<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>drainase gorontalo Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/drainase-gorontalo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/drainase-gorontalo/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Apr 2026 10:14:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>drainase gorontalo Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/drainase-gorontalo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tak Ada Ampun: Abaikan Peringatan, Lapak Semipermanen Sepanjang 89 Meter Ditertibkan</title>
		<link>https://barakati.id/tak-ada-ampun-abaikan-peringatan-lapak-semipermanen-sepanjang-89-meter-ditertibkan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tak-ada-ampun-abaikan-peringatan-lapak-semipermanen-sepanjang-89-meter-ditertibkan</link>
					<comments>https://barakati.id/tak-ada-ampun-abaikan-peringatan-lapak-semipermanen-sepanjang-89-meter-ditertibkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 10:14:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[aturan jualan gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Gorontalo Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[drainase gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Estetika kota]]></category>
		<category><![CDATA[fasilitas umum]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan btn gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang Kaki lima]]></category>
		<category><![CDATA[pembongkaran lapak]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban bangunan liar]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban pkl]]></category>
		<category><![CDATA[saluran air]]></category>
		<category><![CDATA[tata kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29946</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-ada-ampun-abaikan-peringatan-lapak-semipermanen-sepanjang-89-meter-ditertibkan/">Tak Ada Ampun: Abaikan Peringatan, Lapak Semipermanen Sepanjang 89 Meter Ditertibkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-ada-ampun-abaikan-peringatan-lapak-semipermanen-sepanjang-89-meter-ditertibkan/">Tak Ada Ampun: Abaikan Peringatan, Lapak Semipermanen Sepanjang 89 Meter Ditertibkan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengambil langkah tegas dengan menertibkan sejumlah bangunan semipermanen yang berdiri di atas saluran air atau drainase di kawasan Kantor Cabang (KC) Bank Tabungan Negara (BTN) Gorontalo, Rabu (8/4/2026). Pembongkaran bangunan di sepanjang 89 meter lintasan drainase tersebut dilakukan guna mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menata estetika wajah kota. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan wujud komitmen nyata pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih rapi, tertata, dan nyaman bagi masyarakat luas. “Ini murni dalam rangka menjaga keindahan dan tata ruang kota. Bangunan yang mengganggu fungsi fasilitas umum harus segera dibongkar karena merusak tatanan,” tegas Adhan di sela-sela kegiatan penertiban. Ia memaparkan, sebelum alat berat dan petugas diturunkan, Pemkot Gorontalo sejatinya telah mengedepankan pendekatan persuasif. Pemerintah sudah berulang kali mengundang pihak-pihak terkait untuk bermediasi. Bahkan, kelonggaran waktu untuk melakukan pembongkaran lapak secara mandiri telah diberikan, namun sayangnya peringatan tersebut diabaikan. “Sudah beberapa kali kami lakukan mediasi dan diberikan tenggat waktu untuk membongkar bangunannya sendiri, tapi peringatan itu tidak dijalankan oleh yang bersangkutan,” ujar Wali Kota Adhan. Area yang ditertibkan tersebut merupakan fasilitas umum berupa saluran air yang sangat vital untuk mencegah genangan banjir di perkotaan. Ironisnya, di lapangan masih ditemukan oknum yang mengklaim kepemilikan atas lahan di atas drainase tersebut. Selain persoalan klaim lahan sepihak, Adhan juga menyoroti adanya praktik penyewaan lapak secara ilegal di atas fasilitas publik yang jelas-jelas menyalahi aturan tata kota. Meski bertindak tegas demi penegakan aturan, Pemkot Gorontalo tidak lantas menutup mata terhadap urat nadi perekonomian warga. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi para pedagang untuk beraktivitas, dengan syarat mematuhi ketentuan operasional yang berlaku. “Silakan saja berjualan untuk mencari nafkah, tapi waktunya dibatasi hanya pada malam hari. Saat pagi hari tiba, lokasi tersebut harus sudah bersih total dari aktivitas pedagang,” instruksinya. Ke depannya, Pemkot Gorontalo berkomitmen akan terus menyisir dan melakukan penataan di sejumlah titik lain yang dinilai kumuh atau mengganggu keindahan kota. Langkah berkelanjutan ini diharapkan mampu mewujudkan Kota Gorontalo sebagai wilayah yang tertib, indah, dan berdaya saing tinggi.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="2">Kota Gorontalo &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengambil langkah tegas dengan menertibkan sejumlah bangunan semipermanen yang berdiri di atas saluran air atau drainase di kawasan Kantor Cabang (KC) Bank Tabungan Negara (BTN) Gorontalo, Rabu (8/4/2026). Pembongkaran bangunan di sepanjang 89 meter lintasan drainase tersebut dilakukan guna mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menata estetika wajah kota.</p>
<p data-path-to-node="3">Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan wujud komitmen nyata pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih rapi, tertata, dan nyaman bagi masyarakat luas.</p>
<p data-path-to-node="4">“Ini murni dalam rangka menjaga keindahan dan tata ruang kota. Bangunan yang mengganggu fungsi fasilitas umum harus segera dibongkar karena merusak tatanan,” tegas Adhan di sela-sela kegiatan penertiban.</p>
<p data-path-to-node="5">Ia memaparkan, sebelum alat berat dan petugas diturunkan, Pemkot Gorontalo sejatinya telah mengedepankan pendekatan persuasif. Pemerintah sudah berulang kali mengundang pihak-pihak terkait untuk bermediasi. Bahkan, kelonggaran waktu untuk melakukan pembongkaran lapak secara mandiri telah diberikan, namun sayangnya peringatan tersebut diabaikan.</p>
<p data-path-to-node="6">“Sudah beberapa kali kami lakukan mediasi dan diberikan tenggat waktu untuk membongkar bangunannya sendiri, tapi peringatan itu tidak dijalankan oleh yang bersangkutan,” ujar Wali Kota Adhan.</p>
<p data-path-to-node="7">Area yang ditertibkan tersebut merupakan fasilitas umum berupa saluran air yang sangat vital untuk mencegah genangan banjir di perkotaan. Ironisnya, di lapangan masih ditemukan oknum yang mengklaim kepemilikan atas lahan di atas drainase tersebut. Selain persoalan klaim lahan sepihak, Adhan juga menyoroti adanya praktik penyewaan lapak secara ilegal di atas fasilitas publik yang jelas-jelas menyalahi aturan tata kota.</p>
<p data-path-to-node="8">Meski bertindak tegas demi penegakan aturan, Pemkot Gorontalo tidak lantas menutup mata terhadap urat nadi perekonomian warga. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi para pedagang untuk beraktivitas, dengan syarat mematuhi ketentuan operasional yang berlaku.</p>
<p data-path-to-node="9">“Silakan saja berjualan untuk mencari nafkah, tapi waktunya dibatasi hanya pada malam hari. Saat pagi hari tiba, lokasi tersebut harus sudah bersih total dari aktivitas pedagang,” instruksinya.</p>
<p data-path-to-node="10">Ke depannya, Pemkot Gorontalo berkomitmen akan terus menyisir dan melakukan penataan di sejumlah titik lain yang dinilai kumuh atau mengganggu keindahan kota. Langkah berkelanjutan ini diharapkan mampu mewujudkan Kota Gorontalo sebagai wilayah yang tertib, indah, dan berdaya saing tinggi.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-ada-ampun-abaikan-peringatan-lapak-semipermanen-sepanjang-89-meter-ditertibkan/">Tak Ada Ampun: Abaikan Peringatan, Lapak Semipermanen Sepanjang 89 Meter Ditertibkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-ada-ampun-abaikan-peringatan-lapak-semipermanen-sepanjang-89-meter-ditertibkan/">Tak Ada Ampun: Abaikan Peringatan, Lapak Semipermanen Sepanjang 89 Meter Ditertibkan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tak-ada-ampun-abaikan-peringatan-lapak-semipermanen-sepanjang-89-meter-ditertibkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
