Connect with us

Advertorial

Langkah Berani Pohuwato: MoU Daur Ulang Plastik dan Konservasi Bentang Alam Resmi Diteken

Published

on

Pohuwato – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato bersama Perhimpunan Pelestarian Burung Liar Indonesia resmi menandatangani Naskah Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Program Pengelolaan Bentang Alam Berkelanjutan di Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/02/2026).​

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Pohuwato yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Iskandar Datau dan Direktur Eksekutif Burung Indonesia, Dian Agista, yang berlangsung di Kantor B’Maleo Burung Indonesia. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan PKS antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato dan Perhimpunan Pelestarian Burung Liar Indonesia terkait Program Daur Ulang Sampah Plastik di Kabupaten Pohuwato.

PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pohuwato, Sumitro Monoarfa, bersama perwakilan Program Gorontalo Burung Indonesia, Marahalim Siagian, sebagai wujud penguatan kolaborasi pada level implementasi program.​

Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua Pengadilan Negeri Marisa, Wakapolres Pohuwato, perwakilan Kejaksaan Negeri Pohuwato, Staf Ahli Bupati Amrin Umar, Kepala Bappeda Rustam Melleng, Kepala KPH Unit III Pohuwato, Sekretaris Bappeda Jumadi Giono, Kabag Pemerintahan Anugerah Wenas, Tenaga Ahli Bupati Edo Sijaya, Kepala Desa Marisa Utara Ilham Langago, tokoh masyarakat perempuan Zulfiana Mbuinga, serta perwakilan LSM, insan pers, dan masyarakat setempat.​

Mengawali sambutannya, Sekda Pohuwato Iskandar Datau menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Pohuwato yang tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut karena harus memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.​

Iskandar menjelaskan, melalui MoU ini kedua pihak sepakat memperkuat kemitraan dalam pengelolaan bentang alam berkelanjutan di Kabupaten Pohuwato, khususnya di kawasan strategis seperti bentang alam Popayato–Paguat yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi penting.

“Penandatanganan ini adalah perpanjangan dari perjanjian sebelumnya. Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada Perhimpunan Burung Indonesia atas hubungan baik dan kerja sama yang telah terjalin sejak tahun 2009,” ujar Iskandar.

Menurutnya, pengelolaan bentang alam berkelanjutan di Pohuwato diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan nilai ekonomi, tetapi juga mampu menekan deforestasi, menjaga keseimbangan ekosistem, memperbaiki tata kelola komoditas dan tata guna lahan, serta mendorong perbaikan kualitas lingkungan secara menyeluruh.pohuwato.

Iskandar menegaskan, penandatanganan MoU untuk ketiga kalinya ini menjadi bukti komitmen kuat Burung Indonesia dan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pohuwato. “Ini menunjukkan bahwa Burung Indonesia memiliki komitmen kuat bersama pemerintah dalam meningkatkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pohuwato. Insyaallah, melalui kerja sama ini pembangunan Pohuwato yang berkelanjutan dapat terwujud,” tambahnya.​

Sementara itu, Direktur Eksekutif Burung Indonesia, Dian Agista, menyampaikan bahwa di seluruh lokasi program, Burung Indonesia memilih pendekatan sebagai mitra strategis pemerintah karena pada akhirnya pemerintah adalah pengambil kebijakan utama.

“Dengan demikian, program-program kami dapat diselaraskan dengan agenda konservasi keanekaragaman hayati serta agenda pembangunan dan pengembangan masyarakat,” ungkap Dian.

Sebelumnya, perwakilan Program Gorontalo Burung Indonesia, Marahalim Siagian, menjelaskan bahwa bentang alam Popayato–Paguat merupakan kawasan strategis dengan nilai ekologis, sosial, dan ekonomi yang sangat penting, menjadi penyangga kehidupan masyarakat, sumber air, ruang produksi pertanian, sekaligus habitat keanekaragaman hayati.

Menurut Marahalim, kawasan tersebut juga menghadapi berbagai tantangan seperti degradasi lahan, tekanan pemanfaatan sumber daya alam, serta kebutuhan peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga memerlukan pengelolaan yang terencana dan kolaboratif.​

Melalui kerja sama ini, diharapkan pengelolaan bentang alam dan program lingkungan di Kabupaten Pohuwato dapat berjalan secara berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat ekologis dan ekonomi yang nyata bagi masyarakat setempat.

Advertorial

Soroti Akar Masalah Pungutan Liar, Anggota DPRD Dedy Hamzah Minta Pemerintah Perhatikan Gaji Pegawai

Published

on

DEPROV – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Dedy Hamzah, melontarkan usulan strategis terkait perlunya penambahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta kuota tenaga teknis pelayanan di seluruh kantor Samsat yang tersebar di wilayah Provinsi Gorontalo. Usulan krusial ini disuarakan di tengah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas evaluasi serta penyelesaian kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Kabupaten Gorontalo.

Menurut Dedy, upaya pembenahan kualitas pelayanan di kantor-kantor Samsat tidak cukup hanya bertumpu pada pengawasan ketat dan penindakan pelanggaran semata. Pemerintah daerah didorong untuk turut memperhatikan aspek fundamental berupa peningkatan kesejahteraan pegawai serta kecukupan sumber daya manusia di lini depan pelayanan.

Ia menilai, para tenaga pelayanan yang setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat memegang peran vital dalam roda birokrasi. Oleh karena itu, apresiasi terhadap kinerja mereka harus sebanding; jangan sampai tenaga mereka hanya dimanfaatkan saat dibutuhkan, sementara kesejahteraan hidupnya diabaikan begitu saja.

“Jangan sampai ketika ada pekerjaan mereka diperlukan, tetapi ketika sudah ada hasilnya, mereka tidak diperlukan lagi,” tegas Dedy.

Lebih lanjut, politisi vokal ini menyoroti realitas penghasilan para tenaga pelayanan kontrak maupun honorer yang dinilainya masih sangat minim, terutama bagi pegawai yang sudah berumah tangga dan memiliki tanggungan keluarga. Kondisi finansial yang terbatas tersebut dikhawatirkan menjadi celah kerentanan yang memicu tindakan penyimpangan di luar prosedur.

“Itulah yang mungkin bisa menimbulkan pungli, karena penghasilan yang diterima teman-teman tenaga pelayanan yang sudah berkeluarga mungkin hanya sedikit,” ungkapnya.

Di samping penguatan kesejahteraan lewat alokasi TPP, Dedy juga mendorong pemerintah agar segera merekrut tambahan tenaga teknis guna memperkuat lini operasional pelayanan di Samsat. Penambahan personel baru, baik yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun jajaran kepolisian, dinilai sangat mendesak untuk mempercepat proses birokrasi sekaligus mengurai antrean panjang wajib pajak.

Ketersediaan tenaga teknis yang memadai, imbuh Dedy, harus diintegrasikan sebagai bagian dari cetak biru pembenahan sistem pelayanan agar masyarakat dapat menunaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor dengan cepat, transparan, dan efisien.

“Selain TPP, juga ditambah tenaga teknis yang menangani dalam pelayanan di Samsat sehingga prosesnya cepat; baik tenaga dari ASN dan Kepolisian,” ungkap Dedy mempertegas.

Dedy berharap pemerintah daerah bersama instansi mitra terkait dapat segera menindaklanjuti rekomendasi dan usulan tersebut melalui audit kebutuhan personel serta formulasi kebijakan kesejahteraan yang berkeadilan. Dengan langkah komprehensif ini, peningkatan mutu pelayanan publik dapat berjalan beriringan dengan penguatan integritas guna menutup rapat celah praktik pungutan liar di luar ketentuan hukum.

Continue Reading

Advertorial

Wajibkan Pelayanan Transparan! DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Dugaan Pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo

Published

on

DEPROV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang melibatkan Komisi I dan Komisi II bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pertemuan strategis ini difokuskan untuk membahas langkah-langkah penyelesaian atas mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kantor Samsat Kabupaten Gorontalo.

Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda. Dalam pemaparannya, Sulyanto menegaskan bahwa lembaga legislatif telah resmi mengeluarkan rekomendasi kepada jajaran pemerintah daerah untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap standar operasional pelayanan di seluruh kantor Samsat yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo.

Menurut Sulyanto, pemerintah daerah memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan setiap warga masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan profesional. Terlebih lagi, pelayanan di kantor Samsat berkaitan langsung dengan sektor perpajakan dan kewajiban finansial masyarakat kepada negara.

“Pemerintah wajib memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, apalagi menyangkut urusan pajak. Masyarakat yang datang untuk memenuhi kewajibannya harus mendapatkan pelayanan yang semestinya,” tegas Sulyanto di hadapan peserta rapat.

Menanggapi aduan terkait dugaan pungli yang melibatkan oknum di Samsat Kabupaten Gorontalo, Sulyanto mendesak instansi berwenang dan pemerintah daerah agar bergerak cepat mengambil tindakan konkret. Langkah tegas ini dinilai krusial agar kasus serupa tidak kembali terulang dan mencoreng integritas pelayanan publik.

Lebih lanjut, Sulyanto menekankan bahwa transparansi dalam menangani aduan masyarakat menjadi kunci utama untuk merawat serta menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Ia berharap rekomendasi yang dikeluarkan DPRD tidak sekadar berhenti sebagai dokumen administratif di atas kertas, melainkan benar-benar diwujudkan melalui reformasi sistem pelayanan serta penguatan pengawasan internal secara berkala.

Melalui langkah pengawasan dan evaluasi komprehensif ini, DPRD Provinsi Gorontalo optimis kualitas pelayanan perpajakan di daerah ke depan akan semakin membaik, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan publik yang bersih dari praktik-praktik tercela.

Continue Reading

Advertorial

Selangkah Pun Tak Mundur! Wali Kota Adhan Dambea Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum Polda Gorontalo

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., secara terbuka menegaskan sikap tegasnya bahwa dirinya tidak merasa gentar sedikit pun dalam menghadapi proses hukum yang tengah ditangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, terkait polemik sanksi administratif dan status bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Adhan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/10/2026), menyusul aksi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo di kompleks Kantor Wali Kota Gorontalo.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proses penggeledahan yang menyasar ruang Bagian Hukum dan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo tersebut berlangsung sejak pukul 14.30 WITA hingga menjelang pukul 16.24 WITA. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen pendukung yang dimasukkan ke dalam kotak putih sebagai tambahan alat bukti.

“Selangkah pun saya tak akan mundur menghadapi proses Eks Rumah Jawatan selama berjalan di tataran hukum yang benar,” tegas Adhan di hadapan para awak media.

Kendati demikian, Adhan melontarkan tanggapan kritis terkait materi dokumen yang disita oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, tindakan penyidik menyita salinan Surat Keputusan (SK) terkesan janggal lantaran dokumen administratif tersebut sejatinya telah dipegang dan dikantongi oleh pihak kepolisian sejak awal penyelidikan.

“Kalau yang diamankan SK, itu bagi saya lucu. Kan SK soal Eks Rumah Jawatan sudah ada di mereka,” ungkap Adhan melalui sambungan video call bersama para wartawan.

Tidak berhenti sampai di situ, Adhan juga mengonfirmasi gelombang perlawanan dan konsolidasi massa akan kembali digalang pada pekan ini sebagai bentuk respons atas dinamika penegakan hukum yang dinilai perlu dikawal secara transparan.

“Hari Jumat kita akan demo lagi di Polda Gorontalo,” pungkasnya dengan nada tegas.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler