<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>hak masyarakat Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/hak-masyarakat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/hak-masyarakat/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Mon, 11 May 2026 03:09:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>hak masyarakat Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/hak-masyarakat/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>HEBOH! Puluhan Penambang Geruduk Rumah Camat Buntulia, Protes Pembongkaran Talang Sepihak</title>
		<link>https://barakati.id/heboh-puluhan-penambang-geruduk-rumah-camat-buntulia-protes-pembongkaran-talang-sepihak/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=heboh-puluhan-penambang-geruduk-rumah-camat-buntulia-protes-pembongkaran-talang-sepihak</link>
					<comments>https://barakati.id/heboh-puluhan-penambang-geruduk-rumah-camat-buntulia-protes-pembongkaran-talang-sepihak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 May 2026 05:19:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Buntulia]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Botubilotahu]]></category>
		<category><![CDATA[hak masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[konflik tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Kecil]]></category>
		<category><![CDATA[Pembongkaran Talang]]></category>
		<category><![CDATA[penambang tradisional]]></category>
		<category><![CDATA[Penertiban Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Saiful Hunta]]></category>
		<category><![CDATA[Tali Asih]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Tim 7]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30428</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/heboh-puluhan-penambang-geruduk-rumah-camat-buntulia-protes-pembongkaran-talang-sepihak/">HEBOH! Puluhan Penambang Geruduk Rumah Camat Buntulia, Protes Pembongkaran Talang Sepihak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/heboh-puluhan-penambang-geruduk-rumah-camat-buntulia-protes-pembongkaran-talang-sepihak/">HEBOH! Puluhan Penambang Geruduk Rumah Camat Buntulia, Protes Pembongkaran Talang Sepihak</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Puluhan penambang tradisional mendatangi kediaman pribadi Camat Buntulia, Saiful Hunta, di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Kedatangan massa ini dipicu oleh rasa kecewa dan amarah setelah fasilitas kerja mereka berupa talang air dan tenda (camp) dibongkar oleh pihak perusahaan secara sepihak. Bagi para penambang, talang air tersebut merupakan urat nadi ekonomi. Alat sederhana itulah yang selama ini menjadi tumpuan untuk mencari nafkah, membiayai sekolah anak, hingga memenuhi kebutuhan pokok di tengah sulitnya kondisi ekonomi. Kekecewaan warga kian memuncak karena pihak perusahaan diduga melakukan pembongkaran dengan dalih telah mengantongi izin dari Camat Buntulia dan Tim 7. “Mereka bilang sudah ada izin dari Pak Camat dan Tim 7, sehingga mereka berani membongkar talang kami,” ungkap salah seorang penambang saat menyampaikan aspirasinya. Warga menilai tindakan tersebut tidak adil. Pasalnya, proses negosiasi terkait tali asih dan hak-hak masyarakat terdampak hingga kini belum menemui titik temu, namun tindakan represif di lapangan justru sudah dilakukan. Menanggapi tuntutan warga, Camat Buntulia, Saiful Hunta, memberikan klarifikasi tegas. Ia membantah keras telah memberikan instruksi atau izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penertiban fasilitas tambang milik warga. “Saya tegaskan, saya tidak pernah memerintahkan pembongkaran talang ataupun camp milik masyarakat,” ujar Saiful di hadapan massa. Saiful menjelaskan bahwa kapasitasnya di dalam Tim 7 hanyalah untuk memfasilitasi penyelesaian pembayaran tali asih bagi masyarakat, bukan untuk melegitimasi pembongkaran paksa. “Keberadaan saya di Tim 7 adalah untuk membantu menyelesaikan persoalan masyarakat, khususnya soal hak mereka. Bukan untuk memerintahkan pembongkaran,” tambahnya. Lebih lanjut, Saiful menekankan bahwa perusahaan seharusnya mengedepankan prosedur yang humanis dengan menuntaskan seluruh kewajiban kepada warga sebelum melakukan tindakan apa pun di lokasi tambang. “Seharusnya tali asih atau ganti rugi diselesaikan terlebih dahulu, baru dilakukan penertiban. Itu prosedur yang benar,” tegasnya. Kondisi di lapangan menunjukkan ketimpangan nyata antara kepentingan industri besar dan nasib rakyat kecil. Para penambang tradisional yang hanya mengandalkan alat seadanya kini terancam kehilangan mata pencaharian. Warga berharap pemerintah daerah dan pihak perusahaan tidak menutup mata serta segera memberikan solusi atas kerugian yang mereka alami.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="4"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Puluhan penambang tradisional mendatangi kediaman pribadi Camat Buntulia, Saiful Hunta, di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Kedatangan massa ini dipicu oleh rasa kecewa dan amarah setelah fasilitas kerja mereka berupa talang air dan tenda (camp) dibongkar oleh pihak perusahaan secara sepihak.</p>
<p data-path-to-node="5">Bagi para penambang, talang air tersebut merupakan urat nadi ekonomi. Alat sederhana itulah yang selama ini menjadi tumpuan untuk mencari nafkah, membiayai sekolah anak, hingga memenuhi kebutuhan pokok di tengah sulitnya kondisi ekonomi.</p>
<p data-path-to-node="6">Kekecewaan warga kian memuncak karena pihak perusahaan diduga melakukan pembongkaran dengan dalih telah mengantongi izin dari Camat Buntulia dan Tim 7.</p>
<p data-path-to-node="7">“Mereka bilang sudah ada izin dari Pak Camat dan Tim 7, sehingga mereka berani membongkar talang kami,” ungkap salah seorang penambang saat menyampaikan aspirasinya.</p>
<p data-path-to-node="8">Warga menilai tindakan tersebut tidak adil. Pasalnya, proses negosiasi terkait tali asih dan hak-hak masyarakat terdampak hingga kini belum menemui titik temu, namun tindakan represif di lapangan justru sudah dilakukan.</p>
<p data-path-to-node="9">Menanggapi tuntutan warga, Camat Buntulia, Saiful Hunta, memberikan klarifikasi tegas. Ia membantah keras telah memberikan instruksi atau izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penertiban fasilitas tambang milik warga.</p>
<p data-path-to-node="10">“Saya tegaskan, saya tidak pernah memerintahkan pembongkaran talang ataupun camp milik masyarakat,” ujar Saiful di hadapan massa.</p>
<p data-path-to-node="11">Saiful menjelaskan bahwa kapasitasnya di dalam Tim 7 hanyalah untuk memfasilitasi penyelesaian pembayaran tali asih bagi masyarakat, bukan untuk melegitimasi pembongkaran paksa.</p>
<p data-path-to-node="12">“Keberadaan saya di Tim 7 adalah untuk membantu menyelesaikan persoalan masyarakat, khususnya soal hak mereka. Bukan untuk memerintahkan pembongkaran,” tambahnya.</p>
<p data-path-to-node="13">Lebih lanjut, Saiful menekankan bahwa perusahaan seharusnya mengedepankan prosedur yang humanis dengan menuntaskan seluruh kewajiban kepada warga sebelum melakukan tindakan apa pun di lokasi tambang.</p>
<p data-path-to-node="14">“Seharusnya tali asih atau ganti rugi diselesaikan terlebih dahulu, baru dilakukan penertiban. Itu prosedur yang benar,” tegasnya.</p>
<p data-path-to-node="15">Kondisi di lapangan menunjukkan ketimpangan nyata antara kepentingan industri besar dan nasib rakyat kecil. Para penambang tradisional yang hanya mengandalkan alat seadanya kini terancam kehilangan mata pencaharian. Warga berharap pemerintah daerah dan pihak perusahaan tidak menutup mata serta segera memberikan solusi atas kerugian yang mereka alami.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/heboh-puluhan-penambang-geruduk-rumah-camat-buntulia-protes-pembongkaran-talang-sepihak/">HEBOH! Puluhan Penambang Geruduk Rumah Camat Buntulia, Protes Pembongkaran Talang Sepihak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/heboh-puluhan-penambang-geruduk-rumah-camat-buntulia-protes-pembongkaran-talang-sepihak/">HEBOH! Puluhan Penambang Geruduk Rumah Camat Buntulia, Protes Pembongkaran Talang Sepihak</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/heboh-puluhan-penambang-geruduk-rumah-camat-buntulia-protes-pembongkaran-talang-sepihak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Putusan MK Jadi Acuan, DPRD Provinsi Gorontalo Kawal Ganti Rugi Lahan Bandara</title>
		<link>https://barakati.id/putusan-mk-jadi-acuan-dprd-provinsi-gorontalo-kawal-ganti-rugi-lahan-bandara/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=putusan-mk-jadi-acuan-dprd-provinsi-gorontalo-kawal-ganti-rugi-lahan-bandara</link>
					<comments>https://barakati.id/putusan-mk-jadi-acuan-dprd-provinsi-gorontalo-kawal-ganti-rugi-lahan-bandara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Dec 2025 15:34:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[bandara muniaga]]></category>
		<category><![CDATA[Fadly Poha]]></category>
		<category><![CDATA[ganti rugi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hak masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan negeri limboto]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian perhubungan]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[koordinasi pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[pemprov gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[penyelesaian hukum gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[RDP DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa lahan bandara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28733</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/putusan-mk-jadi-acuan-dprd-provinsi-gorontalo-kawal-ganti-rugi-lahan-bandara/">Putusan MK Jadi Acuan, DPRD Provinsi Gorontalo Kawal Ganti Rugi Lahan Bandara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/putusan-mk-jadi-acuan-dprd-provinsi-gorontalo-kawal-ganti-rugi-lahan-bandara/">Putusan MK Jadi Acuan, DPRD Provinsi Gorontalo Kawal Ganti Rugi Lahan Bandara</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama Gubernur Gorontalo sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya melibatkan pihak Bandara, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta keluarga pemilik lahan di kawasan bandara. Rapat tersebut fokus membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ganti kerugian lahan milik keluarga Muniaga yang berada di area operasional bandara. Pertemuan ini bertujuan agar keluarga pemilik lahan dapat mendengarkan secara langsung penjelasan serta sikap resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait penyelesaian kasus tersebut. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadly Poha, mengatakan Gubernur Gorontalo menginginkan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan, tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. “Pak Gubernur berharap permasalahan ini bisa cepat diselesaikan. Namun ada catatan penting, yakni pihak bandara diminta segera mengajukan permintaan pendapat hukum kepada Kejaksaan, agar pembayaran ganti rugi dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui mekanisme yang sah,” ujar Fadly Poha. Ia menambahkan, hasil kajian hukum dari Kejaksaan Negeri Limboto nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Gubernur dalam menindaklanjuti proses pembayaran, termasuk memastikan langkah koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan berjalan sesuai prosedur. “Berdasarkan hasil kajian Kejaksaan Negeri Limboto, itulah yang akan menjadi landasan hukum bagi Pak Gubernur untuk menindaklanjuti pembayaran ganti rugi, disertai koordinasi dengan kementerian terkait,” jelas Fadly. Lebih lanjut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agenda penyelesaian ganti rugi lahan tersebut agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV<strong> &#8211; Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo</strong> menggelar rapat bersama <strong>Gubernur Gorontalo</strong> sebagai tindak lanjut hasil <strong>Rapat Dengar Pendapat (RDP)</strong> yang sebelumnya melibatkan pihak <strong>Bandara, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait</strong>, serta <strong>keluarga pemilik lahan di kawasan bandara</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Rapat tersebut fokus membahas <strong>tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK)</strong> mengenai <strong>ganti kerugian lahan milik keluarga Muniaga</strong> yang berada di area operasional bandara. Pertemuan ini bertujuan agar keluarga pemilik lahan dapat mendengarkan secara langsung penjelasan serta sikap resmi <strong>Pemerintah Provinsi Gorontalo</strong> terkait penyelesaian kasus tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, <strong>Fadly Poha</strong>, mengatakan Gubernur Gorontalo menginginkan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara <strong>tuntas dan berkeadilan</strong>, tetap berpedoman pada <strong>aturan hukum yang berlaku</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Pak Gubernur berharap permasalahan ini bisa cepat diselesaikan. Namun ada catatan penting, yakni pihak bandara diminta segera mengajukan permintaan <strong>pendapat hukum kepada Kejaksaan</strong>, agar pembayaran ganti rugi dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui mekanisme yang sah,” ujar Fadly Poha.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menambahkan, hasil <strong>kajian hukum dari Kejaksaan Negeri Limboto</strong> nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Gubernur dalam menindaklanjuti proses pembayaran, termasuk memastikan langkah koordinasi dengan <strong>Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan</strong> berjalan sesuai prosedur.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Berdasarkan hasil kajian Kejaksaan Negeri Limboto, itulah yang akan menjadi landasan hukum bagi Pak Gubernur untuk menindaklanjuti pembayaran ganti rugi, disertai koordinasi dengan kementerian terkait,” jelas Fadly.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, <strong>Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo</strong> menegaskan komitmennya untuk terus <strong>mengawal agenda penyelesaian ganti rugi lahan</strong> tersebut agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan <strong>transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.</strong>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/putusan-mk-jadi-acuan-dprd-provinsi-gorontalo-kawal-ganti-rugi-lahan-bandara/">Putusan MK Jadi Acuan, DPRD Provinsi Gorontalo Kawal Ganti Rugi Lahan Bandara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/putusan-mk-jadi-acuan-dprd-provinsi-gorontalo-kawal-ganti-rugi-lahan-bandara/">Putusan MK Jadi Acuan, DPRD Provinsi Gorontalo Kawal Ganti Rugi Lahan Bandara</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/putusan-mk-jadi-acuan-dprd-provinsi-gorontalo-kawal-ganti-rugi-lahan-bandara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
