Connect with us

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Jelaskan Pentingnya KUA/PPAS dalam Perubahan APBD 2024

Published

on

Deprov – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi, memberikan penjelasan mengenai Rapat Paripurna ke-149 yang membahas penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) untuk APBD Perubahan Tahun 2024. Menurut Sofyan, perubahan APBD ini merupakan bagian dari mekanisme pengambilan keputusan yang harus melalui tahap KUA/PPAS terlebih dahulu.

“Perubahan anggaran harus melalui KUA/PPAS karena ini terkait dengan perubahan KUA/PPAS induk, sehingga diperlukan KUA/PPAS khusus untuk APBD Perubahan,” ujar Sofyan.

Sofyan juga menekankan bahwa alasan utama perubahan APBD adalah karena adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), yang harus diperhitungkan dalam perubahan anggaran. Selain itu, perubahan ini juga diperlukan untuk mengakomodasi beberapa program prioritas yang sebelumnya belum dianggarkan dalam APBD induk. Salah satunya adalah untuk infrastruktur, khususnya di daerah-daerah yang terdampak bencana alam seperti banjir dan longsor.

“Program-program prioritas yang belum diperhitungkan di APBD induk kini harus diakomodasi, termasuk alokasi dana untuk infrastruktur di daerah terdampak bencana,” jelas Sofyan.

Sofyan menambahkan bahwa perubahan ini hanya bersifat pergeseran anggaran dan tidak mengubah struktur APBD induk secara keseluruhan. Setelah penyampaian oleh Gubernur, proses ini akan ditindaklanjuti oleh Badan Anggaran DPRD untuk pembahasan lebih lanjut.

“Ini adalah bagian dari proses formal, dan akan segera diolah oleh Badan Anggaran,” pungkasnya.

Advertorial

Banggakan Almamater di Kancah Nasional! Mahasiswa Doktor Administrasi Publik UNG Raih Young Scholars Award 2026

Published

on

UNG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh civitas akademika Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Persoalan krusial terkait konflik sosial di sektor pertambangan emas di Provinsi Gorontalo berhasil mengantarkan Ichsan Budiman Wantogia, mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik Pascasarjana UNG, bersama tim peneliti meraih penghargaan bergengsi Young Scholars Award dalam rangkaian IAPA Annual Conference 2026 dan ICPSH FISIP Unsoed 2026.

Ajang penyerahan penghargaan tersebut dilangsungkan dalam konferensi ilmiah internasional yang dihelat selama tiga hari, yakni pada 21–23 Oktober 2026, bertempat di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Penghargaan prestisius ini berhasil disabet melalui karya tulis ilmiah komprehensif berjudul “Social Conflict Resolution in Gold Mining from a Collaborative Governance Perspective: A Study in the PT Gorontalo Minerals Concession Area in Bone Bolango Regency”.

Karya ilmiah tersebut merupakan hasil kolaborasi riset mendalam yang ditulis oleh Ichsan Budiman Wantogia bersama para guru besar dan akademisi UNG, yakni Prof. Dr. Rauf A. Hatu, M.Si., Prof. Dr. Yanti Aneta, M.Si., dan Prof. Dr. Udin Hamim, M.Ed. Capaian gemilang ini sekaligus menjadi bentuk pengakuan akademik atas konsistensi peneliti UNG dalam mengangkat isu-isu publik strategis di daerah ke forum ilmiah berskala luas.

Konferensi internasional tahunan ini diselenggarakan oleh Indonesian Association for Public Administration (IAPA) bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman. Mengusung tema utama “Navigating Transitions: Governance, Society, and Global Connectivity in the Age of Digital Transformation”, forum tersebut mempertemukan ratusan akademisi, peneliti, dan praktisi guna mendiskusikan tantangan tata kelola pemerintahan serta dinamika perubahan sosial di era transformasi digital.

Penelitian yang mengantarkan tim UNG meraih penghargaan menyoroti secara tajam penyelesaian konflik sosial yang mengiringi aktivitas pertambangan emas di wilayah konsesi PT Gorontalo Minerals, Kabupaten Bone Bolango. Isu tersebut memiliki signifikansi tinggi dalam kajian ilmu administrasi publik, mengingat pengelolaan sumber daya alam tidak sekadar berdimensi ekonomi, melainkan menyangkut kompleksitas relasi antara pemerintah, masyarakat lokal, korporasi, serta para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.

Melalui pisau analisis perspektif collaborative governance (tata kelola kolaboratif), penelitian ini menekankan urgensi pelibatan multi-pihak dalam merumuskan mekanisme penyelesaian konflik yang inklusif. Pendekatan tersebut menempatkan dialog terbuka, komunikasi intensif, pembangunan kepercayaan (trust building), dan partisipasi aktif sebagai pilar utama untuk mempertemukan berbagai kepentingan yang kerap berseberangan. Dengan demikian, persoalan publik yang kompleks dapat diurai melalui proses tata kelola yang demokratis dan akomodatif.

Ketua Program Studi Doktor Administrasi Publik Pascasarjana UNG, Dr. Yanti Aneta, M.Si., mengapresiasi tinggi capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini membuktikan bahwa riset doktoral yang berpijak dari realitas persoalan nyata di daerah memiliki relevansi kuat bagi pengembangan diskursus ilmu administrasi publik secara universal.

“Penghargaan Young Scholars Award ini juga menjadi momentum strategis bagi Program Doktor Administrasi Publik Pascasarjana UNG untuk terus memperkuat kultur riset dan tradisi publikasi ilmiah yang berkualitas,” ujar Yanti.

Ia menambahkan, keterlibatan aktif mahasiswa doktoral dalam forum-forum akademik internasional merupakan instrumen penting dalam membangun tradisi keilmuan yang tidak sekadar berorientasi pada tataran teoretis, tetapi juga menghadirkan solusi aplikatif atas berbagai problem publik yang mendesak.

“Prestasi ini diharapkan mampu memotivasi mahasiswa doktoral UNG lainnya untuk terus meningkatkan mutu penelitian, memperluas jejaring kolaborasi akademik, serta aktif berpartisipasi dalam ajang ilmiah baik di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya penuh harap.

Continue Reading

Advertorial

Tolak Tegas Perubahan Definisi Korupsi! Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Ramdan Liputo Dukung Sikap Sekjen PKS

Published

on

DEPROV – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo, menyatakan sikap sependapat dan memberikan dukungan penuh terhadap pandangan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, yang secara tegas menolak wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi dengan menghilangkan unsur kerugian negara.

Ramdan menegaskan bahwa penolakan terhadap wacana tersebut mencerminkan urgensi menjaga konsistensi serta ketegasan moral dalam agenda pemberantasan korupsi di tanah air. Menurutnya, perlindungan terhadap keuangan negara wajib diletakkan sebagai prioritas utama dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ia berpandangan, tingginya ekspektasi publik terhadap sistem penegakan hukum yang berkeadilan seharusnya menjadi motivasi untuk memperkuat instrumen pemberantasan korupsi, alih-alih membuka celah bagi revisi aturan yang berpotensi melemahkan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan keuangan negara.

“Saya mendukung pandangan yang disampaikan Sekjen DPP PKS, Muhammad Kholid. Kerugian negara merupakan persoalan yang serius dan harus ditangani secara sungguh-sungguh. Pemberantasan korupsi harus senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat serta memastikan keuangan negara terlindungi,” ujar Ramdan.

Lebih lanjut, Ramdan menilai bahwa langkah pembenahan sistem dan tata kelola pemerintahan jauh lebih mendesak untuk dikedepankan ketimbang mengubah atau mempersempit cakupan definisi hukum korupsi. Peningkatan transparansi anggaran dan profesionalisme aparat penegak hukum dinilai lebih efektif dalam mencegah terjadinya kebocoran anggaran.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa jaminan kepastian hukum tetap dibutuhkan oleh para pejabat publik maupun pengelola badan usaha milik negara (BUMN) dalam menjalankan tugas operasional sehari-hari. Namun, kepastian tersebut tidak boleh mencederai prinsip akuntabilitas dan kewajiban moral untuk mempertanggungjawabkan setiap penggunaan uang rakyat.

Menyinggung persoalan teknis di lapangan, Ramdan menambahkan bahwa apabila ditemukan kendala yuridis—seperti perbedaan metode penghitungan kerugian negara—solusinya terletak pada penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP), bukan pada pelonggaran hukumnya.

“Jika terdapat persoalan dalam penerapan aturan, termasuk menyangkut perhitungan kerugian negara, maka mekanisme dan standar penegakannya yang perlu dibenahi. Jangan sampai persoalan teknis justru menjadi alasan untuk mengurangi keseriusan kita dalam memberantas korupsi,” tegasnya.

Di akhir pandangannya, Ramdan mengingatkan bahwa kebijakan hukum tindak pidana korupsi bersentuhan langsung dengan rasa keadilan masyarakat. Sebab, setiap rupiah kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang tidak hanya merusak kas pemerintah, tetapi juga merampas hak masyarakat atas peningkatan mutu pendidikan, fasilitas kesehatan, serta pembangunan infrastruktur publik.

Continue Reading

Advertorial

Sambut Langsung Demonstran Merah Maron! Sulyanto Pateda Janji Kawal Tuntutan Mahasiswa UNG

Published

on

DEPROV – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda, secara terbuka menemui dan menerima gelombang massa aksi dari almamater Merah Maron Universitas Negeri Gorontalo (UNG) di halaman Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis (22/10/2026).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para mahasiswa menyuarakan serangkaian tuntutan strategis terkait evaluasi tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, serta penegakan keadilan sosial yang dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Gorontalo.

Sulyanto menyerap seluruh aspirasi mahasiswa melalui ruang dialog yang kondusif di tengah massa aksi. Ia menyampaikan bahwa berbagai materi persoalan yang disuarakan akan segera diteruskan kepada jajaran pemerintah daerah dan instansi teknis agar memperoleh perhatian serta tindak lanjut yang konkret sesuai dengan porsi kewenangan masing-masing.

“Ada beberapa hal yang menjadi diskusi, baik terkait masalah nasional maupun persoalan yang ada di Provinsi Gorontalo. Di antaranya masalah pertambangan, pembagian Dana Bagi Hasil (DBH), masalah seleksi dan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), serta masih ada beberapa poin tuntutan lainnya yang disampaikan oleh massa aksi,” ungkap Sulyanto di hadapan para demonstran.

Ia menegaskan, isu-isu krusial yang disuarakan mahasiswa mendapat perhatian amat serius dari seluruh jajaran legislatif. Menurutnya, penyampaian gagasan dan kritik melalui aksi unjuk rasa merupakan instrumen vital dalam kehidupan demokrasi yang wajib dihormati serta didengarkan oleh para penyelenggara pemerintahan.

Sulyanto menjamin bahwa pihak DPRD Provinsi Gorontalo akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa UNG tersebut melalui mekanisme kelembagaan dan fungsi pengawasan yang melekat pada dewan.

“Tuntutan aksi ini menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti secara resmi oleh DPRD Provinsi Gorontalo,” tegasnya.

Pertemuan tersebut menjadi sarana komunikasi langsung antara elemen mahasiswa dan lembaga legislatif daerah untuk mengurai berbagai problem publik—mulai dari tata kelola sumber daya alam di sektor pertambangan, ketenagakerjaan, hingga krisis ketersediaan pasokan BBM di lapangan.

Melalui komitmen pimpinan dewan ini, DPRD Provinsi Gorontalo diharapkan dapat terus mengawal dan mengoordinasikan poin-poin aspirasi tersebut, baik ke Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun ke kementerian/lembaga di tingkat pusat, guna menghadirkan kepastian solusi bagi masyarakat.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler