Connect with us

Kota Gorontalo

Dana PEN Diprioritaskan Untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Published

on

Penandatanganan adendum dana PEN Kota Gorontalo, antara Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dengan pimpinan PT. SMI selaku pengelola dana PEN, di Jakarta || Foto istimewa

KOTA GORONTALO – Sejumlah program kegiatan pemerintah Kota Gorontalo menggunakan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun ini mengalami perubahan. Penyesuaian item kegiatan ditandai dengan penandatanganan adendum dana PEN Kota Gorontalo, antara Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dengan pimpinan PT. SMI selaku pengelola dana PEN, di Jakarta,(1/12/2021).

“Salah satu yang dirubah adalah bangunan kota baru. Tadi adendum perubahan kontraknya sudah ditanda tangani pak wali dengan PT. SMI. Dananya dialihkan untuk pelaksanaan tiga program yang ada di bidang SDA (Sumber Daya Air), Bina Marga dan Rumah Sakit,” ungkap Kepala Dinas PU Kota Gorontalo, Rifadly Bahsuan.

Dibatalkannya pembangunan kota baru ini, dikarenakan estimasi waktu penyerapan anggaran dana PEN yang akan membiayai proyek tersebut cukup sempit. Dimana, PT. SMI hanya memberikan waktu sampai tahun 2022. Sementara, untuk pembangunan kota baru membutuhkan waktu kurang lebih tiga tahun.

“Kita tidak mampu melakukan efektivitas pelaksanaan kota baru sampai tahun 2022. Karena kota baru ini berkaitan dengan pengadaan tanah. Setelah kami melakukan review melibatkan kantor pertanahan, selesainya bisa sampai 2024. Sementara waktu yang diberikan, maksimal penyerapan anggarannya harus tuntas pada tahun 2022. Otomatis tidak mungkin dilaksanakan,” lanjut Kepala Bapppeda Kota Gorontalo, Meydi Silangen ketika diwawancarai belum lama ini.

Sebelumnya, dana pembangunan kota baru ini akan dialihkan untuk membiayai enam program yang tak kalah pentingnya. Enam program itu adalah, kata Meydi, peningkatan jalan Lupoyo Cs, perbaikan saluran seluruh kecamatan dalam kota dalam rangka penanganan genangan air dan banjir, perbaikan PJU yang lampunya akan digantikan ke LED termasuk sarana prasarana lainnya.

“Kemudian usulan penambahan jumlah Damkar, armada kebersihan akan ditambah, dan yang terakhir penambahan Alkes di RSAS untuk penanganan Covid,” imbuh wanita yang akrab disapa Novi itu.

Namun, rencana ini kembali berubah karena Pemerintah Kota Gorontalo melihat ada beberapa program yang prioritas untuk dilaksanakan. Program tersebut dinilai akan membantu Pemerintah Kota Gorontalo untuk memulihkan perekonomian.

Advertorial

Selangkah Pun Tak Mundur! Wali Kota Adhan Dambea Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum Polda Gorontalo

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., secara terbuka menegaskan sikap tegasnya bahwa dirinya tidak merasa gentar sedikit pun dalam menghadapi proses hukum yang tengah ditangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, terkait polemik sanksi administratif dan status bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Adhan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/10/2026), menyusul aksi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo di kompleks Kantor Wali Kota Gorontalo.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proses penggeledahan yang menyasar ruang Bagian Hukum dan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo tersebut berlangsung sejak pukul 14.30 WITA hingga menjelang pukul 16.24 WITA. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen pendukung yang dimasukkan ke dalam kotak putih sebagai tambahan alat bukti.

“Selangkah pun saya tak akan mundur menghadapi proses Eks Rumah Jawatan selama berjalan di tataran hukum yang benar,” tegas Adhan di hadapan para awak media.

Kendati demikian, Adhan melontarkan tanggapan kritis terkait materi dokumen yang disita oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, tindakan penyidik menyita salinan Surat Keputusan (SK) terkesan janggal lantaran dokumen administratif tersebut sejatinya telah dipegang dan dikantongi oleh pihak kepolisian sejak awal penyelidikan.

“Kalau yang diamankan SK, itu bagi saya lucu. Kan SK soal Eks Rumah Jawatan sudah ada di mereka,” ungkap Adhan melalui sambungan video call bersama para wartawan.

Tidak berhenti sampai di situ, Adhan juga mengonfirmasi gelombang perlawanan dan konsolidasi massa akan kembali digalang pada pekan ini sebagai bentuk respons atas dinamika penegakan hukum yang dinilai perlu dikawal secara transparan.

“Hari Jumat kita akan demo lagi di Polda Gorontalo,” pungkasnya dengan nada tegas.

Continue Reading

Daerah

Jamin Kesetaraan di Hadapan Hukum! ABPEDNAS Desak Polda Gorontalo Tuntaskan Kasus Satpol PP

Published

on

Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kota Gorontalo || Foto istimewa

Kota Gorontalo – Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kota Gorontalo, Risman Taha, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo untuk segera menuntaskan penyidikan perkara dugaan perusakan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo yang melibatkan oknum anggota kepolisian pada tahun 2025 silam.

Menurut Risman, penuntasan perkara hukum tersebut sangat krusial guna memberikan kepastian hukum sekaligus membuktikan bahwa setiap tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum diproses secara adil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa memandang latar belakang maupun institusi asal pihak yang terlibat.

Ia menilai, perkara ini membutuhkan perhatian serius lantaran dipicu oleh kegiatan operasi penertiban atau razia minuman keras (miras) yang dilangsungkan personel Satpol PP Kota Gorontalo di salah satu kafe di kawasan Dulomo Selatan. Operasi penertiban tersebut merupakan bagian integral dari komitmen Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, dalam memberantas peredaran miras demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Gorontalo.

“Razia miras merupakan salah satu bentuk penertiban resmi yang dilakukan aparat pemerintah daerah untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi memicu potensi gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,” ungkap Risman.

Ia menambahkan, apabila terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan atau dirugikan saat proses penertiban berlangsung, jalur hukum dan koridor administrasi yang sah merupakan sarana yang tepat untuk mencari penyelesaian. Sebaliknya, aksi perusakan terhadap fasilitas maupun kantor pemerintahan tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa kejelasan penanganan hukum.

“Saya berharap kepolisian dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara terbuka kepada publik, termasuk menjelaskan sejauh mana proses hukum telah berjalan dan langkah konkret apa yang akan dilakukan selanjutnya,” tegas Risman.

Transparansi penyidikan tersebut, lanjut Risman, amat diperlukan guna menepis munculnya persepsi skeptis di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum berjalan tebang pilih ketika melibatkan oknum dari institusi tertentu. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), sehingga setiap indikasi pelanggaran mutlak ditangani secara profesional, objektif, dan bersandar pada kekuatan alat bukti.

“Harapan kami, perkara ini segera dituntaskan sehingga ada kepastian hukum yang jelas. Jangan sampai persoalan yang sudah terjadi sejak tahun 2025 terus berlarut-larut tanpa penjelasan yang terang benderang kepada masyarakat,” ujar Risman.

Penyelesaian tuntas atas perkara perusakan kantor Satpol PP ini diharapkan dapat menjadi momentum berharga untuk memperkuat sinergi dan komitmen antarlembaga dalam menghormati hukum serta kewenangan institusional masing-masing. Dengan demikian, tingkat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Kota Gorontalo dapat terus terjaga secara berkelanjutan.

Continue Reading

Advertorial

Gugat Dasar Rekomendasi TACB 2019! Adhan Dambea Ungkap Tanah Eks Rumah Jawatan Milik Pribadi

Published

on

Kot Gorontalo – Polemik penetapan status cagar budaya terhadap eks bangunan Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo kembali menyita perhatian publik. Sengketa yang berkaitan dengan keabsahan status hukum bangunan bersejarah tersebut kini tengah bergulir dalam proses penyidikan di Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.

Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., secara terbuka mempertanyakan dasar rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada tahun 2019 silam. Menurutnya, rekomendasi TACB tersebut diduga kuat tidak mempertimbangkan secara menyeluruh aspek legalitas kepemilikan lahan tempat bangunan itu berdiri.

Adhan membeberkan bahwa lahan tempat berdiri eks bangunan tersebut sejatinya telah berstatus hak milik pribadi sejak tahun 2004. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menilai terdapat beberapa ketentuan penting dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang diabaikan—khususnya Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (3) yang mengatur mekanisme ganti rugi serta tata cara pengalihan hak atas tanah.

Di samping persoalan kepemilikan lahan, Pemkot Gorontalo juga menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya. Dalam perda tersebut, sejumlah cagar budaya secara eksplisit terdaftar resmi, antara lain Kantor Pos, Pelni, Masjid Hunto, Masjid Agung, dan Menara. Namun, eks bangunan Rumah Jawatan Kantor Pos tidak tercantum di dalam daftar lampiran regulasi tersebut.

Perselisihan mengenai status lahan ini sebelumnya telah dibawa ke ranah peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Perdata hukum antara pemilik lahan pribadi dan Pemkot Gorontalo tersebut kemudian berujung pada penyelesaian damai melalui penerbitan Akta Perdamaian.

Salah satu poin krusial dalam akta kesepakatan damai tersebut memerintahkan Pemkot Gorontalo untuk melakukan kajian ulang serta meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 tentang Penetapan Cagar Budaya.

Guna menindaklanjuti putusan tersebut, Pemkot Gorontalo lantas menerbitkan SK Wali Kota Nomor 350 tentang Pencabutan Status Cagar Budaya pada bangunan eks rumah jawatan tersebut. Langkah ini ditempuh setelah dilakukan evaluasi terhadap ketentuan perundang-undangan serta aturan daerah yang melandasi penetapan sebelumnya.

Adhan menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang penuh untuk menetapkan sekaligus mencabut status cagar budaya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, terlebih ketika ditemukan cacat prosedur atau adanya amar putusan hukum yang mewajibkan peninjauan kembali.

Ia juga menepis tudingan yang menyebutkan bahwa SK pencabutan status cagar budaya yang diterbitkannya memuat instruksi untuk merobohkan fisik bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos.

“Dalam SK tersebut tidak ada narasi membongkar rumah jawatan atau tidak ada perintah membongkar,” tegas Adhan.

Lebih lanjut, Adhan membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam aksi tindak pidana perusakan cagar budaya. Ia menyatakan bahwa masukan yang sempat disampaikannya murni sebatas usulan pemanfaatan bangunan untuk kegiatan ekonomi, bukan perintah untuk merubuhkan.

“Saya tidak memerintah membongkar, atau bahkan terlibat dalam aksi perusakan cagar budaya. Saya hanya sarankan buat rumah makan atau restoran,” tandasnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler