Connect with us

DPRD PROVINSI

Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo Evaluasi Kerja sama dengan Media

Published

on

DEPROV – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengundang seluruh pengelola media untuk mengevaluasi kerjasama mereka dengan anggota legislatif, (14/11/2023).

Rapat yang berlangsung di Restoran Kabupaten Bone Bolango ini dipimpin oleh Ketua Komite 1, Abdul Wahab Talib, dan dihadiri oleh anggota Komite 1 lainnya, termasuk Sekretaris Komite Siti Nur’ain Sompie, Adhan Dambea, Fikram AZ. Salilama, Hidayat Bouty, Arifin Ali, dan Meyke Camaru.

Usai pertemuan, AW Talib menjelaskan bahwa tujuan evaluasi pertama komisi tersebut adalah untuk mengevaluasi dan mendorong aktivitas jurnalis di DPRD.

Dalam wawancaranya, Aw Thalib menyampaikan beberapa aspek yang dievaluasi, antara lain kurangnya perhatian jurnalis yang tidak hadir saat acara berlangsung, preferensi dalam pemberitaan, distribusi yang tidak merata, laporan antar anggota dewan, dan kurangnya sosialisasi.

Lebih lanjut, Aw Thalib menjelaskan bahwa untuk memaksimalkan kerja sama yang terjalin, Komisi 1 akan melakukan evaluasi khusus terhadap seluruh media yang bermitra dengan Sekretariat Daerah DPRD Provinsi.

Kontrak berlaku hingga Desember 2024, dan Aw Thalib menegaskan bahwa media yang ingin bergabung tahun depan akan mendapat penilaian khusus.

“Jadi 25 kontrak mereka hanya berlaku sampai Desember 2024. Kami sepakat di Komisi 1 bahwa media yang ingin bergabung tahun depan akan mendapat penilaian khusus,” jelas Aw Thalib.

Dalam pandangannya, Aw Thalib juga menyampaikan harapannya agar Masyarakat Pers dapat menjadi lebih profesional, mandiri, dan meliput kegiatan-kegiatan yang ada. “Karena pada dasarnya media itu harus independen, dan yang paling penting harus profesional,” tutupnya.

Advertorial

Investigasi Lanjutan Menyanggah Klaim Pemerintah Desa soal Lahan Perkebunan

Published

on

DEPROV – Desa Bakti Digugat Soal Pengelolaan Lahan Perkebunan: Komisi I DPRD Gorontalo Lakukan Penelusuran Lanjutan
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar kunjungan lapangan ke Desa Bakti, Kabupaten Gorontalo, untuk mengkonfirmasi dugaan permasalahan terkait pengelolaan lahan perkebunan tebu dan karet yang sebelumnya ramai menjadi sorotan publik.

Dalam kunjungan tersebut, Umar Karim, anggota Komisi I, mengungkapkan adanya indikasi ketidaksesuaian praktik pengelolaan lahan di lapangan. Salah satu fokus utama adalah kewajiban administrasi dan perizinan lahan yang diduga tidak dipenuhi oleh pihak pengelola.

“Tujuan kami adalah menelusuri permasalahan pengelolaan lahan tebu dan karet yang praktek di lapangan tidak memenuhi kewajibannya, misalnya lahan belum dialihkan menjadi Hak Guna Usaha (HGU),” ujar Umar Karim.

Komisi I menjelaskan bahwa lahan yang tidak dialihkan menjadi HGU seharusnya dikenai kewajiban pajak lokal seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, hasil penelusuran awal menunjukkan fakta yang berbeda.

“Karena tidak dialihkan menjadi HGU, seharusnya mereka membayar pajak lokal seperti PBB, tetapi faktanya di beberapa wilayah desa tidak membayar dan lahan belum dialihkan ke HGU,” tegasnya.

Namun, setibanya di Desa Bakti, tim Komisi I mendapatkan informasi berbeda dari pemerintah desa. Pihak desa menegaskan bahwa wilayah mereka tidak memiliki perkebunan tebu maupun karet seperti yang sebelumnya dilaporkan.

“Ketika kami mengkonfirmasi ke pemerintah desa, ternyata tidak ada perkebunan tebu dan karet di desa ini. Menurut informasi dari mereka, perkebunan tersebut berada di beberapa desa tetangga, dan kami akan turun ke desa-desa tersebut untuk memastikan kejelasan data,” jelas Umar.

Komisi I menegaskan akan melanjutkan penelusuran ke desa-desa yang disebutkan guna memastikan keakuratan data, kelengkapan laporan, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan lahan. Hingga berita ini ditayangkan, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo masih menjadwalkan kunjungan lanjutan sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap perizinan dan kewajiban administrasi lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Continue Reading

Advertorial

Kisah Tenaga Pendamping Koperasi: Nasibnya Tersentuh di Konsultasi Ke BKN Pusat

Published

on

DEPROV – Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat pada Selasa, 2 Desember 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai belum terverifikasinya Tenaga Non ASN, khususnya Pendamping atau Penyuluh Koperasi, dalam database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pertemuan berlangsung di Gedung BKN Pusat, Jakarta, dan diterima oleh Aulia Pradipta Pranata (Humas Muda BKN) serta Agung Nugroho (Analis SDM Aparatur).

Kunjungan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, bersama unsur pimpinan dan anggota dari Komisi I dan Komisi II. DPRD menyampaikan bahwa pemerintah daerah dan DPRD terus menerima aspirasi tenaga pendamping koperasi terkait status mereka yang belum terakomodasi dalam proses verifikasi PPPK.

Dalam diskusi, BKN menjelaskan bahwa pencatatan tenaga non-ASN yang berstatus pendamping atau penyuluh koperasi selama ini berada di luar kewenangan langsung mereka, karena BKN hanya mencatat pegawai yang telah berstatus ASN/PNS. Adapun kebijakan formasi dan rekruitmen PPPK sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian PAN-RB.

Karena belum ada kebijakan terkait formasi PPPK bagi penyuluh koperasi, tenaga pendamping tersebut belum dapat terverifikasi atau masuk ke dalam sistem data BKN. Sebagai tindak lanjut, BKN memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain: melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI terkait kebijakan tenaga strategis di sektor koperasi, mengajukan usulan resmi kepada Kementerian PAN-RB untuk membuka peluang formasi PPPK bagi penyuluh koperasi, serta berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM terkait kemungkinan penetapan penyuluh koperasi sebagai tenaga pusat.

BKN juga menegaskan bahwa penyuluh koperasi merupakan tenaga yang memiliki peran penting dan strategis, banyak di antaranya telah mengabdi lebih dari 10 hingga 15 tahun.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan komitmen DPRD untuk terus memperjuangkan nasib tenaga pendamping koperasi yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian status. “Kami akan menindaklanjuti hasil konsultasi ini dengan kementerian terkait agar para pendamping koperasi dapat memperoleh kepastian status dan kesempatan mengikuti proses PPPK. Mereka adalah tenaga profesional yang dibutuhkan daerah,” ujarnya.

DPRD Provinsi Gorontalo memastikan bahwa Komisi I dan Komisi II akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kebijakan yang memberikan kepastian dan keberpihakan kepada tenaga pendamping koperasi yang selama ini berperan penting dalam pemberdayaan koperasi di daerah.

Continue Reading

Advertorial

Syamsir Djafar Kyai Mendesak BWS Bilungala Disikapi Segera

Published

on

DEPROV – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Syamsir Djafar Kyai, mendesak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo untuk segera melakukan penanganan komprehensif terhadap Daerah Aliran Sungai Bilungala di Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango, yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Menurut Syamsir, kondisi Sungai Bilungala dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren penurunan seiring meningkatnya intensitas hujan. Meluapnya aliran sungai tersebut berdampak signifikan pada aktivitas warga dan stabilitas lingkungan di wilayah sekitar.

“Sedikitnya tiga desa terdampak langsung, yaitu Desa Bilungala Utara, Desa Pelita Hijau, dan Desa Bilungala. Setiap musim hujan, banjir tidak hanya memasuki rumah penduduk, tetapi juga merendam lahan pertanian, jalan desa, bahkan fasilitas pendidikan,” jelasnya pada sesi wawancara.

Ia menambahkan bahwa gangguan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat, tetapi juga menghambat aktivitas belajar mengajar, produktivitas pertanian, serta mobilitas warga yang bergantung pada akses jalan di sekitar DAS.

Syamsir, yang juga legislator Partai Gerindra, menegaskan bahwa penanganan struktural melalui normalisasi sungai dan pembangunan tanggul menjadi solusi yang paling mendesak. Menurutnya, beberapa titik kritis di sepanjang Sungai Bilungala membutuhkan prioritas perhatian.

“Area sebelum Jembatan Bilungala serta bagian muara sungai merupakan dua lokasi sangat rentan. Tanpa upaya normalisasi dan pemasangan tanggul memadai, warga di wilayah hilir akan terus menghadapi ancaman banjir tahunan,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan, mengingat banjir setiap tahun semakin meluas dan intensitasnya meningkat. Penanganan cepat dari pihak berwenang, terutama BWS Sulawesi II, dinilai sebagai kebutuhan mendesak.

Syamsir juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor, antara pemerintah daerah, BWS, serta lembaga terkait lainnya, agar upaya mitigasi berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Saya mendesak BWS Sulawesi II untuk segera menindaklanjuti kebutuhan normalisasi dan pembangunan tanggul di DAS Bilungala. Penanganan cepat ini penting untuk menjamin keselamatan masyarakat serta mengurangi kerugian yang berulang dari tahun ke tahun,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah pusat maupun daerah memberikan perhatian lebih serius terhadap kondisi sungai dan infrastruktur pengendalian banjir di wilayah tersebut, mengingat DAS Bilungala merupakan salah satu jalur air utama yang memengaruhi kehidupan ribuan warga di Kecamatan Bonepantai.

Dengan tindakan nyata dari BWS Sulawesi II dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, Syamsir optimistis ancaman banjir di DAS Bilungala dapat diminimalisir sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler