Connect with us

Kota Gorontalo

Kota Gorontalo Alami Inflasi 0,36 Persen Pada Juli 2021

Published

on

Sumber Foto https://www.dosenpendidikan.co.id

KOTA GORONTALO – Wali Kota Gorontalo Marten Taha menyambut baik terselenggaranya rapat koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah TPID kota Gorontalo dengan mengusung tema “Sinergi Pengendalian Inflasi Di Tengah Pandemi”, (24/8/2021).

Wali Kota mengatakan, pada bulan Juli 2021 Kota Gorontalo mengalami kenaikan Indeks harga konsumen (IHK) dari 106,69 di bulan Juni, menjadi 107,07 pada bulan Juli, perubahan ini menyebabkan inflasi atau kenaikan indeks sebesar 0,36 persen.

Laju inflasi tahun kalender sebesar 2.54 persen dari laju inflasi year on year (Juli 2021 terhadap Juli 2020) sebesar 3,10 persen.

Menurutnya, kegiatan ini sangat strategis yang merupakan wujud sinergi dan komitmen bersama dalam rangka menjaga tingkat inflasi, sebagai salah satu prasyarat pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkesinambungan dan berkeadilan.

“Tujuan dari kegiatan ini untuk lebih memperkuat koordinasi dan sinergi seluruh stakeholder dalam menjaga tingkat inflasi, terlebih lagi dalam masa pandemi dan pemberlakuan PPKM mikro di Kota Gorontalo,” Jelas Marten Taha.

Diakui Marten, dengan diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat terutama pada sektor usaha dan perdagangan tentu akan mempengaruhi daya beli masyarakat.

“Sehingga kebijakan pengendalian inflasi oleh TPID Kota Gorontalo pada masa pandemi tidak hanya berfokus pada upaya-upaya pengendalian harga tetapi juga diarahkan untuk memastikan terjaganya daya beli masyarakat dan memberikan stimulus kepada sektor UMKM agar tetap beroperasi,” Terangnya.

Selain itu juga untuk menjaga daya beli masyarakat Pemkot telah melaksanakan berbagai skema program perlindungan masyarakat antara lain, pembagian bansos, pembagian cadangan pangan kepada masyarakat miskin.

“Terkahir guna menjaga sektor UMKM tetap beroperasi pemkot melaksanakan pemberdayaan kepada UMKM berupa pemberian bantuan ke 30 pelaku UMKM pemberian subsidi kepada 57 kelompok tani dan pemberian bibit ayam ke peternak sebanyak 1000 ekor,” Kata Wali Kota.

Advertorial

Transparansi Pajak Daerah: Bapenda Kota Gorontalo Awasi 18 Objek Pajak Selama Sebulan

Published

on

Kota Gorontalo – Untuk memastikan proses pungutan dan penyetoran pajak daerah berjalan sesuai ketentuan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo melakukan kegiatan monitoring lapangan ke sejumlah objek pajak di wilayah setempat.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pajak daerah, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap para wajib pajak yang menjadi sumber utama penerimaan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamronie Agus, menjelaskan bahwa kegiatan monitoring tersebut melibatkan petugas pajak daerah yang telah dibentuk pasca Bapenda resmi berdiri sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) baru di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

“Monitoring ini kami lakukan untuk memastikan tingkat kepatuhan wajib pajak, mulai dari proses pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak kepada Pemerintah Kota melalui Bapenda,” kata Zamronie, Selasa (03/02/2026).

Dalam pelaksanaan hari pertama, tim Bapenda melakukan pemantauan di dua objek pajak besar, yakni J.CO Donuts & Coffee dan Solaria. Monitoring akan terus dilakukan selama 30 hari ke depan, dengan menyasar sedikitnya 18 objek pajak yang tersebar di wilayah Kota Gorontalo.

“InsyaAllah, kegiatan ini akan berlangsung selama satu bulan penuh. Tujuannya untuk memastikan tidak ada kelalaian ataupun keterlambatan dari wajib pajak dalam melakukan penyetoran,” jelas mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Gorontalo tersebut.

Selain pengawasan, menurut Zamronie, Bapenda juga memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar memahami mekanisme pembayaran pajak yang benar serta pentingnya memberi kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Saat entry meeting, kami tidak hanya melakukan pengecekan, tetapi juga memberikan edukasi. Kami menegaskan bahwa hasil dari setiap rupiah pajak yang disetor akan kembali ke masyarakat dalam bentuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang dijalankan Pemkot Gorontalo,” ujarnya.

Zamronie pun mengimbau agar seluruh wajib pajak di Kota Gorontalo dapat menjalankan kewajibannya secara tertib, karena pajak daerah merupakan tulang punggung pembangunan dan indikator kepatuhan masyarakat terhadap pemerintah.

Continue Reading

Advertorial

Waspada Jukir Nakal! Dishub Kota Gorontalo: Rekam dan Laporkan jika Masih Menagih

Published

on

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menerapkan sistem parkir berlangganan sebagai upaya menertibkan pengelolaan retribusi parkir di wilayah kota. Kebijakan yang mulai berjalan pada masa pemerintahan Wali Kota Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel ini disambut antusias oleh masyarakat.

Program parkir berlangganan dinilai lebih murah, transparan, dan praktis dibandingkan sistem konvensional. Masyarakat cukup membayar Rp60.000 untuk kendaraan roda dua dan sudah dapat menikmati layanan parkir gratis di seluruh titik parkir tepi jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo selama satu tahun penuh.

Selain itu, tarif langganan juga diberlakukan untuk jenis kendaraan lain, yaitu Rp40.000 untuk bentorRp100.000 untuk mobil minibus, dan Rp120.000 untuk dump truck.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh juru parkir (jukir) terkait pelaksanaan kebijakan baru ini.

“Kami sudah berikan pengarahan kepada para jukir agar tidak lagi memungut biaya parkir dari warga yang sudah berlangganan. Mereka hanya bertugas mengatur kendaraan, bukan menarik retribusi tambahan,” jelas Hermanto, Senin (2/2/2026).

Namun, Dishub tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran di lapangan. Hermanto menegaskan, masyarakat dipersilakan melaporkan apabila menemukan jukir yang masih menagih bayaran kepada pengguna jalan yang sudah mengikuti program parkir berlangganan.

“Kalau ada jukir yang tetap menagih, silakan videokan dan laporkan ke kami. Jika terbukti, kami akan memberikan tindakan tegas, termasuk menonaktifkan jukir tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penindakan itu sesuai dengan arahan langsung dari Wali Kota Adhan Dambea, sebagai bagian dari komitmen pemkot untuk menjalankan sistem parkir yang profesional, akuntabel, dan bebas pungli.

“Ini perintah langsung dari Pak Wali Kota agar pengelolaan parkir di Kota Gorontalo benar-benar tertib dan berpihak pada masyarakat,” pungkas Hermanto, yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gorontalo.

Dengan penerapan sistem parkir berlangganan ini, Pemkot Gorontalo berharap pelayanan publik di sektor transportasi semakin efisien dan transparan, sekaligus meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya kepatuhan retribusi daerah.

Continue Reading

Advertorial

Penyegaran Birokrasi! Sekda Ismail Lantik Pejabat Baru di Dinas Pangan

Published

on

Kota Gorontalo – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Dr. H. Ismail Madjid, M.M., mewakili Wali Kota Gorontalo, Dr. H. Adhan Dambea, M.Pd., melantik dan mengambil sumpah/janji pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Dinas Pangan Kota Gorontalo, Kamis (29/12/2025), di Banthayo Lo Yiladia.

Kegiatan pelantikan dihadiri oleh para pimpinan perangkat daerah, camat, kepala bagian, serta sejumlah undangan dari jajaran Pemerintah Kota Gorontalo. Suasana berlangsung khidmat dan penuh makna sebagai bentuk penyegaran organisasi dalam mendukung peningkatan kinerja birokrasi daerah.

Dalam sambutannya, Sekda Ismail menegaskan bahwa mutasi, rotasi, serta promosi jabatan merupakan hal lumrah dalam birokrasi modern. Menurutnya, dinamika tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan penyegaran di lingkungan pemerintahan agar roda organisasi tetap berjalan efektif dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan masyarakat.

“Mutasi, rotasi, maupun promosi jabatan bukan dilakukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan untuk kepentingan organisasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Ismail.

Ia juga menambahkan, pejabat yang baru dilantik telah melalui proses seleksi dan pertimbangan yang matang, objektif, dan berbasis pada kompetensi, integritas, serta kinerja, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap posisi memiliki tanggung jawab strategis, sehingga penempatan pejabat harus mempertimbangkan kesesuaian kemampuan dengan kebutuhan organisasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sekda menekankan bahwa pejabat administrator dan pengawas memiliki peran penting dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas, mengawasi kinerja bawahannya, serta memastikan kebijakan pimpinan dapat diterjemahkan dengan baik dalam pelayanan kepada masyarakat.

Pelantikan ditutup dengan pengambilan sumpah/janji jabatan serta penandatanganan berita acara oleh para pejabat yang dilantik. Melalui momentum tersebut, diharapkan semangat pengabdian dan profesionalisme aparatur semakin tumbuh dalam mendukung visi misi Pemerintah Kota Gorontalo.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler