Connect with us

Daerah

Gubernur Gorontalo Benahi Layanan Transportasi Mayarakat umum & Anak Sekolah

Published

on

Mencermati kondisi lemahnya produktivitas ekonomi masyarakat yang berpendapatan rendah, Gubernur Gorontalo berupaya membenahi sektor layanan angkutan untuk mengurangi beban biaya transportasi tersebut.

Untuk masyarakat Gorontalo di daerah terpencil yg memiliki potensi dan belum dijangkau oleh layanan angkutan umum, Gubernur Gorontalo telah mengalokasikan program layanan angkutan perintis dgn tarif sangat terjangkau (murah) bagi masyarakat yg berpendapatan rendah. Daerah yang saat ini dilayani dengan layanan transportsi melalui anggaran APBD ini adalah Kabupaten Bone Bolango, dan di Kabupaten Boalemo.

Disamping itu Gubernur Gorontalo juga mendorong pembiayaan melalui APBN KEMENHUB dgn membangun sinergitas program pusat & daerah, sehingga untuk layanan angkutan perintis terdapat beberapa daerah terpencil yang anggarannya bersumber lewat APBN, seperti di Kabupaten Gorontalo Utara (Tolinggula, Papualangi, Anggrek), sebagian Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo (Saritani, Dulupi), dan di Kabupaten Pohuwato (Malango).

Belum cukup dengan program layanan angkutan perintis tersebut, Gubernur Gorontalo saat ini telah mempersiapkan lagi layanan tambahan untuk menekan beban biaya transportasi dalam pengeluaran rumah tangga. Ada dua sasaran program baru ini yaitu untuk masyarakat perkotaan dan anak usia sekolah khususnya sekolah menengah atas.

Untuk angkutan perkotaan, Gubernur sudah mempersiapkan layanan transportasi murah dan nyaman melalui layanan Bus Rapid Transit (BRT) Trans NKRI yang akan melayani angkutan kawasan perkotaan SUKAGOLIS (Suwawa-Kabila-Kota Gorontalo-Limboto Isimu) dimana untuk tahun ini (tahap 1) akan dibuka koridor 1 yang melayani rute Suwawa-Kabila-Kota Gorontalo. Menghubungkan pusat perbelanjaan (City Mall, Pasar Sentral), fasilitas kesehatan (Rumah Sakit Aloei Saboe, Rumah Sakit Bunda, Rumah Sakit Islam), pusat pendidikan (Kampus UNG, Kampus Universitas Ichsan) serta fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya (ATM, Bank, RRI, TVRI, dan lain-lain)

Untuk anak usia sekolah, Gubernur Gorontalo akan menyiapkan layanan Bus Siswa NKRI Gratis yang dipersiapkan melayani anak-anak usia sekolah khususnya sekolah menengah atas di daerah yang belum terlayani dengan angkutan umum. Untuk tahun ini direncanakan akan melayani wilayah Kabupaten Bone Bolango (Kecamatan Bone-Kecamatan Boneraya), Kabupaten Gorontalo Utara (Kecamatan Tolinggula-Cempaka Putih), Kabupaten Gorontalo (Kecamatan Biluhu), dan Kabupaten Pohuwato (Kecamatan Wonggarasi dan Kecamatan Taluditi-Puncak Jaya).

Melalui program layanan bus siswa gratis ini, Gubernur Gorontalo berharap besaran pengeluaran biaya transportasi dalam rumah tangga masyarakat Gorontalo dapat lebih ditekan dan dapat meningkatan APM/APK & lama usia sekolah sehingga masyarakat Gorontalo yang unggul, maju dan sejahtera bisa diwujudkan.

(sumber : humas)

Daerah

Tolak Kriminalisasi! Warga Gorontalo Bentangkan Spanduk 50 Meter Dukung Adhan Dambea

Published

on

Kota Gorontalo – Gelombang dukungan masyarakat terhadap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, terus mengalir deras di tengah bergulirnya polemik hukum terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Dukungan publik tersebut diwujudkan secara terbuka melalui aksi penggalangan petisi di atas spanduk putih sepanjang kurang lebih 50 meter. Spanduk tersebut membentangkan tulisan bernada tegas: “Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu Menolak Segala Bentuk Kriminalisasi kepada Wali Kota Gorontalo. Torang Dukung Torang Pe Khalifah.”

Spanduk petisi tersebut dipasang tepat di kawasan lokasi bangunan yang berpolemik (eks Rumah Jawatan), atau berseberangan langsung dengan Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo.

Sejak dibentangkan pada Selasa (28/9/2026) sore hingga malam hari, warga dari berbagai elemen masyarakat terlihat bergantian mendatangi lokasi. Mereka antusias membubuhkan tanda tangan di atas spanduk sebagai bentuk solidaritas sekaligus sikap perlawanan terhadap dugaan upaya kriminalisasi terhadap kepala daerah mereka.

Hanya dalam kurun waktu beberapa jam setelah dipasang, lembaran kain putih sepanjang 50 meter tersebut mulai dipenuhi ribuan tanda tangan warga yang singgah di sela-sela aktivitas harian mereka.

Aksi simpatik ini muncul sebagai bentuk penolakan masyarakat atas pelaporan hukum terhadap Wali Kota Adhan Dambea. Adhan dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pembongkaran bangunan yang diklaim pelapor sebagai situs cagar budaya.

Padahal, secara kronologis, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo hanya memproses pencabutan Surat Keputusan (SK) Tahun 2020 yang sebelumnya menetapkan Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan sebagai cagar budaya.

Penerbitan SK pembatalan oleh Wali Kota Adhan Dambea pada tahun 2025 tersebut bukan tanpa alasan hukum. Langkah administrasi itu diambil guna menjalankan perintah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo.

Selain itu, penetapan SK pembatalan juga telah melalui proses kajian komprehensif yang merujuk pada regulasi berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010.

Dalam dokumen SK Tahun 2025 tersebut, Wali Kota Adhan sama sekali tidak pernah mengeluarkan perintah untuk merobohkan atau membongkar bangunan. Pembongkaran fisik gedung dilakukan secara mandiri oleh pemilik properti pascapencabutan status cagar budaya secara resmi.

Melalui pembentangan petisi ini, masyarakat berharap semua pihak dapat melihat pokok persoalan secara jernih dan obyektif, serta menghentikan narasi yang mengarah pada tindakan kriminalisasi kebijakan pemerintah daerah.

Continue Reading

Kota Gorontalo

Bukan Cagar Budaya Resmi! Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Ternyata Berstatus ODCB

Published

on

Kota Gorontalo – Di tengah penanganan kasus di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, fakta baru terungkap terkait status bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo. Bangunan bersejarah tersebut ternyata belum terdaftar sebagai cagar budaya resmi dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) Kementerian Kebudayaan.

Berdasarkan data Dapobud, terdapat sejumlah objek di Gorontalo yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Di antaranya Benteng Otanaha, Benteng Ulupahu, Benteng Otahiya, Kantor PT Pelni, Makam Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Masjid Ar-Rahman Bulila, Benteng Orange, Rumah Tua, serta Bangunan Utama Kantor Pos Kota Gorontalo.

Berbeda dari bangunan utama Kantor Pos, Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak tercantum dalam daftar cagar budaya resmi tersebut. Bangunan itu hanya tercatat dengan status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Perbedaan status hukum dan administrasi kebudayaan ini lantas menjadi perhatian publik, mengingat persoalan terkait bangunan tersebut saat ini sedang ditangani oleh aparat kepolisian.

Koordinator Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB), Amin Mootalu, menilai temuan data dari Kementerian Kebudayaan ini semestinya menjadi salah satu rujukan utama pertimbangan bagi tim penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Menurut Amin, data resmi pemerintah perlu dilihat secara utuh dan komprehensif untuk memastikan legitimasi status hukum dan kebudayaan sebuah objek sebelum penanganan perkara berlanjut ke tahapan hukum selanjutnya.

“Harusnya ini dijadikan bahan pertimbangan pihak penyidik dalam menangani laporan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo,” tegas Amin kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa penetapan status sebagai ODCB memiliki konsekuensi hukum dan batasan yang berbeda jika dibandingkan dengan objek yang telah ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.

Oleh karena itu, Amin mendesak agar status tersebut dikonfirmasi serta didalami lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait. Hal ini penting dilakukan guna melihat persoalan secara objektif dan menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Continue Reading

Daerah

Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat

Published

on

GORONTALO UTARA — Usai merampungkan agenda Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) beberapa hari lalu, Laskar Gerindra Gorontalo Utara (Gorut) langsung diterjunkan ke lapangan untuk melayani masyarakat. Melalui instruksi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Gorontalo Utara, para kader menyalurkan bantuan air bersih ke sejumlah desa yang tengah dilanda kekeringan ekstrem di Kecamatan Kwandang.

Aksi sosial ini menyasar wilayah yang terdampak krisis pasokan air bersih, dimulai dari Desa Ombulodata dan Desa Pontolo Atas. Penyaluran bantuan air bersih ini dipastikan akan terus berlanjut secara bertahap ke desa-desa lain yang membutuhkan di seluruh wilayah Kecamatan Kwandang.

Koordinator Laskar Gerindra Gorontalo Utara, Febriyan Mohu, menegaskan bahwa aksi tanggap darurat ini merupakan bentuk pengabdian nyata para kader pasca-pelatihan.

“Laskar Gerindra tidak hanya dididik untuk memiliki kedisiplinan internal, tetapi juga diajarkan untuk peka dan hadir di tengah kesulitan rakyat. Begitu selesai mengikuti pendidikan dan pelatihan, kami langsung bergerak ke lapangan menyalurkan air bersih bagi warga yang mengalami krisis air. Langkah awal kami mulai dari Desa Ombulodata dan Desa Pontolo Atas, dan akan terus berlanjut ke desa-desa lain se-Kecamatan Kwandang yang membutuhkan,” tegas Febriyan Mohu.

Krisis air bersih yang melanda wilayah Gorontalo Utara tidak terlepas dari fenomena iklim El Niño Godzilla—sebuah fenomena pemanasan suhu permukaan laut tingkat kuat yang memicu musim kemarau ekstrem. Dampak fenomena ini menyebabkan penipisan cadangan air tanah, mengeringnya sumber-sumber air bersih warga, serta lumpuhnya pasokan air bersih di berbagai kawasan pemukiman.

Di tengah kondisi darurat pasokan air akibat fenomena cuaca ekstrem tersebut, Laskar Gerindra Gorut berkomitmen untuk terus siaga memfasilitasi kebutuhan mendasar masyarakat hingga pasokan air warga kembali normal.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler