GORONTALO – Inspirasi datang dari tempat-tempat tak terduga, dan kisah hidup Arif Lamase (56), warga Kabupaten Boalemo, adalah contoh nyata perjuangan dan keberanian. Merantau ke Pohuwato pada tahun 2014, Arif memilih jalan hidup yang penuh liku-liku, terutama ketika memutuskan hidup tanpa rumah dan mengandalkan penjualan sayur paku sebagai mata pencaharian utamanya.
Lahir dan dibesarkan di lingkungan sederhana di Kabupaten Boalemo, Arif memiliki fondasi kuat dari nilai-nilai kekeluargaan dan kebersamaan. Meskipun dari keluarga yang sederhana, semangat tinggi dan impian besar memandu langkah-langkah Arif.
Keputusan besar datang ketika Arif dan keluarganya memutuskan untuk merantau ke Pohuwato dengan harapan menemukan peluang hidup yang lebih baik. Menetap di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Pohuwato, bukanlah langkah yang mudah, terutama karena Arif memilih hidup tanpa rumah selama sepuluh tahun.
Kisah unik Arif terletak pada ketiadaan rumah dalam perjalanan hidupnya. Meskipun menghadapi keterbatasan tersebut, Arif tidak pernah menyerah dan terus bekerja keras untuk mencapai impian dan kehidupan yang lebih baik.
Pilihan Arif untuk menjual sayur labu air sebagai mata pencaharian adalah langkah yang diakui tidak mudah. Namun, tekad dan semangatnya membuatnya terus berjuang, walaupun dihadapkan pada berbagai kesulitan.
Arif menjelaskan bahwa sayur labu air dipilih karena kaya nutrisi dan dapat tumbuh subur di daerah tersebut. Meskipun penjualannya tidak selalu stabil, dia bangga bisa memberikan makanan sehat kepada masyarakat setempat dan membangun jaringan sosial yang kuat.
Namun, peran Arif tidak hanya terbatas pada penjualan sayur labu air. Ia juga aktif dalam kegiatan sosial dan gotong-royong di Desa Palopo. Meski hidup tanpa rumah, keberadaannya menjadi inspirasi bagi banyak orang di sekitarnya, yang memberikan dukungan moril dan materiil.
Arif menjadi teladan bagi pemuda di Desa Palopo, membuktikan bahwa kehidupan tanpa rumah bukanlah penghalang untuk meraih impian. Meski dihadapkan pada berbagai rintangan, Arif terus memupuk semangat untuk maju dan berkontribusi bagi masyarakat.
Dalam kesederhanaannya, Arif mengajarkan bahwa hidup bukanlah tentang memiliki segalanya, melainkan bagaimana kita menghargai setiap langkah dan perjuangan yang dijalani. Kisah hidupnya mengingatkan kita untuk bersyukur atas apa yang dimiliki dan bahwa mimpi dapat diwujudkan dengan tekad, kerja keras, dan keteguhan hati. Arif juga tetap terikat dengan asal-usulnya, berharap dapat kembali membantu membangun Kabupaten Boalemo.
Kisah hidup Arif Lamase, di dalam segala keterbatasannya, adalah pengingat bahwa kesulitan hidup bukanlah akhir dari segalanya, melainkan ujian yang harus dihadapi dengan penuh ketabahan dan semangat juang.
FLASH NEWS – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,3 mengguncang wilayah Pohuwato, Gorontalo, pada Kamis (24/7/2025) pukul 04.50 WITA. Informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan episentrum gempa berada pada koordinat 0,43° LU dan 122,02° BT, atau sekitar 8 kilometer tenggara Pohuwato, dengan kedalaman 132 kilometer.
Guncangan gempa ini terasa di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo, termasuk Kota Gorontalo, Bone Bolango, Boalemo, dan Gorontalo Utara, bahkan dirasakan pula di beberapa daerah sekitarnya seperti Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Sejumlah warga dilaporkan panik dan sempat berlarian ke luar rumah saat guncangan terjadi.
BMKG memastikan gempa ini tidak berpotensi tsunami, sehingga masyarakat diimbau tetap tenang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan kerusakan signifikan maupun korban jiwa akibat guncangan tersebut.
Meskipun demikian, BMKG mengingatkan warga untuk tetap waspada terhadap kemungkinan gempa susulan. Masyarakat disarankan memeriksa kondisi bangunan sebelum kembali beraktivitas di dalam rumah, serta mengikuti arahan resmi dari pemerintah daerah atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Pohuwato – Seorang oknum anggota Polres Pohuwato berinisial R.W diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Oknum ini dituding menelantarkan anak kandungnya yang tengah dirawat di rumah sakit, sekaligus menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial S.B, yang diketahui merupakan istri orang lain.
Informasi ini terungkap berdasarkan keterangan sang istri, yang juga merupakan anggota Bhayangkari, serta sejumlah rekan sesama letting R.W. Dugaan perselingkuhan ini disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun secara terang-terangan, namun belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat, termasuk Kapolres Pohuwato, meski laporan resmi telah dilayangkan istrinya.
Ironisnya, ketika anak kandung R.W dirawat dalam kondisi memprihatinkan, sang ayah justru tidak menunjukkan tanggung jawab. Upaya keluarga dan rekan untuk menghubungi R.W agar menjenguk anaknya tidak membuahkan hasil. Ponselnya tidak aktif, dan menurut keterangan saksi, panggilan terakhir yang tersambung memperdengarkan suara seorang perempuan yang diduga kuat adalah S.B.
Rekam Jejak Buruk di Kedinasan
Selain persoalan pribadi, R.W juga memiliki catatan pelanggaran disiplin dalam kedinasan. Ia dilaporkan pernah lima kali mangkir tugas dan sempat dijatuhi sanksi teguran berupa hukuman selama 21 hari. Namun, hukuman tersebut tidak membuat R.W berubah. Hingga kini, ia masih aktif sebagai anggota Polri tanpa sanksi pemecatan, meskipun telah berulang kali mencoreng nama baik institusi.
Kesaksian Bhayangkari
Fakta tambahan juga diungkap oleh seorang Bhayangkari yang merupakan istri dari rekan letting R.W. Ia mengaku sempat melihat langsung R.W bersama S.B di tempat pemandian Dengilo, bersama anak-anak S.B. Bahkan, keduanya juga terlihat berada di dalam mobil, dengan posisi S.B duduk di pangkuan R.W.
“Saya tegur langsung, ‘R.W kamu lagi apa?’ Mendengar teguran itu, S.B langsung berpindah duduk,” ungkap sumber.
Desakan untuk Bertindak Tegas
Kasus ini menuai keprihatinan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas serta ketegasan pimpinan Polres Pohuwato yang dinilai belum merespons serius laporan ini. Institusi Polri diharapkan segera mengambil langkah tegas dan profesional agar menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Bhayangkara sebagai pelindung dan pengayom rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Barakati.id tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pengadilan Tipikor Gorontalo Nyatakan Hamim Pou Tidak Bersalah, Bebas dari Dakwaan Korupsi
Gorontalo – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dinyatakan bebas dari semua dakwaan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Gorontalo, Rabu (23/07/2025).
Majelis hakim menyatakan bahwa Hamim Pou tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) dan bantuan beasiswa. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ditemukan bukti Hamim menerima sepeser dana dari penerima manfaat, maupun indikasi bahwa program tersebut digunakan untuk kepentingan politik, termasuk Pilkada.
“Terdakwa Hamim Pou dinyatakan bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” bunyi putusan hakim.
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian proses hukum yang menjerat Hamim Pou, yang pernah menjabat sebagai Bupati Bone Bolango selama dua periode. Dengan putusan ini, Hamim Pou dipastikan bebas dari dakwaan yang sempat menyeret namanya dalam pusaran kasus korupsi dana bansos dan beasiswa.