Connect with us

Kota Gorontalo

Kota Gorontalo Kembali Torehkan Prestasi Pada TPID Award 2021

Published

on

Foto Istimewa ll Penghargaan TPID Award diserahkan oleh Deputi bidang ekonomi kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti, bertempat di hotel aston,

KOTA GORONTALO – Terkendalinya harga barang kebutuhan pokok saat pandemi, menjadi kunci keberhasilan Kota Gorontalo meraih penghargaan Tim Pengendalian Inflasi Daerah terbaik kategori indeks harga konsumen (IHK) tahun 2021 dikawasan sulawesi. penghargaan ini, menambah daftar prestasi Kota Gorontalo untuk kedua kalinya secara berturut turut sejak 2020.

Penghargaan TPID Award diserahkan oleh Deputi bidang ekonomi kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti, bertempat di hotel aston, 1/10/21. selain Kota Gorontalo ada Provinsi Gorontalo Kemudian Kabupaten Bone Bolango menerima penghargaan TPID Non IHK.

Kepala Bagian Perkonomian Kota Gorontalo Taufik Dunggio menjelaskan indikator penilaian TPID Kota Gorontalo, berdasarkan perhitungan inflasi menggunakan indikator indeks harga konsumen (IHK). yaitu menghitung rata rata perubahan harga dari suatu paket barang dan jasa yg dapat dikonsumsi dalam kurun waktu tertentu.

“Hasil itu kita tempuh menggunakan langkah strategi 4 K, menjaga keterjangkauan harga, memastikan ketersedian pasokan, kelancaran distribusi, dan terjalinnya komunikasi yang efektif,” Jelas Taufik saat mendampingi Sekda Ismail Madjid usai menerima penghargaan TPID Award.

Selain melakukan upaya pengendalian harga, Taufik mengatakan pihak pemkot juga turut menjaga daya beli masyarakat dan memberikan bantuan stimulus untuk pengembangan sektor UMKM agar tetap beroperasi. kemudian membuat inovasi Patali Shoping Point, dimasa PSBB pandemi, terobosan yang menggunakan aplikasi berbasis WhatsApp ini, sangat membantu warga memenuhi kebutuhannya.

“Inovasi Patali Sopping Point menjadi ikon pemkot dimasa PSBB. sistem belanja secara online ini, memudahkan masyarakat memperoleh kebutuhan tanpa kontak fisik,” jelas Taufik.

Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid mengatakan daya beli masyarakat menjadi unsur penting dalam TPID Award. faktor ini terjaga karena mendapat subsidi dari pemerintah Kota Gorontalo melalui program gratis lahir sampai mati.

“Ketika kita tarik kebelakang ini sangat berkorelasi, sebagai salah satu pendorong daya beli masyarakat,” ujar Ismail

Lebih lanjut ismail menguraikan program yang mengakomodir kebutuhan dasar masyarakat itu, di aktualisasikan dengan bantuan produktif guna menghemat pengeluaran masyarakat.

“Contohnya menggratiskan ijin usaha, serta bantuan alat produksi untuk pengembangan umkm,” ucap Ismail.

Dalam perjalanannya, program yang dicetus Wali kota Gorontalo Marten Taha sejak 2014 itu, menjadi pendongkrak indikator setiap apresiasi yang digondol pemerintah Kota Gorontalo.

Sementara itu, Wali kota Gorontalo Marten Taha mengatakan pengawasan terhadap inflasi dilakukan secara berkala dengan melibatkan pemangku kepentingan.

“Kita juga turun melakukan operasi pasar, dan menggelar pasar murah untuk mengurai terjadinya inflasi di daerah,” jelasnya.

Kepala Bidang Ekonomi Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti menyebut mulai adanya sinyal positif tanda – tanda pertumbuhan ekonomi di Provinsi Gorontalo mulai berlangsung.

“Perbaikan ekonomi Provinsi Gorontalo mengalami perbaikan hingga mencapai 3,43 % secara year on year di triwulan II tahun 2021, setelah mengalami kontraksi sejak pandemi covid-19 melanda triwulan II 2020” ucapnya.

Daerah

Tolak Kriminalisasi! Warga Gorontalo Bentangkan Spanduk 50 Meter Dukung Adhan Dambea

Published

on

Kota Gorontalo – Gelombang dukungan masyarakat terhadap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, terus mengalir deras di tengah bergulirnya polemik hukum terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Dukungan publik tersebut diwujudkan secara terbuka melalui aksi penggalangan petisi di atas spanduk putih sepanjang kurang lebih 50 meter. Spanduk tersebut membentangkan tulisan bernada tegas: “Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu Menolak Segala Bentuk Kriminalisasi kepada Wali Kota Gorontalo. Torang Dukung Torang Pe Khalifah.”

Spanduk petisi tersebut dipasang tepat di kawasan lokasi bangunan yang berpolemik (eks Rumah Jawatan), atau berseberangan langsung dengan Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo.

Sejak dibentangkan pada Selasa (28/9/2026) sore hingga malam hari, warga dari berbagai elemen masyarakat terlihat bergantian mendatangi lokasi. Mereka antusias membubuhkan tanda tangan di atas spanduk sebagai bentuk solidaritas sekaligus sikap perlawanan terhadap dugaan upaya kriminalisasi terhadap kepala daerah mereka.

Hanya dalam kurun waktu beberapa jam setelah dipasang, lembaran kain putih sepanjang 50 meter tersebut mulai dipenuhi ribuan tanda tangan warga yang singgah di sela-sela aktivitas harian mereka.

Aksi simpatik ini muncul sebagai bentuk penolakan masyarakat atas pelaporan hukum terhadap Wali Kota Adhan Dambea. Adhan dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pembongkaran bangunan yang diklaim pelapor sebagai situs cagar budaya.

Padahal, secara kronologis, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo hanya memproses pencabutan Surat Keputusan (SK) Tahun 2020 yang sebelumnya menetapkan Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan sebagai cagar budaya.

Penerbitan SK pembatalan oleh Wali Kota Adhan Dambea pada tahun 2025 tersebut bukan tanpa alasan hukum. Langkah administrasi itu diambil guna menjalankan perintah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo.

Selain itu, penetapan SK pembatalan juga telah melalui proses kajian komprehensif yang merujuk pada regulasi berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010.

Dalam dokumen SK Tahun 2025 tersebut, Wali Kota Adhan sama sekali tidak pernah mengeluarkan perintah untuk merobohkan atau membongkar bangunan. Pembongkaran fisik gedung dilakukan secara mandiri oleh pemilik properti pascapencabutan status cagar budaya secara resmi.

Melalui pembentangan petisi ini, masyarakat berharap semua pihak dapat melihat pokok persoalan secara jernih dan obyektif, serta menghentikan narasi yang mengarah pada tindakan kriminalisasi kebijakan pemerintah daerah.

Continue Reading

Kota Gorontalo

Bukan Cagar Budaya Resmi! Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Ternyata Berstatus ODCB

Published

on

Kota Gorontalo – Di tengah penanganan kasus di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, fakta baru terungkap terkait status bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo. Bangunan bersejarah tersebut ternyata belum terdaftar sebagai cagar budaya resmi dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) Kementerian Kebudayaan.

Berdasarkan data Dapobud, terdapat sejumlah objek di Gorontalo yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Di antaranya Benteng Otanaha, Benteng Ulupahu, Benteng Otahiya, Kantor PT Pelni, Makam Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Masjid Ar-Rahman Bulila, Benteng Orange, Rumah Tua, serta Bangunan Utama Kantor Pos Kota Gorontalo.

Berbeda dari bangunan utama Kantor Pos, Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak tercantum dalam daftar cagar budaya resmi tersebut. Bangunan itu hanya tercatat dengan status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Perbedaan status hukum dan administrasi kebudayaan ini lantas menjadi perhatian publik, mengingat persoalan terkait bangunan tersebut saat ini sedang ditangani oleh aparat kepolisian.

Koordinator Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB), Amin Mootalu, menilai temuan data dari Kementerian Kebudayaan ini semestinya menjadi salah satu rujukan utama pertimbangan bagi tim penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Menurut Amin, data resmi pemerintah perlu dilihat secara utuh dan komprehensif untuk memastikan legitimasi status hukum dan kebudayaan sebuah objek sebelum penanganan perkara berlanjut ke tahapan hukum selanjutnya.

“Harusnya ini dijadikan bahan pertimbangan pihak penyidik dalam menangani laporan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo,” tegas Amin kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa penetapan status sebagai ODCB memiliki konsekuensi hukum dan batasan yang berbeda jika dibandingkan dengan objek yang telah ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.

Oleh karena itu, Amin mendesak agar status tersebut dikonfirmasi serta didalami lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait. Hal ini penting dilakukan guna melihat persoalan secara objektif dan menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Continue Reading

Advertorial

Sempat Terhenti Sementara! Pemkot Gorontalo Lanjutkan Pengerjaan Jalan Zainal Umar Sidiki

Published

on

Kota Gorontalo – Sempat terhenti sementara, pengerjaan peningkatan infrastruktur Jalan Zainal Umar Sidiki (ZUS)—atau yang akrab disapa Jalan Palma—resmi dilanjutkan kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo pada Rabu (23/09/2026).

Kelanjutan pengerjaan fisik ini dilakukan sehari setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meidy Novieta Silangen, memberikan kepastian bahwa proyek akan segera berjalan pascapenyelesaian saluran air bersih di kawasan tersebut.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Selasa (23/9/2026), pengerjaan peningkatan jalan telah memasuki tahap penghamparan Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A. Proses penghamparan fisik ini dimulai dari kawasan Terminal Tipe A Dungingi.

Langkah ini diambil setelah aktivitas proyek sempat dihentikan guna menunggu perbaikan jaringan pipa air bersih yang juga berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Kota Gorontalo.

“Karena menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus), makanya jadi tanggung jawab kita di Dinas PUPR,” terang Meidy usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) di BLY, Senin (22/9/2026).

Meidy menjelaskan bahwa pengerjaan utilitas bawah tanah harus dirampungkan terlebih dahulu agar konstruksi badan jalan yang telah diperbaiki tidak rusak akibat dibongkar ulang di kemudian hari.

“Kita harus menunggu proyek itu selesai, baru kita lanjutkan pengerjaan perbaikan jalan. Biar jalan yang sudah diperbaiki tidak dirusak lagi untuk perbaikan saluran air bersih itu,” tegasnya.

Di lokasi proyek, titik pengerjaan lanjutan tidak dimulai dari lokasi sebelumnya, melainkan dialihkan ke kawasan Terminal Tipe A Dungingi.

Pelaksana lapangan, Bambang Mooduto, mengonfirmasi bahwa penyesuaian titik awal dilakukan karena lokasi sebelumnya masih memerlukan penyelesaian struktur talud.

“Di sana (lokasi sebelumnya) kita masih menunggu penyelesaian pekerjaan talud. Sudah mau selesai juga itu,” ungkap Bambang saat ditemui di lokasi proyek, Selasa (23/9/2026).

Bambang menegaskan, proses penghamparan LPA Kelas A ditargetkan tuntas pada hari yang sama. Setelah tahap penghamparan selesai, pengerjaan akan langsung disambung dengan pemadatan material sebagai persiapan awal jelang pengaspalan.

“Kita upayakan selesai hari ini dan dilanjutkan pemadatan untuk pengaspalan. Soal pengaspalan, kita menunggu informasi dan instruksi lebih lanjut,” pungkas Bambang.

Sebagai informasi, Jalan Zainal Umar Sidiki merupakan satu dari tiga ruas jalan utama yang menjadi prioritas agenda peningkatan infrastruktur Pemkot Gorontalo sepanjang tahun 2026. Selain Jalan ZUS, Pemkot Gorontalo juga tengah memacu perbaikan Jalan Taman Buah dan Jalan Pangeran Hidayat II, yang didanai melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Continue Reading

Facebook

Terpopuler