<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bkn ri Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/bkn-ri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/bkn-ri/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Mon, 17 Nov 2025 11:19:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Bkn ri Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/bkn-ri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BKD Dinilai Lalai, Ratusan Guru Honorer Tertahan di PPPK Tambahan</title>
		<link>https://barakati.id/bkd-dinilai-lalai-ratusan-guru-honorer-tertahan-di-pppk-tambahan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=bkd-dinilai-lalai-ratusan-guru-honorer-tertahan-di-pppk-tambahan</link>
					<comments>https://barakati.id/bkd-dinilai-lalai-ratusan-guru-honorer-tertahan-di-pppk-tambahan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Nov 2025 11:09:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[aspirasi guru]]></category>
		<category><![CDATA[birokrasi daerah]]></category>
		<category><![CDATA[BKD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Bkn ri]]></category>
		<category><![CDATA[diskresi pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[formasi PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Guru honorer]]></category>
		<category><![CDATA[iqbal al idrus]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi IV dprd]]></category>
		<category><![CDATA[Menpan rb]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK paruh waktu]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga pendidik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28241</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bkd-dinilai-lalai-ratusan-guru-honorer-tertahan-di-pppk-tambahan/">BKD Dinilai Lalai, Ratusan Guru Honorer Tertahan di PPPK Tambahan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bkd-dinilai-lalai-ratusan-guru-honorer-tertahan-di-pppk-tambahan/">BKD Dinilai Lalai, Ratusan Guru Honorer Tertahan di PPPK Tambahan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Nasib 328 guru honorer di Gorontalo yang seharusnya masuk dalam formasi tambahan PPPK paruh waktu hingga kini belum jelas. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus, mengungkapkan bahwa aspirasi terkait masalah ini telah diterima pihaknya sejak satu bulan lalu. Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Iqbal bersama anggota Komisi IV dan perwakilan guru honorer telah mendatangi Kementerian PAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyampaikan langsung permohonan penyelesaian masalah tersebut. Namun, menurut Iqbal, pihak Kemenpan-RB dan BKN mengembalikan pertanyaan itu kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo yang memiliki kewenangan dalam proses perekrutan PPPK paruh waktu. “Seharusnya 328 guru honorer ini sudah termasuk dalam kuota tambahan PPPK paruh waktu. Tetapi oleh BKD Provinsi Gorontalo, mereka tidak dimasukkan. Akibatnya, para guru ini belum memiliki kejelasan status dan harus segera diperjuangkan nasibnya,” ujar Iqbal. Ia menilai, kesalahan terletak pada BKD Provinsi Gorontalo yang tidak menambahkan nama-nama guru tersebut dalam formasi tambahan. Pihaknya berharap BKD bersama Gubernur Gorontalo segera melakukan langkah konkret melalui lobi ke Kemenpan-RB dan BKN agar dapat diberikan diskresi untuk memperjuangkan hak 328 guru honorer tersebut.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Nasib 328 guru honorer di Gorontalo yang seharusnya masuk dalam formasi tambahan PPPK paruh waktu hingga kini belum jelas. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus, mengungkapkan bahwa aspirasi terkait masalah ini telah diterima pihaknya sejak satu bulan lalu.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Iqbal bersama anggota Komisi IV dan perwakilan guru honorer telah mendatangi Kementerian PAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyampaikan langsung permohonan penyelesaian masalah tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Namun, menurut Iqbal, pihak Kemenpan-RB dan BKN mengembalikan pertanyaan itu kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo yang memiliki kewenangan dalam proses perekrutan PPPK paruh waktu.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Seharusnya 328 guru honorer ini sudah termasuk dalam kuota tambahan PPPK paruh waktu. Tetapi oleh BKD Provinsi Gorontalo, mereka tidak dimasukkan. Akibatnya, para guru ini belum memiliki kejelasan status dan harus segera diperjuangkan nasibnya,” ujar Iqbal.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menilai, kesalahan terletak pada BKD Provinsi Gorontalo yang tidak menambahkan nama-nama guru tersebut dalam formasi tambahan. Pihaknya berharap BKD bersama Gubernur Gorontalo segera melakukan langkah konkret melalui lobi ke Kemenpan-RB dan BKN agar dapat diberikan diskresi untuk memperjuangkan hak 328 guru honorer tersebut.
<div id="attachment_28243" style="width: 765px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-28243" class="wp-image-28243" src="https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-17-at-09.46.58-300x288.jpeg" alt="" width="755" height="725" srcset="https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-17-at-09.46.58-300x288.jpeg 300w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-17-at-09.46.58-1024x983.jpeg 1024w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-17-at-09.46.58-768x737.jpeg 768w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-17-at-09.46.58.jpeg 1080w" sizes="(max-width: 755px) 100vw, 755px" /><p id="caption-attachment-28243" class="wp-caption-text">Para guru honorer saat berunjuk rasa di Kantor BKD Provinsi Gorontalo untuk meminta kejelasan nasib mereka || Foto Majid</p></div>
<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("“Salahnya BKD Provinsi itu karena tidak memasukkan mereka ke dalam formasi tambahan. Kami berharap Gubernur dan BKD melakukan lobi ke Menpan-RB dan BKN agar dikeluarkan diskresi yang bisa memberi solusi bagi 328 guru honorer ini,” tegas Iqbal. Sebelum berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat, Komisi IV sempat memanggil BKD Provinsi Gorontalo untuk dimintai keterangan mengenai nasib para guru honorer tersebut. Namun, undangan dari komisi tidak dihadiri pihak BKD, sehingga BKN RI menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. “BKN RI mengatakan, ini dapurnya daerah. Harusnya eksekutif, dalam hal ini Gubernur dan BKD, lebih berperan aktif menyelesaikan persoalan ini,” jelas Iqbal. Iqbal mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo, khususnya Gubernur dan BKD, untuk segera berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan BKN RI guna mencarikan solusi terbaik bagi ratusan tenaga pendidik tersebut. “Saya berharap Gubernur dan BKD segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Kami di Komisi IV akan terus mengawal aspirasi ini sampai ada kejelasan bagi para guru honorer,” pungkas Iqbal Al Idrus.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Salahnya BKD Provinsi itu karena tidak memasukkan mereka ke dalam formasi tambahan. Kami berharap Gubernur dan BKD melakukan lobi ke Menpan-RB dan BKN agar dikeluarkan diskresi yang bisa memberi solusi bagi 328 guru honorer ini,” tegas Iqbal.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sebelum berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat, Komisi IV sempat memanggil BKD Provinsi Gorontalo untuk dimintai keterangan mengenai nasib para guru honorer tersebut. Namun, undangan dari komisi tidak dihadiri pihak BKD, sehingga BKN RI menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“BKN RI mengatakan, ini dapurnya daerah. Harusnya eksekutif, dalam hal ini Gubernur dan BKD, lebih berperan aktif menyelesaikan persoalan ini,” jelas Iqbal.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Iqbal mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo, khususnya Gubernur dan BKD, untuk segera berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan BKN RI guna mencarikan solusi terbaik bagi ratusan tenaga pendidik tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Saya berharap Gubernur dan BKD segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Kami di Komisi IV akan terus mengawal aspirasi ini sampai ada kejelasan bagi para guru honorer,” pungkas Iqbal Al Idrus.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bkd-dinilai-lalai-ratusan-guru-honorer-tertahan-di-pppk-tambahan/">BKD Dinilai Lalai, Ratusan Guru Honorer Tertahan di PPPK Tambahan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bkd-dinilai-lalai-ratusan-guru-honorer-tertahan-di-pppk-tambahan/">BKD Dinilai Lalai, Ratusan Guru Honorer Tertahan di PPPK Tambahan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/bkd-dinilai-lalai-ratusan-guru-honorer-tertahan-di-pppk-tambahan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo Konsultasi ke BKN RI, Perjelas Larangan Pengangkatan Staf Khusus Kepala Daerah</title>
		<link>https://barakati.id/komisi-1-dprd-provinsi-gorontalo-konsultasi-ke-bkn-ri-perjelas-larangan-pengangkatan-staf-khusus-kepala-daerah/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=komisi-1-dprd-provinsi-gorontalo-konsultasi-ke-bkn-ri-perjelas-larangan-pengangkatan-staf-khusus-kepala-daerah</link>
					<comments>https://barakati.id/komisi-1-dprd-provinsi-gorontalo-konsultasi-ke-bkn-ri-perjelas-larangan-pengangkatan-staf-khusus-kepala-daerah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2025 19:48:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[Bkn ri]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi 1 dprd provinsi Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=24918</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/komisi-1-dprd-provinsi-gorontalo-konsultasi-ke-bkn-ri-perjelas-larangan-pengangkatan-staf-khusus-kepala-daerah/">Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo Konsultasi ke BKN RI, Perjelas Larangan Pengangkatan Staf Khusus Kepala Daerah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/komisi-1-dprd-provinsi-gorontalo-konsultasi-ke-bkn-ri-perjelas-larangan-pengangkatan-staf-khusus-kepala-daerah/">Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo Konsultasi ke BKN RI, Perjelas Larangan Pengangkatan Staf Khusus Kepala Daerah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="188" data-end="443"><button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) pada Rabu (19/03/2025) untuk memperjelas regulasi terkait larangan kepala daerah mengangkat staf khusus (stafsus). Dalam pertemuan tersebut, Kristina Udoki, anggota Komisi 1 DPRD Gorontalo, menegaskan bahwa hasil konsultasi dengan BKN RI sangat jelas dan tegas mengenai larangan bagi kepala daerah untuk mengangkat stafsus maupun pegawai baru di luar ketentuan yang berlaku. \"BKN telah menyatakan dengan tegas bahwa kepala daerah tidak diperbolehkan mengangkat staf khusus dan pegawai baru. Ini merupakan kebijakan yang harus dipatuhi oleh seluruh kepala daerah,\" ujar Kristina. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan fokus pemerintah pusat dalam menyelesaikan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan tidak adanya pengangkatan stafsus, anggaran dapat digunakan lebih efektif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Wakil Ketua DPRD Gorontalo, La Ode Haimudin, yang memimpin rombongan Komisi 1 DPRD Gorontalo, juga mengimbau agar seluruh kepala daerah di Gorontalo menindaklanjuti edaran yang telah dikeluarkan oleh BKN RI. \"Kami berharap kepala daerah dapat mematuhi edaran ini dan fokus pada efisiensi anggaran, terutama dalam pengangkatan CASN dan PPPK, termasuk memastikan anggaran bagi mereka,\" tegas La Ode Haimudin. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kepegawaian di daerah serta menjamin kesejahteraan pegawai berstatus CASN dan PPPK di Provinsi Gorontalo. Selain itu, DPRD Provinsi Gorontalo juga mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap struktur organisasi dan kebutuhan pegawai, sehingga tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini dianggap penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan, serta memastikan setiap keputusan yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan publik di daerah.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="188" data-end="443">DEPROV &#8211; Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) pada Rabu (19/03/2025) untuk memperjelas regulasi terkait larangan kepala daerah mengangkat staf khusus (stafsus).</p>
<p data-start="445" data-end="710">Dalam pertemuan tersebut, Kristina Udoki, anggota Komisi 1 DPRD Gorontalo, menegaskan bahwa hasil konsultasi dengan BKN RI sangat jelas dan tegas mengenai larangan bagi kepala daerah untuk mengangkat stafsus maupun pegawai baru di luar ketentuan yang berlaku.</p>
<p data-start="712" data-end="921">&#8220;BKN telah menyatakan dengan tegas bahwa kepala daerah tidak diperbolehkan mengangkat staf khusus dan pegawai baru. Ini merupakan kebijakan yang harus dipatuhi oleh seluruh kepala daerah,&#8221; ujar Kristina.</p>
<p data-start="923" data-end="1208">Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan fokus pemerintah pusat dalam menyelesaikan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan tidak adanya pengangkatan stafsus, anggaran dapat digunakan lebih efektif, baik di tingkat pusat maupun daerah.</p>
<p data-start="1210" data-end="1431">Wakil Ketua DPRD Gorontalo, La Ode Haimudin, yang memimpin rombongan Komisi 1 DPRD Gorontalo, juga mengimbau agar seluruh kepala daerah di Gorontalo menindaklanjuti edaran yang telah dikeluarkan oleh BKN RI.</p>
<p data-start="1433" data-end="1637">&#8220;Kami berharap kepala daerah dapat mematuhi edaran ini dan fokus pada efisiensi anggaran, terutama dalam pengangkatan CASN dan PPPK, termasuk memastikan anggaran bagi mereka,&#8221; tegas La Ode Haimudin.</p>
<p data-start="1639" data-end="2033">Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kepegawaian di daerah serta menjamin kesejahteraan pegawai berstatus CASN dan PPPK di Provinsi Gorontalo. Selain itu, DPRD Provinsi Gorontalo juga mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap struktur organisasi dan kebutuhan pegawai, sehingga tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.</p>
<p data-start="2035" data-end="2229">Langkah ini dianggap penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan, serta memastikan setiap keputusan yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan publik di daerah.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/komisi-1-dprd-provinsi-gorontalo-konsultasi-ke-bkn-ri-perjelas-larangan-pengangkatan-staf-khusus-kepala-daerah/">Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo Konsultasi ke BKN RI, Perjelas Larangan Pengangkatan Staf Khusus Kepala Daerah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/komisi-1-dprd-provinsi-gorontalo-konsultasi-ke-bkn-ri-perjelas-larangan-pengangkatan-staf-khusus-kepala-daerah/">Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo Konsultasi ke BKN RI, Perjelas Larangan Pengangkatan Staf Khusus Kepala Daerah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/komisi-1-dprd-provinsi-gorontalo-konsultasi-ke-bkn-ri-perjelas-larangan-pengangkatan-staf-khusus-kepala-daerah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkot Gorontalo Torehkan Prestasi di Level Nasional</title>
		<link>https://barakati.id/pemkot-gorontalo-torehkan-prestasi-di-level-nasional/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pemkot-gorontalo-torehkan-prestasi-di-level-nasional</link>
					<comments>https://barakati.id/pemkot-gorontalo-torehkan-prestasi-di-level-nasional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Jun 2021 14:33:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[bkn]]></category>
		<category><![CDATA[Bkn ri]]></category>
		<category><![CDATA[kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=9730</guid>

					<description><![CDATA[<p>KOTA GORONTALO &#8211; Pemerintah Kota Gorontalo kembali berhasil mengharumkan nama Provinsi Gorontalo dilevel nasional setelah sukses terpilih sebagai pemenang kategori IV implementasi penilaian kinerja. Atas raihan itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menyematkan penghargaan kepada Pemerintah Kota Gorontalo. Penghargaan dalam bentuk piagam itu diserahkan Sekretaris Utama BKN RI, Sukmariah dan diterima Kepala Bidang Mutasi Badan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pemkot-gorontalo-torehkan-prestasi-di-level-nasional/">Pemkot Gorontalo Torehkan Prestasi di Level Nasional</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pemkot-gorontalo-torehkan-prestasi-di-level-nasional/">Pemkot Gorontalo Torehkan Prestasi di Level Nasional</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("KOTA GORONTALO - Pemerintah Kota Gorontalo kembali berhasil mengharumkan nama Provinsi Gorontalo dilevel nasional setelah sukses terpilih sebagai pemenang kategori IV implementasi penilaian kinerja. Atas raihan itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menyematkan penghargaan kepada Pemerintah Kota Gorontalo. Penghargaan dalam bentuk piagam itu diserahkan Sekretaris Utama BKN RI, Sukmariah dan diterima Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo,\'\' ungkap Rahman Paerah, disela-sela pelaksanaan rakor reformasi pelayanan kepegawaian pada kantor regional XI, di Bandung, (10/6/2021). \"Iya. Tadi saya menerima penghargaan dari BKN. Penghargaan diberikan kepada kami, karena terpilih sebagai pemenang implementasi penilaian kinerja,\" ucap Rahman. Diungkapkannya, ada beberapa indikator penilaian yang dilakukan BKN RI untuk memilih pemenang implementasi penilaian kinerja. Pertama, kata Rahman, berdasarkan penerapan aplikasi yang digunakan untuk menginput laporan kinerja individu tahunan yang dilakukan oleh Instansi masing-masing, yakni e-Lapkin. \"Kemudian penerapan e-Kinerja. Sebuah sistem elektronik penilaian kinerja pegawai. Ke dua aplikasi ini kami integrasikan dengan portal Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian atau yang disebut SIMPEG, yang ada di kantor kami (BKPP),\" terang Rahman. Hasil penilaian kinerja yang didapat dari e-Lapkin dan e-Kinerja, kata Rahman, selanjutnya menjadi sebuah parameter pihaknya dalam pengembangan karir Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. \"Kemudian penilaian kinerja kami jadikan sebuah dasar dalam pengembangan karir,\" tandas Rahman Paerah. e-Lapkin dan e-Kinerja sendiri, lanjut Rahman, sudah lama diterapkan pihaknya. Hal itu dilakukan, kata Rahman, dalam rangka meningkatkan dan mengukur kualitas kinerja seluruh ASN. \"Alhamdulillah, dengan adanya aplikasi ini, kinerja teman-teman ASN semakin meningkat,\" tutup Rahman.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>KOTA GORONTALO &#8211; Pemerintah Kota Gorontalo kembali berhasil mengharumkan nama Provinsi Gorontalo<br />
dilevel nasional setelah sukses terpilih sebagai pemenang kategori IV implementasi penilaian kinerja. Atas raihan itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menyematkan penghargaan kepada Pemerintah Kota Gorontalo.</p>
<p>Penghargaan dalam bentuk piagam itu diserahkan Sekretaris Utama BKN RI,<br />
Sukmariah dan diterima Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo,&#8221; ungkap Rahman Paerah, disela-sela pelaksanaan rakor reformasi pelayanan kepegawaian pada kantor regional XI, di Bandung, (10/6/2021).</p>
<p>&#8220;Iya. Tadi saya menerima penghargaan dari BKN. Penghargaan diberikan kepada kami, karena terpilih sebagai pemenang implementasi penilaian kinerja,&#8221; ucap Rahman.</p>
<p>Diungkapkannya, ada beberapa indikator penilaian yang dilakukan BKN RI untuk memilih pemenang implementasi penilaian kinerja. Pertama, kata Rahman, berdasarkan penerapan aplikasi yang digunakan untuk menginput laporan kinerja individu tahunan yang dilakukan oleh Instansi masing-masing, yakni e-Lapkin.</p>
<p>&#8220;Kemudian penerapan e-Kinerja. Sebuah sistem elektronik penilaian kinerja pegawai. Ke dua aplikasi ini kami integrasikan dengan portal Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian atau yang disebut SIMPEG, yang ada di kantor kami (BKPP),&#8221; terang Rahman.</p>
<p>Hasil penilaian kinerja yang didapat dari e-Lapkin dan e-Kinerja, kata Rahman, selanjutnya menjadi sebuah parameter pihaknya dalam pengembangan karir Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.</p>
<p>&#8220;Kemudian penilaian kinerja kami jadikan sebuah dasar dalam pengembangan karir,&#8221; tandas Rahman Paerah.</p>
<p>e-Lapkin dan e-Kinerja sendiri, lanjut Rahman, sudah lama diterapkan pihaknya. Hal itu dilakukan, kata Rahman, dalam rangka meningkatkan dan mengukur kualitas kinerja seluruh ASN.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah, dengan adanya aplikasi ini, kinerja teman-teman ASN semakin meningkat,&#8221; tutup Rahman.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pemkot-gorontalo-torehkan-prestasi-di-level-nasional/">Pemkot Gorontalo Torehkan Prestasi di Level Nasional</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pemkot-gorontalo-torehkan-prestasi-di-level-nasional/">Pemkot Gorontalo Torehkan Prestasi di Level Nasional</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pemkot-gorontalo-torehkan-prestasi-di-level-nasional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
