Connect with us

DPRD PROVINSI

Komisi IV Deprov Rapat Kerja dengan Dinsos Evaluasi Program Penanggulangan Kemiskinan

Published

on

DEPROV – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menyelenggarakan rapat kerja bersama Dinas Sosial di Ruang Rapat Dulohupa pada hari ini. Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk meninjau kinerja Dinas Sosial, khususnya dalam upaya mengatasi kemiskinan di Provinsi Gorontalo selama tahun 2023, Senin (11/12/2023).

Adnan Entengo, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai program dinas sosial, termasuk pemberian Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan bantuan lainnya. Adnan menyatakan bahwa program-program tersebut hampir mencapai target yang telah ditetapkan.

“Pembahasan dengan Dinas Sosial melibatkan proses dan progres program tahun 2023. Kita juga mengevaluasi temuan-temuan di lapangan, penyaluran program, dan mencapai target penuntasan kemiskinan,” ujar Adnan.

Adnan menyoroti fakta bahwa masih ada 119.000 kepala keluarga yang perlu dituntaskan dari kemiskinan di Gorontalo. Dia menekankan perlunya koordinasi dengan instansi lain, seperti pasar murah, UMKM, dan bahan pangan.

“Melalui sentuhan pemerintah, program Dinas Sosial seperti UEP, kesejahteraan janda-janda, BLP3G, belum cukup. Koordinasi dengan instansi lain sangat diperlukan,” tambah Adnan.

Menurut Adnan, penuntasan kemiskinan memerlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk pasar murah, UMKM, dan ketersediaan bahan pangan. Ia menghimbau agar upaya menuntaskan kemiskinan di Gorontalo melibatkan semua pihak.

“Untuk mencapai penuntasan kemiskinan di Gorontalo, diperlukan kerjasama dan kolaborasi dari berbagai pihak. Tugas ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga tanggung jawab semua pihak yang terlibat,” tutup Adnan.

Advertorial

Tolak Tegas! Aleg Deprov Gorontalo Menentang Wacana Polri di Bawah Kementerian

Published

on

DEPROV – Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian tengah menjadi perhatian publik. Isu tersebut mencuat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI menyatakan bahwa kedudukan Polri paling ideal tetap berada langsung di bawah Presiden.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyampaikan sikap tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Ia sependapat dengan Kapolri bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan.

“Polri paling tepat ditempatkan di bawah Presiden,” ujar Umar Karim, atau yang akrab disapa UK, saat dimintai tanggapannya terkait polemik tersebut.

Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden akan menjaga independensi lembaga tersebut dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penegakan hukum. Dengan status langsung di bawah Presiden, Polri tidak mudah diintervensi oleh kepentingan politik atau birokrasi kementerian.

“Sebagai alat negara, Polri harus berdiri di bawah kendali langsung Presiden selaku Kepala Negara, bukan di bawah kementerian. Ini penting agar Polri tetap bebas dari tekanan politik praktis,” tegasnya.

Umar Karim juga mengingatkan, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka lembaga kepolisian berpotensi kehilangan posisi strategisnya sebagai alat negara dan justru berubah menjadi alat pemerintah. Ia menilai hal itu merupakan konsep yang destruktif bagi sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Janganlah itu dilakukan. Menempatkan Polri di bawah kementerian adalah langkah destruktif. Kalau itu terjadi, Polri bukan lagi alat negara, tapi hanya menjadi alat pemerintah,” ujarnya menekankan.

Lebih lanjut, Umar Karim menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara Polri sebagai alat negara dengan Polri sebagai alat pemerintah.
“Jika Polri berstatus sebagai alat negara, maka lembaga ini dapat berdiri di atas semua kepentingan, baik pemerintah maupun rakyat, sehingga menjaga netralitasnya. Sebaliknya, bila Polri di bawah kementerian, risiko ketidakindependenan akan semakin tinggi. Polisi akan bekerja berdasarkan kebijakan pemerintah, bukan semata-mata atas dasar hukum,” terangnya.

Ia menambahkan, penempatan Polri di bawah kementerian juga dapat menimbulkan risiko lebih besar bagi institusi tersebut, termasuk kemungkinan terseret dalam kepentingan kekuasaan. Hal itu, kata Umar Karim, berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai lembaga penegak hukum.

“Kalau Polri menjadi bagian dari kementerian, otomatis ia masuk dalam cabang kekuasaan eksekutif. Akibatnya, Polri rawan digunakan sebagai alat politik. Jika hal itu terjadi, maka lambat laun kepercayaan publik bisa menurun dan citra Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat akan luntur,” tandasnya.

Continue Reading

Advertorial

Resmi Dilantik! Dedy Hamzah Kembali ke Kursi DPRD Provinsi Gorontalo

Published

on

DEPROV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-69 dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (27/01/2026).

Rapat yang berlangsung khidmat di ruang sidang utama DPRD Provinsi Gorontalo itu menetapkan Dedy Hamzah, S.Pd. sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo menggantikan Wahyudin Moridu, S.H., dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M.T. Mopili, S.E., M.M., dan turut dihadiri Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, KPUBawaslu, jajaran OPD, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutannya, Idrus Mopili menegaskan bahwa pelaksanaan PAW tersebut berlandaskan pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

“Rapat paripurna pengucapan sumpah/janji PAW ini bersifat pengumuman dan tidak memerlukan kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD,” ujar Idrus dalam sambutannya.

Prosesi pengucapan sumpah/janji dipandu langsung oleh Ketua DPRD dan disaksikan oleh rohaniwan. Usai pengucapan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, penyematan pin anggota DPRD oleh Ketua DPRD, serta penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Wakil Gubernur Gorontalo kepada Dedy Hamzah.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Idrus Mopili menyampaikan ucapan selamat kepada Dedy Hamzah yang kembali dipercaya menjadi wakil rakyat di DPRD Provinsi Gorontalo.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo, kami menyampaikan selamat dan sukses kepada Bapak Dedy Hamzah, S.Pd., yang telah resmi menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo untuk sisa masa jabatan 2024–2029,” kata Idrus.

Ia menegaskan bahwa jabatan sebagai anggota DPRD merupakan amanah besar dari rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Menjadi anggota DPRD bukan sekadar menjalankan fungsi politik, tetapi merupakan bentuk perjuangan untuk kepentingan semua lapisan masyarakat, tanpa membeda-bedakan kelompok maupun golongan,” tegasnya.

Idrus juga menambahkan bahwa Dedy Hamzah bukanlah wajah baru di lembaga legislatif daerah tersebut. Ia dikenal pernah menjabat selama dua periode sebelumnya dan memahami dengan baik dinamika serta tugas-tugas kedewanan.

“Dengan pengalaman yang beliau miliki, kami yakin Saudara Dedy Hamzah dapat memberikan kontribusi positif berupa gagasan maupun pemikiran konstruktif bagi kemajuan Provinsi Gorontalo,” harap Idrus.

Sesuai ketentuan DPRD, Dedy Hamzah akan menempati alat kelengkapan dewan yang sama dengan anggota sebelumnya, yaitu Komisi I dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Usai pelantikan, Dedy Hamzah menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk menjalankan amanah baru ini dengan sebaik-baiknya.

“Kembalinya saya ke DPRD Provinsi Gorontalo adalah tanggung jawab yang besar. Saya akan melanjutkan apa yang telah dirintis oleh Saudara Wahyudin Moridu,” ujarnya kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa dirinya akan berfokus pada aspirasi masyarakat, khususnya konstituen di wilayah Pohuwato, sebagai daerah pemilihannya.

“Aspirasi rakyat Pohuwato menjadi prioritas saya. Jabatan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memperjuangkan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Terkait penempatannya di Komisi I, Dedy mengaku siap menjalankan amanah di komisi mana pun sesuai keputusan pimpinan DPRD.
“Saya pernah bertugas di Komisi II dan Komisi III, dan kini diamanahkan di Komisi I. Di mana pun ditempatkan, saya siap bekerja dan berkontribusi,” ucapnya.

Selama sekitar satu tahun di luar DPRD, Dedy mengaku tetap aktif berinteraksi dengan masyarakat dan memperdalam pemahamannya terhadap kebutuhan publik.
“Waktu itu bukan masa menganggur, melainkan masa untuk belajar dan mendengar langsung aspirasi masyarakat,” katanya.

Menutup pernyataannya, Dedy meminta masyarakat tidak segan memberikan kritik dan masukan yang membangun kepada dirinya maupun jajaran DPRD.
“Kami terbuka terhadap kritik dan saran. Jika disampaikan dengan baik, insyaallah hasilnya juga akan baik untuk kemajuan bersama,” pungkasnya.

Continue Reading

Advertorial

Dedy Hamzah Dijadwalkan Dilantik Gantikan Wahyudin Moridu Sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

Published

on

DEPROV – Dedy Hamzah dijadwalkan akan resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, menggantikan Wahyudin Moridu.

Pelantikan tersebut akan digelar dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 13.00 WITA, di ruang sidang utama DPRD Provinsi Gorontalo.

Kepastian jadwal pelantikan disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, usai memimpin Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo yang berlangsung pada Senin, 25 Januari 2026.

“Seluruh tahapan administrasi PAW telah selesai dipersiapkan. Berdasarkan hasil Rapat Banmus, pelantikan anggota DPRD melalui mekanisme PAW akan dilaksanakan besok, Selasa pukul 13.00 WITA,” ujar Thomas Mopili.

Dengan pelantikan tersebut, Dedy Hamzah secara resmi akan mengemban amanah sebagai wakil rakyat di DPRD Provinsi Gorontalo, melanjutkan tugas konstitusional yang sebelumnya dijalankan oleh Wahyudin Moridu.

Rapat Paripurna PAW tersebut dijadwalkan dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, jajaran pemerintah daerah, serta undangan terkait lainnya, termasuk representasi Fraksi PDI Perjuangan sebagai pengusung.

Pelantikan ini menandai komitmen DPRD Provinsi Gorontalo untuk menjaga kesinambungan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di lembaga wakil rakyat tersebut.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler