Connect with us

kabupaten pohuwato

Orang Tua Paskibraka Pohuwato Turut Hadir Dalam Ramah Tamah

Published

on

POHUWATO – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato menggelar ramah tamah dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan RI. Sejumlah tamu undangan turut hadir diantaranya Bupati Bersama Wakilnya, penjabat Sekda, unsur forkopimda, pimpinan OPD beserta orang tua anggota paskibraka.

Mewakili pemerintah daerah dan masyarakat pohuwato, Bupati Saipul menyampaikan selamat dan terima kasih kepada pasukan pengibar bendera pusaka merah putih tingkat Kabupaten Pohuwato tahun 2021.

Menurutnya mereka telah suskes melaksanakan tugas mengibarkan dan menurunkan bendera pada HUT ke-76 Proklamasi Republik Indonesia.

“Atas prestasi kalian semua, pemda pohuwato mengucapkan terima kasih kepada seluruh orang tua/wali karena telah mendoakan, memberikan dorongan dan motivasi kepada anak-anaknya sehingga mampu bertahan dalam setiap proses penyeleksian dan latihan,” Ungkap Bupati, (18/8/2021).

Tak lupa pula dirinya memberikan apresiasi kepada para Pembina, pembimbing, pelatih, dan panitia, atas segala usaha serta kesungguhan dalam membimbing selama proses pelatihan dan pendidikan putra-putri terbaik Kabupaten Pohuwato.

“Apabila selama proses tersebut berlangsung, terdapat kesalahan ataupun kekeliruan, semoga dapat dijadikan pembelajaran untuk lebih baik lagi di masa yang akan datang,” Jelasnya.

Gorontalo

Abaikan Penegakan Hukum! Ekskavator PETI di Bugu Pohuwato Diduga Masih Bebas Beroperasi

Published

on

Pohuwato – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bugu, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, kembali menyita perhatian publik. Sejumlah alat berat jenis ekskavator diduga masih leluasa beroperasi membelah kawasan hutan di lokasi tersebut. Kondisi faktual ini memicu pertanyaan kritis mengenai efektivitas pengawasan serta komitmen penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media di lapangan, kegiatan penambangan emas yang ditengarai menerobos kawasan hutan tanpa izin resmi ini melibatkan sejumlah figur penting. Nama Daeng Vira dan Daeng Aco disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengelola serta mengendalikan operasional di lapangan. Sementara itu, nama Haji Suci mencuat sebagai sosok yang diduga menjadi pemodal utama (bohir) sekaligus pemilik armada alat berat ekskavator yang digunakan.

Lebih menghebohkan lagi, muncul dugaan bahwa alur aktivitas PETI di wilayah tersebut berada di bawah kendali maupun pengawalan seorang oknum anggota Brimob. Apabila informasi ini terbukti benar, perihal tersebut membutuhkan penelusuran secara mendalam dan serius oleh institusi internal Polri. Kendati demikian, seluruh rentetan dugaan yang mengarah pada nama-nama tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak berwenang.

Penindakan Digencarkan, Aktivitas PETI Bugu Diduga Tetap Berjalan

Kondisi kontradiktif ini memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di satu sisi, jajaran Polres Pohuwato gencar mengodekan upaya penindakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Namun di sisi lain, alat-alat berat yang diduga digunakan untuk pengerukan emas ilegal di Bugu dilaporkan masih terus menderu dan beroperasi.

Jika benar aktivitas tambang ilegal di Bugu tersebut belum menyentuh kata berhenti, publik berhak mempertanyakan sejauh mana cakupan serta keseriusan pengawasan yang dilaksanakan aparat penegak hukum di lapangan.

Sejumlah pertanyaan krusial pun mengemuka: apakah titik lokasi pertambangan tersebut sudah pernah disisir dan diperiksa? Apakah pihak pemilik alat berat, pengelola lapangan, serta sosok yang disinyalir menjadi pemodal sudah dipanggil untuk dimintai keterangan resmi? Serta, apabila unsur pidana terbukti terpenuhi, akankah seluruh aktor yang terlibat ditindak tegas tanpa pandang bulu?

Rangkaian pertanyaan ini membutuhkan jawaban serta tindakan konkret yang transparan dari aparat penegak hukum, bukan sekadar respons normatif mengenai janji pemberantasan tambang ilegal.

Penghargaan untuk Polres, Realitas Lapangan Jadi Catatan

Sorotan terhadap maraknya PETI di Bugu kian menguat lantaran Polres Pohuwato belum lama ini menerima penghargaan dari Kapolda Gorontalo atas apresiasi upaya penindakan pertambangan ilegal.

Penghargaan tersebut semestinya menjadi pemacu spirit untuk memperketat penegakan hukum di lapangan. Akan tetapi, indikasi masih beroperasinya armada ekskavator di lokasi PETI Bugu menghadirkan realitas yang tak bisa diabaikan: apakah penindakan yang dilakukan telah menjangkau seluruh jaring aktivitas tambang ilegal, termasuk menyasar para aktor di balik pendanaan dan pelindung kegiatan?

Pemberantasan kegiatan PETI tidak boleh berhenti pada penangkapan pekerja kasar di tingkat bawah semata. Saat bukti pelanggaran ditemukan, proses hukum harus ditarik ke atas—menyasar pemilik alat berat, penyedia modal, pengelola operasional, hingga siapa pun yang terbukti memberikan proteksi atau memfasilitasi kejahatan lingkungan tersebut.

Semboyan penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas wajib dibuktikan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai koridor aturan hukum yang berlaku tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kekuatan finansial.

Aparat Diminta Buka Suara dan Evaluasi Lapangan

Masyarakat membutuhkan kepastian hukum mengenai status perizinan dan keberadaan aktivitas tambang di wilayah Bugu. Aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait didesak untuk segera turun ke lapangan guna menguji keabsahan perizinan, mengamankan bukti alat berat, serta mengklarifikasi keterlibatan nama-nama yang beredar dalam laporan publik.

Terlebih, apabila dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob mengarah pada bukti permulaan yang cukup, penanganan oleh Divisi Propam maupun satuan berwenang sangat mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi serta menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian dan instansi terkait, termasuk membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang namanya tersebut dalam laporan ini.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata penegakan hukum di lapangan. Sebab, tolok ukur suksesnya pemberantasan tambang ilegal bukan dinilai dari deretan penghargaan yang diterima, melainkan dari konsistensi penindakan hukum terhadap setiap pelanggar aturan tanpa terkecuali.

Continue Reading

Gorontalo

Pastikan Pasokan Aman Terkendali! Ketersediaan BBM di SPBU Marisa Pohuwato Dipastikan Normal

Published

on

Pohuwato – Ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Marisa, Kabupaten Pohuwato, dipastikan dalam kondisi normal dan terkendali. Pihak manajemen menegaskan bahwa proses pengiriman pasokan BBM dari Pertamina masih berlangsung secara rutin setiap hari guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan data operasional SPBU, komposisi harga jual BBM eceran di SPBU Marisa bervariasi sesuai jenisnya. Untuk produk Pertalite dibanderol Rp10.000 per liter, Pertamax senilai Rp16.300 per liter, serta BBM bersubsidi jenis solar seharga Rp6.800 per liter.

Manager SPBU Marisa, Maman, menjelaskan bahwa pengiriman pasokan untuk jenis Pertalite dan solar dilakukan secara konstan setiap hari. Sementara itu, untuk produk Pertamax dan Dexlite, pemesanan dilakukan secara berkala menyesuaikan dengan tingkat konsumsi dan menipisnya stok di tangki penyimpanan SPBU.

“Setiap hari ada pengiriman untuk produk Pertalite dan solar. Untuk Pertamax dan Dexlite, kalau stok di SPBU sudah mau habis, kami pesan dan besoknya langsung dikirim lagi,” ujar Maman saat dikonfirmasi.

Secara khusus untuk komoditas solar, Maman merinci bahwa volume pengiriman harian mencapai angka 8 kiloliter (KL) atau setara dengan 8.000 liter. Ia memastikan bahwa distribusi energi di wilayah hukum Marisa sejauh ini tidak menghadapi kendala berarti.

“Pengiriman tiap hari normal,” imbuhnya singkat.

Pihak Pertamina sebelumnya juga telah mengonfirmasi bahwa tidak ada indikasi kelangkaan BBM di wilayah tersebut. Kendati demikian, fluktuasi ketersediaan masing-masing jenis BBM tetap bergantung pada dinamika tingkat konsumsi serta volume penyaluran harian di lapangan.

Di samping menjaga stabilitas pasokan, Maman turut memberikan penekanan serius terkait tingkat kedisiplinan para operator SPBU dalam melayani pembelian BBM bersubsidi, khususnya kewajiban penggunaan kode batang (barcode). Ia memperingatkan bahwa manajemen tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif secara tegas kepada operator yang terbukti melanggar prosedur.

“Operator akan kita sanksi tegas jika melayani pembelian tanpa barcode,” tegas Maman.

Ia juga menambahkan bahwa sistem barcode antara BBM jenis solar dan Pertalite memiliki peruntukan yang spesifik dan tidak dapat saling menggantikan. Kode batang untuk pembelian solar dipastikan tidak bisa dipakai guna mengakomodasi pembelian Pertalite, begitu pula sebaliknya, demi memastikan subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Continue Reading

kabupaten pohuwato

Seragam Bukan Tameng! Usut Tuntas Dugaan Uang Pengamanan PETI di Pohuwato

Published

on

Penulis

Oleh: Agung Puluhulawa

POHUWATO — Aktivitas yang diduga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat jenis ekskavator di lokasi Bugu, Wilayah Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, tidak boleh dibiarkan terus beroperasi menjadi ruang gelap yang hanya diketahui oleh segelintir lingkaran berkepentingan.

Persoalan ini kian serius ketika mencuat informasi mengenai dugaan adanya praktik penyetoran uang pengamanan atau dana “atensi” dari setiap unit ekskavator yang beroperasi di lokasi tersebut. Lebih dari itu, nama seorang oknum bernama Gevi Bahrianto, yang dikaitkan dengan unsur intel Kodam Palaka Wira Palu, turut terseret dalam pusaran informasi publik tersebut.

Saya menegaskan, informasi dan desas-desus ini harus dibuka secara terang benderang ke hadapan publik.

Jika benar terdapat pihak yang mengumpulkan uang pengamanan dari aktivitas yang diduga PETI tersebut, maka muncul pertanyaan mendasar: untuk siapa dana tersebut dialirkan, atas dasar apa dana itu dikumpulkan, dan siapa yang memberikan kewenangan resmi?

Jangan sampai aktivitas pertambangan yang diduga kuat melanggar hukum justru dapat melenggang bebas hanya karena merasa mengantongi jaminan perlindungan dari pihak-pihak tertentu.

Lebih berbahaya lagi apabila ada oknum yang sengaja memanfaatkan nama, jabatan, institusi, maupun relasi dengan aparat guna menciptakan rasa aman semu bagi aktivitas ilegal yang semestinya ditertibkan dan diproses secara hukum.

Seragam dan kehormatan institusi tidak boleh dijadikan tameng untuk membungkam dahaga keadilan dan pertanyaan kritis publik.

Dalam hal ini, saya tidak sedang menghakimi sosok Gevi Bahrianto. Sebaliknya, saya justru mendorong dan menuntut agar informasi yang menyeret namanya dapat segera diklarifikasi secara terbuka dan transparan. Jika tuduhan itu tidak berdasar, sampaikan bantahan secara tegas. Jika terdapat fakta lain, buka seluas-luasnya kepada masyarakat. Jangan biarkan ruang kosong informasi ini terus digerus oleh dugaan tak berdasar dan spekulasi liar.

Namun, apabila nantinya terbukti bahwa praktik pengumpulkan dana “atensi” dari aktivitas PETI tersebut memang benar terjadi, maka perkaranya bukan lagi sekadar penindakan atas penambangan ilegal biasa.

Hal ini secara langsung menyentuh dugaan keberadaan jejaring terstruktur yang memungkinkan aktivitas merusak lingkungan tersebut terus berlangsung tanpa tersentuh hukum.

Aparat penegak hukum (APH) harus memiliki keberanian untuk mengusut tuntas perkara ini. Penindakan tidak boleh berhenti hanya pada penambang atau pekerja kasar di lapangan, melainkan harus menjangkau siapa aktor intelektual yang mengendalikan, siapa yang menerima keuntungan finansial, siapa yang memberikan perlindungan, serta siapa saja yang selama ini membiarkan aktivitas tersebut melenggang.

Jangan hanya garang mengejar para pekerja kecil di lubang tambang, sementara pihak-pihak yang diduga berada di balik aliran dana besar justru tak pernah tersentuh hukum.

Ingat, Taluditi bukanlah wilayah tanpa hukum!

Jika memang tidak ada penyetoran uang “atensi”, buktikan secara sah dan terbuka bahwa dugaan itu tidak ada. Sebaliknya, jika praktik itu nyata terjadi, bongkar jejaring tersebut hingga ke akar-akarnya.

Kami meminta aparat penegak hukum serta institusi terkait untuk tidak alergi terhadap aspirasi dan informasi dari publik. Periksa dan dalami dugaan tersebut secara profesional, transparan, dan berbasis pada pembuktian hukum yang sah.

Sebab, hal utama yang wajib dilindungi dan ditegakkan adalah supremasi hukum serta kepentingan masyarakat luas, bukan aktivitas ilegal maupun oknum mana pun yang berada di belakangnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler