Connect with us

Advertorial

Solusi Pascapanen Kelautan! Peneliti UNG Olah Buah Mangrove Jadi Pengawet Alami Ikan Cakalang

Published

on

UNG – Tanaman mangrove selama ini dikenal luas sebagai benteng alami pemecah gelombang yang melindungi kawasan pesisir dari abrasi sekaligus menjadi habitat vital bagi berbagai biota laut. Namun, di balik fungsi ekologisnya yang krusial, buah dari tanaman mangrove ternyata menyimpan potensi besar yang sangat prospektif dalam pengembangan teknologi pengolahan hasil perikanan.

Potensi ilmiah tersebut berhasil diungkap melalui penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti Universitas Negeri Gorontalo (UNG), yakni Risky S. Maulanan, Lukman Mile, dan Fernandy M. Djailani. Ketiganya merupakan akademisi dari Departemen Teknologi Hasil Perikanan, Fakultas Kelautan dan Teknologi Perikanan (FKTP) UNG.

Dalam risetnya, tim mengeksplorasi pemanfaatan ekstrak buah mangrove jenis Rhizophora mucronata sebagai bahan pengawet alami guna mempertahankan kualitas kesegaran fillet ikan cakalang (Katsuwonus pelamis).

Hasil penelitian tersebut telah resmi dipublikasikan dalam jurnal ilmiah Applied Environmental Science Vol. 2 No. 2 Tahun 2025 dengan judul “Effectiveness of Water Extract of Mangrove Fruit Flour (Rhizophora mucronata) as a Natural Preservative in Skipjack Fish Fillets (Katsuwonus pelamis)”.

Gagasan Riset: Menghubungkan Ekosistem Mangrove dan Perikanan Tangkap

Gagasan riset ini lahir dari pengamatan terhadap dua potensi komoditas unggulan Daerah Gorontalo, yakni kelimpahan ekosistem mangrove di sepanjang pesisir serta besarnya volume produksi perikanan tangkap, khususnya ikan cakalang.

Ikan cakalang merupakan salah satu komoditas perikanan yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Meski demikian, sebagaimana produk hasil laut segar pada umumnya, kualitas cakalang sangat rentan mengalami penurunan mutu secara cepat (perishable). Aktivitas dan kontaminasi mikroorganisme pembusuk menjadi faktor utama yang mempercepat kerusakan mutu fisik maupun organoleptik ikan, sehingga dibutuhkan teknologi penanganan pascapanen yang aman dan efektif.

Di sisi lain, buah Rhizophora mucronata diketahui kaya akan kandungan senyawa bioaktif. Hal inilah yang mendorong para peneliti untuk mengekstrak buah mangrove tersebut menjadi bahan pengawet alami pengganti zat kimia sintetis.

Dalam prosedur penelitiannya, buah mangrove terlebih dahulu dikeringkan lalu diolah menjadi tepung. Tepung tersebut kemudian diekstraksi menggunakan pelarut air melalui proses pemanasan konstan pada suhu 70°C selama 30 menit. Ekstrak cair yang dihasilkan lantas dimanfaatkan untuk merendam potongan fillet ikan cakalang.

Tim peneliti menguji beberapa variasi durasi perendaman, yakni 10 jam, 12 jam, dan 14 jam. Selanjutnya, tingkat kualitas fillet ikan dianalisis melalui uji organoleptik (penampakan, aroma, tekstur), derajat keasaman (pH), serta pengujian Total Plate Count (TPC) untuk menghitung jumlah populasi mikroorganisme setelah perlakuan.

Kandungan Senyawa Alami Penekan Bakteri Pembusuk

Hasil uji fitokimia menunjukkan bahwa ekstrak tepung buah Rhizophora mucronata terbukti positif mengandung senyawa bioaktif golongan alkaloid dan triterpenoid. Kedua kelompok senyawa ini dikenal memiliki aktivitas antibakteri kuat yang mampu merusak sel serta menghambat perkembangbiakan bakteri pembusuk pangan.

Bukti efektivitasnya terlihat jelas pada data pengujian TPC di laboratorium. Pada fillet ikan cakalang kontrol (tanpa perendaman ekstrak), jumlah koloni bakteri tercatat cukup tinggi, yakni sekitar $27,09 \times 10^3$. Namun, setelah perendaman dalam ekstrak mangrove selama 10 jam, populasi bakteri berhasil ditekan secara signifikan menjadi $15,39 \times 10^3$.

Penurunan populasi mikroorganisme paling drastis ditemukan pada durasi perendaman 12 jam, di mana angka TPC menyusut hingga mencapai $8,38 \times 10^3$. Sementara itu, pada durasi perendaman 14 jam, angka TPC kembali tercatat berada di level $10,82 \times 10^3$. Data statistik ini mengonfirmasi kapasitas ekstrak buah mangrove dalam menahan laju pertumbuhan populasi bakteri pada daging ikan.

Uji Organoleptik dan Fisik Fillet Ikan

Selain aspek mikrobiologis, analisis mutu pangan juga menekankan pada karakteristik fisik dan organoleptik yang dinilai langsung oleh konsumen, seperti penampakan, aroma, serta tekstur daging.

Dari kriteria aroma, fillet ikan cakalang yang diberi perlakuan perendaman ekstrak mangrove mampu mempertahankan karakteristik aroma khas ikan segar hingga durasi 14 jam. Peneliti menjelaskan bahwa keberadaan senyawa antibakteri dalam ekstrak berhasil menekan pembentukan senyawa volatil berbau busuk hasil degradasi mikroba.

Meski demikian, peneliti menggarisbawahi pentingnya presisi waktu perendaman. Pada parameter tekstur dan penampakan visual, terjadi perubahan fisik antara sampel kontrol dan sampel yang direndam selama 10, 12, maupun 14 jam akibat pengaruh proses oksidasi kimia alami.

Sementara itu, tingkat keasaman (pH) fillet ikan berada pada kisaran 5,46 hingga 6,04 dan menunjukkan tren kian menurun seiring lamanya durasi perendaman, yang mengindikasikan seluruh perlakuan berada dalam kondisi asam terukur.

Berdasarkan kalkulasi komprehensif indikator organoleptik, aroma, dan tekstur, durasi perendaman selama 10 jam direkomendasikan sebagai waktu paling optimal. Walau demikian, parameter TPC dan aroma membuktikan bahwa ekstrak ini tetap efektif menahan laju pembusukan hingga kurun waktu 14 jam.

Inovasi Berbasis Kekayaan Lokal Gorontalo

Temuan dari para akademisi FKTP UNG ini membuktikan bahwa pemanfaatan ekosistem mangrove dapat diperluas dari sekadar fungsi konservasi lingkungan menuju inovasi teknologi pangan yang aplikatif.

Integrasi antara potensi vegetasi pesisir dan komoditas perikanan Gorontalo ini membuka peluang besar bagi lahirnya teknologi pengawetan pascapanen yang aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Peneliti menambahkan bahwa penerapan secara massal di tingkat nelayan maupun industri masih memerlukan studi lanjutan terkait formulasi konsentrasi, aspek keamanan pangan, hingga analisis kelayakan ekonomi.

Inovasi ini menjadi bukti nyata bahwa solusi atas tantangan pascapanen perikanan tidak selalu bergantung pada bahan kimia impor atau teknologi mahal, melainkan dapat digali langsung dari kekayaan hayati lokal yang tumbuh di pesisir Gorontalo.

Advertorial

Sambut Langsung Demonstran Merah Maron! Sulyanto Pateda Janji Kawal Tuntutan Mahasiswa UNG

Published

on

DEPROV – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda, secara terbuka menemui dan menerima gelombang massa aksi dari almamater Merah Maron Universitas Negeri Gorontalo (UNG) di halaman Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis (22/10/2026).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para mahasiswa menyuarakan serangkaian tuntutan strategis terkait evaluasi tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, serta penegakan keadilan sosial yang dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Gorontalo.

Sulyanto menyerap seluruh aspirasi mahasiswa melalui ruang dialog yang kondusif di tengah massa aksi. Ia menyampaikan bahwa berbagai materi persoalan yang disuarakan akan segera diteruskan kepada jajaran pemerintah daerah dan instansi teknis agar memperoleh perhatian serta tindak lanjut yang konkret sesuai dengan porsi kewenangan masing-masing.

“Ada beberapa hal yang menjadi diskusi, baik terkait masalah nasional maupun persoalan yang ada di Provinsi Gorontalo. Di antaranya masalah pertambangan, pembagian Dana Bagi Hasil (DBH), masalah seleksi dan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), serta masih ada beberapa poin tuntutan lainnya yang disampaikan oleh massa aksi,” ungkap Sulyanto di hadapan para demonstran.

Ia menegaskan, isu-isu krusial yang disuarakan mahasiswa mendapat perhatian amat serius dari seluruh jajaran legislatif. Menurutnya, penyampaian gagasan dan kritik melalui aksi unjuk rasa merupakan instrumen vital dalam kehidupan demokrasi yang wajib dihormati serta didengarkan oleh para penyelenggara pemerintahan.

Sulyanto menjamin bahwa pihak DPRD Provinsi Gorontalo akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa UNG tersebut melalui mekanisme kelembagaan dan fungsi pengawasan yang melekat pada dewan.

“Tuntutan aksi ini menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti secara resmi oleh DPRD Provinsi Gorontalo,” tegasnya.

Pertemuan tersebut menjadi sarana komunikasi langsung antara elemen mahasiswa dan lembaga legislatif daerah untuk mengurai berbagai problem publik—mulai dari tata kelola sumber daya alam di sektor pertambangan, ketenagakerjaan, hingga krisis ketersediaan pasokan BBM di lapangan.

Melalui komitmen pimpinan dewan ini, DPRD Provinsi Gorontalo diharapkan dapat terus mengawal dan mengoordinasikan poin-poin aspirasi tersebut, baik ke Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun ke kementerian/lembaga di tingkat pusat, guna menghadirkan kepastian solusi bagi masyarakat.

Continue Reading

Advertorial

Pastikan Jadwal RDP PT CBM Digelar! Wakil Ketua I DPRD Gorontalo La Ode Haimudin Temui Massa Aksi

Published

on

DEPROV – Perjuangan panjang Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan dalam mendorong kelanjutan pembahasan persoalan PT Celebes Bone Mineral (CBM) di Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango, akhirnya membuahkan titik terang. Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, secara langsung menandatangani surat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan usai menemui gelombang massa aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (19/10/2026).

Langkah taktis yang diambil La Ode ini merupakan respons cepat atas desakan massa yang menuntut agar pihak legislatif segera menjadwalkan kembali RDP gabungan yang sempat tertunda selama beberapa pekan terakhir. Aliansi menilai, persoalan krusial yang menyangkut hajat hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan di Bonepantai membutuhkan kepastian ruang dialog di lembaga perwakilan rakyat.

Di tengah jalannya aksi unjuk rasa, La Ode turun langsung menemui massa di halaman kantor dewan guna mendengarkan aspirasi sekaligus memberikan kepastian bahwa surat penjadwalan RDP lanjutan akan diterbitkan pada hari yang sama. Ia bahkan mempersilakan perwakilan aliansi untuk mengawal langsung proses administratif tersebut bersama jajaran DPRD.

“Hari ini juga saya tanda tangan, dan teman-teman aliansi boleh menunggunya. Kita kawal sama-sama,” tegas La Ode di hadapan massa aksi.

Pernyataan terbuka tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aspirasi masyarakat mendapat perhatian serius dari unsur pimpinan DPRD. Dengan ditandatanganinya surat kepastian jadwal tersebut, La Ode menunjukkan komitmen nyata untuk memastikan agenda pembahasan yang sempat mandek dapat kembali berjalan sesuai harapan publik.

Bagi Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, kepastian jadwal RDP merupakan substansi penting dalam memperjuangkan hak-hak warga untuk memperoleh kejelasan serta pertanggungjawaban terkait operasional PT CBM di Kecamatan Bonepantai. Mereka berharap agenda di gedung dewan tidak lagi mengalami penundaan agar substansi permasalahan dapat segera ditindaklanjuti secara komprehensif.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo sejatinya telah menggelar RDP tahap pertama dan kedua terkait polemik PT CBM. Namun, dinamika di tingkat legislatif membuat agenda RDP ketiga yang direncanakan berformat gabungan komisi harus tertunda hingga beberapa pekan.

Penundaan berkepanjangan inilah yang kemudian menyulut inisiatif aliansi untuk mendatangi kantor legislatif guna menuntut kepastian waktu. Desakan tersebut akhirnya berbuah manis dengan diterbitkannya surat penjadwalan resmi. Berdasarkan dokumen tersebut, RDP lanjutan dijadwalkan bergulir pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 10.00 WITA, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Gorontalo.

Kepastian jadwal ini menjadi babak baru yang krusial untuk mengurai berbagai persoalan lingkungan di Bonepantai. Publik kini menaruh harapan besar agar komitmen DPRD tidak sekadar berhenti pada tahap penjadwalan rapat, melainkan berlanjut pada diskusi yang terbuka, objektif, dan melahirkan rekomendasi konkrit demi kepentingan masyarakat luas.

Continue Reading

Advertorial

Perang Total Lawan Narkoba! Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Ramdan D. Liputo Dukung Penuh Instruksi Kapolri

Published

on

DEPROV – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Ramdan D. Liputo, menyampaikan dukungan penuh terhadap instruksi tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang meminta seluruh jajaran Kapolda dan Kapolres untuk meningkatkan intensitas serta efektivitas pemberantasan peredaran gelap narkotika di berbagai wilayah.

Dukungan tersebut diungkapkan Ramdan di sela-sela kegiatan Bimbingan Teknis Nasional (BimtekNas) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berlangsung di Jakarta. Ia menilai, perang terhadap narkoba harus diejawantahkan melalui langkah-langkah konkret di lapangan, terutamanya dengan membongkar jaringan bandar besar serta memutus mata rantai distribusi narkotika hingga ke akar-akarnya.

Menurut Ramdan, instruksi pimpinan tertinggi Polri ini menjadi momentum krusial bagi jajaran kepolisian di daerah untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus meningkatkan intensitas pengawasan di kawasan-kawasan yang teridentifikasi rawan peredaran barang haram tersebut.

“Saya mengapresiasi instruksi Kapolri kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk memperkuat pemberantasan narkoba. Persoalan ini tidak bisa ditangani setengah-setengah. Harus ada tindakan nyata, terutama dalam membongkar jaringan bandar dan memutus mata rantai peredarannya,” ujar Ramdan.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemetaan wilayah rawan narkotika sebagai prioritas utama dalam menjalankan instruksi tersebut. Identifikasi yang akurat terhadap lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi pusat transaksi diyakini akan membuat operasi kepolisian berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Kendati demikian, Ramdan mengingatkan agar koridor penegakan hukum tidak terjebak pada orientasi penangkapan pengguna semata. Menurutnya, pengungkapan aktor intelektual, pemasok, hingga pihak-pihak yang mengendalikan jaringan peredaran gelap narkotika harus menjadi poros utama strategi pemberantasan.

“Pemberantasan narkoba jangan hanya berhenti pada penangkapan pengguna. Jaringan bandar dan pihak-pihak yang mengendalikan peredaran harus menjadi sasaran utama. Karena itu, instruksi Kapolri harus ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh jajaran kepolisian di daerah,” tegasnya.

Di samping pemetaan wilayah, upaya pemberantasan ini juga perlu diiringi operasi penindakan terukur terhadap tempat-tempat yang terindikasi menjadi sarang transaksi narkotika, termasuk pemeriksaan ketat di tempat hiburan malam maupun penggerebekan berbasis hasil penyelidikan yang valid dan sesuai prosedur hukum.

Tidak hanya itu, Ramdan turut menyoroti urgensi pengawasan internal terhadap kinerja aparat penegak hukum. Ia berpandangan bahwa evaluasi terhadap pejabat kepolisian yang tidak menunjukkan performa optimal harus dilakukan secara objektif guna memastikan kebijakan pemberantasan narkoba benar-benar berdampak nyata.

“Jangan sampai instruksi pemberantasan narkoba hanya menjadi perintah di atas kertas. Publik membutuhkan bukti nyata bahwa jaringan peredaran dibongkar, bandar ditindak, dan aparat bekerja secara konsisten. Kalau ada pejabat yang tidak maksimal, evaluasi harus dilakukan secara objektif dan tegas,” imbuhnya.

Menutup pandangannya, Ramdan menegaskan bahwa penanggulangan narkotika tidak dapat dibebankan kepada kepolisian semata, melainkan menuntut kolaborasi lintas sektoral yang solid antara Polri, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, elemen masyarakat, hingga sektor swasta untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

Ia pun mendorong masyarakat agar aktif berpartisipasi dan tidak bersikap pasif manakala menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar, dengan tetap mengandalkan jalur penegakan hukum yang profesional. Dengan langkah yang konsisten dan terpadu, pemberantasan narkotika diharapkan mampu memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat, khususnya generasi muda dari ancaman kehancuran.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler