<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hak Petani Plasma Sawit Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/hak-petani-plasma-sawit/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/hak-petani-plasma-sawit/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 07 Aug 2024 20:21:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Hak Petani Plasma Sawit Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/hak-petani-plasma-sawit/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Rapat Dengar Pendapat DPRD Pohuwato Bahas Hak Petani Plasma Sawit</title>
		<link>https://barakati.id/rapat-dengar-pendapat-dprd-pohuwato-bahas-hak-petani-plasma-sawit/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=rapat-dengar-pendapat-dprd-pohuwato-bahas-hak-petani-plasma-sawit</link>
					<comments>https://barakati.id/rapat-dengar-pendapat-dprd-pohuwato-bahas-hak-petani-plasma-sawit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Aug 2024 20:19:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Petani Plasma Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[PT. Loka Indah Lestari]]></category>
		<category><![CDATA[Rdp]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=22932</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/rapat-dengar-pendapat-dprd-pohuwato-bahas-hak-petani-plasma-sawit/">Rapat Dengar Pendapat DPRD Pohuwato Bahas Hak Petani Plasma Sawit</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/rapat-dengar-pendapat-dprd-pohuwato-bahas-hak-petani-plasma-sawit/">Rapat Dengar Pendapat DPRD Pohuwato Bahas Hak Petani Plasma Sawit</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh DPRD Pohuwato kembali mempertemukan perwakilan perusahaan sawit PT Loka Indah Lestari (LIL), Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari RDP sebelumnya yang membahas hak petani plasma sawit di wilayah Popayato. Pimpinan rapat, Rizal Pasuma, membacakan beberapa rekomendasi yang diharapkan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut antara lain: Memberi waktu tiga bulan kepada pemerintah daerah untuk mencabut SK penetapan plasma sawit Tahun 2018 di Taluditi. Melakukan evaluasi terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Rizal Pasuma menekankan pentingnya rekomendasi ini untuk menjaga keamanan dan ketentraman daerah. Ia juga menyatakan bahwa RDP kali ini sudah menunjukkan titik terang dalam upaya penyelesaian masalah. \"Kami melihat sudah ada jalan dan titik terang mengarah ke solusi yang diharapkan oleh masyarakat. Kami memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan SK baru terkait plasma,\" ujar Rizal. Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh DPRD. \"Kami selaku pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD sesuai dengan regulasi yang ada,\" jelas Iskandar. Perwakilan PT LIL, Suparyo, juga menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan beberapa regulasi terkait kebun plasma. Beberapa poin penting yang disampaikan Suparyo adalah: Pembangunan kebun plasma di Taluditi dan Wanggarasi dilakukan dengan kesepakatan antara perusahaan dan koperasi, sesuai SK Bupati Pohuwato tentang penetapan petani dan lahan plasma. Saat ini, areal tersebut sedang ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar di SK Bupati Pohuwato. Realisasi luasan pembangunan kebun plasma PT LIL dan PT STN saat ini mencapai 35% dari areal yang diusahakan. Pendirian plasma di PT LIL dan PT STN sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. RDP ini dihadiri oleh anggota DPRD Pohuwato dari Komisi I, II, dan III, perwakilan PT Loka Indah Lestari (LIL), Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD). Dengan adanya rekomendasi dan tindak lanjut dari berbagai pihak, diharapkan permasalahan terkait hak petani plasma sawit di wilayah Popayato dapat segera terselesaikan dengan baik, memberikan kesejahteraan bagi masyarakat setempat, dan menjaga stabilitas daerah.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>POHUWATO &#8211; Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh DPRD Pohuwato kembali mempertemukan perwakilan perusahaan sawit PT Loka Indah Lestari (LIL), Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari RDP sebelumnya yang membahas hak petani plasma sawit di wilayah Popayato.</p>
<p>Pimpinan rapat, Rizal Pasuma, membacakan beberapa rekomendasi yang diharapkan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut antara lain:</p>
<ol>
<li>Memberi waktu tiga bulan kepada pemerintah daerah untuk mencabut SK penetapan plasma sawit Tahun 2018 di Taluditi.</li>
<li>Melakukan evaluasi terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.</li>
<li>Mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.</li>
</ol>
<p>Rizal Pasuma menekankan pentingnya rekomendasi ini untuk menjaga keamanan dan ketentraman daerah. Ia juga menyatakan bahwa RDP kali ini sudah menunjukkan titik terang dalam upaya penyelesaian masalah.</p>
<p>&#8220;Kami melihat sudah ada jalan dan titik terang mengarah ke solusi yang diharapkan oleh masyarakat. Kami memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan SK baru terkait plasma,&#8221; ujar Rizal.</p>
<p>Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh DPRD.</p>
<p>&#8220;Kami selaku pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD sesuai dengan regulasi yang ada,&#8221; jelas Iskandar.</p>
<p>Perwakilan PT LIL, Suparyo, juga menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan beberapa regulasi terkait kebun plasma. Beberapa poin penting yang disampaikan Suparyo adalah:</p>
<ol>
<li>Pembangunan kebun plasma di Taluditi dan Wanggarasi dilakukan dengan kesepakatan antara perusahaan dan koperasi, sesuai SK Bupati Pohuwato tentang penetapan petani dan lahan plasma. Saat ini, areal tersebut sedang ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar di SK Bupati Pohuwato.</li>
<li>Realisasi luasan pembangunan kebun plasma PT LIL dan PT STN saat ini mencapai 35% dari areal yang diusahakan.</li>
<li>Pendirian plasma di PT LIL dan PT STN sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</li>
</ol>
<p>RDP ini dihadiri oleh anggota DPRD Pohuwato dari Komisi I, II, dan III, perwakilan PT Loka Indah Lestari (LIL), Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD).</p>
<p>Dengan adanya rekomendasi dan tindak lanjut dari berbagai pihak, diharapkan permasalahan terkait hak petani plasma sawit di wilayah Popayato dapat segera terselesaikan dengan baik, memberikan kesejahteraan bagi masyarakat setempat, dan menjaga stabilitas daerah.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/rapat-dengar-pendapat-dprd-pohuwato-bahas-hak-petani-plasma-sawit/">Rapat Dengar Pendapat DPRD Pohuwato Bahas Hak Petani Plasma Sawit</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/rapat-dengar-pendapat-dprd-pohuwato-bahas-hak-petani-plasma-sawit/">Rapat Dengar Pendapat DPRD Pohuwato Bahas Hak Petani Plasma Sawit</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/rapat-dengar-pendapat-dprd-pohuwato-bahas-hak-petani-plasma-sawit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
