Connect with us

Daerah

Paris Jusuf Hadiri Upacara Kemerdekaan ke-79 RI, Serukan Pentingnya Sukses Pilkada untuk Mewujudkan Kesejahteraan

Published

on

Deprov – Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, mengikuti upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 di halaman Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, pada Sabtu (17/8/2024). Dalam kesempatan tersebut, Paris Jusuf menyampaikan pentingnya mengingat sejarah perjuangan bangsa dan mengisi kemerdekaan dengan tindakan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Paris menekankan bahwa peringatan Proklamasi Kemerdekaan adalah momen refleksi untuk mengingat perjuangan para pahlawan yang telah mewujudkan kemerdekaan Indonesia. “Tugas kita sekarang adalah bagaimana mengisi proklamasi yang sudah berusia 79 tahun ini ke arah yang lebih baik dalam semua aspek,” ungkap Paris.

Ia juga menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan akhir dari kemerdekaan. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan peningkatan kualitas di berbagai aspek pembangunan. Paris juga mengaitkan pentingnya Pilkada serentak tahun ini dengan kesejahteraan masyarakat, menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah yang berkualitas akan menghasilkan program-program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tujuan proklamasi.

Upacara peringatan kemerdekaan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta masyarakat Gorontalo yang merayakan Hari Kemerdekaan dengan penuh semangat dan kebanggaan.

Advertorial

Jadi Teladan! UNG Umumkan Sistem Baru Pencegahan Kekerasan

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menunjukkan komitmen tinggi dalam membangun lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan. Melalui Workshop “Penguatan Kapasitas Satgas melalui Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo”, UNG berupaya memperkuat satuan tugas PPKPT. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 November 2025 di Yulia Hotel Gorontalo.

Ketua Satgas PPKPT UNG, Dr. Laksmyn Kadir, M.Kes, menyatakan bahwa workshop ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan serta Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Workshop ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk menciptakan tata kelola kampus yang adil dan menghargai hak setiap individu. SOP yang disusun diharapkan mampu mengintegrasikan mekanisme koordinasi antara Satgas, pimpinan fakultas, layanan konseling, pusat studi gender, serta bidang hukum universitas, sehingga penanganan kekerasan dapat dilakukan secara kolaboratif dan menyeluruh.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. Muhammad Amir Arham, M.E., secara resmi membuka kegiatan tersebut dan menyampaikan apresiasinya. Ia berharap workshop ini dapat menghasilkan SOP yang komprehensif, sebagai pedoman kerja Satgas PPKPT ke depan.

Amir menegaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan langkah awal, dan penguatan kapasitas serta penyusunan SOP adalah kunci utama terselenggaranya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan yang profesional, transparan, dan berpihak pada korban.

Lebih lanjut, ia berharap hasil workshop akan memperkuat pijakan Satgas dalam melaksanakan tugas secara efektif dan berkelanjutan. UNG bertekad menjadi contoh nasional dalam pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Continue Reading

Daerah

Polemik GHM: Mengapa Jalan Kota Gorontalo Dilarang Dipakai?

Published

on

Dok. Lecka

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali mengeluarkan kebijakan yang menarik perhatian publik. Kali ini, ia melarang panitia Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 memanfaatkan jalan milik Pemerintah Kota Gorontalo sebagai lintasan lomba. Langkah ini bukan tanpa dasar. Adhan menegaskan, selama ini warga Kota Gorontalo yang mencoba mencari nafkah di trotoar sejumlah ruas jalan justru mendapat larangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

Pemprov Gorontalo mendasarkan larangan tersebut pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP No. 34 Tahun 2006. Selain itu, Pemprov juga mengklaim jalan tersebut adalah aset milik mereka. Padahal, Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 memberikan ruang bagi UMKM untuk berjualan di trotoar, asalkan tidak bersifat permanen. Di lapangan, pelaku UMKM Kota Gorontalo yang berjualan di trotoar memang hanya menggelar dagangan secara non-permanen dan hanya beroperasi malam hari.

Kebijakan Adhan ini merupakan respons terhadap kekecewaan masyarakat yang merasa kesulitan ekonomi karena dibatasi kebijakan provinsi. Selain itu, Adhan juga menyoroti sikap panitia GHM yang dianggap kurang menghargai Pemerintah Kota. Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, mengungkapkan bahwa hingga Kamis, panitia belum hadir untuk membahas teknis jalur lomba, padahal surat mereka telah diterima sejak Senin.

Menurut Hermanto, pemaparan rute sangat penting agar Dinas Perhubungan bisa melakukan kajian lalu lintas dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan daerah. Tanpa paparan tersebut, kajian teknis tidak dapat dilakukan.

Dengan demikian, masyarakat diimbau tidak salah dalam menilai kebijakan Wali Kota Adhan Dambea terkait pelarangan penggunaan jalan untuk lintasan GHM 2025.

Continue Reading

Daerah

Polemik Semakin Panas! Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Akan Panggil Kadispora

Published

on

DEPROV – Polemik pelaksanaan Gorontalo Half Marathon (GHM) terus memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Sejumlah kritik mengalir dari berbagai kalangan, baik politisi maupun warga. Terbaru, Wali Kota Gorontalo menegaskan tidak akan memberikan izin pelaksanaan GHM di wilayah Kota Gorontalo. Keputusan ini berpotensi mempersulit jalannya even lari tersebut.

Menanggapi polemik yang berkembang, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Mohammad Iqbal Alaydrus, menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 24 November 2025. Dalam rapat tersebut, Komisi IV berencana memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Gorontalo beserta jajarannya untuk memberikan penjelasan terkait kontroversi penyelenggaraan GHM.

“Insyaallah hari Senin kami akan memanggil Kadispora Provinsi Gorontalo dalam RDP untuk dimintai penjelasan terkait persoalan GHM ini,” ujar Iqbal kepada awak media.

Iqbal menilai, perdebatan mengenai GHM telah menimbulkan kegaduhan yang semakin luas di masyarakat, bahkan berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan daerah. “Polemik ini sudah bergeser ke arah konflik politik antarpartai koalisi pendukung pemerintah. Hal itu tentu tidak sehat bagi iklim pemerintahan,” jelasnya.

Anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut menekankan, pihaknya tidak ingin polemik ini berkembang menjadi konflik berkepanjangan hanya karena satu agenda olahraga. Apalagi, menurutnya, ribuan peserta telah mendaftar dan membayar biaya kontribusi untuk mengikuti kegiatan tersebut.

“Karena Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan mitra kerja Komisi IV, kami akan memanggil Kepala Dinas, Pak Danial Ibrahim, beserta jajarannya untuk memberikan penjelasan yang komprehensif. Dari hasil RDP nanti, kami berencana mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Gubernur melalui pimpinan DPRD,” tutur Iqbal.

Saat ditanya apakah rekomendasi itu nantinya mencakup usulan pencopotan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Iqbal menjawab dengan diplomatis, “Kita akan lihat hasil keterangan mereka serta pertimbangan para anggota komisi,” pungkasnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler