata air yang selama ini diasosiasikan dengan kualitas air pegunungan murni.</p>
<p>Dalam video viral yang beredar di media sosial, Dedi pun tampak terkejut dan menekankan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi jujur soal asal air minum tersebut. Hal ini juga disuarakan oleh anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, yang menyatakan bahwa masalah ini berkaitan langsung dengan kepercayaan publik dan hak konsumen atas informasi yang benar.</p>
<p>Menanggapi kontroversi ini, pihak Aqua memberikan klarifikasi: air yang mereka gunakan berasal dari 19 sumber air pegunungan di Indonesia yang telah melalui seleksi ketat menggunakan 9 kriteria ilmiah dan 5 tahapan evaluasi selama minimal satu tahun penelitian oleh para ahli geologi, hidrogeologi, geofisika, dan mikrobiologi. Aqua menegaskan bahwa air tersebut berasal dari akuifer dalam dengan kedalaman 60 sampai 140 meter, yang merupakan bagian dari sistem hidrogeologi pegunungan, bukan sumur bor biasa sebagaimana yang disangkakan.</p>
<p>Sementara itu, pakar Tata Kelola Air dari Universitas Indonesia, Firdaus Ali, menambahkan bahwa sebenarnya tidak ada regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur asal sumber air minum dalam kemasan. Namun, ia menekankan kewajiban perusahaan untuk transparan dan jujur kepada konsumen mengenai sumber air yang digunakan dalam produk mereka. Aspek kualitas air sendiri telah diatur oleh Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk air minum dalam kemasan.</p>
<p>Di tengah polemik ini, YLKI mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sumber air serta proses produksi Aqua, dan merekomendasikan pemerintah meninjau ulang perizinan usaha Aqua demi melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan publik.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/air-aqua-ternyata-dari-sumur-bor-ylki-melanggar-hak-konsumen/">Air Aqua Ternyata dari Sumur Bor, YLKI: Melanggar Hak Konsumen</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/air-aqua-ternyata-dari-sumur-bor-ylki-melanggar-hak-konsumen/">Air Aqua Ternyata dari Sumur Bor, YLKI: Melanggar Hak Konsumen</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/air-aqua-ternyata-dari-sumur-bor-ylki-melanggar-hak-konsumen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berujung Keracunan, Menu Hiu Goreng MBG Disorot Pakar Gizi Nasional</title>
		<link>https://barakati.id/berujung-keracunan-menu-hiu-goreng-mbg-disorot-pakar-gizi-nasional/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=berujung-keracunan-menu-hiu-goreng-mbg-disorot-pakar-gizi-nasional</link>
					<comments>https://barakati.id/berujung-keracunan-menu-hiu-goreng-mbg-disorot-pakar-gizi-nasional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Sep 2025 13:02:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[anak keracunan]]></category>
		<category><![CDATA[BGN]]></category>
		<category><![CDATA[dr Tan Shot Yen]]></category>
		<category><![CDATA[hiu goreng]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kearifan lokal]]></category>
		<category><![CDATA[keracunan]]></category>
		<category><![CDATA[Ketapang]]></category>
		<category><![CDATA[makanan bergizi]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[menu sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan pangan]]></category>
		<category><![CDATA[program pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tradisi makanan]]></category>
		<category><![CDATA[YLKI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=27219</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menu hiu goreng pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 12 Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menimbulkan kontroversi usai 24 siswa dan seorang guru mengalami mual, muntah, serta sakit perut setelah menyantap hidangan tersebut. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, menegaskan bahwa hiu goreng dipilih sebagai bagian dari kearifan lokal [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/berujung-keracunan-menu-hiu-goreng-mbg-disorot-pakar-gizi-nasional/">Berujung Keracunan, Menu Hiu Goreng MBG Disorot Pakar Gizi Nasional</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/berujung-keracunan-menu-hiu-goreng-mbg-disorot-pakar-gizi-nasional/">Berujung Keracunan, Menu Hiu Goreng MBG Disorot Pakar Gizi Nasional</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menu hiu goreng pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 12 Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menimbulkan kontroversi usai 24 siswa dan seorang guru mengalami mual, muntah, serta sakit perut setelah menyantap hidangan tersebut. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, menegaskan bahwa hiu goreng dipilih sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat Ketapang. “Jadi sebetulnya begini, menu apapun itu kan karena judulnya kearifan lokal. Jadi apa yang menjadi kearifan lokal, ya kita gunakan,” kata Nanik di Cibubur, Jakarta (25/9/2025).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Nanik menerangkan, menu ikan hiu baru diberikan dua kali di sekolah tersebut dan merupakan makanan yang lumrah dikonsumsi di wilayah Ketapang. Ia menambahkan, “Kalau hiu misalnya, ternyata di situ biasa memang hiu dihidangkan. Kalau di sini kan hiu mahal banget, tapi karena di sana banyak hiu, jadi ya diberikan.” Namun, ia memastikan BGN tak akan lagi menggunakan bahan makanan yang terbukti menyebabkan keracunan. “Saya tegaskan, jika ada makanan yang terbukti menyebabkan keracunan, kita tidak akan memakainya di wilayah tersebut, meskipun banyak,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara itu, ahli gizi dr. Tan Shot Yen menyoroti risiko kandungan merkuri tinggi pada hiu dan menolak klaim hiu sebagai menu kearifan lokal di Kalimantan Barat. Ia menyatakan, “Tidak ada orang Kalbar yang makan ikan hiu,” ujar dr Tan, dan menyarankan penggunaan menu lokal lain seperti bubur paddas dan pengkang yang lebih aman dan bergizi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, meminta penghentian sementara program MBG guna evaluasi menyeluruh pascainsiden keracunan. “Bila perlu untuk dilakukan penghentian sementara program MBG untuk menjamin perbaikan secara sempurna dan menyeluruh,” tegas Niti.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Data menunjukkan, keracunan makanan ini menyebabkan 25 korban. Insiden ini mendorong evaluasi pada penerapan menu berbasis kearifan lokal dalam program MBG demi menjamin keamanan dan kesehatan siswa</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/berujung-keracunan-menu-hiu-goreng-mbg-disorot-pakar-gizi-nasional/">Berujung Keracunan, Menu Hiu Goreng MBG Disorot Pakar Gizi Nasional</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/berujung-keracunan-menu-hiu-goreng-mbg-disorot-pakar-gizi-nasional/">Berujung Keracunan, Menu Hiu Goreng MBG Disorot Pakar Gizi Nasional</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/berujung-keracunan-menu-hiu-goreng-mbg-disorot-pakar-gizi-nasional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
