<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>gakumdu Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/gakumdu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/gakumdu/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Jun 2025 12:33:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>gakumdu Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/gakumdu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPH Wilayah III Serius Tindak PETI: Excavator Disita dan Diserahkan ke Gakumdu</title>
		<link>https://barakati.id/kph-wilayah-iii-serius-tindak-peti-excavator-disita-dan-diserahkan-ke-gakumdu/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kph-wilayah-iii-serius-tindak-peti-excavator-disita-dan-diserahkan-ke-gakumdu</link>
					<comments>https://barakati.id/kph-wilayah-iii-serius-tindak-peti-excavator-disita-dan-diserahkan-ke-gakumdu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Jun 2025 12:03:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Desa balayo]]></category>
		<category><![CDATA[eksavator ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[gakumdu]]></category>
		<category><![CDATA[KPH Wilayah III]]></category>
		<category><![CDATA[operasi kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[pertambangan emas ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Srijono Tongkodu]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25953</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kph-wilayah-iii-serius-tindak-peti-excavator-disita-dan-diserahkan-ke-gakumdu/">KPH Wilayah III Serius Tindak PETI: Excavator Disita dan Diserahkan ke Gakumdu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kph-wilayah-iii-serius-tindak-peti-excavator-disita-dan-diserahkan-ke-gakumdu/">KPH Wilayah III Serius Tindak PETI: Excavator Disita dan Diserahkan ke Gakumdu</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="200" data-end="534"><button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Menyusul hasil operasi lapangan yang dilakukan oleh personil Polisi Kehutanan (Polhut) terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Balayo, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Kabupaten Pohuwato, Srijono Tongkodu, menyatakan keseriusannya dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Saat dikonfirmasi pada Selasa sore, 17 Juni 2025, Srijono menegaskan bahwa alat berat jenis excavator yang ditemukan sedang beroperasi tanpa izin akan diserahkan kepada pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Akan kami serahkan ke Gakkumdu untuk proses selanjutnya,” tegas Srijono Tongkodu kepada awak media. Sebelumnya, keberadaan alat berat tersebut terpantau oleh tim KPH Wilayah III saat melakukan operasi lapangan bersama sejumlah awak media. Excavator tersebut diketahui milik seorang warga berinisial Ad, yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan PETI di wilayah Desa Balayo, Kecamatan Patilangio. Dalam operasi tersebut, petugas langsung mengamankan kunci excavator sebagai langkah awal penyitaan barang bukti. Penemuan ini sekaligus memperkuat hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup tahun 2024 yang menyebutkan bahwa wilayah Balayo mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal. Aksi cepat dan tegas KPH Wilayah III ini patut diapresiasi, terutama di tengah isu yang sempat mencuat terkait dugaan penerimaan “upeti” dari aktivitas PETI oleh sejumlah oknum. Tindakan ini menunjukkan komitmen KPH dalam mendukung penegakan hukum dan pelestarian lingkungan. Media Barakati.id akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk proses hukum terhadap pelaku dan pengelolaan alat berat yang telah diamankan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="200" data-end="534">Pohuwato &#8211; Menyusul hasil operasi lapangan yang dilakukan oleh personil Polisi Kehutanan (Polhut) terhadap aktivitas <strong data-start="321" data-end="360">Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)</strong> di Desa Balayo, <strong data-start="377" data-end="469">Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Kabupaten Pohuwato, Srijono Tongkodu</strong>, menyatakan keseriusannya dalam menindaklanjuti temuan tersebut.</p>
<p data-start="536" data-end="809">Saat dikonfirmasi pada Selasa sore, <strong data-start="572" data-end="588">17 Juni 2025</strong>, Srijono menegaskan bahwa alat berat jenis <strong data-start="632" data-end="645">excavator</strong> yang ditemukan sedang beroperasi tanpa izin akan diserahkan kepada pihak <strong data-start="719" data-end="757">Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)</strong> untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p data-start="536" data-end="809">“Akan kami serahkan ke Gakkumdu untuk proses selanjutnya,” tegas Srijono Tongkodu kepada awak media.</p>
<p data-start="915" data-end="1215">Sebelumnya, keberadaan alat berat tersebut terpantau oleh tim KPH Wilayah III saat melakukan <strong data-start="1008" data-end="1028">operasi lapangan</strong> bersama sejumlah awak media. Excavator tersebut diketahui milik seorang warga berinisial <strong data-start="1118" data-end="1124">Ad</strong>, yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan PETI di wilayah Desa Balayo, Kecamatan Patilangio.</p>
<p data-start="1217" data-end="1522">Dalam operasi tersebut, petugas langsung <strong data-start="1258" data-end="1289">mengamankan kunci excavator</strong> sebagai langkah awal penyitaan barang bukti. Penemuan ini sekaligus memperkuat hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup tahun 2024 yang menyebutkan bahwa wilayah Balayo mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.</p>
<p data-start="1524" data-end="1799">Aksi cepat dan tegas KPH Wilayah III ini patut diapresiasi, terutama di tengah isu yang sempat mencuat terkait dugaan penerimaan “upeti” dari aktivitas PETI oleh sejumlah oknum. Tindakan ini menunjukkan komitmen KPH dalam mendukung penegakan hukum dan pelestarian lingkungan.</p>
<p data-start="1801" data-end="1953"><strong data-start="1801" data-end="1822">Media Barakati.id</strong> akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk proses hukum terhadap pelaku dan pengelolaan alat berat yang telah diamankan.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kph-wilayah-iii-serius-tindak-peti-excavator-disita-dan-diserahkan-ke-gakumdu/">KPH Wilayah III Serius Tindak PETI: Excavator Disita dan Diserahkan ke Gakumdu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kph-wilayah-iii-serius-tindak-peti-excavator-disita-dan-diserahkan-ke-gakumdu/">KPH Wilayah III Serius Tindak PETI: Excavator Disita dan Diserahkan ke Gakumdu</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kph-wilayah-iii-serius-tindak-peti-excavator-disita-dan-diserahkan-ke-gakumdu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Panwascam Dungaliyo Limpahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Money Politik Caleg ke Sentra Gakkumdu Bawaslu</title>
		<link>https://barakati.id/panwascam-dungaliyo-limpahkan-laporan-dugaan-pelanggaran-money-politik-caleg-ke-sentra-gakkumdu-bawaslu/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=panwascam-dungaliyo-limpahkan-laporan-dugaan-pelanggaran-money-politik-caleg-ke-sentra-gakkumdu-bawaslu</link>
					<comments>https://barakati.id/panwascam-dungaliyo-limpahkan-laporan-dugaan-pelanggaran-money-politik-caleg-ke-sentra-gakkumdu-bawaslu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Feb 2024 16:15:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[gakumdu]]></category>
		<category><![CDATA[money politik]]></category>
		<category><![CDATA[panwascam dungaliyo]]></category>
		<category><![CDATA[politik uang]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=20550</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/panwascam-dungaliyo-limpahkan-laporan-dugaan-pelanggaran-money-politik-caleg-ke-sentra-gakkumdu-bawaslu/">Panwascam Dungaliyo Limpahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Money Politik Caleg ke Sentra Gakkumdu Bawaslu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/panwascam-dungaliyo-limpahkan-laporan-dugaan-pelanggaran-money-politik-caleg-ke-sentra-gakkumdu-bawaslu/">Panwascam Dungaliyo Limpahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Money Politik Caleg ke Sentra Gakkumdu Bawaslu</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Dungaliyo resmi limpahkan dokumen laporan kasus dugaan politik uang oleh salah satu oknum Caleg DPRD Kabupaten Gorontalo dapil Dungaliyo-Bongomeme ke Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Senin, (12/02/2024). “Hari ini kami menyerahkan dokumen dugaan politik uang ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Gorontalo, terkait laporan dari masyarakat dengan Nomor Registrasi: 001/LP/PL/Kec.Dungaliyo/29.04/II/2024, yang dilakukan oleh salah satu Caleg Dapil Dungaliyo-Bongomeme DPRD Kabupaten Gorontalo,” ujar Ketua Panwascam Dungaliyo, Fikri Katili Panwascam Dungaliyo sebelum melimpahkan dokumen ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Gorontalo, telah dilakukan pengkajian atas laporan yang diterima pada hari Rabu (07/02/2024) tersebut. “Berdasarkan hasil Kajian awal terhadap laporan tersebut kami telah menyimpulkan beberapa hal. Yakni Pelapor (WNI) telah melengkapi syarat formil dan materilnya sebagai syarat diterima sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilu,” kata Fikri Katili. Dengan demikian, laporan yang merupakan dugaan pelanggaran pemilu itu dilimpahkan kepada Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk ditindaklanjuti. “Laporan ini dapat ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu,” terang Fikri. Ia pun membeberkan, bahwa terlapor sebanyak 3 orang, antara lain 1 orang Caleg dan 2 orang tim sukses Ketua Panwascam Dungaliyo itu menegaskan, jika laporan tersebut terbukti benar, maka sanksi administrasi menanti. “Pastinya akan ada putusan dari lembaga terkait yang mempunyai kekuatan hukum tetap jika terbukti melakukan pelanggaran pemilu, salah satunya yakni sanksi administrasi yaitu pembatalan sebagai calon, hal ini tercantum dalam UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 285,” pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>GORONTALO – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Dungaliyo resmi limpahkan dokumen laporan kasus dugaan politik uang oleh salah satu oknum Caleg DPRD Kabupaten Gorontalo dapil Dungaliyo-Bongomeme ke Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Senin, (12/02/2024).</p>
<p>“Hari ini kami menyerahkan dokumen dugaan politik uang ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Gorontalo, terkait laporan dari masyarakat dengan Nomor Registrasi: 001/LP/PL/Kec.Dungaliyo/29.04/II/2024, yang dilakukan oleh salah satu Caleg Dapil Dungaliyo-Bongomeme DPRD Kabupaten Gorontalo,” ujar Ketua Panwascam Dungaliyo, Fikri Katili</p>
<p>Panwascam Dungaliyo sebelum melimpahkan dokumen ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Gorontalo, telah dilakukan pengkajian atas laporan yang diterima pada hari Rabu (07/02/2024) tersebut.</p>
<p>“Berdasarkan hasil Kajian awal terhadap laporan tersebut kami telah menyimpulkan beberapa hal. Yakni Pelapor (WNI) telah melengkapi syarat formil dan materilnya sebagai syarat diterima sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilu,” kata Fikri Katili.</p>
<p>Dengan demikian, laporan yang merupakan dugaan pelanggaran pemilu itu dilimpahkan kepada Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk ditindaklanjuti.</p>
<p>“Laporan ini dapat ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu,” terang Fikri.</p>
<p>Ia pun membeberkan, bahwa terlapor sebanyak 3 orang, antara lain 1 orang Caleg dan 2 orang tim sukses</p>
<p>Ketua Panwascam Dungaliyo itu menegaskan, jika laporan tersebut terbukti benar, maka sanksi administrasi menanti.</p>
<p>“Pastinya akan ada putusan dari lembaga terkait yang mempunyai kekuatan hukum tetap jika terbukti melakukan pelanggaran pemilu, salah satunya yakni sanksi administrasi yaitu pembatalan sebagai calon, hal ini tercantum dalam UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 285,” pungkasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/panwascam-dungaliyo-limpahkan-laporan-dugaan-pelanggaran-money-politik-caleg-ke-sentra-gakkumdu-bawaslu/">Panwascam Dungaliyo Limpahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Money Politik Caleg ke Sentra Gakkumdu Bawaslu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/panwascam-dungaliyo-limpahkan-laporan-dugaan-pelanggaran-money-politik-caleg-ke-sentra-gakkumdu-bawaslu/">Panwascam Dungaliyo Limpahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Money Politik Caleg ke Sentra Gakkumdu Bawaslu</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/panwascam-dungaliyo-limpahkan-laporan-dugaan-pelanggaran-money-politik-caleg-ke-sentra-gakkumdu-bawaslu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
