Connect with us

Advertorial

Resmi Bergeser: Ini Daftar Lengkap 4 Pejabat Eselon yang Dilantik Wali Kota Gorontalo

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji jabatan empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam struktur jabatan administrator. Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat tersebut digelar di rumah dinas jabatan, Bantayo Lo Yiladia, pada Jumat (17/04/2026).

Langkah mutasi dan promosi ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo untuk melakukan penyegaran organisasi sekaligus memacu peningkatan kinerja birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.

Keputusan pelantikan tersebut tertuang secara sah dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 821.2/BKPSDM/II/790 tertanggal 16 April 2026. Berdasarkan beleid tersebut, berikut adalah empat nama pejabat administrator yang baru saja dilantik:

  1. Nur Arfahni Laya, sebelumnya menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, kini dipromosikan sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kota Gorontalo.

  2. Rulan Pobi, sebelumnya bertugas sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe, kini mengemban amanah baru sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo.

  3. Ridwan Kaharu, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo, kini dirotasi menduduki kursi Sekretaris pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gorontalo.

  4. Ilyas Rahim Poiyo, yang sebelumnya menjabat Sekretaris DPMPTSP, kini bergeser posisi menjadi Sekretaris pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Gorontalo.

Wali Kota Adhan memastikan bahwa pelantikan keempat pejabat ini tidak dilakukan secara instan. Penempatan posisi tersebut telah melewati proses asesmen dan pertimbangan matang dari Komite Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Mekanisme ini merupakan wujud nyata penerapan penempatan jabatan yang berbasis pada kompetensi, rekam jejak, serta kebutuhan riil organisasi.

Melalui pelantikan ini, Pemkot Gorontalo menaruh harapan besar agar para pejabat yang baru dilantik mampu menjalankan amanahnya dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Mereka dituntut untuk segera beradaptasi dan menggenjot kualitas pelayanan publik di masing-masing perangkat daerah.

Lebih dari itu, para pejabat administrator ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan membangun sinergi lintas instansi. Hal ini dinilai krusial guna memastikan roda pemerintahan di Kota Gorontalo dapat berjalan lebih efektif, adaptif, serta responsif dalam merespons kebutuhan dan program pembangunan masyarakat.

Advertorial

Naungi 21 Organisasi Wanita, Erna Nento Giasi Pimpin GOW Pohuwato Lima Tahun Ke Depan

Published

on

Pohuwato – Pengurus Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Pohuwato periode 2026–2031 resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, pada Rabu (9/9/2026). Agenda khidmat tersebut berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pohuwato.

Pelantikan ini menjadi penanda dimulainya kepemimpinan anyar GOW Kabupaten Pohuwato di bawah nahkoda Ny. Erna Nento Giasi untuk masa bakti lima tahun mendatang.

Acara tersebut dihadiri jajaran pejabat daerah, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato Beni Nento, Ketua Pengadilan Agama Marisa Sitriya Daud, S.H.I., M.H., Kepala Kemenag Pohuwato Rais Abaidata, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Zulkifli Umar, Staf Ahli Bupati Amrin Umar, Ketua Baznas Pohuwato Ruzali Hunowu, Kepala BPJS Kesehatan, Direktur RSUD Bumi Panua, serta Sekretaris DP3AP2KB.

Turut hadir Ketua BKOW Provinsi Gorontalo Ny. Nurinda Rahim, Ketua GOW Pohuwato periode 2020–2025 Suharsi Igirisa yang kini menjabat Badan Kehormatan GOW Pohuwato, serta pimpinan dari 21 organisasi wanita yang bernaung di bawah GOW Kabupaten Pohuwato.

Dalam sambutannya, Bupati Saipul A. Mbuinga menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan pengurus baru. Ia menaruh harapan besar agar seluruh jajaran pengurus solid memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program kerja di bawah kepemimpinan Erna Nento Giasi.

Menurut Saipul, GOW memegang peranan krusial sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal dan menyukseskan agenda pembangunan di Kabupaten Pohuwato.

“Harapan kami, kepengurusan periode ini dapat melanjutkan program-program bernilai positif yang telah ditorehkan oleh ketua sebelumnya. Tidak harus selalu hadir dalam kelembagaan atau struktur kepengurusan, tetapi mampu hadir untuk mewujudkan dan mengimplementasikan program sebagai kelanjutan dari kepengurusan lalu,” ujar Saipul.

Bupati menegaskan bahwa kaum perempuan memiliki posisi yang setara dan amat strategis dalam konstelasi pembangunan. Perempuan tidak sekadar berperan sebagai pendamping di lingkungan keluarga, melainkan juga agen perubahan, penggerak pembangunan, pendidik generasi, sekaligus pilar kekuatan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Oleh karena itu, kami berharap Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Pohuwato dapat menjadi salah satu kekuatan utama dalam mendorong peran aktif kaum perempuan demi pembangunan daerah,” ungkapnya.

Selain sebagai wadah pemberdayaan, Saipul berharap GOW menjadi ruang inklusif untuk mempererat persatuan dan kesatuan. Dengan menghimpun puluhan organisasi wanita, GOW diproyeksikan menjadi rumah bersama yang menyatukan beragam latar belakang, pemikiran, dan potensi dalam semangat kebersamaan. Perbedaan antarorganisasi, tegasnya, bukanlah sekat pemisah melainkan kekuatan yang saling melengkapi.

“Mari kita bangun semangat persatuan, gotong royong, soliditas, dan kepedulian sosial, sehingga GOW benar-benar hadir memberikan energi positif bagi pembangunan daerah,” ajaknya.

Sementara itu, Ketua GOW Kabupaten Pohuwato periode 2026–2031, Erna Nento Giasi, menyebutkan bahwa saat ini terdapat 21 organisasi wanita yang terhimpun di bawah naungan GOW Pohuwato. GOW menjadi satu-satunya wadah payung organisasi wanita di Pohuwato yang secara aktif bersinergi dengan Pemda dan pemangku kepentingan lainnya.

Erna menegaskan, amanah yang kini dipikulnya bukanlah wujud kebanggaan personal, melainkan tanggung jawab besar yang harus diemban secara kolektif.

Mengusung tema “Momiduduto Buhuta Wawu Walama Mongo Mbui to Lipu lo Pohuwato”—yang bermakna mengukuhkan persatuan dan kesatuan perempuan di Bumi Panua Pohuwato—Erna berharap spirit tersebut melandasi setiap langkah organisasi.

“Bagi saya, tema ini bukan sekadar slogan atau hiasan kata, melainkan wujud semangat dan komitmen kemitraan nyata untuk Pemerintah Kabupaten Pohuwato,” terang Erna.

Ia mengajak seluruh jajaran pengurus untuk menjadikan masa jabatan 2026–2031 sebagai momentum lima tahun kebersamaan, lima tahun pengabdian, dan lima tahun berkarya demi kemajuan perempuan Pohuwato.

Tak lupa, Erna menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua GOW periode sebelumnya, Suharsi Igirisa, yang dinilai telah meletakkan fondasi keteladanan serta membawa GOW bersinergi erat dengan Pemkab Pohuwato.

“Beliau adalah panutan kami. Kepengurusan GOW sebelumnya sangat luar biasa dalam membangun sinergi untuk pembangunan daerah,” puji Erna.

Mengakhiri penyampaiannya, Erna mengajak seluruh pengurus yang baru dilantik untuk senantiasa mengedepankan prinsip kerja bersama dan memperkokoh persatuan kaum perempuan di Kabupaten Pohuwato.

Continue Reading

Advertorial

Padukan Keagamaan dan Budaya! UNG Peringati Maulid Nabi dengan Tradisi Walimah Tolangga

Published

on

UNG – Nuansa religius dan kebersamaan terasa begitu kental di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW, civitas akademika UNG berkumpul dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H yang berlangsung penuh suka cita di Masjid Sabilurrasyad UNG, Senin (9/9/2026).

Peringatan Maulid ini tidak hanya dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, dosen, dan tenaga kependidikan, tetapi juga melibatkan para mahasiswa, anak-anak panti asuhan, serta santri dari sejumlah pondok pesantren di Gorontalo. Kebersamaan tersebut menjadikan peringatan Maulid sebagai momentum berharga untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus berbagi kebahagiaan dengan sesama.

Keunikan peringatan Maulid di UNG makin terasa dengan hadirnya tradisi Walimah khas masyarakat Gorontalo, lengkap dengan Tolangga yang dihias indah dan diisi beragam sajian hidangan serta bahan makanan. Tolangga-tolangga tersebut merupakan hasil sumbangan partisipatif dari berbagai unit kerja di lingkungan UNG.

Rektor UNG, Prof. Dr. Eduart Wolok, S.T., M.T., mengungkapkan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan momentum penting untuk menumbuhkan sekaligus memperkuat rasa cinta umat Islam kepada Rasulullah SAW.

Menurutnya, kecintaan kepada Nabi tidak boleh berhenti pada perayaan seremonial belaka, melainkan harus diwujudkan secara nyata melalui upaya meneladani akhlak, perilaku, amalan, dan ibadah Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.

“Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi momentum penting untuk menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta kita kepada Nabi. Dengan rasa cinta tersebut, kita dapat mengikuti dan meneladani Rasulullah SAW, baik perilakunya maupun amalan dan ibadahnya,” ujar Prof. Eduart.

Lebih lanjut, Prof. Eduart menjelaskan bahwa perayaan Maulid Nabi merupakan salah satu agenda rutin tahunan UNG. Kegiatan ini menjadi ruang spiritual bagi civitas akademika untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan, sekaligus mengingat kembali sosok Rasulullah SAW sebagai teladan utama kehidupan.

“Melalui momentum ini, kita berharap keimanan dan ketakwaan civitas akademika UNG semakin meningkat. Kita juga kembali mengingat Rasulullah SAW sebagai teladan dalam menjalani kehidupan,” tambahnya.

Tidak hanya sarat dengan nilai-nilai keagamaan, peringatan Maulid di UNG juga menjadi wadah untuk merawat tradisi dan kearifan lokal Gorontalo. Tradisi Walimah beserta Tolangga memperlihatkan bagaimana nilai-nilai keislaman dapat berjalan selaras dan harmonis dengan kebudayaan lokal.

Suasana hangat tersebut menegaskan bahwa Maulid Nabi di lingkungan UNG bukan sekadar kegiatan ritual keagamaan biasa, melainkan momentum untuk memperkuat silaturahmi, menumbuhkan kepedulian sosial, merawat warisan tradisi daerah, serta menginternalisasi nilai-nilai keteladanan Rasulullah SAW di lingkungan kampus.

Continue Reading

Advertorial

Merujuk UU Nomor 11 Tahun 2010, Adhan Dambea Evaluasi SK Cagar Budaya Kantor Pos

Published

on

Foto HUMAS

Kota Gorontalo – Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mencabut status cagar budaya di wilayahnya. Ketentuan tegas tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya pada Pasal 96 ayat (1) huruf e.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai tingkatannya mempunyai wewenang untuk menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya.

Atas dasar regulasi tersebut, rencana pencabutan status Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo berada dalam koridor kewenangan resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Langkah ini diambil usai Pemkot melakukan kajian ulang terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

Kajian ulang tersebut dilakukan guna menjalankan amanat Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto, di mana pada poin ketiga memerintahkan tergugat—dalam hal ini Pemkot Gorontalo—untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Dari hasil kajian yang dilakukan, Pemkot Gorontalo menemukan kejanggalan dalam naskah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terbitan tahun 2019. Kesimpulan TACB didapati tidak mencantumkan Pasal 15—yang mengatur bahwa Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh negara—serta Pasal 16 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2010.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sangat krusial mengingat lahan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf secara sah merupakan hak milik pribadi. Hal itu bahkan turut diakui dalam dokumen rekomendasi TACB yang mencatat bahwa kepemilikan lahan telah beralih menjadi milik perorangan sejak 2004.

“Sesuai bunyi Pasal 16 poin ketiga, lahan itu harus dibeli atau diberi ganti rugi. Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” ujar Adhan.

Adhan menilai, pengabaian aturan tersebut menjadi pemicu pemilik lahan, Ledya Pranata Widjaja, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Gorontalo hingga melahirkan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto.

“Akta perdamaian tersebut, pada poin ketiga, memerintahkan kami Pemerintah Kota Gorontalo untuk melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 paling lambat 30 hari kalender sejak perdamaian disepakati,” sambung Adhan.

Lebih lanjut, Adhan yang mengantongi naskah rekomendasi penetapan cagar budaya tersebut mengungkapkan bahwa TACB hanya menjadikan Pasal 5, 7, 42, 43, dan 44 sebagai acuan dasar.

Ia juga menyentil kecerobohan lain dalam dokumen tersebut, di mana TACB turut mengusulkan bangunan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya baru. Padahal, bangunan fisik tersebut telah lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010.

“Jangan-jangan TACB tidak tahu adanya Permen tersebut,” pungkas Adhan sembari tersenyum.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler