DEPROV – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengundang seluruh pengelola media untuk mengevaluasi kerjasama mereka dengan anggota legislatif, (14/11/2023).
Rapat yang berlangsung di Restoran Kabupaten Bone Bolango ini dipimpin oleh Ketua Komite 1, Abdul Wahab Talib, dan dihadiri oleh anggota Komite 1 lainnya, termasuk Sekretaris Komite Siti Nur’ain Sompie, Adhan Dambea, Fikram AZ. Salilama, Hidayat Bouty, Arifin Ali, dan Meyke Camaru.
Usai pertemuan, AW Talib menjelaskan bahwa tujuan evaluasi pertama komisi tersebut adalah untuk mengevaluasi dan mendorong aktivitas jurnalis di DPRD.
Dalam wawancaranya, Aw Thalib menyampaikan beberapa aspek yang dievaluasi, antara lain kurangnya perhatian jurnalis yang tidak hadir saat acara berlangsung, preferensi dalam pemberitaan, distribusi yang tidak merata, laporan antar anggota dewan, dan kurangnya sosialisasi.
Lebih lanjut, Aw Thalib menjelaskan bahwa untuk memaksimalkan kerja sama yang terjalin, Komisi 1 akan melakukan evaluasi khusus terhadap seluruh media yang bermitra dengan Sekretariat Daerah DPRD Provinsi.
Kontrak berlaku hingga Desember 2024, dan Aw Thalib menegaskan bahwa media yang ingin bergabung tahun depan akan mendapat penilaian khusus.
“Jadi 25 kontrak mereka hanya berlaku sampai Desember 2024. Kami sepakat di Komisi 1 bahwa media yang ingin bergabung tahun depan akan mendapat penilaian khusus,” jelas Aw Thalib.
Dalam pandangannya, Aw Thalib juga menyampaikan harapannya agar Masyarakat Pers dapat menjadi lebih profesional, mandiri, dan meliput kegiatan-kegiatan yang ada. “Karena pada dasarnya media itu harus independen, dan yang paling penting harus profesional,” tutupnya.
DEPROV – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, bertemu dengan Wali Kota Bandung, Mohammad Farhan, untuk membahas isu serius terkait pengelolaan sampah. Dalam dialog tersebut, keduanya sepakat bahwa persoalan sampah bukan hanya masalah teknis, melainkan juga mencerminkan karakter, budaya, dan peradaban masyarakat.
Wali Kota Bandung, Mohammad Farhan, menegaskan bahwa perlakuan masyarakat terhadap sampah menunjukkan tingkat kesadaran dan budaya mereka. “Memperlakukan sampah menunjukkan tingkat budaya, kesadaran, dan peradaban masyarakat itu sendiri,” ujar Farhan.
Ridwan Monoarfa mengungkapkan beberapa poin penting yang menjadi catatan dalam pertemuan tersebut, antara lain:
Cermin Kesadaran Lingkungan – Membuang sampah sembarangan menunjukkan rendahnya kepedulian terhadap lingkungan, sementara budaya memilah dan mendaur ulang mencerminkan kesadaran kolektif yang tinggi.
Cermin Disiplin Sosial – Kebersihan ruang publik menjadi indikator budaya disiplin dan penghargaan terhadap ruang bersama.
Cermin Nilai Ekonomi dan Inovasi – Sampah bisa menjadi sumber daya baru, seperti kompos, energi, dan bahan baku daur ulang, yang mencerminkan kreativitas dan inovasi masyarakat.
Cermin Identitas dan Peradaban – Kota yang bersih dipersepsikan sebagai kota berbudaya dan berperadaban tinggi. Sebaliknya, pengelolaan sampah yang buruk mencerminkan ketidakpedulian terhadap lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.
Ridwan menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dipandang lebih luas dari sekadar urusan kebersihan fisik. “Sampah bukan hanya limbah, tapi juga cermin budaya yang merefleksikan kualitas masyarakat. Tidak heran jika kita diajarkan bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman,” tegasnya.
Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antardaerah dalam mencari solusi pengelolaan sampah yang lebih inovatif, efektif, dan berbasis kesadaran masyarakat.
Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Bone Bolango, Lolly Pou Yunus || Foto istimewa
Bone Bolango, Kabupaten di Provinsi Gorontalo, semakin mantap mempersiapkan diri untuk mensukseskan ajang tiga tahunan Perkemahan Saka Nasional 2025. Sebanyak 52 peserta yang berasal dari 9 Satuan Karya (Saka) di Bone Bolango, serta Dewan Kerja Cabang (DKC) dan Dewan Kerja Ranting (DKR), akan bertindak sebagai Sangga Kerja di Bumi Perkemahan Bongohulawa, Kabupaten Gorontalo, pada tanggal 2 hingga 9 November 2025.
Lolly Pou Yunus, anggota legislatif DPRD Provinsi Gorontalo yang juga menjabat sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Bone Bolango, menyampaikan bahwa Bone Bolango sudah siap sepenuhnya untuk mendukung dan mensukseskan ajang bergengsi ini. Menurut Lolly, kegiatan ini bukan hanya kesempatan untuk menunjukkan kekuatan dan kesiapan Bone Bolango, tetapi juga untuk memperkenalkan Gorontalo di tingkat nasional dan internasional.
“Bone Bolango sudah siap. Baik peserta, Sangga Kerja DKC, dan DKR yang kami panggil langsung dari semua sudut Bone Bolango. Ada yang berasal dari Bone Pesisir, Bulango Ulu, hingga peserta yang berasal dari Pinogo,” ujar Lolly dengan penuh semangat.
Ajang Perkemahan Saka Nasional 2025 akan dihelat di Bumi Perkemahan Bongohulawa, yang terletak di Kabupaten Gorontalo. Meskipun sempat menjadi salah satu kandidat lokasi bumi perkemahan, tetap berkomitmen untuk memberikan yang terbaik sebagai tuan rumah kegiatan, termasuk mempersiapkan fasilitas untuk menyambut sekitar 6000 peserta dari seluruh Indonesia.
Sebagai bagian dari program tersebut, Bone Bolango juga akan memperkenalkan sejumlah destinasi wisata unggulannya. Beberapa lokasi wisata yang akan dikunjungi oleh peserta antara lain Danau Perintis, Wisata Alam Lombongo, Benteng Ulanda, serta Hiu Paus, yang dikenal sebagai objek wisata unik di wilayah tersebut. “Ini adalah kesempatan yang sangat berharga bagi Bone Bolango untuk memperkenalkan potensi wisata kita kepada peserta dari berbagai daerah di Indonesia,” jelas Lolly.
Meski lokasi bumi perkemahan dipindahkan ke Bongohulawa, Kwarcab Bone Bolango tetap berkomitmen untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan maksimal. Lolly menegaskan bahwa ajang ini bukan sekadar soal kabupaten atau kota, tetapi tentang harga diri Gorontalo sebagai tuan rumah yang harus mempersiapkan yang terbaik.
“Kita sudah bukan bicara lagi tentang kabupaten atau kota, tetapi kita bicara harga diri Gorontalo yang akan menjadi tuan rumah. Gorontalo harus mempersiapkan yang terbaik,” tegas Lolly menutup pembicaraan.
Bone Bolango menatap optimisme tinggi untuk menyukseskan Perkemahan Saka Nasional 2025. Keikutsertaan dalam ajang ini akan menjadi bukti komitmen dan kebanggaan daerah, sekaligus membuka peluang besar bagi Gorontalo untuk dikenal lebih luas di tingkat nasional maupun internasional.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto
DEPROV – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menegaskan pentingnya pengaturan investasi dan koperasi di daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan dalam Paripurna Ke-42 DPRD Gorontalo. Menurut Mikson, meskipun investasi di daerah sudah diatur oleh pemerintah pusat, masih ada hal-hal yang perlu diatur secara spesifik di tingkat daerah agar lebih sesuai dengan kebutuhan lokal dan tidak bertentangan dengan undang-undang nasional.
“Investasi itu sudah ada aturannya dari pusat, jadi tidak boleh bertentangan. Tapi ada hal-hal yang perlu kita atur bersama di daerah. Oleh karena itu, penting untuk memiliki perda yang mengakomodasi kondisi lokal dan menyelaraskan kebijakan dengan peraturan yang ada di pusat,” jelas Mikson, anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.
Mikson menambahkan bahwa salah satu fokus utama Komisi II DPRD adalah pengaturan koperasi, terutama yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha di sektor-sektor tertentu yang belum memiliki aturan yang jelas. Misalnya, dalam sektor pertambangan, beberapa koperasi tidak memiliki pedoman yang jelas mengenai pembagian hasil usaha, yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Misalnya ada koperasi di bidang pertambangan, tapi pembagian hasilnya tidak diatur. Itu bisa menimbulkan persoalan. Maka perlu ada perda agar pembagian hasil usaha ini jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mikson menjelaskan bahwa peran provinsi sebagai induk koperasi sangat penting dalam mengatur dan menetapkan kebijakan yang berlaku. Pemerintah provinsi, menurutnya, memiliki kewenangan untuk menyusun pedoman yang dapat diikuti oleh kabupaten-kabupaten di Gorontalo. Dengan adanya pengaturan yang jelas di tingkat provinsi, kabupaten hanya perlu menyesuaikan data dan aturan yang telah ditetapkan.
“Provinsi memiliki peran sebagai induk koperasi. Nantinya kabupaten hanya tinggal memasukkan data dan menyesuaikan aturan yang sudah ditetapkan di tingkat provinsi. Ini untuk memastikan adanya keseragaman dan kepastian hukum dalam pengelolaan koperasi di seluruh daerah,” ujar Mikson.
Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi koperasi-koperasi di Gorontalo dan mendukung perkembangan ekonomi lokal dengan memastikan bahwa semua pengelolaan koperasi dan investasi dilakukan sesuai dengan aturan yang jelas dan adil.