Connect with us

Kota Gorontalo

Pemerintah Daerah Kota Gorontalo Tetapkan Awal Ramadan Melalui Tradisi Tonggeyamo

Published

on

KOTA GORONTALO – Pemerintah Daerah Kota Gorontalo telah menetapkan awal bulan Ramadan 1445 Hijriah pada tanggal Selasa, 12 Maret 2024. Keputusan ini diumumkan dalam acara adat ‘Tonggeyamo’ yang digelar di Rudis Wali Kota Gorontalo Minggu, (10/03/2024).

Dalam acara tersebut, Wali Kota Gorontalo, H. Marten Taha, menjelaskan bahwa Tonggeyamo adalah tradisi turun-temurun yang dilakukan untuk menentukan awal bulan Ramadan berdasarkan perhitungan astronomi dan kearifan lokal. Tradisi ini melibatkan para pemangku adat agama dan pemimpin setempat, yang berkumpul untuk memberikan tanggapan mengenai pergerakan bulan yang mereka amati.

Sebagai tauwa lo lipu, Marten Taha menjelaskan bahwa Tonggeyamo merupakan pemberitahuan resmi dari lembaga adat dan pemerintah daerah kepada umat Islam mengenai awal Ramadan. Meskipun pemerintah pusat telah menetapkan awal Ramadan secara nasional, tradisi Tonggeyamo di Kota Gorontalo tetap dijaga dan dilestarikan sebagai bagian dari kekayaan budaya lokal yang kaya.

Bagi Walikota Gorontalo, tradisi Tonggeyamo bukan hanya sekadar upacara formal, melainkan juga menjadi simbol persatuan dan kebersamaan masyarakat Gorontalo dalam menyambut bulan suci Ramadan. Menurutnya, menjaga dan melestarikan tradisi ini adalah bentuk penghormatan terhadap budaya dan tradisi leluhur yang perlu dijaga dengan baik.

Advertorial

Apresiasi Tinggi dari Mendagri untuk Kinerja Cemerlang Pemkot Gorontalo

Published

on

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Setelah sebelumnya meraih penghargaan Swasti Saba Padapa dan GERMAS SAPA, kali ini Pemkot Gorontalo menerima penghargaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian.

Penghargaan tersebut diberikan atas capaian kinerja Pemkot Gorontalo yang dinilai berhasil dalam upaya pencegahan dan penurunan angka stunting. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Adhan dan Wakil Wali Kota Indra Gobel, berbagai program terkait peningkatan gizi terus dijalankan dengan konsisten dan terukur.

Salah satu program unggulan ialah Therapeutic Feeding Center (TFC), layanan khusus yang menyediakan terapi gizi bagi anak-anak dengan masalah stunting. Program ini menjadi bentuk nyata intervensi pemerintah dalam meningkatkan status gizi masyarakat.

Selain itu, Pemkot Gorontalo juga gencar melaksanakan intervensi gizi spesifik untuk penyebab langsung stunting, serta intervensi gizi sensitif untuk menanggulangi faktor tidak langsung. Upaya lintas sektor ini dilakukan dengan melibatkan Dinas Kesehatan, Puskesmas, serta para kader Posyandu di setiap kelurahan.

Wali Kota Adhan mengungkapkan optimismenya, bahwa angka stunting di Kota Gorontalo dapat terus ditekan, asalkan seluruh pihak bekerja secara terpadu dan berkesinambungan. Ia juga menegaskan pentingnya pemberian makanan bergizi tinggi protein kepada ibu hamil dan bayi sebagai bagian dari strategi pencegahan.

“Stunting bukan hanya soal tinggi badan. Yang lebih berbahaya adalah dampaknya terhadap kecerdasan, kesehatan mental, dan kerentanan terhadap penyakit kronis,” tegas Adhan.

Menurutnya, edukasi tentang gizi seimbang dan perilaku hidup sehat perlu terus digencarkan agar keluarga berisiko dapat memahami pentingnya perbaikan pola makan sejak dini. Pemkot berkomitmen menjadikan upaya penurunan stunting sebagai program prioritas untuk mewujudkan generasi Gorontalo yang sehat, cerdas, dan produktif.

Continue Reading

Advertorial

Wali Kota Tegas! Penyesuaian Ranperda APBD 2026 Harus Selesai Dalam Tiga Hari

Published

on

Kota Gorontalo – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo Tahun 2026 resmi rampung dibahas dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kota Gorontalo, Kamis (tanggal sesuai).

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut pasca-persetujuan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia meminta seluruh perangkat daerah segera melakukan penyesuaian program berdasarkan catatan hasil pembahasan yang telah disepakati.

Wali Kota Adhan menegaskan, seluruh perubahan teknis serta penyesuaian administrasi harus diselesaikan paling lambat tiga hari kerja setelah penandatanganan berita acara kesepakatan. Setelah itu, dokumen final Ranperda APBD 2026 wajib segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mendapatkan evaluasi dan pengesahan.

“Jadwal ini tidak boleh molor. Kita harus pastikan seluruh program Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan tepat di awal tahun,” tegas Wali Kota Adhan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Gorontalo, TAPD, serta semua pihak yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan pembahasan APBD 2026. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, lembaga legislatif, dan masyarakat menjadi modal penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan, terutama di tengah keterbatasan ruang fiskal tahun depan.

“Semoga kolaborasi yang terjalin ini tetap terjaga agar seluruh agenda pembangunan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Gorontalo,” ujar Adhan.

Continue Reading

Advertorial

Uji Kedisiplinan, Adhan Dambea Temukan Banyak ASN Tak di Tempat

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di empat organisasi perangkat daerah (OPD) pada Rabu (26/11/2025). Sidak tersebut bertujuan memantau kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Dari hasil sidak, ditemukan sebanyak 118 ASN tidak berada di kantor. Jumlah itu berasal dari dua dinas, yakni 68 pegawai di Dinas Kesehatan dan 50 pegawai di Dinas Pendidikan. Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, sebagian besar dari mereka diketahui meninggalkan kantor tanpa surat izin resmi.

“Saya tidak melarang pegawai keluar untuk urusan pribadi, tapi harus dengan surat izin. Ini aturan sederhana namun sering diabaikan,” ujar Wali Kota Adhan usai sidak.

Sebagai tindak lanjut, para pegawai yang absen diwajibkan mengikuti apel pagi di Kantor Wali Kota pada Kamis (27/11/2025) untuk menerima surat peringatan pertama (SP1).

Adhan menegaskan, aturan izin keluar dibuat agar pimpinan OPD dapat memantau keberadaan pegawai selama jam kerja. Ia juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia di seluruh OPD jika masih ditemukan pelanggaran serupa.

“Kalau masih ada yang keluar tanpa izin, saya perintahkan Satpol PP turun langsung. Semua OPD akan kami datangi supaya tidak ada lagi yang melanggar,” tegasnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler