Connect with us

Kota Gorontalo

Pasar Tua Diproyeksikan Jadi Sentral Perdagangan di Kawasan Teluk Tomini

Published

on

KOTA GORONTALO – Revitalisasi kawasan pertokoan lama atau dikenal dengan Pasar Tua Gorontalo akan dipacu pembangunannya di tahun 2022 ini. Proses pengerjaan sudah akan dimulai esok, terhitung tanggal 29 Januari 2022. Pasar Tua diproyeksikan menjadi salah satu icon Kota Gorontalo sebagai daerah sentral jasa dan perdagangan di kawasan Teluk Tomini.

“Alhamdulillah untuk proses relokasi para pedagang dan pembersihan lokasi sudah selesai. Jadi kita akan mulai ‘ground breakingnya,” ujar Walikota Gorontalo Marten Taha seusai meninjau persiapan penataan kawasan Pasar Tua, Jumat (28/1/2022).

Marten menjelaskan, proses revitalisasi Pasar Tua akan dituntaskan dalam jangka waktu delapan bulan kedepan. Langkah pembenahan akan dilakukan untuk mendukung segala aktivitas perdagangan di wilayah tersebut. Sejumlah pekerjaan yang akan dipacu antara lain terkait penataan drainase, penataan jalan untuk pedestrian, pembangunan fasilitas para pedagang serta pembangunan pintu gerbang (Gapura) yang memiliki ciri khas.

“Melalui program revitalisasi ini, Pasar Tua akan terlihat lebih baik lagi. Nanti juga akan kita bangun dua gerbang besar yang memiliki model kubah masjid dan wihara,” katanya.

Advertorial

Rakyat Mengantre Tanpa Kepastian! Adhan Dambea Desak Gubernur Gorontalo Usut Antrean BBM

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., secara tegas mendesak Gubernur Gorontalo untuk segera turun tangan menangani persoalan fenomena antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) yang kian meresahkan masyarakat. Selain itu, pimpinan Pemkot Gorontalo tersebut menginstruksikan pengusutan tuntas atas dugaan penimbunan serta penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo perlu secepatnya duduk bersama dan berkoordinasi intensif dengan PT Pertamina, aparat penegak hukum (APH), serta instansi teknis terkait guna mengevaluasi sistem distribusi energi di wilayah Gorontalo.

“Jangan biarkan masyarakat terus mengantre tanpa kepastian. Gubernur harus segera mengambil langkah konkret, mengevaluasi distribusi, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diusut sesuai hukum. Jangan sampai rakyat terus menjadi korban,” tegas Jeffry kepada wartawan.

Menurut Jeffry, meski kewenangan tata kelola dan pengawasan distribusi BBM lintas wilayah berada di bawah domain pemerintah provinsi dan otoritas terkait, Pemerintah Kota Gorontalo memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal serta memperjuangkan jeritan keluhan warganya di lapangan.

Bentuk kepedulian nyata Pemkot Gorontalo ditunjukkan melalui aksi pengumpulan para pelaku usaha depot BBM eceran serta pengelola pom mini melalui jajaran pemerintah kelurahan. Pertemuan tersebut digelar guna membahas harga jual eceran di tingkat masyarakat serta menuntut kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Jeffry menambahkan, Wali Kota Adhan Dambea pada prinsipnya tetap mendukung keberlangsungan dan kesejahteraan para pelaku usaha kecil di daerah. Kendati demikian, pengembangan sektor usaha ekonomi mikro tidak boleh dijalankan dengan cara-cara yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

“Pak Wali sayang rakyatnya, tetapi bukan berarti Pak Wali membiarkan praktik-praktik yang merugikan orang banyak terus berlanjut,” tandasnya.

Pemkot Gorontalo berharap Pemprov Gorontalo segera mengambil tindakan tegas, terukur, dan transparan agar polemik antrean panjang kendaraan di SPBU, dugaan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi, hingga lonjakan harga di tingkat pengecer tidak terus-menerus berlarut tanpa kepastian.

Continue Reading

Daerah

Memanas Imbas Kasus Cagar Budaya! AMKGB Desak Dirreskrimsus Polda Gorontalo Mundur

Published

on

Kota Gorontalo – Polemik penanganan perkara dugaan perusakan bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo kian memanas. Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) secara terbuka menyuarakan desakan agar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, mengundurkan diri atau mengusulkan mutasi secara mandiri dari jabatannya.

Desakan tersebut mencuat seiring berkecambahnya kontroversi penanganan perkara yang menyeret nama Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A. AMKGB menilai bahwa polemik yang awalnya murni berkaitan dengan status hukum bangunan bersejarah itu kini telah melebar hingga memicu gelombang ketegangan sosial di tengah masyarakat.

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk, mengungkapkan bahwa perkembangan penyidikan perkara ini telah memicu kegelisahan meluas di kalangan masyarakat umum hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

According to Jeffry, munculnya dugaan kuat kriminalisasi terhadap kepala daerah merupakan indikasi serius yang mutlak mendapat perhatian bersama. Ia menegaskan, suara kritis masyarakat tidak diniatkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menuntut agar kewenangan penegakan hukum dijalankan secara profesional, proporsional, serta bebas dari persepsi penggunaan instrumen hukum untuk menekan pejabat daerah.

“Ketika sebuah perkara terus berkembang dan menimbulkan keresahan, tentu masyarakat berhak mempertanyakan arah penenangannya. Jangan sampai persoalan yang seharusnya diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum justru berkembang menjadi konflik sosial yang tidak produktif,” ujar Jeffry.

Jeffry merincikan, pemicu utama perkara ini berakar dari keputusan Pemerintah Kota Gorontalo yang mencabut Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang Penetapan Bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya.

Pencabutan tersebut dituangkan secara resmi melalui Keputusan Wali Kota Nomor 350/34/IX/2025 usai Pemkot Gorontalo melangsungkan kajian komprehensif. Kajian tersebut mengacu pada Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto tanggal 12 Agustus 2025 yang mewajibkan pemerintah daerah menguji ulang penetapan status cagar budaya sebelumnya.

Dalam penjelasan resminya, Pemkot Gorontalo menegaskan bahwa fisik bangunan eks rumah jawatan tersebut faktanya tidak tercantum dalam daftar objek cagar budaya berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010. Langkah pencabutan status tersebut juga dipayungi oleh Pasal 96 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya, yang memberikan wewenang penuh kepada pemerintah daerah untuk menetapkan maupun mencabut status cagar budaya.

Jeffry mengingatkan agar penanganan perkara ini tidak mengabaikan dampak stabilitas daerah, mengingat gesekan hukum yang melibatkan kepala daerah dan instansi penegak hukum mulai memantik reaksi emosional publik.

“ASN dan masyarakat mulai geram karena mereka melihat persoalan ini terus bergulir dan berkembang ke mana-mana. Kami tidak sedang meminta siapa pun kebal hukum. Yang kami tuntut adalah proses hukum yang adil, transparan, serta tidak menimbulkan kesan bahwa kewenangan penegakan hukum diarahkan untuk mengkriminalisasi seseorang,” tegasnya.

Di sisi lain, Jeffry mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi membawa persoalan ini ke ranah isu primordial atau sentimen etnis. Ia secara khusus menyoroti ketidaknyamanan sosial yang mulai dirasakan oleh sebagian warga perantau keturunan Batak di Kota Gorontalo.

“Kasihan warga Batak lain yang tinggal di Kota Gorontalo. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang hidup, bekerja, mencari nafkah, dan membangun keluarga di daerah ini. Jangan sampai mereka ikut merasa risih atau tidak enak bergaul dengan warga asli Gorontalo hanya karena polemik yang melibatkan seorang pejabat penegak hukum,” cetus Jeffry.

“Kami tidak ingin persoalan ini membuat hubungan antarmasyarakat menjadi canggung. Warga Batak yang tinggal di Gorontalo bukan pihak yang harus menanggung beban dari polemik ini. Persoalan ini harus ditempatkan murni pada ranah profesionalisme pejabat dan proses penegakan hukum, bukan dijadikan alasan untuk menggeneralisasi atau menyudutkan satu suku tertentu,” imbaunya.

Atas dasar pertimbangan kondusivitas daerah tersebut, aspirasi publik kini mengkristal pada desakan evaluasi total terhadap kepemimpinan Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

“Sebagai warga Gorontalo, kami meminta Dirreskrimsus Polda Gorontalo, saudara Maruly Pardede, untuk mempertimbangkan mundur dari jabatannya atau mengusulkan pindah secara mandiri. Ini merupakan aspirasi dan desakan yang muncul karena masyarakat menilai polemik tersebut sudah terlalu jauh melebar,” kata Jeffry.

Ia berharap pimpinan Mabes Polri dapat mencermati eskalasi situasi di Gorontalo secara objektif agar Pemkot Gorontalo dapat kembali berfokus menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.

Sementara itu, desakan serupa resmi dicanangkan lewat Surat Terbuka AMKGB yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri. Dalam surat tersebut, AMKGB menyambut baik pembentukan Tim Reformasi Perbaikan Polri dan mendesak agar agenda pembenahan hukum tersebut dibuktikan secara nyata melalui evaluasi terhadap indikasi kriminalisasi penanganan perkara di tingkat daerah.

 

Continue Reading

Advertorial

Melanggar Tenggat Waktu! Pemkot Sebut SK Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Batal Demi Hukum

Published

on

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menilai penetapan bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya mengalami cacat prosedural yang mendasar.

Melalui Ketua Tim Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, pihak pemerintah kota menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan tersebut batal demi hukum. Hal itu disebabkan proses penerbitannya telah melampaui tenggat waktu ketat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Batin menjelaskan, dasar argumentasi hukum Pemkot Gorontalo merujuk secara eksplisit pada ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010. Dalam pasal tersebut diatur bahwa bupati atau wali kota wajib menerbitkan keputusan penetapan status Cagar Budaya paling lambat 30 hari setelah menerima rekomendasi resmi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Rekomendasi TACB itu sendiri diberikan apabila suatu benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun satuan ruang geografis yang didaftarkan secara teknis dinilai memenuhi kriteria dan layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Menurut Batin, persoalan fatal timbul lantaran terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara tanggal diterbitkannya rekomendasi oleh TACB dengan tanggal dikeluarkannya keputusan penetapan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan catatan kronologi penetapan, rekomendasi TACB terkait Eks Rumah Jawatan diterbitkan pada 8 September 2019. Sementara itu, penetapan resmi status Cagar Budaya baru diterbitkan pada 7 Februari 2020.

“Artinya, rentang waktunya sudah lima bulan. Dan ini telah melebihi batas waktu yang ditetapkan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010, yakni hanya 30 hari,” tegas Batin.

Dengan demikian, Batin berpandangan bahwa keputusan penetapan yang diterbitkan setelah melewati tenggat sebagaimana diatur undang-undang tersebut secara otomatis tidak lagi memenuhi ketentuan waktu yang dipersyaratkan sehingga gugur secara hukum.

Dalil mengenai pelanggaran batas waktu administrasi ini menjadi salah satu dasar hukum utama bagi Pemkot Gorontalo dalam menyikapi dan menjelaskan polemik status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang hingga kini menjadi perhatian luas publik.

Batin menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status fisik bangunan semata, tetapi juga berkaitan erat dengan prosedur administrasi pemerintahan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler