Advertorial
Jambura Law Review (JALREV) Raih Peringkat Q2 dalam Indeks Scopus
Published
7 months agoon
UNG – Jambura Law Review (JALREV), jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG), mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil meraih peringkat Quartile 2 (Q2) dalam pemeringkatan jurnal internasional bereputasi Scopus. Capaian ini diumumkan secara resmi oleh lembaga pemeringkat internasional Scimago Journal Rank (SJR) pada 7 April 2025, menempatkan JALREV sebagai salah satu jurnal hukum terdepan di kawasan Indonesia Timur, berdiri sejajar dengan Hasanuddin Law Review (HALREV) dari Universitas Hasanuddin.
Peringkat Q2 ini menjadi bukti pengakuan atas konsistensi kualitas substansial yang terus dijaga oleh tim redaksi JALREV, sekaligus simbol kemajuan akademik yang lahir dari kawasan timur Indonesia.
Perjalanan JALREV menuju pencapaian ini dimulai pada 2019, saat jurnal ini pertama kali diterbitkan. Dalam waktu singkat, JALREV meraih akreditasi nasional SINTA 2 pada 2020, menjadikannya satu-satunya jurnal di UNG yang menyandang predikat tersebut saat itu, dan menjadi jurnal kedua di Indonesia Timur setelah HALREV. Prestasi ini memperlihatkan kualitas awal yang luar biasa serta menjadi fondasi kuat dalam upaya menembus kancah internasional.
Dengan visi yang jauh ke depan, pada Agustus 2023, tim redaksi JALREV mengajukan jurnal ini untuk diindeks oleh Scopus. Setelah melalui proses evaluasi ketat, JALREV diterima secara resmi pada 2 Januari 2024. Puncak pengakuan diraih pada 7 April 2025, saat Scimago Journal Rank menetapkan JALREV langsung di peringkat Q2, tanpa harus melewati tahap Q4 atau Q3. Prestasi ini mengulang sejarah keberhasilannya sebelumnya yang langsung melompat ke akreditasi SINTA 2.
Keberhasilan ini merupakan buah dari dedikasi tinggi dan kerja kolektif seluruh tim editorial JALREV. Di bawah kepemimpinan Editor-in-Chief Novendri M. Nggilu, S.H., M.H., dan Managing Editor Mellisa Towadi, S.H., M.H., JALREV menjaga ketat standar kualitas dan etika publikasi ilmiah. Didukung oleh dewan penyunting nasional dan internasional serta proses seleksi artikel yang sangat ketat, JALREV telah membangun kredibilitas global yang kuat. Konsistensi dalam menjaga mutu terbitan, inovasi dalam tema, serta kontribusi terhadap isu-isu hukum aktual menjadi kekuatan utama JALREV.
Dekan Fakultas Hukum UNG, Dr. Weny Almoravid Dungga, S.H., M.H., turut menyampaikan kebanggaannya atas pencapaian ini. Ia menegaskan bahwa keberhasilan JALREV merupakan buah dari keseriusan institusi dalam membangun budaya akademik berkualitas tinggi.
“Capaian JALREV adalah bukti nyata komitmen dan kerja keras tim redaksi. Ini menjadi motivasi besar bagi seluruh civitas akademika Fakultas Hukum UNG, dan saya berharap jurnal-jurnal lain di UNG dapat mengikuti jejak yang telah ditorehkan oleh JALREV,” ujar Dr. Weny.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peringkat Q2 ini bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas, dengan target meraih peringkat Q1 serta terus berkontribusi dalam percakapan ilmiah global yang dinamis dan transformatif.
You may like
-
UNG Berperan Aktif, Dosen Jadi Juri Lomba Orasi Kesehatan Kota Gorontalo
-
Komitmen Unggul, UNG Masuk Klaster Mandiri Perguruan Tinggi
-
Mahasiswa FEB UNG Dapat Pesan Penting soal Transparansi dari Duta UMKM
-
Dari Kampus untuk Daerah, UNG Siap Jadi Mitra Strategis Gorontalo Utara
-
Bangga! UNG Sukses Kawal TKA SMA Sederajat 2025 Tanpa Kendala
-
Dukung Langsung Program Presiden, UNG Luncurkan Pusat Studi STEM
Advertorial
Demi Efisiensi, DPRD Provinsi Gorontalo Ubah Susunan Perangkat Daerah
Published
16 hours agoon
17/11/2025
DEPROV – DPRD Provinsi Gorontalo resmi menggelar Rapat Paripurna Tingkat II untuk membahas sekaligus menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa itu dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Umar Karim, dalam laporannya menyebutkan bahwa revisi regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan nasional, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Perangkat Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menata ulang struktur kelembagaan berdasarkan beban kerja, kondisi wilayah, kapasitas fiskal, serta urgensi urusan pemerintahan yang ditangani.
Menurut Umar, penataan ini mendesak dilakukan karena struktur OPD Provinsi Gorontalo saat ini dinilai belum efektif. Usai penataan pada 2022, jumlah OPD meningkat dari 27 menjadi 29, namun justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan penurunan efisiensi kinerja birokrasi.
Dalam proses pembahasannya, Pansus bersama Pemerintah Provinsi melakukan pendalaman substansi, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB, serta studi banding ke Provinsi Jawa Barat untuk mempelajari praktik pemisahan Badan Keuangan dan Badan Pendapatan.
Umar memaparkan sejumlah poin perubahan penting dalam revisi perda tersebut, di antaranya:
-
Penyesuaian konsideran “menimbang” dan “mengingat” agar lebih menonjolkan prinsip efektivitas, efisiensi, pembagian urusan, serta fleksibilitas organisasi.
-
Penyempurnaan nomenklatur perangkat daerah, termasuk pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga. Penyesuaian ini dilakukan agar urusan kebudayaan tidak bercampur dengan aspek komersial sektor pariwisata.
-
Perubahan pada sektor pekerjaan umum menyesuaikan hasil fasilitasi Kemendagri.
-
Restrukturisasi sektor pertanian, termasuk penggabungan sub-bidang tanaman pangan dan hortikultura ke dalam Dinas Ketahanan Pangan serta perubahan nama Dinas Pertanian menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan.
-
Pemisahan Badan Keuangan menjadi dua lembaga: Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.
-
Penataan ulang Badan Kepegawaian menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
-
Ketentuan peralihan yang menjamin pejabat saat ini tetap menjalankan tugas hingga penetapan pejabat baru. OPD hasil penataan akan efektif setelah anggaran dimasukkan pada APBD 2026 atau perubahan APBD tahun yang sama.
Pansus juga menegaskan pentingnya memastikan setiap urusan pemerintahan terfasilitasi secara tepat agar tidak terjadi stagnasi seperti pada urusan pertanahan yang sebelumnya belum tertangani maksimal.
Dalam sambutannya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan apresiasi atas kerja intensif DPRD dan Pansus dalam menyelesaikan pembahasan, termasuk dua kali fasilitasi bersama Kemendagri. Ia menyoroti pentingnya pengaturan masa transisi karena berpengaruh terhadap psikologis ASN dan penyerapan anggaran daerah.
“Pejabat yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” tegas Gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan dua mekanisme penyusunan APBD 2026, yaitu melalui input manual di SIPD sambil menunggu pengesahan SOTK baru, serta penginputan digital setelah perda disahkan agar tidak menghambat proses penganggaran.
Ia juga menambahkan, kinerja fiskal Provinsi Gorontalo tergolong baik secara nasional. Realisasi belanja daerah berada di peringkat ketujuh, sementara pendapatan menempati posisi kelima secara keseluruhan.
Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 ini, pemerintah berharap penataan kelembagaan daerah dapat meningkatkan efektivitas birokrasi, mempercepat pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan membantu percepatan capaian target pembangunan daerah.
Advertorial
Agar Tak Sekadar Nama, Iqbal Minta Program Makanan Bergizi Diawasi Profesional
Published
16 hours agoon
17/11/2025
DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus, menegaskan pentingnya keterlibatan ahli gizi dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis. Menurutnya, pengawasan dari tenaga profesional sangat krusial agar program yang ditujukan bagi anak-anak ini benar-benar mencapai tujuannya sebagai upaya mencetak generasi penerus bangsa yang sehat dan cerdas.
“Program ini menyasar anak-anak kita. Maka standar gizinya harus benar-benar diperhatikan. Namanya saja Makanan Bergizi Gratis, tentu harus memastikan setiap hidangan benar-benar bergizi dan terukur kandungannya,” ujar Iqbal dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).
Iqbal menjelaskan, penggunaan istilah “makanan bergizi” bisa menimbulkan kerancuan apabila tidak dibarengi pengawasan profesional di lapangan. Ia mengingatkan bahwa tanpa keterlibatan ahli gizi, setiap menu berpotensi tidak memenuhi standar gizi seimbang yang dibutuhkan anak-anak.
“Tanpa pengawasan dari tenaga ahli, program ini bisa kehilangan arah dan tidak akan mencapai tujuannya, yaitu meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia,” tegas Iqbal.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa program Makanan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis Presiden yang berperan penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Karena itu, implementasinya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
“Program ini adalah bagian dari visi Presiden menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, pelaksanaan di lapangan harus serius, terukur, dan diawasi langsung oleh ahli gizi agar hasilnya maksimal,” tambahnya.
Iqbal juga mendorong pemerintah daerah untuk berkolaborasi dengan organisasi profesi gizi maupun lembaga pendidikan kesehatan supaya program ini berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Pemerintah daerah harus menggandeng ahli gizi di setiap satuan pendidikan penerima program. Dengan pengawasan profesional, manfaatnya akan langsung dirasakan anak-anak,” ujarnya.
Ia berharap ke depan, program Makanan Bergizi Gratis benar-benar mampu meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, mendorong tumbuh kembang optimal, dan memperkuat fondasi menuju pembangunan sumber daya manusia unggul dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
Advertorial
BKD Dinilai Lalai, Ratusan Guru Honorer Tertahan di PPPK Tambahan
Published
17 hours agoon
17/11/2025
DEPROV – Nasib 328 guru honorer di Gorontalo yang seharusnya masuk dalam formasi tambahan PPPK paruh waktu hingga kini belum jelas. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus, mengungkapkan bahwa aspirasi terkait masalah ini telah diterima pihaknya sejak satu bulan lalu.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Iqbal bersama anggota Komisi IV dan perwakilan guru honorer telah mendatangi Kementerian PAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyampaikan langsung permohonan penyelesaian masalah tersebut.
Namun, menurut Iqbal, pihak Kemenpan-RB dan BKN mengembalikan pertanyaan itu kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo yang memiliki kewenangan dalam proses perekrutan PPPK paruh waktu.
“Seharusnya 328 guru honorer ini sudah termasuk dalam kuota tambahan PPPK paruh waktu. Tetapi oleh BKD Provinsi Gorontalo, mereka tidak dimasukkan. Akibatnya, para guru ini belum memiliki kejelasan status dan harus segera diperjuangkan nasibnya,” ujar Iqbal.
Ia menilai, kesalahan terletak pada BKD Provinsi Gorontalo yang tidak menambahkan nama-nama guru tersebut dalam formasi tambahan. Pihaknya berharap BKD bersama Gubernur Gorontalo segera melakukan langkah konkret melalui lobi ke Kemenpan-RB dan BKN agar dapat diberikan diskresi untuk memperjuangkan hak 328 guru honorer tersebut.

Para guru honorer saat berunjuk rasa di Kantor BKD Provinsi Gorontalo untuk meminta kejelasan nasib mereka || Foto Majid
“Salahnya BKD Provinsi itu karena tidak memasukkan mereka ke dalam formasi tambahan. Kami berharap Gubernur dan BKD melakukan lobi ke Menpan-RB dan BKN agar dikeluarkan diskresi yang bisa memberi solusi bagi 328 guru honorer ini,” tegas Iqbal.
Sebelum berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat, Komisi IV sempat memanggil BKD Provinsi Gorontalo untuk dimintai keterangan mengenai nasib para guru honorer tersebut. Namun, undangan dari komisi tidak dihadiri pihak BKD, sehingga BKN RI menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“BKN RI mengatakan, ini dapurnya daerah. Harusnya eksekutif, dalam hal ini Gubernur dan BKD, lebih berperan aktif menyelesaikan persoalan ini,” jelas Iqbal.
Iqbal mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo, khususnya Gubernur dan BKD, untuk segera berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan BKN RI guna mencarikan solusi terbaik bagi ratusan tenaga pendidik tersebut.
“Saya berharap Gubernur dan BKD segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Kami di Komisi IV akan terus mengawal aspirasi ini sampai ada kejelasan bagi para guru honorer,” pungkas Iqbal Al Idrus.
Demi Efisiensi, DPRD Provinsi Gorontalo Ubah Susunan Perangkat Daerah
Agar Tak Sekadar Nama, Iqbal Minta Program Makanan Bergizi Diawasi Profesional
BKD Dinilai Lalai, Ratusan Guru Honorer Tertahan di PPPK Tambahan
Media Sosial dan Rasa Tidak Cukup
Berani Komentar Tanpa Data? Djafar Alkatiri Disindir Jubir Wali Kota Gorontalo
Warga Kota Gorontalo ini Tawarkan Konsep Dual-Fungsi Pasar Sentral: Solusi untuk Ekonomi dan Kreativitas Gorontalo
Menakar Fungsi Kontrol di DPRD Kota Gorontalo
Fakta Mengejutkan dari Mantan Menteri Jokowi : Freeport Dilindungi Pasal Tersembunyi
Prestasi Luar Biasa! Kota Gorontalo Raih 6 Medali Emas dan Perak di Germas SAPA 2025
Panasnya Konflik Sawit! DPRD Provinsi Gorontalo dan KPK Turun Tangan
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months agoDiusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”
-
News1 month agoMenggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
-
Gorontalo2 months agoDugaan Pungli di SPBU Popayato, Kasmat Toliango Menantang Pihak Direktur untuk Lapor Polisi
-
Advertorial2 months agoSkorsing dan Sanksi Berat untuk MAPALA UNG: Temuan Kasus Meninggalnya Mahasiswa
-
Gorontalo3 months agoTerendus Batu Hitam Ilegal Menuju Pelabuhan Pantoloan Palu, Otoritas Pelabuhan & APH Diminta Bertindak
-
Gorontalo4 weeks agoWarga Kota Gorontalo ini Tawarkan Konsep Dual-Fungsi Pasar Sentral: Solusi untuk Ekonomi dan Kreativitas Gorontalo
-
Gorontalo2 months agoMabuk Picu Aksi Brutal, Iptu di Pohuwato Bacok Bripka Hingga Luka Parah
-
Advertorial3 months agoJasa Raharja Salurkan Rp1,1 Miliar Santunan Kecelakaan di Pohuwato
