Connect with us

News

Pramuka Berbakti Tanpa Henti Jadi Slogan Peringatan Hari Pramuka

Published

on

Idah Syahidah selaku ketua Kwarda Gorontalo bertindak sebagai pembina upacara dalam apel besar || Foto Istimewa

GORONTALO – Memperingati hari pramuka sekaligus merayakan 60 tahun, Kwartir Daerah gerakan Pramuka Gorontalo menggelar upacara dan apel besar hari pramuka yang di pusatkan di Kabupaten Bone Bolango, (14/8/2021).

Dengan mengangkat tema Pramuka Berbakti Tanpa Henti, Idah Syahidah selaku ketua Kwarda Gorontalo bertindak sebagai pembina upacara dalam apel besar tersebut.
“Walaupun kita bergembira dapat mengikuti peringatan Hari Pramuka sekaligus perayaan 60 Tahun Gerakan Pramuka pada saat ini, tetapi pandemic Covid-19 yang telah berlangsung sejak setahun lalu, membuat kita harus disiplin menahan diri, prihatin dan berusaha membantu menanggulangi pandemic tersebut,” Ungkap Ketua Idah Syahidah.

Itulah sebabnya, tema Hari Pramuka dan peringatan 60 Tahun Gerakan Pramuka adalah “Pramuka berbakti tanpa henti” dalam memasuki adaptasi kebiasaan baru dengan kedisiplinan dan kepedulian nasional”. Sementara slogan yang merupakan inti tema tersebut adalah “Pramuka Berbakti Tanpa Henti”.

Berikutnya, gerakan Pramuka memang bukan merupakan organisasi bantuan sosial, namun sebagaimana disebutkan dalam kode kehormatan berupa Satya dan Darma Pramuka, Pramuka tetap menunjukkan baktinya membantu mereka yang membutuhkan bantuan.

“Hal itu sejalan pula dengan arahan Bapak Presiden RI selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka dalam Hari Pramuka tahun lalu, agar para pramuka melaksanakan dua gerakan. Gerakan Kedisplinan Nasional dengan mewujudkan perilaku mematuhi protokol kesehatan, dan Gerakan kepedulian Nasional dengan mewujudkan sikap empati dan simpati menolong sesame hidup,” Jelas Idah.

Menurutnya kedua gerakan tersebut masih sangat relevan hingga saat ini, sehingga ia mengajak para pramuka di manapun berada, untuk mewujudkannya dan memadukan dengan slogan yang merupakan inti tema Hari Pramuka.

“Yaitu “Pramuka Berbakti Tanpa Henti”. Kegiatan berbakti ini dapat dilakukan di mana saja, dimulai dari lingkungan keluarga dan gugus depan masing-masing, lalu berbakti pula membantu masyarakat,” Katanya.

Peringatan Hari Pramuka tahun ini juga ditandai dengan menetapkan bulan Agustus sebagai Bulan Bakti Pramuka, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional No. 094 tahun 2021.

“Hal ini bukan berarti pada bulan-bulan lain Pramuka tidak mengadakan kegiatan bakti kepada masyarakat. Sudah jelas slogan kita “berbakti tanpa henti”. Namun khusus di bulan Agustus, semua kegiatan bakti tersebut ditingkatkan, dilipatgandakan dan dimasifkan,” Ujarnya.

Gorontalo

Sekejap Membara, Rumah di Jalan Bali Kota Gorontalo Hangus Terbakar

Published

on

Gorontalo – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah milik Mohamad Dong di Jalan Bali, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Jumat (14/11/2025) dini hari. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 02.45 WITA dan baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.50 WITA.

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Gorontalo mengerahkan dua unit mobil pemadam untuk menjinakkan api yang dengan cepat melahap seluruh bangunan. Berkat kesigapan petugas dibantu warga sekitar, kobaran api akhirnya berhasil dikendalikan sehingga tidak merembet ke rumah-rumah lain di sekitar lokasi.

Menurut keterangan salah satu tetangga, api pertama kali terlihat berasal dari kamar depan. Dalam waktu singkat, api menjalar ke seluruh ruangan hingga membakar habis isi rumah. Saat kejadian, anak pemilik rumah berada di dalam rumah. Ia sempat menyelamatkan diri, namun sejumlah barang berharga, termasuk laptop berisi skripsi yang akan digunakan untuk pendaftaran wisuda, ikut terbakar.

Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan untuk memastikan sumber api serta menghitung total kerugian yang dialami korban. Meski tidak ada korban jiwa, seluruh bagian bangunan dilaporkan rusak berat akibat peristiwa tersebut.

Continue Reading

Gorontalo

Terungkap! Kepala Desa Prima Diduga Selewengkan Dana Rakyat

Published

on

Foto ilustrasi

Gorontalo – Dugaan skandal penyelewengan anggaran desa kembali mengguncang Kabupaten Gorontalo. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Desa Prima, Kecamatan Asparaga, yang diduga kuat melakukan beragam praktik penyimpangan dana mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), dana ketahanan pangan, hingga anggaran hibah masjid.

Ketua BPD Desa Prima, Saiful Hursan, mengungkapkan, sejumlah kejanggalan keuangan sudah terjadi sejak awal tahun. Salah satunya, BLT tahap 4 baru disalurkan pada bulan Juli, meskipun dananya sudah cair sejak April. “Kami sudah menyurat ke pemerintah kecamatan sejak 9 Juli, dan Camat sempat memediasi. Namun, Kepala Desa tidak hadir,” tegasnya.

Ketidakhadiran Kepala Desa Prima dalam mediasi pun mendorong Camat Asparaga memberi rekomendasi agar kasus ini dilaporkan ke Inspektorat. Namun, lanjut Saiful, BPD memilih langsung melapor ke Bupati Gorontalo demi mendorong APIP segera turun tangan. “Yang aneh, saat pemeriksaan, Kades mengaku BLT sudah dibayarkan. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa dana BLT April digunakan untuk keperluan lain sebelum disalurkan. Ini bentuk penyelewengan! Parahnya, Kades sudah dua kali melakukan penyimpangan yang sama,” ungkapnya.

Tak hanya BLT, BPD juga menelusuri pengadaan fiktif, seperti kasus pakan dan bibit ikan bioflok tahun 2024 senilai Rp13,5 juta dan pengadaan Holtikultura dana desa tahun 2025 sebesar Rp5 juta yang tidak pernah direalisasikan. Ada juga pengadaan AC, di mana seharusnya dua unit terpasang, namun satu unit baru muncul setelah ada pemeriksaan khusus. “Di lapangan tidak ada realisasi, tapi anggaran sudah habis. Kami pertanyakan kemana uangnya,” katanya.

Penyimpangan lainnya turut menyeret dana hibah masjid sebesar Rp10 juta. Dana yang semestinya dikelola bendahara masjid diduga dipinjam oleh Kepala Desa yang juga merangkap sebagai Ketua Ta’mirul Masjid. “Uang 10 juta itu di-transfer ke bendahara masjid. Tapi setelah itu, Kades meminjam bertahap: 3 juta, 1,5 juta, 1,5 juta, 1 juta, dan terakhir 500 ribu, total 7,5 juta. Menurut bendahara yang kini berada di Ternate, uang itu belum dikembalikan,” jelasnya. Ironisnya, pembangunan tempat parkir masjid malah menggunakan dana infak jamaah, sementara nota bahan bangunan tetap dicantumkan dalam laporan hibah.

Dampak dari penyimpangan anggaran juga merembet ke penundaan gaji guru PAUD, kader desa, hingga sejumlah pengurus PKK dan warga. Permasalahan makin pelik setelah diketahui Kepala Desa sempat meminjam uang koperasi desa sebesar Rp10 juta dan belum dikembalikan. Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2023 juga belum terselesaikan.

BPD Desa Prima menyebut bukti-bukti serta dokumen dugaan pelanggaran sudah lengkap, dan berharap proses hukum berjalan adil tanpa pandang bulu. “Kami sudah kumpulkan bukti dan dokumen pendukung. Sekarang harapan kami ada di aparat penegak hukum untuk bersikap adil. Jujur saja, sejak 2019 kami melihat kezahilan, sebegitu lamanya kami sabar, namun di tahun 2025 ini telah meluap, sepertinya kami sudah tak tahan. Masyarakat sudah muak atas ulah Kades yang hanya bersenang-senang di atas penderitaan rakyatnya,” tutup Saiful Hursan.

Proses hukum sendiri kini memasuki tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Gorontalo. Dari laporan Saiful, panggilan telah dijalani pihak BPD ke bagian Pidana Khusus pada 6 November 2025. “Dari Inspektorat, kami juga sudah konfirmasi. Mereka bilang hingga saat ini belum ada pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Kepala Desa,” tambahnya.

Fenomena dugaan korupsi kepala desa juga mendapat perhatian serius di mana mantan kepala desa dan bendahara desa didakwa korupsi dana desa ratusan juta rupiah serta sempat ditahan aparat penegak hukum. Hal ini menegaskan bahwa pengawasan dana desa semakin ketat dan pelaku penyimpangan bisa dijerat tindak pidana korupsi.​

Sampai berita ini terbit, redaksi masih berupaya menghubungi Bendahara dan Kepala Desa Prima untuk mendapat klarifikasi lebih lanjut.

Continue Reading

Gorontalo

Viral di Medsos, Kuhu Diduga Langgar Hak Cipta Wartawan

Published

on

Gorontalo – Seorang konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama panggilan Kuhu, atau bernama asli Zainudin Hadjarati, dilaporkan ke Polda Gorontalo. Laporan itu dilayangkan setelah Kuhu diduga menggunakan foto seorang wartawan tanpa izin untuk kepentingan konten pribadinya di media sosial Facebook.

Pelapor dalam kasus ini adalah Kadek Sugiarta, seorang wartawan asal Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, laporan diterima pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 13.32 WITA. Dalam laporan tersebut, Kadek melaporkan akun Facebook atas nama Zainudin Hadjarati.

Kadek menjelaskan, dugaan pelanggaran bermula saat dirinya mengunggah foto di akun Facebook pribadinya, “Kade Sugiarta”, usai menghadiri konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah di Polda Gorontalo pada Selasa (11/11/2025). Tak lama kemudian, foto yang ia unggah diambil dan digunakan oleh akun “Zainudin Hadjarati” tanpa izin.

“Saya merasa keberatan karena foto saya digunakan tanpa izin untuk konten pribadinya. Ini sudah termasuk pelanggaran hak cipta dan penyalahgunaan konten,” ujar Kadek saat memberikan keterangan usai membuat laporan di Mapolda Gorontalo.

Dalam proses pelaporan, Kadek turut didampingi pendamping hukumnya, Ronki Ali Gobel.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, mengonfirmasi keberadaan laporan tersebut. “Benar, laporan terkait dugaan penggunaan foto tanpa izin telah diterima dan sedang dalam proses di Ditreskrimsus Polda Gorontalo,” ujar Desmont.

Ia menambahkan, penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan bahan keterangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan resmi dari penyidik,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pelanggaran etika penggunaan konten digital dan hak kekayaan intelektual di ranah media sosial. Aparat kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan materi visual milik pihak lain tanpa izin, agar tidak berurusan dengan hukum di kemudian hari.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler