GORONTALO – Menanggapi pernyataan Limonu Hippy bahwasannya pelaksanaan RA-LUB untuk membentuk Kepengurusan baru KUD DTM pada 22 Desember 2016 yang disasarkan pada hasil kesepakatan bersama (ishlah/perjanjian perdamaian) yang digelar pada 17 November 2016, di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.
Menurut Zuryati Usman, rujukan hukum dalam pembuatan kesepakatan perdamaian oleh para pihak yang berperkara adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Saat ditanya awak media apakah kesepakatan bersama/ishlah yang dilakukan oleh dua kubu yang berperkara melanggar ketentuan Peraturan Mahkamah Agung dimaksud?
Zuryati menegaskan bahwa setidaknya ada dua hal mendasar yang menyebabkan hasil kesepakatan bersama (ishlah/kesepakatan perdamaian) yang dibuat oleh para pihak pada 17 November 2016 di Grand Q Hotel tidak dapat dilaksanakan apabila;
“Melanggar ketentuan pasal 27 ayat 5 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 yang berbunyi: Jika Para Pihak tidak menghendaki Kesepakatan Perdamaian dikuatkan dalam Akta Perdamaian, Kesepakatan Perdamaian wajib memuat pencabutan gugatan,” Katanya.
Dari keseluruhan butir hasil kesepakatan bersama (ishlah/kesepakatan perdamaian) yang dibuat oleh para pihak, tidak ada satu butirpun kesepakatan yang memuat tentang pencabutan gugatan atas perkara dualisme Kepengurusan KUD DTM, sehingga proses perkaranya terus berlanjut di tingkat kasasi, tidak dihentikan oleh pengadilan.
Selanjutnya, sejak digelarnya kesepakatan bersama (ishlah/kesepakatan perdamaian) pada 17 Nopember 2016 hingga saat ini, para pihak tidak pernah mengganti/merubah/menyempurnakan kesalahan fatal yang dilakukan tersebut pada poin 1.
“Karena pengadilan tidak menghentikan perkara dan tetap memutus perkaranya di tingkat kasasi, maka para pihak tetap terikat dan tidak bisa mengesampingkan dua putusan kasasi Nomor 504 K/TUN/2016 dan putusan kasasi Nomor 328 K/Pdt/2017,” tutur Zuryati yang masih memegang erat salinan dokumen kesepakatan bersama di ruang kerjanya.
“Dengan demikian, maka seluruh keputusan RA-LUB pada 22 Desember 2016 batal demi hukum karena digelar berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang tidak prosedural dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Zuryati.
NEWS – Petaka nahas menimpa dua bocah di Kota Gorontalo. Keduanya dilaporkan hilang usai terseret arus deras Sungai Bone, tepatnya di sekitar kawasan Jembatan AMPI, Kecamatan Sipatana, pada Jumat (17/04/2026) siang. Merespons kejadian tersebut, Tim SAR Gabungan kini tengah berjibaku melakukan operasi pencarian secara intensif.
Insiden memilukan ini dialami oleh Alindra Elmira Ramadhan (10) dan Muh. Nazril Pakaya (10). Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa bermula saat kedua korban tengah asyik mandi di aliran sungai sekitar pukul 13.20 WITA. Tanpa disangka, debit air sungai mendadak meningkat drastis hingga menciptakan arus deras yang langsung menggulung dan menyeret tubuh kedua bocah tersebut.
Mengetahui insiden itu, pihak keluarga yang dibantu oleh warga setempat sempat berupaya melakukan pencarian secara mandiri di sepanjang bantaran sungai. Sayangnya, upaya tersebut tak kunjung membuahkan hasil. Pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian nahas ini secara resmi ke Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Gorontalo pada pukul 19.25 WITA.
Aksi Cepat Tim SAR Gabungan
Mendapat laporan darurat dari masyarakat, Kepala Basarnas Gorontalo langsung menginstruksikan pengerahan tim penyelamat (rescue) menuju titik Lokasi Kejadian Perkara (LKP).
“Tim sudah diberangkatkan pada pukul 19.45 WITA dengan membawa perlengkapan air yang memadai. Kami mengerahkan peralatan lengkap, mulai dari perahu karet (rubber boat) hingga pesawat nirawak (drone) untuk memantau area sungai dari udara,” bunyi keterangan resmi Basarnas Gorontalo.
Kendala di Lapangan
Meski telah bergerak cepat, proses pencarian di lapangan tak lepas dari tantangan yang cukup berat. Operasi penyisiran terpaksa dilakukan pada malam hari dengan kondisi jarak pandang yang sangat terbatas.
Guna memaksimalkan upaya penyelamatan, sebanyak 10 personel rescuer andal telah diterjunkan langsung ke lokasi untuk menyisir titik-titik hilangnya korban di sepanjang aliran Sungai Bone. Hingga berita ini diturunkan, tim masih terus berupaya menemukan keberadaan kedua bocah tersebut.
Pohuwato – Babak baru membayangi kasus dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Pohuwato yang sebelumnya mengaku sebagai staf Kapolres. Usai oknum tersebut memberikan klarifikasi bahwa aliran dana yang diterimanya adalah untuk pembayaran rumah toko (ruko), seorang warga kini muncul memberikan bantahan keras terkait adanya dugaan praktik jual beli emas ilegal.
Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada salah satu wartawan pada Kamis (16/4/2026), warga yang enggan disebutkan namanya itu menyangsikan alibi pembayaran ruko tersebut. Ia mengklaim memiliki deretan bukti kuat yang mengarah pada transaksi emas ilegal.
“Yakin itu uang untuk bayar ruko? Semua buktinya ada, baik itu (transaksi) di hotel, dijual ke siapa, dan siapa yang menjual,” ungkap sumber anonim tersebut menyanggah klarifikasi sang oknum polisi.
Merespons polemik yang kian memanas, Aktivis Gorontalo, Agung, mengecam keras dan mendesak Kapolres Pohuwato untuk segera turun tangan mengusut tuntas persoalan ini secara transparan.
“Saya meminta kepada Kapolres untuk menyikapi masalah ini dengan serius. Jangan sampai hal ini menjadi asumsi liar di tengah masyarakat, yang pada akhirnya membuat publik kehilangan kepercayaan terhadap institusi Polres Pohuwato dalam penegakan hukum,” tegas Agung.
Sebagai pengingat, regulasi mengenai larangan jual beli emas ilegal telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan Pasal 161 UU Minerba, setiap pihak yang menampung, memanfaatkan, atau memperjualbelikan mineral tanpa izin yang sah dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Sebelumnya, pada Rabu (4/2/2026) lalu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, di Mapolda Gorontalo telah menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tambang. Ia menyatakan bahwa penjual maupun pembeli emas ilegal dapat dipidana. Pembeli emas wajib memiliki izin resmi dan hanya boleh membeli dari sumber yang sah, yakni pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kombes Pol Maruly juga memperingatkan bahwa selain dijerat UU Minerba, pelaku jual beli emas ilegal dapat dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan adanya aliran dana atau aset hasil kejahatan. Oleh karena itu, Polda Gorontalo terus mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan setiap temuan aktivitas jual beli emas ilegal di wilayahnya.
Riau – Institusi Kepolisian kembali diguncang kabar duka sekaligus memprihatinkan. Seorang anggota Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Bripda Natanael Simanungkalit, ditemukan meregang nyawa di Rumah Susun (Rusun) Asrama Polda Kepri. Penemuan jasad korban pada Senin (13/4/2026) malam tersebut sontak memicu sorotan tajam terkait dugaan tindak kekerasan berbalut senioritas di tubuh korps Bhayangkara.
Terkait insiden nahas ini, Kapolda Kepri, Irjen Asep Safruddin, angkat bicara. Sang Jenderal tak menampik adanya indikasi kekerasan fisik yang berujung pada melayangnya nyawa Bripda Natanael. Indikasi ini diperkuat dari serangkaian interogasi awal yang dilakukan petugas di lapangan.
”Dugaan sementara seperti itu (dianiaya senior) dari hasil pemeriksaan terhadap terduga dan beberapa orang saksi lainnya,” kata Asep saat dihubungi, Selasa (14/4/2026).
Bergerak cepat merespons tragedi di markas sendiri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri langsung menggelar penyisiran dan tindakan tegas. Hasilnya, sejumlah oknum yang diyakini berada di pusaran kejadian langsung diciduk untuk dimintai pertanggungjawaban.
”Propam telah mengamankan delapan orang anggota Samapta Polda, satu orang diduga sebagai pelaku, yang lainnya masih dalam proses pendalaman,” tuturnya.
Guna menguak tabir penyebab pasti kematian sang polisi muda, jasad Bripda Natanael dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani prosedur autopsi menyeluruh. Berdasarkan penelusuran data dari sejumlah laporan media nasional arus utama lainnya, pihak keluarga korban dikabarkan sangat terpukul atas kejadian ini dan mendesak institusi Polri agar proses investigasi serta hasil visum dibuka secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi demi tegaknya keadilan.
Irjen Asep pun memberikan garansi bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memproses kasus ini. Ia memastikan penyelidikan akan terus berjalan maraton dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi mata, serta berkomitmen menghukum keras siapa pun oknum yang terbukti melanggar aturan.
”Penanganan akan kita secara tegas sesuai prosedur baik kode etik maupun pidana umum,” ungkapnya menutup penjelasan.