Connect with us

Advertorial

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Masalah Banjir di Desa Buhu

Published

on

DEPROV – Banjir masih menjadi persoalan serius yang dihadapi masyarakat di sekitar wilayah sungai dan danau, termasuk di Desa Buhu, Kabupaten Gorontalo. Hal ini terungkap saat Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan lapangan dan monitoring pada Sabtu (24/04/2025).

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadly Poha, menyampaikan bahwa pihaknya akan membahas permasalahan banjir ini secara internal di Komisi I, serta mengundang instansi terkait, khususnya Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II, yang berwenang menangani kawasan Danau Limboto.

“Terkait masalah banjir ini akan dibicarakan secara internal komisi, dan kami akan mengundang pihak-pihak terkait, khususnya BWS yang menangani langsung pengelolaan Danau Limboto. Mengenai rumah deret di sempadan Danau Limboto, kami juga akan mengecek kembali informasi dari Kepala Desa Buhu terkait janji pengurusan sertifikat,” ungkap Fadly.

Selain permasalahan banjir, Komisi I juga menyoroti status Desa Buhu yang masih berstatus berkembang. Fadly Poha mendorong pemerintah desa untuk segera melengkapi dan memperbarui data Indeks Desa Membangun (IDM) agar status desa dapat meningkat menjadi desa mandiri.

“Kami menyarankan agar pihak desa segera mengisi dan memperbaharui data IDM, supaya status Desa Buhu bisa meningkat menjadi desa mandiri,” tambahnya.

Fadly turut mengapresiasi kinerja dan pelayanan pemerintah Desa Buhu yang dinilainya sudah berjalan dengan baik. Namun, ia juga menyoroti kekurangan personel dalam struktur pemerintahan desa, di mana beberapa kepala seksi dan kepala urusan merangkap lebih dari satu tugas.

“Pelayanan masyarakat di Desa Buhu sudah berjalan dengan baik, sistem pemerintahan juga berjalan lancar. Namun dari sisi personel, desa ini masih kekurangan staf. Ada kepala seksi dan kepala urusan yang harus merangkap tiga tugas sekaligus. Kami menyarankan agar ditambahkan staf agar setiap kepala seksi bisa fokus pada tugas dan fungsinya masing-masing,” tutup Fadly.

Advertorial

Solusi Pascapanen Kelautan! Peneliti UNG Olah Buah Mangrove Jadi Pengawet Alami Ikan Cakalang

Published

on

UNG – Tanaman mangrove selama ini dikenal luas sebagai benteng alami pemecah gelombang yang melindungi kawasan pesisir dari abrasi sekaligus menjadi habitat vital bagi berbagai biota laut. Namun, di balik fungsi ekologisnya yang krusial, buah dari tanaman mangrove ternyata menyimpan potensi besar yang sangat prospektif dalam pengembangan teknologi pengolahan hasil perikanan.

Potensi ilmiah tersebut berhasil diungkap melalui penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti Universitas Negeri Gorontalo (UNG), yakni Risky S. Maulanan, Lukman Mile, dan Fernandy M. Djailani. Ketiganya merupakan akademisi dari Departemen Teknologi Hasil Perikanan, Fakultas Kelautan dan Teknologi Perikanan (FKTP) UNG.

Dalam risetnya, tim mengeksplorasi pemanfaatan ekstrak buah mangrove jenis Rhizophora mucronata sebagai bahan pengawet alami guna mempertahankan kualitas kesegaran fillet ikan cakalang (Katsuwonus pelamis).

Hasil penelitian tersebut telah resmi dipublikasikan dalam jurnal ilmiah Applied Environmental Science Vol. 2 No. 2 Tahun 2025 dengan judul “Effectiveness of Water Extract of Mangrove Fruit Flour (Rhizophora mucronata) as a Natural Preservative in Skipjack Fish Fillets (Katsuwonus pelamis)”.

Gagasan Riset: Menghubungkan Ekosistem Mangrove dan Perikanan Tangkap

Gagasan riset ini lahir dari pengamatan terhadap dua potensi komoditas unggulan Daerah Gorontalo, yakni kelimpahan ekosistem mangrove di sepanjang pesisir serta besarnya volume produksi perikanan tangkap, khususnya ikan cakalang.

Ikan cakalang merupakan salah satu komoditas perikanan yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Meski demikian, sebagaimana produk hasil laut segar pada umumnya, kualitas cakalang sangat rentan mengalami penurunan mutu secara cepat (perishable). Aktivitas dan kontaminasi mikroorganisme pembusuk menjadi faktor utama yang mempercepat kerusakan mutu fisik maupun organoleptik ikan, sehingga dibutuhkan teknologi penanganan pascapanen yang aman dan efektif.

Di sisi lain, buah Rhizophora mucronata diketahui kaya akan kandungan senyawa bioaktif. Hal inilah yang mendorong para peneliti untuk mengekstrak buah mangrove tersebut menjadi bahan pengawet alami pengganti zat kimia sintetis.

Dalam prosedur penelitiannya, buah mangrove terlebih dahulu dikeringkan lalu diolah menjadi tepung. Tepung tersebut kemudian diekstraksi menggunakan pelarut air melalui proses pemanasan konstan pada suhu 70°C selama 30 menit. Ekstrak cair yang dihasilkan lantas dimanfaatkan untuk merendam potongan fillet ikan cakalang.

Tim peneliti menguji beberapa variasi durasi perendaman, yakni 10 jam, 12 jam, dan 14 jam. Selanjutnya, tingkat kualitas fillet ikan dianalisis melalui uji organoleptik (penampakan, aroma, tekstur), derajat keasaman (pH), serta pengujian Total Plate Count (TPC) untuk menghitung jumlah populasi mikroorganisme setelah perlakuan.

Kandungan Senyawa Alami Penekan Bakteri Pembusuk

Hasil uji fitokimia menunjukkan bahwa ekstrak tepung buah Rhizophora mucronata terbukti positif mengandung senyawa bioaktif golongan alkaloid dan triterpenoid. Kedua kelompok senyawa ini dikenal memiliki aktivitas antibakteri kuat yang mampu merusak sel serta menghambat perkembangbiakan bakteri pembusuk pangan.

Bukti efektivitasnya terlihat jelas pada data pengujian TPC di laboratorium. Pada fillet ikan cakalang kontrol (tanpa perendaman ekstrak), jumlah koloni bakteri tercatat cukup tinggi, yakni sekitar $27,09 \times 10^3$. Namun, setelah perendaman dalam ekstrak mangrove selama 10 jam, populasi bakteri berhasil ditekan secara signifikan menjadi $15,39 \times 10^3$.

Penurunan populasi mikroorganisme paling drastis ditemukan pada durasi perendaman 12 jam, di mana angka TPC menyusut hingga mencapai $8,38 \times 10^3$. Sementara itu, pada durasi perendaman 14 jam, angka TPC kembali tercatat berada di level $10,82 \times 10^3$. Data statistik ini mengonfirmasi kapasitas ekstrak buah mangrove dalam menahan laju pertumbuhan populasi bakteri pada daging ikan.

Uji Organoleptik dan Fisik Fillet Ikan

Selain aspek mikrobiologis, analisis mutu pangan juga menekankan pada karakteristik fisik dan organoleptik yang dinilai langsung oleh konsumen, seperti penampakan, aroma, serta tekstur daging.

Dari kriteria aroma, fillet ikan cakalang yang diberi perlakuan perendaman ekstrak mangrove mampu mempertahankan karakteristik aroma khas ikan segar hingga durasi 14 jam. Peneliti menjelaskan bahwa keberadaan senyawa antibakteri dalam ekstrak berhasil menekan pembentukan senyawa volatil berbau busuk hasil degradasi mikroba.

Meski demikian, peneliti menggarisbawahi pentingnya presisi waktu perendaman. Pada parameter tekstur dan penampakan visual, terjadi perubahan fisik antara sampel kontrol dan sampel yang direndam selama 10, 12, maupun 14 jam akibat pengaruh proses oksidasi kimia alami.

Sementara itu, tingkat keasaman (pH) fillet ikan berada pada kisaran 5,46 hingga 6,04 dan menunjukkan tren kian menurun seiring lamanya durasi perendaman, yang mengindikasikan seluruh perlakuan berada dalam kondisi asam terukur.

Berdasarkan kalkulasi komprehensif indikator organoleptik, aroma, dan tekstur, durasi perendaman selama 10 jam direkomendasikan sebagai waktu paling optimal. Walau demikian, parameter TPC dan aroma membuktikan bahwa ekstrak ini tetap efektif menahan laju pembusukan hingga kurun waktu 14 jam.

Inovasi Berbasis Kekayaan Lokal Gorontalo

Temuan dari para akademisi FKTP UNG ini membuktikan bahwa pemanfaatan ekosistem mangrove dapat diperluas dari sekadar fungsi konservasi lingkungan menuju inovasi teknologi pangan yang aplikatif.

Integrasi antara potensi vegetasi pesisir dan komoditas perikanan Gorontalo ini membuka peluang besar bagi lahirnya teknologi pengawetan pascapanen yang aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Peneliti menambahkan bahwa penerapan secara massal di tingkat nelayan maupun industri masih memerlukan studi lanjutan terkait formulasi konsentrasi, aspek keamanan pangan, hingga analisis kelayakan ekonomi.

Inovasi ini menjadi bukti nyata bahwa solusi atas tantangan pascapanen perikanan tidak selalu bergantung pada bahan kimia impor atau teknologi mahal, melainkan dapat digali langsung dari kekayaan hayati lokal yang tumbuh di pesisir Gorontalo.

Continue Reading

Advertorial

Melanggar Tenggat Waktu! Pemkot Sebut SK Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Batal Demi Hukum

Published

on

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menilai penetapan bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya mengalami cacat prosedural yang mendasar.

Melalui Ketua Tim Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, pihak pemerintah kota menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan tersebut batal demi hukum. Hal itu disebabkan proses penerbitannya telah melampaui tenggat waktu ketat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Batin menjelaskan, dasar argumentasi hukum Pemkot Gorontalo merujuk secara eksplisit pada ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010. Dalam pasal tersebut diatur bahwa bupati atau wali kota wajib menerbitkan keputusan penetapan status Cagar Budaya paling lambat 30 hari setelah menerima rekomendasi resmi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Rekomendasi TACB itu sendiri diberikan apabila suatu benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun satuan ruang geografis yang didaftarkan secara teknis dinilai memenuhi kriteria dan layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Menurut Batin, persoalan fatal timbul lantaran terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara tanggal diterbitkannya rekomendasi oleh TACB dengan tanggal dikeluarkannya keputusan penetapan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan catatan kronologi penetapan, rekomendasi TACB terkait Eks Rumah Jawatan diterbitkan pada 8 September 2019. Sementara itu, penetapan resmi status Cagar Budaya baru diterbitkan pada 7 Februari 2020.

“Artinya, rentang waktunya sudah lima bulan. Dan ini telah melebihi batas waktu yang ditetapkan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010, yakni hanya 30 hari,” tegas Batin.

Dengan demikian, Batin berpandangan bahwa keputusan penetapan yang diterbitkan setelah melewati tenggat sebagaimana diatur undang-undang tersebut secara otomatis tidak lagi memenuhi ketentuan waktu yang dipersyaratkan sehingga gugur secara hukum.

Dalil mengenai pelanggaran batas waktu administrasi ini menjadi salah satu dasar hukum utama bagi Pemkot Gorontalo dalam menyikapi dan menjelaskan polemik status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang hingga kini menjadi perhatian luas publik.

Batin menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status fisik bangunan semata, tetapi juga berkaitan erat dengan prosedur administrasi pemerintahan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Continue Reading

Advertorial

Sempat Terhenti Sementara! Pemkot Gorontalo Lanjutkan Pengerjaan Jalan Zainal Umar Sidiki

Published

on

Kota Gorontalo – Sempat terhenti sementara, pengerjaan peningkatan infrastruktur Jalan Zainal Umar Sidiki (ZUS)—atau yang akrab disapa Jalan Palma—resmi dilanjutkan kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo pada Rabu (23/09/2026).

Kelanjutan pengerjaan fisik ini dilakukan sehari setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meidy Novieta Silangen, memberikan kepastian bahwa proyek akan segera berjalan pascapenyelesaian saluran air bersih di kawasan tersebut.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Selasa (23/9/2026), pengerjaan peningkatan jalan telah memasuki tahap penghamparan Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A. Proses penghamparan fisik ini dimulai dari kawasan Terminal Tipe A Dungingi.

Langkah ini diambil setelah aktivitas proyek sempat dihentikan guna menunggu perbaikan jaringan pipa air bersih yang juga berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Kota Gorontalo.

“Karena menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus), makanya jadi tanggung jawab kita di Dinas PUPR,” terang Meidy usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) di BLY, Senin (22/9/2026).

Meidy menjelaskan bahwa pengerjaan utilitas bawah tanah harus dirampungkan terlebih dahulu agar konstruksi badan jalan yang telah diperbaiki tidak rusak akibat dibongkar ulang di kemudian hari.

“Kita harus menunggu proyek itu selesai, baru kita lanjutkan pengerjaan perbaikan jalan. Biar jalan yang sudah diperbaiki tidak dirusak lagi untuk perbaikan saluran air bersih itu,” tegasnya.

Di lokasi proyek, titik pengerjaan lanjutan tidak dimulai dari lokasi sebelumnya, melainkan dialihkan ke kawasan Terminal Tipe A Dungingi.

Pelaksana lapangan, Bambang Mooduto, mengonfirmasi bahwa penyesuaian titik awal dilakukan karena lokasi sebelumnya masih memerlukan penyelesaian struktur talud.

“Di sana (lokasi sebelumnya) kita masih menunggu penyelesaian pekerjaan talud. Sudah mau selesai juga itu,” ungkap Bambang saat ditemui di lokasi proyek, Selasa (23/9/2026).

Bambang menegaskan, proses penghamparan LPA Kelas A ditargetkan tuntas pada hari yang sama. Setelah tahap penghamparan selesai, pengerjaan akan langsung disambung dengan pemadatan material sebagai persiapan awal jelang pengaspalan.

“Kita upayakan selesai hari ini dan dilanjutkan pemadatan untuk pengaspalan. Soal pengaspalan, kita menunggu informasi dan instruksi lebih lanjut,” pungkas Bambang.

Sebagai informasi, Jalan Zainal Umar Sidiki merupakan satu dari tiga ruas jalan utama yang menjadi prioritas agenda peningkatan infrastruktur Pemkot Gorontalo sepanjang tahun 2026. Selain Jalan ZUS, Pemkot Gorontalo juga tengah memacu perbaikan Jalan Taman Buah dan Jalan Pangeran Hidayat II, yang didanai melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Continue Reading

Facebook

Terpopuler