Connect with us

News

Satu Warga Gorontalo Positif Virus Korona

Published

on

Gubernur Gorontalo Ruslie Habibie melalui konfrensi pers

GORONTALO-Satu orang warga dinyatakan positif terinfeksi covid-19 atau virus korona. Hal ini disampaikan langsung Gubernur Gorontalo Ruslie Habibie melalui konfrensi pers, Kamis (9/4/2020).

Warga yang dinyatakan positif covid-19 tersebut merupakan asal Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Ia dinyatakan positif setelah melalui serangkaian swab test.

Atas hasil ini, Gubernur Rusli Habibie pun mengimbau agar masyarakat tak panik dan selalu waspada.

Berdasarkan informasi, warga tersebut sebelumnya diketahui baru melakukan perjalanan dari dari Gowa, Sulawesi Selatan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Warga Resah, Ada Dugaan “Retribusi” dari Tambang Ilegal di Pohuwato

Published

on

Camat Taluditi, Irfan Lalu || Foto istimewa

Pohuwato – Dugaan adanya pengumpulan retribusi dari setiap alat berat, khususnya eskavator, yang melintas menuju lokasi tambang ilegal di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, mulai mencuat ke permukaan. Informasi tersebut menarik perhatian publik karena berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi di wilayah tersebut.

Camat Taluditi, Irfan Lalu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan liar di pos wilayahnya, mengaku belum dapat memastikan kebenaran kabar tersebut.

“Saya belum bisa memberikan tanggapan karena belum melihat langsung. InsyaAllah dengan adanya pemberitaan ini, saya akan mengumpulkan data dan melakukan pengecekan terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Ketika ditanya apakah pihak kecamatan akan mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan penutupan tambang ilegal jika informasi tersebut benar, Irfan menegaskan pihaknya masih menelusuri temuan tersebut.

“Benar atau tidak, kan belum ada bukti. Jadi, saya belum bisa berkomentar lebih jauh,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tirto Asri, Kecamatan Taluditi, Hajir Towalu, membenarkan adanya pengumpulan dana dari setiap alat berat, terutama eskavator, yang melintasi pos menuju area pertambangan. Menurutnya, pengumpulan dana tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan alasan untuk perbaikan infrastruktur.

“Setahu saya, itu dilakukan untuk perbaikan jalan yang dilalui alat berat. Setiap alat menyumbang Rp5 juta, dan dana itu digunakan memperbaiki jalan di tiga desa, yakni Tirto Asri, Kalimas, dan Puncak Jaya,” ungkap Hajir.

Kendati demikian, hingga kini belum ada kejelasan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum atau justru termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menyelidiki kebenaran informasi ini agar aktivitas di wilayah Taluditi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Continue Reading

News

PNS (ASN) Pria Bisa Berpoligami, Bagaimana Dengan Perempuan? Begini Aturannya

Published

on

Aturan mengenai ASN pria yang boleh berpoligami dan larangan bagi ASN perempuan menjadi istri kedua tengah menjadi sorotan publik, seiring terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang memperketat tata cara izin perkawinan dan perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, terutama terkait ketentuan yang dinilai diskriminatif terhadap ASN perempuan.

Ketentuan tentang poligami bagi ASN pria sebenarnya telah berlaku cukup lama, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam aturan ini, ASN pria diperbolehkan memiliki lebih dari satu istri, dengan syarat-syarat yang cukup ketat antara lain: harus mendapat persetujuan tertulis dari istri sah, memiliki penghasilan yang cukup, melampirkan jaminan tertulis akan berlaku adil, serta harus ada alasan kuat seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban, sakit tak sembuh, atau tidak bisa melahirkan keturunan.​

Sementara itu, ASN perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990: “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.” Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dari status ASN.​

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menegaskan: “Intinya memperketat. Agar ASN ini nggak gampang kawin-cerai,” ujarnya terkait tujuan penerbitan Pergub terbaru di Jakarta yang kini mewajibkan putusan pengadilan negeri sebelum izin poligami disetujui.​

Sementara itu, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menjelaskan, pergub tersebut menyempurnakan pengaturan agar proses perkawinan dan perceraian ASN lebih tertib dan adil.​

Komisioner Komnas Perempuan, Andi Yentriyani, menyoroti adanya efek domino dari peraturan nasional yang diskriminatif: “Pergub Jakarta Nomor 2 ini merupakan efek domino dari peraturan diskriminatif yang ada di tingkat nasional.”​

Tak kalah tegas, anggota DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina menilai: “Alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga ASN, peraturan ini justru dapat memperparah ketidakadilan gender. Persyaratan yang membolehkan poligami jika istri dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya atau memiliki cacat tubuh, hanya akan semakin meminggirkan perempuan dalam institusi pernikahan.”​

Terkait polemik ini, Pj. Gubernur Pramono bahkan secara terbuka menyatakan ketidaksepakatannya: “Saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari, di kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain, monggo silakan aja. Ini bagi ASN,” tegasnya.​​

Pramono juga menambahkan, ASN yang melanggar ketentuan bisa menerima sanksi berat, hingga pemecatan dari ASN. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa aturan ini bertujuan melindungi istri ASN dan memastikan proses berjalan sesuai hukum.​​

Continue Reading

Gorontalo

Diserang Fitnah Hutang, PT Annahl Abadi Ambil Sikap Tegas

Published

on

Gorontalo – Direktur PT Annahl Abadi, Mohammad Eka Putra Alimti, menepis tuduhan bahwa perusahaannya memiliki tunggakan hutang kepada sopir truk dan pemilik material. Dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025), Eka menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

Menurut Eka, tuduhan yang disampaikan oleh Imran Lahi bersama beberapa sopir truk merupakan informasi yang keliru. Ia menjelaskan, PT Annahl Abadi sejak November 2023 telah menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan PT Yasa Patria Perkasa dalam proyek Preservasi Ruas Jalan Gorontalo–Taludaa yang dijadwalkan selesai pada Desember 2024.

“Kerja sama ini tertuang dalam Akta Notaris Nomor 65 yang mengatur pembagian pekerjaan berdasarkan hasil dropping dan capaian kerja. PT Yasa Patria Perkasa memegang porsi 37,64 persen, sedangkan PT Annahl Abadi sebesar 31,41 persen,” jelas Eka.

Eka menambahkan, segala bentuk komunikasi dan kesepakatan antara PT Yasa Patria Perkasa dengan Imran Lahi merupakan tanggung jawab penuh perusahaan tersebut. “PT Annahl Abadi tidak pernah terlibat dalam perjanjian atau transaksi dengan pihak tersebut,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembelian material dari CV Mining Consultan telah dibayar lunas, sehingga tidak ada kewajiban keuangan yang tertinggal.

Terkait tuduhan yang menyeret nama Adnan Mbuinga atau Haji Pulu, Eka menyampaikan bahwa pihaknya, bersama keluarga besar Annahl Abadi, memberikan waktu tiga hari—mulai 7 hingga 9 November 2025—kepada Imran Lahi untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, baik secara pribadi kepada Haji Pulu maupun melalui media massa dan media sosial.

“Jika dalam tenggang waktu itu tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Eka.

Ia menekankan komitmen perusahaan untuk selalu menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemitraan, dan tanggung jawab sosial. Eka berharap klarifikasi ini mampu meluruskan kesalahpahaman publik dan menghentikan penyebaran informasi tidak akurat di media sosial.

“Dengan tegas kami beri waktu tiga hari kepada saudara Imran Lahi untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf. Kami sudah dirugikan, baik secara perusahaan maupun pribadi. Jika tidak ada tanggapan, langkah hukum akan ditempuh,” pungkas Eka.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler