Connect with us

News

Putusan Hasil RDP Dugaan Malapraktik Seminggu Lagi

Published

on

Rapat dengar pendapat atas dugaan Malpraktik disalah satu Rumah Sakit || Foto Barakati.id (Rein)

GORONTALO – Ikatan Dokter Indonesia Kota Gorontalo telah memberikan tugas ke masing-masing komite medik rumah sakit untuk segera mempercepat pelaksanaan audit medik atas dugaan kesalahan dalam penanganan pasien yang saat ini sementara bergulir.

Ketua IDI Kota Gorontalo dr. Isman Yusuf membeberkan, sudah beberapa hari ini pihak rumah sakit sementara mengumpulkan data dengan memanggil pihak-pihak terkait. Menurutnya jika hasil auditnya telah ada maka akan diserahkan pada majelis kehormatan etik kedokteran (MKEK) yang selanjutnya akan di kaji bersama.

Ia juga menambahkan, dalam melakukan kajian pihak MKEK maksimal membutuhkan waktu selama satu minggu. Selanjutnya jika sudah di dapat hasilnya maka akan disampaikan ke publik.

“Jika hasilnya telah didapatkan maka akan diumumkan ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban IDI terkait kasus ini,” Jelas dr. Isman. Ketua IDI Kota Gorontalo ke sejumlah awak media (19/10/2021).

Nantinya pada sidang MKEK juga akan menghadirkan dengan melibatkan semua pihak untuk diambil kesaksiannya dan keterangan, mulai dari dokter, pihak rumah sakit hingga keluarga korban.

“Kalau MKEK itu sifatnya tertutup tetapi mengundang seluruh pihak yang terkait, keluarga, penasehat hukum, jadi semuanya kita undang dan tak ada yang ditutup-tutupi,” Ungkap dr. Isman.

Selanjutnya ia meminta suport dari semua pihak agar penanganan kasus ini bisa dituntaskan. “Kami mohon doanya mudah-mudahan tugas dari audit medik dan Komite medik dan MKEK bisa dituntaskan dalam waktu secepatnya,” Ujar beliau.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kesehatan

Berujung Keracunan, Menu Hiu Goreng MBG Disorot Pakar Gizi Nasional

Published

on

Menu hiu goreng pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 12 Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menimbulkan kontroversi usai 24 siswa dan seorang guru mengalami mual, muntah, serta sakit perut setelah menyantap hidangan tersebut. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, menegaskan bahwa hiu goreng dipilih sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat Ketapang. “Jadi sebetulnya begini, menu apapun itu kan karena judulnya kearifan lokal. Jadi apa yang menjadi kearifan lokal, ya kita gunakan,” kata Nanik di Cibubur, Jakarta (25/9/2025).

Nanik menerangkan, menu ikan hiu baru diberikan dua kali di sekolah tersebut dan merupakan makanan yang lumrah dikonsumsi di wilayah Ketapang. Ia menambahkan, “Kalau hiu misalnya, ternyata di situ biasa memang hiu dihidangkan. Kalau di sini kan hiu mahal banget, tapi karena di sana banyak hiu, jadi ya diberikan.” Namun, ia memastikan BGN tak akan lagi menggunakan bahan makanan yang terbukti menyebabkan keracunan. “Saya tegaskan, jika ada makanan yang terbukti menyebabkan keracunan, kita tidak akan memakainya di wilayah tersebut, meskipun banyak,” tegasnya.

Sementara itu, ahli gizi dr. Tan Shot Yen menyoroti risiko kandungan merkuri tinggi pada hiu dan menolak klaim hiu sebagai menu kearifan lokal di Kalimantan Barat. Ia menyatakan, “Tidak ada orang Kalbar yang makan ikan hiu,” ujar dr Tan, dan menyarankan penggunaan menu lokal lain seperti bubur paddas dan pengkang yang lebih aman dan bergizi.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, meminta penghentian sementara program MBG guna evaluasi menyeluruh pascainsiden keracunan. “Bila perlu untuk dilakukan penghentian sementara program MBG untuk menjamin perbaikan secara sempurna dan menyeluruh,” tegas Niti.

Data menunjukkan, keracunan makanan ini menyebabkan 25 korban. Insiden ini mendorong evaluasi pada penerapan menu berbasis kearifan lokal dalam program MBG demi menjamin keamanan dan kesehatan siswa

Continue Reading

Gorontalo

Diusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”

Published

on

Gorontalo – Kejadian mengejutkan terjadi dalam rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka) yang diadakan di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo. Pengurus Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Gorontalo diusir saat rapat berlangsung, meskipun mereka adalah pihak yang menginisiasi kegiatan tersebut.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Gorontalo dan dihadiri oleh Ketua Kwarnas Budi Waseso serta Sekretaris Jenderal Kwarnas Pramuka, diikuti pula oleh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo. Namun, yang mengejutkan, pengurus Kwarda Gorontalo, termasuk Andalan Bina Muda Kwarda Gorontalo, Buyung Hunto, tidak diperkenankan untuk ikut dalam rapat tersebut.

Dalam wawancara, Buyung Hunto menyampaikan kekecewaannya atas perlakuan tersebut, “Kami diusir dari ruangan, bahkan Ketua Harian dan Unsur Pimpinan Kwarda Gorontalo tidak diizinkan masuk. Padahal, dalam undangan rapat tertulis nama Andalan Bina Muda, namun kenyataannya kami tidak diberikan akses,” ungkap Buyung dengan nada kecewa.

Kwarda Gorontalo sebelumnya telah mempersiapkan kegiatan ini sejak setahun lalu setelah Gorontalo ditetapkan sebagai tuan rumah. “Rapat ini diinisiasi oleh Kwarda Gorontalo, tapi kenapa kami yang tidak diizinkan masuk?” tambahnya. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan kejelasan dalam rapat tersebut, yang seharusnya melibatkan Kwarda Gorontalo sebagai penggagas acara.

Kwarda Gorontalo berharap agar insiden ini segera mendapat klarifikasi, dan hubungan yang baik tetap terjalin dalam rangka persiapan kegiatan perkemahan yang akan datang.

Continue Reading

News

Ironi kades di aceh dibui karena mengedarkan benih yang dikembangkan sendiri dan bikin hasil panen melimpah

Published

on

Nasib ironis menimpa Tengku Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kabupaten Aceh Utara, yang harus berhadapan dengan hukum setelah menjual benih padi unggul IF8 tanpa sertifikasi resmi. Kades tersebut langsung ditahan Polda Aceh pada 23 Juli 2019 dengan dugaan pelanggaran distribusi benih, berdasarkan laporan Dinas Pertanian Aceh.

Kasus bermula saat Munirwan mengembangkan dan mendistribusikan benih IF8 yang terbukti meningkatkan produktivitas pertanian di wilayahnya. Padahal benih tersebut berasal dari program bantuan Pemprov Aceh yang kemudian dikembangkan secara mandiri oleh Munirwan bersama kelompok petani. Namun, benih IF8 yang ia jual belum memiliki status sertifikasi atau pelepasan dari pemerintah pusat.

“Polda Aceh menegaskan penahanan Munirwan dilakukan karena dugaan pelanggaran distribusi benih IF8. Kala itu, Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, Munirwan diduga mengedarkan benih tanpa sertifikasi sesuai UU No. 12 Tahun 1992,” tulis laporan Kompas.

Munirwan didakwa melanggar Pasal 12 ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Kuasa hukumnya, Zulfikar Muhammad, menyatakan: “Undang-undang yang dipakai untuk menjerat Munirwan sifatnya sentralistik, tidak memperhatikan Undang-undang Pemerintahan Aceh. Seharusnya ada harmonisasi dan upaya diskresi jika terjadi pelanggaran semacam ini,” ujarnya.

Inovasi Munirwan sendiri sudah mendapat pengakuan nasional, bahkan membawa desanya meraih penghargaan tingkat nasional dari Kemendes PDTT. Sayangnya, keberhasilan ini berujung petaka karena regulasi sertifikasi benih yang dinilai menyulitkan petani lokal.

Pihak Kementerian Pertanian menyebut benih IF8 legal jika hanya diedarkan di komunitas, namun menjadi ilegal bila dijual bebas ke masyarakat. “Begitu dijual bebas di masyarakat, tidak berlaku lagi asas itu, ilegal jadinya,” kata pejabat Kementan, Erizal, dikutip Kompas dan CNN Indonesia.

Kasus Munirwan menuai protes luas, termasuk dari Menteri Desa Eko Sandjojo saat itu lewat akun Twitter-nya meminta: “Pak Gubernur Aceh, Pak Kapolda Aceh tolong bantu Kades Aceh yang inovatif ini agar bisa terus berinovasi dan merangsang warga Aceh lainnya untuk tidak takut berinovasi. Kalau dia melakukan kesalahan admin, tolong dibina dan jangan ditangkap #SafeKadesInovatif,” demikian kutipannya pada 26 Juli 2019.

Setelah gelombang dukungan dan sorotan publik, Munirwan akhirnya mendapat penangguhan penahanan, namun proses hukum masih terus berjalan. Sampai tahun 2025 ini kasusnya masih menjadi perdebatan nasional mengenai kedaulatan benih, perlindungan inovasi petani, dan perlunya reformasi sistem sertifikasi benih yang ramah petani.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler