Connect with us

News

Diduga Ada Pemalsuan Dokumen Perizinan Pada Pembangunan Indomaret di Pohuwato

Published

on

Foto The Jakarta Post

GORONTALO – Pembangunan perusahaan ritel yang pernah diberhentikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato akibat belum memiliki izin, kini perusahaan tersebut diduga melakukan pemalsuan dokumen Izin Prinsip pendirian minimarket di Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Pohuwato.

Surat izin pendirian nomor 66/DPM-ESDM/55/IX/2020 yang diterbitkan berdasarkan Surat Permohonan yang diajukan oleh Kepala Cabang PT. Indomarco Prismatama Saptaji Prihantoro dengan lokasi Usaha di 13 Kecamatan Se Kabupaten Pohuwato ini dinilai janggal.

Itu terlihat dari perbedaan Kop surat Pemerintah Daerah dan Cap PTSP terdapat perbedaan secara nyata serta kalimat redaksi surat yang menyebutkan Kabupaten Boalemo.

Kepala Bidang Perizinan Hasan Haluta mengatakan bahwa Pihak PT. Indomarco Prismatama baru melayangkan surat permohonan pada tanggal 6 oktober 2021.

“ Mereka (Indomaret) telah bermohon untuk IMB tanggal 6 Oktober , namun saya sampaikan bahwa kami belum bisa memproses atau menindaklanjuti karena masih menunggu hasil kajian Tim yang dibentuk oleh Pak Bupati.” Jelas Hasan Haluta pada (18/10/2021).

Bupati Kabupaten Pohuwato, Melalui Sekretaris Daerah Iskandar Datau mengatakan, bahwa izin milik indomaret tersebut belum diterbitkan dikarenakan masih menunggu hasil kajian dari Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.

“Kan belum ada itu, kita masih tetap menunggu hasil kajian dari Tim Pengkaji, yang jelas belum ada. Kalau memang sudah ada buat apa kita (Pemerintah Daerah-red) buat surat teguran.” Jelas Iskandar

Sementara soal dugaan pemalsuan surat izin prinsip PT. Indomarco Prismatama, Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato mengatakan bahwa surat tersebut illegal dan jika pihaknya menemukan surat tersebut maka secara kelembagaan Pemerintah Daerah akan menempuh jalur hukum.

“ Artinya Itu illegal, jadi tanpa sepengetahuan Pemerintah. Jadi torang tidak boleh memberikan komentar makanya kami mengeluarkan teguran. Jika ada hal-hal illegal sepertu itu berarti itu diluar dari kami Pemerintah daerah, Bisa saja dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sikap Pemerintah Sudah jelas untuk belum memberikan izin. Kami saja belum melihat surat itu. Jika kami sudah lihat mungkin kami sudah lapor Polisi. Sementara saya juga baru dengar hal ini.” Tutup Iskandar Datau.

Gorontalo

Genangan Air Kembali Landa Marisa, Warga Diminta Waspada

Published

on

Pohuwato – Curah hujan tinggi yang melanda Kabupaten Pohuwato dalam beberapa hari terakhir kembali menyebabkan persoalan genangan air di sejumlah wilayah Kecamatan Marisa. Akibatnya, puluhan rumah warga di beberapa desa tergenang setelah air meluap ke area permukiman.

Camat Marisa, Usman Hadis Bay, SH, menjelaskan bahwa intensitas hujan yang tinggi menjadi faktor utama terjadinya luapan air di sejumlah titik rawan. Ia menambahkan, penjelasan lebih rinci terkait penyebab teknis maupun penanganan jangka panjang akan menjadi fokus kajian instansi terkait di bidang pekerjaan umum dan lingkungan.

“Penyebab genangan air ini karena curah hujan yang cukup tinggi. Untuk faktor lain, seperti permasalahan saluran atau drainase, nantinya dinas teknis yang akan menjelaskan lebih detail,” papar Usman dalam konferensi pers, Rabu (19/11/2025).

Selain tingginya curah hujan, beberapa saluran air diketahui mulai mengalami penyumbatan akibat penumpukan sedimen dan sampah, sehingga kondisi ini membuat wilayah seperti Desa Bulangita, Teratai, Palopo, hingga Pohuwato Timur kerap rawan genangan setiap kali musim hujan tiba.

Meski demikian, upaya penanganan telah dilakukan. Usman memastikan koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pihak-pihak terkait lainnya berjalan intensif dan responsif.

“Alhamdulillah koordinasi kami dengan Dinas PU, BPBD, dan semua pihak berjalan baik, sehingga penanganan dapat segera dilakukan,” tegas Usman.

Saat ini, pengerukan dan pembersihan saluran air sudah mulai dikerjakan di Desa Palopo dan akan terus berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Proses ini merupakan tindak lanjut hasil koordinasi intensif antara Dinas PU, Pemerintah Kecamatan Marisa, dan pemerintah desa di wilayah terdampak guna mengurangi risiko dan dampak genangan air pada masyarakat.

Continue Reading

Gorontalo

Resmi Diumumkan, 23 Calon Anggota KPID Gorontalo Lolos Administrasi

Published

on

Gorontalo – Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo secara resmi mengumumkan 23 nama calon anggota yang dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk periode 2026–2029. Pengumuman tersebut tercantum dalam surat resmi bernomor 010/TIMSEL-KPID GTO/XI/2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Tim Seleksi, Mohamad Reza sebagai bentuk legitimasi dan transparansi proses rekrutmen.​

Dari seluruh berkas pendaftaran yang masuk, hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 yang dinyatakan lolos. Daftar peserta mencakup latar belakang beragam, mulai dari akademisi, pemerhati penyiaran, hingga profesional di bidang komunikasi dan media massa.​

Selanjutnya, peserta yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Uji Kompetensi Seleksi Tertulis Berbasis CAT (Computer Assisted Test) yang dijadwalkan pada Jumat, 21 November 2025 pukul 08.00 WITA bertempat di SMK Negeri 1 Kota Gorontalo, Jalan Ternate, Kecamatan Sipatana. Seluruh peserta diwajibkan mengenakan pakaian atasan putih dan bawahan hitam, serta hadir 30 menit sebelum ujian dimulai.​

Terdapat pula peserta incumbent (petahana) yang lolos seleksi administrasi dan ditandai dengan asterisk (*). Mereka akan langsung mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPRD Provinsi Gorontalo, sesuai mekanisme yang diatur dalam keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024. Pengumuman ini menegaskan bahwa tahapan seleksi bagi incumbent berbeda dari peserta non-incumbent.​

Dengan dilaksanakannya seleksi ini, Tim Seleksi berharap proses rekrutmen anggota KPID Gorontalo periode 2026–2029 berlangsung terbuka, akuntabel, dan menghasilkan komisioner yang profesional serta berintegritas, sehingga mampu memperkuat sektor penyiaran di Provinsi Gorontalo.

Continue Reading

Gorontalo

Berani Komentar Tanpa Data? Djafar Alkatiri Disindir Jubir Wali Kota Gorontalo

Published

on

Hadi Sutrisno, Jubir Wali Kota Gorontalo || Foto Istimewa

Gorontalo – Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno, meminta Komisaris Bank SulutGo (BSG), Djafar Alkatiri, untuk tidak asal berkomentar terkait polemik antara Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dengan institusi keuangan tersebut.

“Jika Djafar Alkatiri tidak memahami persoalan, sebaiknya jangan asal bicara,” tegas Hadi Sutrisno, Sabtu (15/11/2025).

Pernyataan Hadi ini merespons komentar Djafar Alkatiri di salah satu media daring, yang menurut Hadi justru memperkeruh situasi. Hadi menilai, pernyataan yang disampaikan Djafar jauh dari fakta yang terjadi.

Terkait gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Hadi menjelaskan bahwa penarikan gugatan dilakukan bukan karena Pemkot Gorontalo merasa akan kalah. “Penarikan gugatan dilakukan karena ada perubahan pihak tergugat. Kami kini hanya akan fokus menggugat BSG saja,” terangnya.

Hadi menambahkan, Pemkot Gorontalo memang berencana melanjutkan gugatan terhadap BSG dalam waktu dekat.

Terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kedua BSG, Hadi mengungkapkan bahwa Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, enggan menandatangani hasil RUPS karena menilai pihak BSG kurang transparan. “Meski diklaim ada komisaris dan direksi dari Gorontalo, tidak pernah dibuka siapa saja nama-nama yang diusulkan. Padahal Pak Wali sudah menyatakan setuju, asalkan proses transparan. Kok pemegang saham justru tidak diberitahu siapa yang akan ditempatkan?” tutur Hadi.

Hadi juga menyoroti isu pinjaman Rp40 miliar untuk pembangunan fasilitas daerah. Menurutnya, usulan tersebut memang diajukan, namun BSG terkesan lambat meresponnya, sehingga Pemkot Gorontalo memutuskan untuk menarik modal sebesar Rp35 miliar demi membiayai pembangunan infrastruktur. “Penarikan modal ini tidak berkaitan dengan Bank BTN. Hubungan Pemkot Gorontalo dengan BTN berjalan sangat baik, kedua lembaga saling mendukung,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hadi meminta BSG segera memproses penarikan modal Pemkot Gorontalo. Terkait pernyataan Djafar yang menyinggung besaran saham Pemkot hanya 2,5 persen, Hadi berkomentar, “Kalau memang sahamnya kecil, seharusnya proses pengembalian modal jangan dipersulit.”

Di akhir pernyataan, Hadi mengingatkan Djafar Alkatiri agar lebih fokus menjalankan tugasnya sebagai komisaris. “Baru kali ini ada komisaris mempertanyakan pemegang saham. Faktanya, Pemkot Gorontalo adalah pemegang saham, dan komisaris berfungsi mengawasi direksi,” tutup Hadi.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler