Connect with us

Advertorial

Momentum Penting! Mahasiswa Ners UNG Diterima di RSUD Dunda

Published

on

UNG – Mahasiswa Pendidikan Profesi Ners Angkatan 24 Tahun 2026 Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) Universitas Negeri Gorontalo resmi mengikuti kegiatan penerimaan praktik klinik di RSUD Dunda Limboto pada Selasa, 17 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung di aula rumah sakit tersebut menjadi titik awal mahasiswa memasuki tahapan praktik profesi setelah menyelesaikan pembelajaran akademik di kampus.

Penerimaan ini menandai dimulainya praktik klinik yang diawali dengan stase Keperawatan Dasar. Tahapan ini merupakan fondasi penting dalam pembentukan kompetensi mahasiswa, terutama dalam mengaplikasikan pengetahuan, keterampilan, sikap profesional, serta etika pelayanan keperawatan di lingkungan rumah sakit.

Kegiatan berlangsung tertib dan penuh antusiasme. Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa juga mendapatkan pembekalan dari narasumber terkait pelaksanaan praktik klinik, etika profesi, kedisiplinan, serta kesiapan menghadapi dinamika pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Pelaksanaan praktik di RSUD Dunda Limboto diharapkan menjadi ruang belajar yang komprehensif bagi mahasiswa untuk mengintegrasikan teori yang telah diperoleh selama masa pendidikan dengan pengalaman langsung di lapangan. Melalui stase Keperawatan Dasar, mahasiswa mulai memperkuat kemampuan dalam memberikan asuhan keperawatan secara sistematis, humanis, dan profesional.

Dekan FOK UNG, Hartono Hadjarati, menyampaikan bahwa kegiatan penerimaan praktik ini merupakan bagian penting dalam proses pembentukan lulusan profesi ners yang unggul dan siap terjun ke dunia pelayanan kesehatan.

“Praktik klinik merupakan tahapan penting dalam pendidikan profesi ners karena menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mengaktualisasikan ilmu, keterampilan, dan nilai-nilai profesional yang telah dipelajari selama di kampus. Kami berharap mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan ini secara optimal untuk belajar, beradaptasi, dan menunjukkan sikap profesional,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara institusi pendidikan dan rumah sakit dalam menciptakan pengalaman belajar klinik yang berkualitas.

“Kami mengapresiasi kerja sama antara FOK UNG dan RSUD Dunda Limboto dalam mendukung pelaksanaan praktik profesi ini. Kolaborasi ini penting agar mahasiswa memperoleh pengalaman nyata, sehingga mampu menjadi tenaga kesehatan yang kompeten, disiplin, humanis, dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Fakultas berharap kehadiran mahasiswa profesi ners di RSUD Dunda Limboto tidak hanya menjadi bagian dari proses akademik, tetapi juga menjadi momentum pembentukan karakter tenaga kesehatan yang menjunjung tinggi nilai profesionalisme, tanggung jawab, serta keselamatan pasien.

Selain sebagai awal perjalanan praktik profesi, kegiatan ini juga mencerminkan sinergi yang kuat antara dunia pendidikan dan layanan kesehatan dalam meningkatkan mutu lulusan. Melalui kerja sama yang berkelanjutan, diharapkan tercipta pengalaman pembelajaran klinik yang optimal bagi mahasiswa.

Dengan dimulainya praktik profesi ini, mahasiswa diharapkan mampu mengikuti seluruh tahapan stase dengan sungguh-sungguh, terus mengembangkan kompetensi, serta berkontribusi sebagai calon perawat profesional yang siap melayani masyarakat.

Advertorial

Melanggar Tenggat Waktu! Pemkot Sebut SK Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Batal Demi Hukum

Published

on

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menilai penetapan bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya mengalami cacat prosedural yang mendasar.

Melalui Ketua Tim Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, pihak pemerintah kota menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan tersebut batal demi hukum. Hal itu disebabkan proses penerbitannya telah melampaui tenggat waktu ketat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Batin menjelaskan, dasar argumentasi hukum Pemkot Gorontalo merujuk secara eksplisit pada ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010. Dalam pasal tersebut diatur bahwa bupati atau wali kota wajib menerbitkan keputusan penetapan status Cagar Budaya paling lambat 30 hari setelah menerima rekomendasi resmi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Rekomendasi TACB itu sendiri diberikan apabila suatu benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun satuan ruang geografis yang didaftarkan secara teknis dinilai memenuhi kriteria dan layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Menurut Batin, persoalan fatal timbul lantaran terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara tanggal diterbitkannya rekomendasi oleh TACB dengan tanggal dikeluarkannya keputusan penetapan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan catatan kronologi penetapan, rekomendasi TACB terkait Eks Rumah Jawatan diterbitkan pada 8 September 2019. Sementara itu, penetapan resmi status Cagar Budaya baru diterbitkan pada 7 Februari 2020.

“Artinya, rentang waktunya sudah lima bulan. Dan ini telah melebihi batas waktu yang ditetapkan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010, yakni hanya 30 hari,” tegas Batin.

Dengan demikian, Batin berpandangan bahwa keputusan penetapan yang diterbitkan setelah melewati tenggat sebagaimana diatur undang-undang tersebut secara otomatis tidak lagi memenuhi ketentuan waktu yang dipersyaratkan sehingga gugur secara hukum.

Dalil mengenai pelanggaran batas waktu administrasi ini menjadi salah satu dasar hukum utama bagi Pemkot Gorontalo dalam menyikapi dan menjelaskan polemik status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang hingga kini menjadi perhatian luas publik.

Batin menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status fisik bangunan semata, tetapi juga berkaitan erat dengan prosedur administrasi pemerintahan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Continue Reading

Advertorial

Sempat Terhenti Sementara! Pemkot Gorontalo Lanjutkan Pengerjaan Jalan Zainal Umar Sidiki

Published

on

Kota Gorontalo – Sempat terhenti sementara, pengerjaan peningkatan infrastruktur Jalan Zainal Umar Sidiki (ZUS)—atau yang akrab disapa Jalan Palma—resmi dilanjutkan kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo pada Rabu (23/09/2026).

Kelanjutan pengerjaan fisik ini dilakukan sehari setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meidy Novieta Silangen, memberikan kepastian bahwa proyek akan segera berjalan pascapenyelesaian saluran air bersih di kawasan tersebut.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Selasa (23/9/2026), pengerjaan peningkatan jalan telah memasuki tahap penghamparan Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A. Proses penghamparan fisik ini dimulai dari kawasan Terminal Tipe A Dungingi.

Langkah ini diambil setelah aktivitas proyek sempat dihentikan guna menunggu perbaikan jaringan pipa air bersih yang juga berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Kota Gorontalo.

“Karena menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus), makanya jadi tanggung jawab kita di Dinas PUPR,” terang Meidy usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) di BLY, Senin (22/9/2026).

Meidy menjelaskan bahwa pengerjaan utilitas bawah tanah harus dirampungkan terlebih dahulu agar konstruksi badan jalan yang telah diperbaiki tidak rusak akibat dibongkar ulang di kemudian hari.

“Kita harus menunggu proyek itu selesai, baru kita lanjutkan pengerjaan perbaikan jalan. Biar jalan yang sudah diperbaiki tidak dirusak lagi untuk perbaikan saluran air bersih itu,” tegasnya.

Di lokasi proyek, titik pengerjaan lanjutan tidak dimulai dari lokasi sebelumnya, melainkan dialihkan ke kawasan Terminal Tipe A Dungingi.

Pelaksana lapangan, Bambang Mooduto, mengonfirmasi bahwa penyesuaian titik awal dilakukan karena lokasi sebelumnya masih memerlukan penyelesaian struktur talud.

“Di sana (lokasi sebelumnya) kita masih menunggu penyelesaian pekerjaan talud. Sudah mau selesai juga itu,” ungkap Bambang saat ditemui di lokasi proyek, Selasa (23/9/2026).

Bambang menegaskan, proses penghamparan LPA Kelas A ditargetkan tuntas pada hari yang sama. Setelah tahap penghamparan selesai, pengerjaan akan langsung disambung dengan pemadatan material sebagai persiapan awal jelang pengaspalan.

“Kita upayakan selesai hari ini dan dilanjutkan pemadatan untuk pengaspalan. Soal pengaspalan, kita menunggu informasi dan instruksi lebih lanjut,” pungkas Bambang.

Sebagai informasi, Jalan Zainal Umar Sidiki merupakan satu dari tiga ruas jalan utama yang menjadi prioritas agenda peningkatan infrastruktur Pemkot Gorontalo sepanjang tahun 2026. Selain Jalan ZUS, Pemkot Gorontalo juga tengah memacu perbaikan Jalan Taman Buah dan Jalan Pangeran Hidayat II, yang didanai melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Continue Reading

Advertorial

Tembus Kancah Nasional! Kelurahan Moodu Gorontalo Lolos Seleksi Administrasi Kemendagri 2026

Published

on

Kota Gorontalo – Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, mengukir capaian membanggakan dalam ajang Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026. Kelurahan tersebut dinyatakan resmi lolos seleksi administrasi tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Kepastian kelolosan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nomor 100.3/5311/BPD tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026.

Atas raihan tersebut, Kelurahan Moodu berhak melangkah ke tahapan krusial berikutnya, yakni pemaparan materi dan wawancara di tingkat pusat.

Kelurahan Moodu menjadi salah satu dari 22 kelurahan di seluruh Indonesia yang berhasil lolos pada tahapan seleksi administrasi kategori kelurahan. Secara keseluruhan, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri meloloskan 45 desa dan kelurahan berprestasi di tingkat nasional, yang terdiri atas 23 desa dan 22 kelurahan.

Adapun proses evaluasi dan penilaian administrasi tersebut mencakup empat kriteria utama tata kelola wilayah, yaitu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, keberhasilan program pembangunan, penataan kewilayahan, serta tingkat pemberdayaan masyarakat.

Kini, jajaran Pemerintah Kelurahan Moodu beserta masyarakat setempat tengah mematangkan berbagai persiapan guna menghadapi tahapan pemaparan dan wawancara di tingkat nasional.

Kelolosan pada tahap seleksi administrasi ini menegaskan bahwa perjuangan Moodu dalam ajang Desa dan Kelurahan Berprestasi 2026 masih berlanjut. Capaian ini sekaligus membawa nama harum Kota Gorontalo khususnya, serta Provinsi Gorontalo secara umum, di panggung nasional.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler