Connect with us

Gorontalo

Bakal Tindak Tegas! Pemkab Pohuwato Siapkan Sidak Sikapi Pertalite Dijual Rp35 Ribu

Published

on

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindakop) Kabupaten Pohuwato || Foto istimewa

Pohuwat0 – Isu melonjaknya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite hingga menyentuh Rp35.000 per liter di Kabupaten Pohuwato mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah setempat.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindakop) Kabupaten Pohuwato, Ibrahim Kiraman, menegaskan pihaknya siap turun langsung ke lapangan guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan lonjakan harga di luar batas kewajaran tersebut.

“Persoalan Pertalite yang disebut tembus Rp35.000 nanti akan kita sidak. Kita cek langsung laporan dari masyarakat di lapangan,” tegas Ibrahim.

Menurut Ibrahim, pihaknya sebelumnya telah memeriksa sejumlah pangkalan guna memastikan tidak ada spekulan yang memanfaatkan situasi keterlambatan pasokan BBM demi meraup keuntungan pribadi secara berlebihan.

Ia mengingatkan para pedagang agar tidak memanfaatkan keadaan dengan mematok harga tinggi pada BBM bersubsidi.

“Untuk Pertalite yang dijual melampaui batas kemampuan warga, itu pasti kami sidak. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual Pertalite di atas harga wajar hanya demi mengambil keuntungan besar,” ujarnya.

Ibrahim menekankan bahwa para pedagang juga merupakan bagian dari masyarakat pengguna BBM. Oleh karena itu, besaran keuntungan yang diambil harus tetap memperhitungkan batas kewajaran dan keadilan.

“Ingat, masyarakat juga pengguna. Dalam situasi seperti ini, kami berharap usahakan mengambil keuntungan dalam batas kewajaran,” tambahnya.

Di sisi lain, Ibrahim meminta warga Pohuwato untuk tetap tenang dan tidak panik. Ia menegaskan bahwa ketersediaan BBM di wilayah Pohuwato sebenarnya sangat mencukupi, dan dinamika yang terjadi murni dipicu oleh keterlambatan pengiriman armada kapal ke SPBU.

“Masyarakat diimbau tidak panik karena ketersediaan BBM sebenarnya ada. Kemarin itu hanya terjadi keterlambatan pasokan yang masuk ke SPBU sehingga menimbulkan kepanikan,” jelas Ibrahim.

Pemerintah daerah, kata dia, menjamin kelancaran penyaluran BBM bersubsidi maupun non-subsidi, seperti Pertalite dan Pertamax, di seluruh SPBU yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato.

“Pemerintah menjamin penyaluran Pertalite dan Pertamax di SPBU-SPBU akan berjalan lancar,” imbuhnya.

Ia membeberkan, kuota BBM untuk SPBU di Kabupaten Pohuwato saat ini dalam posisi aman dan tercukupi. Jika sempat ada kekosongan, hal itu lantaran SPBU masih menunggu proses pembongkaran muatan dari kapal pengangkut.

Saat ini, proses distribusi pasokan BBM sudah kembali berjalan normal. Khusus di wilayah Kecamatan Marisa, pasokan sebanyak 24 kiloliter (KL) telah disalurkan hari ini, menyusul pengiriman yang juga sudah dilakukan pada hari sebelumnya.

“Kalaupun kemarin ada yang belum terisi, itu hanya karena menunggu pengiriman dari kapal. Sekarang sudah didistribusikan. Khusus di Kecamatan Marisa, hari ini sudah disalurkan 24 KL, dan kemarin juga sudah disalurkan,” terangnya.

Atas dasar itu, Ibrahim menegaskan bahwa fenomena ini bukanlah bentuk kelangkaan stok, melainkan indikasi adanya spekulasi harga oleh oknum yang sengaja mencari keuntungan di tengah kepanikan warga.

“Jadi ini bukan kelangkaan. Kalapun ada lonjakan harga di tingkat pengecer, itu adalah permainan harga oleh oknum dan itu yang akan kita sidak,” tegasnya.

Pemerintah daerah memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang nekat mematok harga Pertalite bersubsidi secara tak wajar. Apabila dalam sidak mendatang masih ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak segan mengambil langkah tegas hingga tindakan penyitaan.

“Kalau masih ditemukan, barangnya akan kami sita dan pelaku akan kami tindak tegas. Praktik ini sudah sangat meresahkan dan termasuk kategori kejahatan karena mempermainkan barang bersubsidi,” pungkas Ibrahim.

Gorontalo

Pastikan Pasokan Aman Terkendali! Ketersediaan BBM di SPBU Marisa Pohuwato Dipastikan Normal

Published

on

Pohuwato – Ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Marisa, Kabupaten Pohuwato, dipastikan dalam kondisi normal dan terkendali. Pihak manajemen menegaskan bahwa proses pengiriman pasokan BBM dari Pertamina masih berlangsung secara rutin setiap hari guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan data operasional SPBU, komposisi harga jual BBM eceran di SPBU Marisa bervariasi sesuai jenisnya. Untuk produk Pertalite dibanderol Rp10.000 per liter, Pertamax senilai Rp16.300 per liter, serta BBM bersubsidi jenis solar seharga Rp6.800 per liter.

Manager SPBU Marisa, Maman, menjelaskan bahwa pengiriman pasokan untuk jenis Pertalite dan solar dilakukan secara konstan setiap hari. Sementara itu, untuk produk Pertamax dan Dexlite, pemesanan dilakukan secara berkala menyesuaikan dengan tingkat konsumsi dan menipisnya stok di tangki penyimpanan SPBU.

“Setiap hari ada pengiriman untuk produk Pertalite dan solar. Untuk Pertamax dan Dexlite, kalau stok di SPBU sudah mau habis, kami pesan dan besoknya langsung dikirim lagi,” ujar Maman saat dikonfirmasi.

Secara khusus untuk komoditas solar, Maman merinci bahwa volume pengiriman harian mencapai angka 8 kiloliter (KL) atau setara dengan 8.000 liter. Ia memastikan bahwa distribusi energi di wilayah hukum Marisa sejauh ini tidak menghadapi kendala berarti.

“Pengiriman tiap hari normal,” imbuhnya singkat.

Pihak Pertamina sebelumnya juga telah mengonfirmasi bahwa tidak ada indikasi kelangkaan BBM di wilayah tersebut. Kendati demikian, fluktuasi ketersediaan masing-masing jenis BBM tetap bergantung pada dinamika tingkat konsumsi serta volume penyaluran harian di lapangan.

Di samping menjaga stabilitas pasokan, Maman turut memberikan penekanan serius terkait tingkat kedisiplinan para operator SPBU dalam melayani pembelian BBM bersubsidi, khususnya kewajiban penggunaan kode batang (barcode). Ia memperingatkan bahwa manajemen tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif secara tegas kepada operator yang terbukti melanggar prosedur.

“Operator akan kita sanksi tegas jika melayani pembelian tanpa barcode,” tegas Maman.

Ia juga menambahkan bahwa sistem barcode antara BBM jenis solar dan Pertalite memiliki peruntukan yang spesifik dan tidak dapat saling menggantikan. Kode batang untuk pembelian solar dipastikan tidak bisa dipakai guna mengakomodasi pembelian Pertalite, begitu pula sebaliknya, demi memastikan subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Continue Reading

Gorontalo

Tekan Angka Kriminalitas Malam! Polsek Kota Utara Sita Puluhan Liter Miras di Sipatana

Published

on

NEWS – Mengusung semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, jajaran personel Polsek Kota Utara menggelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah antisipasi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan preventif tersebut berlangsung pada Rabu (07/10/2026) malam mulai pukul 22.00 WITA hingga selesai, dengan menyisir wilayah hukum yang mencakup Kecamatan Kota Utara dan Kecamatan Sipatana.

Patroli gabungan ini dipimpin oleh PS. KSPK III AIPDA Rizki Maliki bersama tiga personel Bhabinkamtibmas—AIPDA Marwan Kau, Bripka Rizky Yusuf, dan Brigpol Eriyanto Buruji—serta Banit Reskrim Briptu Febian S. Yantu, S.H.

Pelaksanaan patroli KRYD ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, mengurangi risiko serta menutup celah terjadinya pelanggaran hukum, menghadirkan rasa aman secara langsung di tengah masyarakat, sekaligus mempererat kemitraan aktif bersama warga.

Dalam aksi di lapangan, tim patroli secara berkala menyambangi titik-titik rawan aksi premanisme serta lokasi kerumunan warga. Petugas memberikan imbauan secara humanis kepada para pengunjung di kawasan Terminal Andalas serta sekelompok muda-mudi agar tidak nongkrong hingga larut malam guna mengantisipasi timbulnya gangguan keamanan. Di samping itu, petugas juga melaksanakan patroli menyisir kompleks perumahan untuk mengantisipasi potensi pencurian dan tindak kejahatan lainnya.

Dari hasil penertiban penyakit masyarakat yang menyasar sebuah kios milik warga berinisial KS (45), seorang wiraswasta di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, petugas berhasil menyita barang bukti minuman keras tanpa izin edar sebanyak 8 botol.

Rincian barang bukti yang disita meliputi 5 botol miras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml dengan total mencapai 3 liter, 1 botol Bir Bintang ukuran 620 ml, serta 1 botol Kasegaran ukuran 620 ml. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut dan diamankan ke Mapolsek Kota Utara untuk proses penanganan lebih lanjut.

Continue Reading

Gorontalo

Lawan SK Bupati Cacat Prosedur! HMI Bone Bolango Geruduk Ombudsman Kawal Kasus Kades Toto Utara

Published

on

BONBOL – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango mengambil langkah tegas dalam mengawal dugaan tindakan maladministrasi terkait pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara.

Pengurus HMI mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo pada Rabu (30/9/2026) guna menindaklanjuti laporan keberatan administrasi yang sebelumnya dilayangkan oleh Kades Toto Utara bersama tim kuasa hukumnya sejak Agustus 2026 lalu.

Langkah advokasi tersebut dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango yang dinilai cacat prosedur karena menonaktifkan pejabat desa tanpa didasari bukti pelanggaran hukum yang sah.

“SK pemberhentian sementara ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang nyata karena dieksekusi tanpa adanya pembuktian hukum yang valid atas tuduhan yang disangkakan. Pemerintah daerah tidak bisa asal menonaktifkan jabatan seseorang hanya berdasarkan asumsi, karena hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan demokrasi di tingkat desa,” tegas Rolan kepada awak media, Selasa (6/10/2026).

Sorotan tajam HMI ini berbanding lurus dengan hasil telaah staf internal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Bone Bolango, yang juga mengindikasikan bahwa prosedur pembekuan jabatan tersebut menabrak regulasi.

Secara yuridis, tindakan penonaktifan tanpa pembuktian ini diduga kuat melanggar Pasal 40 hingga 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur secara ketat mengenai syarat dan mekanisme pemberhentian kepala desa.

Selain itu, kebijakan sepihak Pemkab Bone Bolango juga dinilai mengabaikan Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Beleid tersebut memandatkan bahwa setiap keputusan pejabat publik mutlak bersandar pada fakta yuridis dan dokumen pendukung yang sah.

Proses penanganan laporan di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut kini mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Berdasarkan informasi yang diterima HMI dari pihak Ombudsman Gorontalo, lembaga pengawas tersebut telah mengambil tindakan proaktif dengan memanggil jajaran elite Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Sehari sebelum kedatangan pengurus HMI, yakni pada Selasa (29/9/2026), Ombudsman secara resmi telah mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Bone Bolango untuk dimintai keterangan serta klarifikasi mendalam terkait prosedur penerbitan SK kontroversial tersebut.

“Kami dari HMI Cabang Bone Bolango tidak akan mundur satu langkah pun dalam mengadvokasi kasus ini hingga semuanya terang benderang. Kami mendesak Ombudsman agar bertindak objektif dan transparan dalam membedah dugaan maladministrasi ini, agar hak-hak Kades Toto Utara segera dipulihkan dan supremasi hukum administrasi di Bone Bolango benar-benar ditegakkan,” pungkas Rolan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler