Connect with us

Kota Gorontalo

Capaian Vaksinasi di Kota Gorontalo Telah Melebihi Target!

Published

on

Marten Taha, pada rapat Forkopimda di perluas tingkat Provinsi Gorontalo, Rabu (12/1/2022), di Banthayo Lo Yiladia || Foto Istimewa

KOTA GORONTALO – Kota Gorontalo menjadi wilayah cakupan tertinggi vaksinasi di provinsi Gorontalo, hal tersebut tak lepas dari peran dan langkah pemkot yang terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi dengan menggunakan berbagai strategi.

Walikota Gorontalo, Marten Taha mengungkapkan capaian vaksinasi covid 19 di Kota Gorontalo telah melebihi target sebesar 85,5 persen dosis pertama dan 55,56 dosis kedua. Hal ini berkat inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melalui pengadaan Tempat Vaksinasi Serentak (TVS).

Adapun yang belum melaksanakan vaksinasi terdiri dari masyarakat lanjut usia dan anak-anak dibawah umur 12 tahun.

“Pelaksanaan vaksinasi di Kota Gorontalo ini Alhamdulillah sudah melebihi target kami yaitu 70 persen, Kota Gorontalo juga menjadi daerah yang paling tinggi cakupan vaksinasi di Provinsi Gorontalo. Hal ini tentu merupakan hasil program kami yaitu TVS, ” ungkap Marten Taha, pada rapat Forkopimda di perluas tingkat Provinsi Gorontalo, Rabu (12/1/2022), di Banthayo Lo Yiladia.

“Sekarang ini kita juga masih dalam proses melaksanakan vaksinasi door to door untuk masyarakat yang sudah lanjut usia. Kita juga mengikuti SK Kemenkes bahwa tidak melaksanakan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun,” Pungkasnya.

Gorontalo

Jangan Salah Paham: Walikota Adhan Dambea Jelaskan Fungsi Trotoar untuk UMKM

Published

on

 Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, merespon berbagai opini dan komentar publik yang mempertanyakan fungsi trotoar jalan sebagai area untuk berjualan bagi pelaku UMKM di sepanjang Jalan Andalas dan Tanggidaa. Banyak masyarakat berpendapat bahwa trotoar seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas berjualan yang dinilai mengganggu fungsi utama trotoar sebagai jalur pejalan kaki.

Menjawab kritikan tersebut, Adhan Dambea menegaskan bahwa kebijakan memberikan izin penggunaan trotoar tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Walikota, ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 03 Tahun 2014 yang mengatur tentang pedoman perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa trotoar bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha, asalkan bukan usaha yang bersifat permanen dan tidak mengganggu fungsi utama trotoar.

“Aturannya jelas memberi kesempatan kepada pelaku usaha UMKM untuk memanfaatkan trotoar, dengan catatan usaha tersebut harus sifatnya sementara dan setelah selesai harus dibersihkan. Konsep ini saya buat bukan tanpa alasan, tapi karena melihat kondisi masyarakat kita yang membutuhkan penghidupan,” ujar Adhan Dambea dalam sebuah pernyataan unggahan video resmi.

Walikota juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membantu masyarakat meningkatkan ekonomi di tengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat. Namun demikian, Adhan Dambea mengakui ada penolakan dari pihak-pihak tertentu, termasuk gubernur, yang menurutnya kurang memahami kebutuhan masyarakat di tingkat bawah.

“Jika ada yang merasa kebijakan ini merugikan, saya himbau agar tidak menghalangi usaha rakyat kecil yang hanya ingin mencari penghidupan. Saya juga meminta masyarakat Gorontalo untuk cerdas dalam menentukan pilihan pemimpin yang benar-benar peduli dengan rakyat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Adhan Dambea menyinggung dinamika politik terkait penolakan tersebut dan akan menyampaikan laporan terkait hal ini kepada Presiden, serta menegaskan bahwa dalam mengambil keputusan, dirinya selalu berpegang pada aturan yang ada sekaligus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat khususnya di kota Gorontalo.

Continue Reading

Advertorial

Wali Kota Adhan : Silahkan jualan di pinggir jalan Andalas & Tanggidaa. Kalo satpol provinsi larang, kita lawan

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menunjukkan komitmennya terhadap kepentingan masyarakat kecil dengan memilih untuk tetap berada di Gorontalo dan mengawal para pelaku UMKM yang akan berjualan di pinggiran eks Jalan Andalas dan Hos Cokroaminoto.

Padahal, Wali Kota Adhan dijadwalkan menerima penghargaan Germas SAPA di Jakarta pada 21 Oktober 2025 mendatang. Namun, penghargaan tersebut akan diwakilkan kepada Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel.

Adhan menegaskan, Pemerintah Kota Gorontalo memiliki kewenangan penuh atas wilayah tersebut, sehingga tidak ada pihak lain yang berhak melarang pelaku UMKM untuk berjualan di area tersebut pada Senin (13/10/2025).

“Itu wilayah Kota Gorontalo, kami yang berhak. Jadi tidak ada yang bisa melarang mereka (pelaku UMKM) jualan di situ,” ujar Adhan dengan nada tegas.

Bahkan, Wali Kota Adhan menegaskan dirinya siap “pasang badan” jika ada pihak yang berupaya menghalangi masyarakat mencari nafkah.

“Kalau ada yang melarang masyarakat berjualan di situ, saya sendiri yang akan pasang badan. Itu tandanya mereka tidak pro kepada rakyat,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar seluruh pihak mendukung kebijakan ini dengan tetap menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan di area jualan agar lingkungan tetap nyaman dan tertata.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Dapil Kota Gorontalo, Sulyanto Pateda, yang menilai langkah Wali Kota Adhan merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat kecil.

“Kebijakan yang diambil Wali Kota jangan dipolemikkan. Tujuannya jelas, untuk kepentingan publik,” ujar Sulyanto.

Dengan keputusan ini, Pemerintah Kota Gorontalo menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan UMKM lokal, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan banyak warga.

Continue Reading

Daerah

Penggerebekan Besar di Pasar Jajan Gorontalo, Ribuan Miras Tak Berizin Diamankan

Published

on

Satgas Miras Kota Gorontalo baru saja menggelar razia di sebuah toko kawasan Pasar Jajan, Kecamatan Kota Selatan, yang berujung pada penyitaan ribuan karton minuman beralkohol berbagai merek, Rabu (8/10/2025). Operasi ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang mengungkap adanya penjualan miras ilegal di tengah perkampungan.

Langkah tegas tersebut dipimpin langsung Camat Kota Selatan, Sumaryadi Tone, yang menegaskan, “Ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Muspika dan laporan warga. Kami bersama unsur kepolisian, TNI, serta dibantu pihak kelurahan turun langsung ke lapangan.” Dalam razia mulai pukul 11.30 WITA itu, aparat menemukan 1.044 karton Bir Bintang, bir hitam Guinness, dan juga minuman golongan B (alkohol di atas 5 persen) seperti anggur merah, kasegaran, kawa-kawa, serta captikus.

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, menekankan, “Untuk miras golongan B disita langsung oleh pihak Polsek Kota Selatan untuk penanganan lebih lanjut. Sementara untuk golongan A akan kita buatkan berita acara pemusnahan bersama pemilik toko.” Ia juga menegaskan bahwa toko yang digerebek tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol, melainkan hanya memiliki izin toko harian biasa. “Alhamdulillah, kegiatan hari ini menunjukkan bahwa Satgas Miras dan Narkoba yang dibentuk oleh Bapak Wali Kota benar-benar berjalan efektif. Unsur TNI, Polri, dan Satpol PP bersinergi menjaga ketertiban dan memberantas peredaran miras di setiap kecamatan, termasuk di Kota Selatan,” tambahnya.

Barang bukti minuman keras kini masih dalam proses penghitungan dan pengangkutan oleh tim gabungan, sembari menunggu waktu dan mekanisme pemusnahan yang akan digelar terbuka dan dihadiri seluruh pihak terkait, termasuk pemilik toko. Pada razia lain sebelumnya, Satpol PP Kota Gorontalo juga ungkap total sitaan mencapai hampir 12 ribu botol dalam satu lokasi dan seluruh barang bukti akan segera dimusnahkan setelah instruksi resmi Wali Kota turun.

Menyoroti tingginya peredaran minuman keras ilegal di Gorontalo, aparat gabungan, mulai Satpol PP, Polsek, TNI hingga kelurahan, terus berkolaborasi melakukan razia guna menekan dampak sosial dari distribusi minuman keras tanpa izin di masyarakat.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler