DEPROV – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo dan jajaran terkait, Kamis (8/6/2023. Rapat dipimpin Ketua Komisi I Deprov Gorontalo, A.W Talib.
Pada rapat tersebut Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo membicarakan dua hal diantaranya permasalahan pengelolaan fasilitas di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Gorontalo dan aset P3D (Personil, Pembiayaan sarana dan Prasarana, dan Dokumen) yang belum selesai penyerahannya dari Pemda Bone Bolango ke Pemerintah Provinsi.
Ketua Komisi l AW Talib mengatakan, dari pertemuan itu ada beberapa poin yang direkomendasikan, pertama perusakan fasilitas yang terjadi di PPI dua minggu kemarin diminta untuk diusut dan diproses hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Menurutnya itu merupakan aset daerah sehingga tak ada kata maaf, karena perbuatan ini adalah tindakan melawan hukum dan mau tidak mau harus diproses.
“Sementara izin pembangunan di tanah wilayah kekuasaan PPI sudah didirikan lapak. Memang ada izin yang disampaikan tetapi itu menyalahi prosedur ketentuan dan mekanisme dan kami anggap itu hal yang telah melampaui kewenangan. Dan ini harus dilakukan pencabutan atas izin tersebut,” Ungkap AW Talib.
“Apalagi izin tidak diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dan kami memberikan waktu seminggu untuk melakukan pembongkaran. Apabila tidak dapat dilakukan maka satpol ditugaskan untuk menormalkan kembali,” ujarnya.
DEPROV – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo resmi mengumumkan daftar nama peserta yang akan mengikuti tahapan Uji Publik Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo Tahun 2025.
Pengumuman ini ditujukan kepada seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo untuk memberikan masukan, informasi, tanggapan, atau keberatan terhadap nama-nama peserta yang dinyatakan lolos pada tahap seleksi sebelumnya.
Tahapan uji publik menjadi bagian penting dalam mekanisme seleksi terbuka calon anggota KPID, yang bertujuan memastikan para calon memiliki integritas, kompetensi, serta rekam jejak profesional sesuai kebutuhan lembaga penyiaran daerah.
Komisi I DPRD menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi salah satu indikator transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi yang tengah berjalan.
Berikut daftar nama peserta yang berhak mengikuti tahapan uji publik calon anggota KPID Provinsi Gorontalo Tahun 2025:
Abdul Rajak Babuntai
Arif Rahim
Fahrudin F. Saillama
Hasanudin Djadin
Jitro Paputungan
Marten Nusi
Muhlis Pateda
Rahmat Giffary Bestamin
Rajib Gandi Ismail
Sofya Abdullah
Suci Priyanti Kartika Chanda Sari
Sudirman Mile
Yenny Harmain
Zainudin Husain
Komisi I membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya bagi siapa pun yang ingin menyampaikan informasi tambahan, catatan, atau keberatan terhadap peserta uji publik.
Masukan masyarakat dapat dikirimkan selama periode 5—17 Desember 2025, baik secara tertulis maupun melalui kanal resmi Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Seluruh tanggapan yang masuk akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam menentukan peserta yang berhak melanjutkan tahapan berikutnya.
Komisi I berharap keterlibatan aktif masyarakat dapat memperkuat kredibilitas proses seleksi sehingga KPID Gorontalo ke depan diisi oleh figur-figur profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen terhadap kemajuan dunia penyiaran daerah.
Pengumuman ini disampaikan secara terbuka agar diketahui seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama Balai Sungai Provinsi Gorontalo untuk membahas sejumlah persoalan terkait paket pekerjaan irigasi yang dinilai tidak tepat sasaran dan belum mencapai target pelaksanaan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Anas Jusuf, dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi teknis terkait.
Dalam rapat tersebut, Anas Jusuf menyoroti sembilan paket pekerjaan irigasi dengan total nilai mencapai Rp32 miliar, yang menurut DPRD, sebagian di antaranya tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat penerima manfaat.
Ia mencontohkan beberapa lokasi seperti Bongoopini, Gandasari, dan sekitar kawasan Danau Perintis, yang dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai wilayah dengan potensi irigasi produktif.
“Kami menyoroti program irigasi ini. Dari sembilan paket senilai Rp32 miliar itu, ada beberapa yang tidak sesuai target dan tidak tepat sasaran, seperti di Bongoopini, Gandasari, dan Danau Perintis,” tegas Anas.
Menurutnya, beberapa proyek tersebut berpotensi direkomendasikan untuk pemutusan kontrak apabila tetap dikerjakan di lokasi yang tidak memberikan manfaat jelas bagi sektor pertanian.
“Kalau tidak tepat sasaran, kami akan rekomendasikan kepada pemerintah pusat agar kontraknya diputus,” ujarnya.
Anas menjelaskan, sejumlah lokasi yang dipilih bahkan tidak memiliki areal persawahan, sehingga proyek irigasi justru tidak relevan dengan kondisi masyarakat di sekitar.
“Contohnya di Gandasari, area yang dilalui proyek itu hanya kebun jeruk dan kelapa, tidak ada sawah sama sekali,” tambahnya.
Pihak Balai Sungai sebelumnya beralasan bahwa penentuan lokasi proyek merupakan hasil usulan pemerintah daerah. Namun, berdasarkan temuan lapangan DPRD, Balai Sungai tidak melakukan verifikasi langsung terhadap kelayakan lokasi sebelum proyek dijalankan.
Selain persoalan sasaran pembangunan, DPRD juga menyoroti progres fisik proyek yang tergolong lambat. Di salah satu lokasi, yakni Pilohayanga, perkembangan pekerjaan disebut baru mencapai 20 persen, jauh dari target penyelesaian sebelum akhir tahun anggaran.
“Berdasarkan laporan lapangan, banyak pekerjaan yang realisasinya masih rendah. Di Pilohayanga, misalnya, baru 20 persen. Kami ragu proyek tersebut bisa selesai sebelum 31 Desember 2025,” ungkap Anas.
DPRD menegaskan akan mengawal secara ketat pelaksanaan proyek-proyek irigasi tersebut agar penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat nyata, tepat sasaran, dan sesuai perencanaan teknis.
Ketua Pansus Pertambangan, Meyke Camaru || Foto istimewa
DEPROV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi Gorontalo) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan, Senin (8/11/2025). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD La Ode Haimuddin itu dihadiri Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, unsur Forkopimda, para pimpinan OPD, serta seluruh anggota dewan.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus Pertambangan, Meyke Camaru, memaparkan laporan komprehensif yang menyoroti berbagai persoalan pertambangan emas di Kabupaten Pohuwato dan Bone Bolango — dua wilayah yang menjadi pusat aktivitas tambang terbesar di Provinsi Gorontalo.
Meyke menjelaskan, Pansus Pertambangan dibentuk berdasarkan keputusan DPRD pada 28 April 2025, menyusul usulan 27 anggota lintas fraksi. Mereka menilai penataan ulang tata kelola pertambangan sangat diperlukan untuk mencegah konflik dan memastikan manfaat ekonomi kembali ke masyarakat.
Dalam laporannya, Pansus mengidentifikasi sedikitnya delapan persoalan krusial di sektor pertambangan, di antaranya:
Konflik tali asih antara penambang lokal dan PT PETS yang memicu kerusuhan di Marisa pada tahun 2023.
Dualisme kepengurusan KUD Darma Tani dan hilangnya peran sebagai pemegang saham mayoritas di PT PETS.
Dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan dan dokumen AMDAL yang belum tuntas.
Rencana relokasi warga oleh PT Pani Bersama Tambang tanpa kejelasan teknis.
Belum tuntasnya pengesahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Pohuwato yang menyebabkan ribuan penambang kehilangan mata pencaharian.
Alih fungsi lahan sawit menjadi area tambang aktif.
Meningkatnya aksi demonstrasi warga dan mahasiswa terkait ketimpangan tata kelola tambang.
Meyke menegaskan, permasalahan tersebut telah menimbulkan ketegangan sosial dan ekonomi di daerah. DPRD menerima berbagai aspirasi dari penambang rakyat, aktivis lingkungan, hingga organisasi mahasiswa yang menilai keberadaan perusahaan berizin justru menggeser ruang hidup masyarakat penambang kecil.
Menurut laporan Pansus, Provinsi Gorontalo menyimpan cadangan emas besar yang membentang dari Pohuwato hingga Bone Bolango. Aktivitas tambang rakyat sendiri telah berlangsung selama ratusan tahun dan menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat setempat. Namun, dominasi perusahaan besar seperti PT PETS dan PT Gorontalo Minerals dinilai menciptakan ketimpangan manfaat ekonomi dan konflik kepentingan lapangan.
Meski kewenangan sektor pertambangan kini berada di Pemerintah Pusat, Meyke Camaru menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam menetapkan wilayah pertambangan, memberikan sebagian rekomendasi perizinan, serta menjalankan fungsi pengawasan.
“DPRD memiliki kewajiban memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” tegas Meyke di depan peserta rapat.
Dari hasil verifikasi data, klarifikasi lapangan, serta serangkaian kunjungan kerja, Pansus telah menyusun rekomendasi strategis yang akan menjadi pedoman DPRD dalam menindaklanjuti kebijakan tata kelola tambang di Gorontalo.
Laporan tersebut juga diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam penyelesaian konflik antara perusahaan dan warga, perlindungan hak masyarakat penambang, serta menjaga kelestarian lingkungan pertambangan.