Connect with us

Gorontalo

Keluhan Terhadap Penggunaan Rekomendasi BBM Solar Bersubsidi di SPBU Marisa

Published

on

POHUWATO – Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi yang menggunakan rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Pohuwato kembali menuai keluhan dari masyarakat. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, rekomendasi yang ada didominasi oleh Dinas Pertanian, dan diduga sering disalahgunakan serta dijual kepada pelaku usaha pertambangan.

Seorang warga yang berinisial TN mengungkapkan kepada awak media bahwa banyak rekomendasi dari Dinas Pertanian dijual dengan harga tertentu. Menurut pengakuannya, untuk mendapatkan satu rekomendasi pengisian BBM bersubsidi, warga harus membayar sekitar 250 ribu rupiah, dan untuk tiga rekomendasi dikenakan biaya 500 ribu rupiah.

“Biasanya satu rekomendasi kita diminta 250 ribu, dan bila mendapatkan tiga rekomendasi, kita siapkan saja 500 ribu,” ungkap TN.

Dugaan praktik suap ini menyebabkan banyaknya rekomendasi yang beredar di SPBU Marisa, yang diakui oleh pengawas SPBU Marisa, Mahyudin Tulen. Ia menyebutkan bahwa banyak rekomendasi yang diterima berasal dari Desa Padengo, Kecamatan Duhiadaa.

“Rekomendasi dari Dinas Pertanian yang kita terima banyak yang berasal dari Desa Padengo Kecamatan Duhiadaa,” ujar Mahyudin.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pohuwato, Kamri Alwi, ketika dikonfirmasi melalui saluran telepon, belum memberikan tanggapan mengenai isu ini. Sementara itu, pihak SPBU Marisa melalui pengawasnya telah membenarkan adanya rekomendasi yang diterima dari Dinas Pertanian.

Masyarakat berharap agar pemerintah dan instansi terkait segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini. Penyalahgunaan rekomendasi BBM Solar bersubsidi tidak hanya merugikan petani yang berhak, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap program subsidi pemerintah.

Gorontalo

Sosok Muda Hardianto Ali Menangi Pilkades, Janji Penuhi Harapan Masyarakat Desa

Published

on

Pohuwato – Suasana Desa Pohuwato Timur, Kabupaten Pohuwato, Senin (13/10/2025) sore berubah riuh penuh haru setelah pengumuman hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu. Hardianto Ali resmi terpilih sebagai Kepala Desa Pohuwato Timur, setelah meraih suara terbanyak dari total suara sah yang masuk.

Pilkades yang berlangsung dalam suasana kondusif, jujur, dan demokratis ini menunjukkan selisih suara signifikan antara Hardianto dan rivalnya, menandakan dukungan kuat dari masyarakat terhadap visi dan program kerja yang diusungnya. Dalam sambutannya, Hardianto menyatakan, “Kemenangan ini bukan milik saya pribadi, tetapi kemenangan seluruh masyarakat Pohuwato Timur. Saya akan menjalankan amanah ini dengan sepenuh hati untuk kemajuan desa kita tercinta.”

Proses pemungutan suara berjalan lancar dan transparan, dengan partisipasi tinggi dari warga. Pemerintah desa bersama unsur keamanan memastikan setiap tahapan berlangsung tertib dan aman. Kemenangan ini memberikan harapan baru bagi masyarakat Desa Pohuwato Timur untuk kemajuan infrastruktur desa, peningkatan pelayanan publik, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.

Hardianto, yang dikenal sebagai figur muda, santun, dan dekat dengan rakyat, sebelumnya aktif di berbagai kegiatan sosial dan kepemudaan. Dalam visinya, ia menekankan pentingnya pembangunan desa yang berbasis kebutuhan masyarakat, termasuk penguatan sektor pertanian dan perikanan, perbaikan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan pemuda sebagai motor penggerak ekonomi desa.

“Mari kita jadikan Pilkades ini sebagai pesta demokrasi yang damai. Pertarungan sudah selesai, saatnya kita bersatu kembali, bergandengan tangan untuk masa depan Pohuwato Timur yang lebih baik,” ujar Hardianto.

Panitia Pilkades mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang telah berpartisipasi aktif, serta kepada para calon kepala desa yang telah menjaga sportivitas dan persatuan selama proses Pilkades berlangsung.

Dengan kemenangan ini, masyarakat Desa Pohuwato Timur berharap Hardianto Ali dapat membawa perubahan yang lebih baik dan mewujudkan harapan mereka untuk desa yang lebih maju.

Continue Reading

Gorontalo

Jangan Salah Paham: Walikota Adhan Dambea Jelaskan Fungsi Trotoar untuk UMKM

Published

on

 Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, merespon berbagai opini dan komentar publik yang mempertanyakan fungsi trotoar jalan sebagai area untuk berjualan bagi pelaku UMKM di sepanjang Jalan Andalas dan Tanggidaa. Banyak masyarakat berpendapat bahwa trotoar seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas berjualan yang dinilai mengganggu fungsi utama trotoar sebagai jalur pejalan kaki.

Menjawab kritikan tersebut, Adhan Dambea menegaskan bahwa kebijakan memberikan izin penggunaan trotoar tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Walikota, ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 03 Tahun 2014 yang mengatur tentang pedoman perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa trotoar bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha, asalkan bukan usaha yang bersifat permanen dan tidak mengganggu fungsi utama trotoar.

“Aturannya jelas memberi kesempatan kepada pelaku usaha UMKM untuk memanfaatkan trotoar, dengan catatan usaha tersebut harus sifatnya sementara dan setelah selesai harus dibersihkan. Konsep ini saya buat bukan tanpa alasan, tapi karena melihat kondisi masyarakat kita yang membutuhkan penghidupan,” ujar Adhan Dambea dalam sebuah pernyataan unggahan video resmi.

Walikota juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membantu masyarakat meningkatkan ekonomi di tengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat. Namun demikian, Adhan Dambea mengakui ada penolakan dari pihak-pihak tertentu, termasuk gubernur, yang menurutnya kurang memahami kebutuhan masyarakat di tingkat bawah.

“Jika ada yang merasa kebijakan ini merugikan, saya himbau agar tidak menghalangi usaha rakyat kecil yang hanya ingin mencari penghidupan. Saya juga meminta masyarakat Gorontalo untuk cerdas dalam menentukan pilihan pemimpin yang benar-benar peduli dengan rakyat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Adhan Dambea menyinggung dinamika politik terkait penolakan tersebut dan akan menyampaikan laporan terkait hal ini kepada Presiden, serta menegaskan bahwa dalam mengambil keputusan, dirinya selalu berpegang pada aturan yang ada sekaligus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat khususnya di kota Gorontalo.

Continue Reading

Gorontalo

Kemarahan Publik Memuncak: Aliansi Peduli Hukum Desak Penutupan Tambang Ilegal di Taluditi

Published

on

Isjayanto H. Doda, perwakilan dari Aliansi Peduli Hukum (APH) || Foto istimewa

Pohuwato – Suara kemarahan publik kini menggema dari Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Isjayanto H. Doda, perwakilan dari Aliansi Peduli Hukum (APH), dengan tegas menuntut Kapolsek Taluditi untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Marisa 6. Hal ini menyusul tragedi yang merenggut nyawa seorang penambang ilegal bernama Anto, yang tertimpa pohon besar di lokasi tambang pada Rabu malam, 8 Oktober 2025.

Isjayanto menegaskan, bahwa tidak ada alasan lagi untuk membiarkan tambang ilegal ini terus beroperasi. Selain melanggar hukum, pertambangan ini juga menimbulkan ancaman besar terhadap keselamatan manusia dan merusak lingkungan sekitar. Ia meminta aparat kepolisian untuk tidak tinggal diam, dan segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha yang terlibat.

“Pertambangan di Taluditi harus dihentikan. Pemerintah desa dan kecamatan harus berani bersikap tegas terhadap aktivitas PETI yang mengancam nyawa manusia. Banjir dan longsor sering terjadi di wilayah ini, dan kelalaian dalam pengawasan adalah penyebab utama terus beroperasinya tambang ilegal ini,” ujar Isjayanto dalam konferensi pers yang digelar di Taluditi.

Isjayanto juga mengkritik lemahnya pengawasan aparat di lapangan yang menyebabkan aktivitas pertambangan ilegal berjalan tanpa kendali. Ia mengingatkan, bahwa setiap korban yang jatuh di lokasi tambang ilegal bukan sekadar kecelakaan kerja, tetapi merupakan tragedi kemanusiaan yang seharusnya mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Sebelumnya, kejadian tragis ini menimpa Anto, seorang penambang asal Desa Mekarti Jaya yang ditemukan tewas setelah tertimpa pohon besar di lokasi tambang ilegal. Sementara tiga orang rekan lainnya hanya mengalami luka ringan. Kejadian ini terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA.

Isjayanto menuntut agar Polsek Taluditi dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato segera turun tangan untuk menutup lokasi tambang ilegal di Marisa 6 dan memastikan agar tidak ada lagi aktivitas serupa yang mengancam keselamatan warga.

“Rakyat Taluditi menunggu tindakan nyata dari aparat hukum. Setiap tebasan cangkul di tanah Taluditi bisa berarti menggali kubur sendiri,” tambahnya.

Dengan semakin banyaknya korban yang jatuh akibat aktivitas tambang ilegal, masyarakat kini berharap ada langkah tegas yang diambil untuk menghentikan segala bentuk pertambangan ilegal yang semakin meresahkan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler