Connect with us

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Jelaskan Pentingnya KUA/PPAS dalam Perubahan APBD 2024

Published

on

Deprov – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi, memberikan penjelasan mengenai Rapat Paripurna ke-149 yang membahas penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) untuk APBD Perubahan Tahun 2024. Menurut Sofyan, perubahan APBD ini merupakan bagian dari mekanisme pengambilan keputusan yang harus melalui tahap KUA/PPAS terlebih dahulu.

“Perubahan anggaran harus melalui KUA/PPAS karena ini terkait dengan perubahan KUA/PPAS induk, sehingga diperlukan KUA/PPAS khusus untuk APBD Perubahan,” ujar Sofyan.

Sofyan juga menekankan bahwa alasan utama perubahan APBD adalah karena adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), yang harus diperhitungkan dalam perubahan anggaran. Selain itu, perubahan ini juga diperlukan untuk mengakomodasi beberapa program prioritas yang sebelumnya belum dianggarkan dalam APBD induk. Salah satunya adalah untuk infrastruktur, khususnya di daerah-daerah yang terdampak bencana alam seperti banjir dan longsor.

“Program-program prioritas yang belum diperhitungkan di APBD induk kini harus diakomodasi, termasuk alokasi dana untuk infrastruktur di daerah terdampak bencana,” jelas Sofyan.

Sofyan menambahkan bahwa perubahan ini hanya bersifat pergeseran anggaran dan tidak mengubah struktur APBD induk secara keseluruhan. Setelah penyampaian oleh Gubernur, proses ini akan ditindaklanjuti oleh Badan Anggaran DPRD untuk pembahasan lebih lanjut.

“Ini adalah bagian dari proses formal, dan akan segera diolah oleh Badan Anggaran,” pungkasnya.

Advertorial

Kekayaan Laut Gorontalo Curi Perhatian! Riset Dosen UNG Ungkap Potensi Antioksidan Teripang Hitam

Published

on

UNG – Kekayaan hayati laut Gorontalo terus menyimpan potensi besar yang menyedot perhatian akademisi dan peneliti. Salah satunya adalah keberadaan teripang hitam (Holothuria atra) dari perairan Desa Lamu, Kabupaten Gorontalo, yang berdasarkan riset mendalam sivitas akademika Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terbukti memiliki aktivitas antioksidan sangat kuat pada ekstrak pelarut metanol.

Temuan ilmiah tersebut dipaparkan secara komprehensif dalam penelitian berjudul “Analisis Fitokimia dan Aktivitas Antioksidan Teripang Hitam (Holothuria atra) dengan Pelarut Berbeda”. Riset ini digawangi oleh tim peneliti dari Jurusan Teknologi Hasil Perikanan, Fakultas Kelautan dan Teknologi Perikanan (FKTP) UNG, yakni Muhammad Andika, Lukman Mile, dan Iin Susilawati Lantu. Hasil studi ilmiah ini telah resmi dipublikasikan dalam Jambura Fish Processing Journal (JFPJ), Volume 8 Nomor 1 Tahun 2026, halaman 36–48, dengan DOI: 10.37905/jfpj.v8i1.30150.

Proses penelitian dilaksanakan melalui tahapan berstandar laboratorium, dimulai dari pengambilan serta preparasi sampel, ekstraksi menggunakan metode maserasi, uji fitokimia, hingga pengukuran aktivitas penangkal radikal bebas menggunakan metode DPPH (2,2-diphenyl-1-picrylhydrazyl). Sebanyak 6 kilogram teripang hitam segar yang diperoleh langsung dari perairan Desa Lamu digunakan sebagai sampel utama. Ekstraksi sampel dilakukan secara komparatif memanfaatkan tiga jenis pelarut ber tingkat kepolaran berbeda, yaitu metanol (polar), etil asetat (semipolar), dan n-heksan (nonpolar).

Hasil pengujian ekstraksi menunjukkan variasi rendemen yang signifikan pada masing-masing pelarut. Ekstrak metanol mampu menghasilkan rendemen tertinggi mencapai 45 persen, disusul ekstrak n-heksan sebesar 32,5 persen, dan ekstrak etil asetat sebesar 27,5 persen. Perbedaan ini mengindikasikan bahwa tingkat kepolaran pelarut memegang peranan kunci dalam melarutkan senyawa-senyawa organik dari jaringan tubuh teripang hitam.

Uji skrining fitokimia turut mengonfirmasi keragaman kandungan senyawa bioaktif pada ketiga jenis ekstrak. Pada ekstrak metanol, peneliti berhasil mengidentifikasi keberadaan kelompok senyawa flavonoid, alkaloid, triterpenoid, dan saponin. Sementara itu, ekstrak etil asetat terdeteksi mengandung flavonoid dan alkaloid, sedangkan ekstrak n-heksan hanya mengandung alkaloid dan fenol. Adapun kelompok senyawa steroid tidak terdeteksi pada seluruh ekstrak yang diuji.

Temuan yang paling mencuri perhatian terletak pada pengukuran daya antioksidan berbasis metode DPPH. Ekstrak metanol mencatatkan nilai Inhibitory Concentration 50 (IC50) sebesar 29,18 ppm, yang dalam standar pengujian parameter kimia dikategorikan memiliki aktivitas antioksidan sangat kuat (IC50 < 50 ppm). Sebagai pembanding, ekstrak etil asetat dan n-heksan masing-masing mencatatkan nilai IC50 sebesar 76,67 ppm dan 68,81 ppm, yang tergolong dalam kategori antioksidan kuat.

Parameter nilai IC50 mengindikasikan besaran konsentrasi ekstrak yang dibutuhkan untuk meredam atau menghambat 50 persen aktivitas radikal bebas DPPH. Dalam kalkulasi ini, semakin kecil nilai IC50 yang dihasilkan, maka semakin tinggi daya kemampuan antioksidan yang dimiliki oleh ekstrak tersebut. Kinerja superior ekstrak metanol ini dikorelasikan langsung dengan melimpahnya kombinasi senyawa metabolit sekunder—seperti flavonoid, triterpenoid, dan saponin—yang terikat secara optimal dalam pelarut polar.

Penelitian ini mempertegas bahwa biota laut teripang hitam dari perairan Desa Lamu menyimpan prospek cerah untuk dikembangkan sebagai objek riset bahan alam dan diversifikasi produk hasil perikanan, termasuk potensi pemanfaatannya sebagai bahan baku industri biofarmasi di masa depan. Kendati demikian, para peneliti menggarisbawahi bahwa temuan skala laboratorium ini masih memerlukan pembuktian klinis secara bertahap dan belum dapat langsung dijadikan dasar klaim medis atau pengobatan pada manusia.

Melalui publikasi riset ini, sivitas akademika FKTP UNG turut memperkaya khazanah keilmuan mengenai karakteristik biokimia sumber daya pesisir Gorontalo. Kajian lanjutan—seperti isolasi senyawa murni, uji toksisitas, hingga uji pra-klinis—sangat diperlukan guna menelaah aspek keamanan dan efikasi. Langkah berkesinambungan ini menjadi bagian integral dalam mentransformasikan kekayaan hayati laut Gorontalo menjadi produk inovatif bernilai tambah tinggi berbasis bukti ilmiah (evidence-based).

Continue Reading

Advertorial

Kepercayaan Nasional Kembali Diemban! Universitas Negeri Gorontalo Siap Kawal Penyeliaan TKA 2026

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali menorehkan kepercayaan strategis di tingkat nasional. Kampus Merah Maron ini secara resmi kembali dipercaya oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia untuk mengemban tugas sebagai institusi penyelia Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK dan sederajat Tahun 2026.

Setelah sebelumnya turut dilibatkan dalam pengawalan penyeliaan TKA pada tahun pertama pelaksanaannya di 2025, UNG kembali didapuk menjadi salah satu dari 17 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terpilih di seluruh Indonesia yang dilibatkan secara aktif untuk mendukung pemantauan dan pengawasan pelaksanaan TKA secara nasional. Penunjukan ini sekaligus menegaskan esensi peran perguruan tinggi dalam mengawal penyelenggaraan evaluasi sistem pendidikan nasional agar berjalan secara profesional, transparan, tertib, dan akuntabel.

Berdasarkan agenda nasional, rangkaian pelaksanaan TKA Tahun 2026 dijadwalkan bergulir mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026. Seluruh tugas penyeliaan yang diemban oleh sivitas akademika UNG akan dieksekusi secara ketat mengikuti pedoman jadwal serta penugasan resmi yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen. Dalam pelaksanaannya, tim penyelia ditugaskan untuk memantau pergerakan jalannya ujian, memastikan mekanisme pengawasan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta memperkuat koordinasi dengan pengawas silang dan pihak-pihak terkait di lapangan.

Rektor Universitas Negeri Gorontalo melalui Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Abdul Hafidz Olii, S.Pi., M.Si., yang bertindak sebagai Penanggung Jawab Teknis pelaksanaan penyeliaan TKA di lingkungan UNG, menegaskan komitmen penuh pihak universitas untuk menunaikan amanah besar tersebut secara profesional dan penuh tanggung jawab moral.

“Kepercayaan yang diberikan Kemendikdasmen kepada UNG sebagai salah satu perguruan tinggi penyelia TKA Tahun 2026 merupakan amanah yang harus kami jalankan dengan sebaik-baiknya. UNG berkomitmen mendukung pelaksanaan penyeliaan secara profesional, memastikan proses pemantauan berjalan sesuai ketentuan, serta turut menjaga kelancaran dan integritas pelaksanaan TKA,” ungkap Prof. Hafidz dalam keterangannya.

Ia menambahkan, keterlibatan berkelanjutan UNG dalam agenda penyeliaan TKA merupakan wujud nyata kontribusi institusi pendidikan tinggi dalam mendukung peningkatan mutu dan tata kelola pendidikan nasional. Pelaksanaan tugas berskala nasional ini tentu menuntut kesiapan prima dari sisi sumber daya manusia, dukungan infrastruktur teknis, serta pola koordinasi lintas sektoral yang solid agar seluruh tahapan pemantauan terbebas dari kendala berarti.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan (BAKP) UNG, Darman, S.Kom., M.AP., yang dipercaya sebagai Koordinator Pelaksana Penyeliaan TKA UNG, memaparkan bahwa pihaknya telah mengonsolidasikan kesiapan tim secara matang untuk menjamin kelancaran teknis di lapangan.

Untuk menopang efektivitas tugas pemantauan, UNG telah menyiapkan tim penyelia khusus yang melibatkan gabungan unsur dosen serta tenaga kependidikan terlatih. Tim ini nantinya mengemban fungsi krusial dalam memantau aktivitas pengawas serta peserta ujian melalui ruang pertemuan virtual berbasis Zoom, memastikan setiap tahapan ujian mematuhi prosedur baku, serta siaga melakukan eskalasi koordinasi selama kegiatan berlangsung.

“Kami telah menyiapkan tim penyelia untuk mendukung pelaksanaan tugas ini. Melalui koordinasi yang terarah, pemantauan yang optimal, dan pelaksanaan tugas sesuai prosedur, kami berharap seluruh rangkaian penyeliaan TKA dapat berjalan tertib dan lancar,” jelas Darman.

Keikutsertaan aktif UNG dalam perhelatan TKA Tahun 2026 ini semakin memperkokoh posisi strategis perguruan tinggi dalam mendukung arah kebijakan transformatif pemerintah di sektor pendidikan. Didukung penuh oleh jajaran pimpinan universitas, akurasi tanggung jawab teknis, serta kesiapan regu pelaksana yang handal, UNG siap menuntaskan mandat sebagai salah satu pilar penyelia TKA nasional yang berintegritas tinggi.

Continue Reading

Advertorial

Lebih dari 900 Warga Menolak! Femy Udoki Minta Pemerintah Dengar Suara Masyarakat Bonepantai

Published

on

DEPROV – Maraknya gelombang penolakan masyarakat serta berbagai temuan kejanggalan perizinan operasional pertambangan PT Celebes Bone Mineral (CBM) di wilayah Kecamatan Bonepantai menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Gorontalo. Usai merampungkan tiga kali sesi Rapat Dengar Pendapat (RDP), lembaga legislatif tersebut kini merumuskan rekomendasi tegas menyusul ditemukannya indikasi kuat pelanggaran perizinan oleh pihak perusahaan.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Femy Udoki, mengungkapkan bahwa sejak awal masuknya investasi PT CBM di daerah tersebut telah memicu keresahan hingga menuai penolakan massif dari warga setempat. Berdasarkan himpunan data yang dikantongi dewan, jumlah masyarakat yang secara resmi menyatakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan tersebut telah menembus angka lebih dari 900 orang.

Kendati demikian, Femy menegaskan bahwa gelombang penolakan tersebut tidak serta-merta langsung dijadikan dasar tunggal dalam merumuskan keputusan hukum. Pihak legislatif terlebih dahulu melakukan penelusuran secara mendalam untuk menggali inti persoalan yang sebenarnya terjadi, terutama dengan menelaah aspek legalitas perizinan lingkungan serta aktivitas eksplorasi di kawasan hutan.

“Tidak serta-merta begitu. Kita menggali sebenarnya apa yang menjadi permasalahan dari PT CBM. Alhamdulillah, melalui tiga kali RDP, kita menghasilkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT CBM,” ungkap Femy.

Ia menjelaskan, salah satu poin krusial yang menyita perhatian dalam pembahasan RDP adalah dugaan ketidaksesuaian izin lingkungan serta penggunaan kawasan hutan yang disinyalir belum mengantongi izin pinjam pakai yang dipersyaratkan oleh regulasi. Aktivitas eksplorasi perusahaan yang menerobos masuk ke kawasan hutan, termasuk kawasan hutan lindung, menjadi catatan evaluasi yang paling disoroti.

Atas dasar temuan serta hasil pendalaman dalam RDP tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo secara tegas merekomendasikan agar perizinan PT CBM segera dicabut apabila terbukti melanggar aturan. Selain itu, DPRD juga meminta agar izin tahap eksploitasi tidak diterbitkan selama persoalan administrasi perizinan belum diselesaikan secara tuntas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Femy pun menekankan bahwa indikasi pelanggaran yang ditemukan di lapangan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif belaka, melainkan harus diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) manakala terbukti memenuhi unsur pidana.

“Rekomendasinya adalah mencabut izin jika memang diduga kuat ada pelanggaran, atau tidak menerbitkan izin eksploitasi bagi PT CBM. Jika memang ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, rekomendasinya juga kepada aparat penegak hukum,” tegas Femy.

Di samping persoalan administrasi dan kawasan hutan, Femy mengingatkan bahwa besarnya dampak sosial yang ditimbulkan dari keberadaan perusahaan wajib dijadikan kalkulasi utama bagi pemerintah. Penolakan dari ratusan warga masyarakat memiliki latar belakang argumentatif yang perlu dikaji secara komprehensif sebelum pemangku kebijakan mengambil keputusan final.

Berbagai poin krusial tersebut kini telah dituntaskan melalui RDP dan selanjutnya akan dituangkan secara resmi ke dalam dokumen rekomendasi DPRD Provinsi Gorontalo untuk diteruskan kepada kementerian terkait dan instansi penegak hukum.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler