<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dinas PTSP Gorontalo Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/dinas-ptsp-gorontalo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/dinas-ptsp-gorontalo/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Mon, 05 Oct 2026 04:20:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.12</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Dinas PTSP Gorontalo Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/dinas-ptsp-gorontalo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bahas Ranperda APBD 2027! Komisi II DPRD Gorontalo Cecar Mitra OPD Soal PAD dan Perizinan</title>
		<link>https://barakati.id/bahas-ranperda-apbd-2027-komisi-ii-dprd-gorontalo-cecar-mitra-opd-soal-pad-dan-perizinan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=bahas-ranperda-apbd-2027-komisi-ii-dprd-gorontalo-cecar-mitra-opd-soal-pad-dan-perizinan</link>
					<comments>https://barakati.id/bahas-ranperda-apbd-2027-komisi-ii-dprd-gorontalo-cecar-mitra-opd-soal-pad-dan-perizinan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2026 15:17:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[APBD 2027 Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Bone pesisir]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas ESDM Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PTSP Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Erwinsyah Ismail]]></category>
		<category><![CDATA[izin pertambangan rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi II DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Optimalisasi PAD]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Bahan Bakar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[PT Selebes Bone Mineral]]></category>
		<category><![CDATA[RDP DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Ridwan Monoarfa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31621</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bahas-ranperda-apbd-2027-komisi-ii-dprd-gorontalo-cecar-mitra-opd-soal-pad-dan-perizinan/">Bahas Ranperda APBD 2027! Komisi II DPRD Gorontalo Cecar Mitra OPD Soal PAD dan Perizinan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bahas-ranperda-apbd-2027-komisi-ii-dprd-gorontalo-cecar-mitra-opd-soal-pad-dan-perizinan/">Bahas Ranperda APBD 2027! Komisi II DPRD Gorontalo Cecar Mitra OPD Soal PAD dan Perizinan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (29/9/2026). RDP tersebut dilaksanakan dalam rangka membedah secara mendalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2027. Dalam RDP tersebut, sejumlah kepala dinas dan pimpinan instansi memaparkan struktur anggaran, program kerja prioritas, serta kebutuhan belanja masing-masing perangkat daerah guna menopang pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik pada tahun mendatang. Badan Keuangan memaparkan struktur umum pendapatan dan belanja daerah, yang mencakup alokasi belanja wajib dan mengikat, dana transfer ke kabupaten/kota, kewajiban pembayaran pinjaman daerah, hingga program prioritas yang diampu tiap OPD. Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membeberkan strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi pajak dan retribusi. Fokus penerimaan menyasar pajak kendaraan bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), pajak alat berat, serta penguatan retribusi daerah. Bapenda juga menekankan digitalisasi layanan, penguatan Samsat, serta kerja sama penagihan bersama kepolisian, kejaksaan, pemkab/pemkot, kementerian, dan sektor swasta. Di sektor investasi, Dinas Penanaman Modal dan PTSP memaparkan program strategis mendorong iklim investasi daerah, khususnya pengembangan kemitraan antara investor skala besar dengan pelaku UMKM lokal. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menguraikan agenda rehabilitasi lahan, penanaman pohon, pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), hingga pengawasan kawasan hutan dan perizinan lingkungan. Adapun Dinas ESDM memaparkan alokasi program kegeologian, tata kelola mineral dan batubara, energi terbarukan, ketenagalistrikan, pembinaan pertambangan rakyat, reklamasi pascatambang, serta penyediaan instalasi listrik gratis bagi warga kurang mampu. Sorotan Pimpinan dan Anggota Legislatif Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan perlunya reorientasi tata kelola birokrasi di tubuh pemerintah daerah. Menurut Ridwan, OPD tidak boleh hanya berfokus pada penyerapan anggaran, melainkan harus inovatif menciptakan peluang yang berkontribusi nyata pada peningkatan PAD. Ridwan mendorong intervensi kebijakan pada sektor unggulan daerah, khususnya potensi kelautan dan pengolahan rumput laut, agar dikaji secara ilmiah bersama tenaga ahli hingga mampu menjadi komoditas ekspor prioritas. Ia juga berharap legislator muda, seperti Erwinsyah Ismail, dapat turut membaca potensi tiap OPD dan mengawal kajian birokrasi yang lebih produktif. Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, memberikan masukan krusial terkait perizinan pertambangan rakyat dan pendapatan daerah. Erwinsyah mengingatkan OPD untuk mengantisipasi melonjaknya pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada tahun 2027. Ia mendesak Dinas PTSP, ESDM, dan DLHK memperkuat integrasi pelayanan satu pintu guna mencegah kesimpangsiuran informasi. Erwinsyah juga mengusulkan penguatan tenaga ahli hukum dan komunikasi publik, penagihan tunggakan pajak, serta pengadaan alat ukur Pajak Air Permukaan (PAP) demi menekan kebocoran PAD. Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Hasan, menilai estimasi pendapatan daerah dalam Ranperda APBD 2027 masih terlampau konservatif. Fadli mendesak TAPD menyusun target PAD yang lebih progresif dengan mengacu pada realisasi capaian tahun berjalan, terutama pada sektor pajak kendaraan, PBBKB, dan dana bagi hasil cukai rokok. Sementara itu, Anggota Komisi II, Venny Rosdiana Anwar, mempertanyakan alokasi anggaran pengadaan voltmeter yang sebelumnya telah disepakati dalam KUA-PPAS 2027 namun belum tampak dalam alokasi anggaran Dinas Pertanian. Venny meminta TAPD memberikan klarifikasi resmi mengenai status dan penempatan anggaran tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, menyoroti dukungan anggaran pelatihan kerja pada Dinas Tenaga Kerja serta rincian belanja modal pengadaan perangkat komputer pada Dinas PTSP demi menunjang kualitas pelayanan publik. Anggota Komisi II, H. Suyuti, mengusulkan kerja sama interdaerah antara Pemprov Gorontalo dan Pemprov Sulawesi Utara (Bapenda Sulut) guna memperketat pengawasan pajak bahan bakar industri, mengingat pasokan BBM untuk perusahaan di Gorontalo mayoritas didistribusikan dari Bitung, Sulawesi Utara. DPRD Pertanyakan Izin PT SBM dan Ketentuan IPR Anggota Komisi II, Hamzah Idrus, meminta kejelasan dari instansi teknis terkait aktivitas PT Selebes Bone Mineral (SBM) yang disinyalir telah melakukan eksplorasi di Bone Pesisir, Kabupaten Bone Bolango. Hamzah meminta Dinas PTSP mengonfirmasi status perizinan aktif PT SBM, Dinas ESDM menjelaskan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) apakah masih eksplorasi atau sudah operasi produksi, serta DLHK menerangkan dokumen persetujuan lingkungan yang menjadi dasar kegiatan pengeboran di lapangan. Di sisi lain, Anggota Komisi II, Limonu Hippy, menyoroti kesimpangsiuran aturan jaminan reklamasi pascatambang dalam pengurusan IPR. Limonu meminta Dinas ESDM menyatukan persepsi mengenai dasar hukum penentuan biaya jaminan reklamasi per hektare yang dibebankan di awal, serta mengklarifikasi korelasinya dengan Permen ESDM Nomor 18 agar tidak memberatkan dan membingungkan masyarakat pemohon IPR. Rangkaian masukan dan pembahasan RDP ini menjadi catatan krusial bagi Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo dalam mendalami Ranperda APBD TA 2027, guna memastikan setiap rupiah alokasi anggaran berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="11">DEPROV &#8211; Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (29/9/2026).</p>
<p data-path-to-node="12">RDP tersebut dilaksanakan dalam rangka membedah secara mendalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2027.</p>
<p data-path-to-node="13">Dalam RDP tersebut, sejumlah kepala dinas dan pimpinan instansi memaparkan struktur anggaran, program kerja prioritas, serta kebutuhan belanja masing-masing perangkat daerah guna menopang pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik pada tahun mendatang.</p>
<p data-path-to-node="14">Badan Keuangan memaparkan struktur umum pendapatan dan belanja daerah, yang mencakup alokasi belanja wajib dan mengikat, dana transfer ke kabupaten/kota, kewajiban pembayaran pinjaman daerah, hingga program prioritas yang diampu tiap OPD.</p>
<p data-path-to-node="15">Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membeberkan strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi pajak dan retribusi. Fokus penerimaan menyasar pajak kendaraan bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), pajak alat berat, serta penguatan retribusi daerah. Bapenda juga menekankan digitalisasi layanan, penguatan Samsat, serta kerja sama penagihan bersama kepolisian, kejaksaan, pemkab/pemkot, kementerian, dan sektor swasta.</p>
<p data-path-to-node="16">Di sektor investasi, Dinas Penanaman Modal dan PTSP memaparkan program strategis mendorong iklim investasi daerah, khususnya pengembangan kemitraan antara investor skala besar dengan pelaku UMKM lokal.</p>
<p data-path-to-node="17">Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menguraikan agenda rehabilitasi lahan, penanaman pohon, pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), hingga pengawasan kawasan hutan dan perizinan lingkungan.</p>
<p data-path-to-node="18">Adapun Dinas ESDM memaparkan alokasi program kegeologian, tata kelola mineral dan batubara, energi terbarukan, ketenagalistrikan, pembinaan pertambangan rakyat, reklamasi pascatambang, serta penyediaan instalasi listrik gratis bagi warga kurang mampu.</p>
<p data-path-to-node="19"><b data-path-to-node="19" data-index-in-node="0">Sorotan Pimpinan dan Anggota Legislatif</b></p>
<p data-path-to-node="20">Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan perlunya reorientasi tata kelola birokrasi di tubuh pemerintah daerah. Menurut Ridwan, OPD tidak boleh hanya berfokus pada penyerapan anggaran, melainkan harus inovatif menciptakan peluang yang berkontribusi nyata pada peningkatan PAD.</p>
<p data-path-to-node="21">Ridwan mendorong intervensi kebijakan pada sektor unggulan daerah, khususnya potensi kelautan dan pengolahan rumput laut, agar dikaji secara ilmiah bersama tenaga ahli hingga mampu menjadi komoditas ekspor prioritas. Ia juga berharap legislator muda, seperti Erwinsyah Ismail, dapat turut membaca potensi tiap OPD dan mengawal kajian birokrasi yang lebih produktif.</p>
<p data-path-to-node="22">Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, memberikan masukan krusial terkait perizinan pertambangan rakyat dan pendapatan daerah. Erwinsyah mengingatkan OPD untuk mengantisipasi melonjaknya pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada tahun 2027.</p>
<p data-path-to-node="23">Ia mendesak Dinas PTSP, ESDM, dan DLHK memperkuat integrasi pelayanan satu pintu guna mencegah kesimpangsiuran informasi. Erwinsyah juga mengusulkan penguatan tenaga ahli hukum dan komunikasi publik, penagihan tunggakan pajak, serta pengadaan alat ukur Pajak Air Permukaan (PAP) demi menekan kebocoran PAD.</p>
<p data-path-to-node="24">Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Hasan, menilai estimasi pendapatan daerah dalam Ranperda APBD 2027 masih terlampau konservatif. Fadli mendesak TAPD menyusun target PAD yang lebih progresif dengan mengacu pada realisasi capaian tahun berjalan, terutama pada sektor pajak kendaraan, PBBKB, dan dana bagi hasil cukai rokok.</p>
<p data-path-to-node="25">Sementara itu, Anggota Komisi II, Venny Rosdiana Anwar, mempertanyakan alokasi anggaran pengadaan voltmeter yang sebelumnya telah disepakati dalam KUA-PPAS 2027 namun belum tampak dalam alokasi anggaran Dinas Pertanian. Venny meminta TAPD memberikan klarifikasi resmi mengenai status dan penempatan anggaran tersebut.</p>
<p data-path-to-node="26">Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, menyoroti dukungan anggaran pelatihan kerja pada Dinas Tenaga Kerja serta rincian belanja modal pengadaan perangkat komputer pada Dinas PTSP demi menunjang kualitas pelayanan publik.</p>
<p data-path-to-node="27">Anggota Komisi II, H. Suyuti, mengusulkan kerja sama interdaerah antara Pemprov Gorontalo dan Pemprov Sulawesi Utara (Bapenda Sulut) guna memperketat pengawasan pajak bahan bakar industri, mengingat pasokan BBM untuk perusahaan di Gorontalo mayoritas didistribusikan dari Bitung, Sulawesi Utara.</p>
<p data-path-to-node="28"><b data-path-to-node="28" data-index-in-node="0">DPRD Pertanyakan Izin PT SBM dan Ketentuan IPR</b></p>
<p data-path-to-node="29">Anggota Komisi II, Hamzah Idrus, meminta kejelasan dari instansi teknis terkait aktivitas PT Selebes Bone Mineral (SBM) yang disinyalir telah melakukan eksplorasi di Bone Pesisir, Kabupaten Bone Bolango.</p>
<p data-path-to-node="30">Hamzah meminta Dinas PTSP mengonfirmasi status perizinan aktif PT SBM, Dinas ESDM menjelaskan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) apakah masih eksplorasi atau sudah operasi produksi, serta DLHK menerangkan dokumen persetujuan lingkungan yang menjadi dasar kegiatan pengeboran di lapangan.</p>
<p data-path-to-node="31">Di sisi lain, Anggota Komisi II, Limonu Hippy, menyoroti kesimpangsiuran aturan jaminan reklamasi pascatambang dalam pengurusan IPR. Limonu meminta Dinas ESDM menyatukan persepsi mengenai dasar hukum penentuan biaya jaminan reklamasi per hektare yang dibebankan di awal, serta mengklarifikasi korelasinya dengan Permen ESDM Nomor 18 agar tidak memberatkan dan membingungkan masyarakat pemohon IPR.</p>
<p data-path-to-node="32">Rangkaian masukan dan pembahasan RDP ini menjadi catatan krusial bagi Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo dalam mendalami Ranperda APBD TA 2027, guna memastikan setiap rupiah alokasi anggaran berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bahas-ranperda-apbd-2027-komisi-ii-dprd-gorontalo-cecar-mitra-opd-soal-pad-dan-perizinan/">Bahas Ranperda APBD 2027! Komisi II DPRD Gorontalo Cecar Mitra OPD Soal PAD dan Perizinan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bahas-ranperda-apbd-2027-komisi-ii-dprd-gorontalo-cecar-mitra-opd-soal-pad-dan-perizinan/">Bahas Ranperda APBD 2027! Komisi II DPRD Gorontalo Cecar Mitra OPD Soal PAD dan Perizinan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/bahas-ranperda-apbd-2027-komisi-ii-dprd-gorontalo-cecar-mitra-opd-soal-pad-dan-perizinan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
