Gorontalo
Rapat Dengar Pendapat DPRD Pohuwato Bahas Hak Petani Plasma Sawit
Published
2 years agoon
POHUWATO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh DPRD Pohuwato kembali mempertemukan perwakilan perusahaan sawit PT Loka Indah Lestari (LIL), Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari RDP sebelumnya yang membahas hak petani plasma sawit di wilayah Popayato.
Pimpinan rapat, Rizal Pasuma, membacakan beberapa rekomendasi yang diharapkan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut antara lain:
- Memberi waktu tiga bulan kepada pemerintah daerah untuk mencabut SK penetapan plasma sawit Tahun 2018 di Taluditi.
- Melakukan evaluasi terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
- Mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Rizal Pasuma menekankan pentingnya rekomendasi ini untuk menjaga keamanan dan ketentraman daerah. Ia juga menyatakan bahwa RDP kali ini sudah menunjukkan titik terang dalam upaya penyelesaian masalah.
“Kami melihat sudah ada jalan dan titik terang mengarah ke solusi yang diharapkan oleh masyarakat. Kami memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan SK baru terkait plasma,” ujar Rizal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh DPRD.
“Kami selaku pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD sesuai dengan regulasi yang ada,” jelas Iskandar.
Perwakilan PT LIL, Suparyo, juga menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan beberapa regulasi terkait kebun plasma. Beberapa poin penting yang disampaikan Suparyo adalah:
- Pembangunan kebun plasma di Taluditi dan Wanggarasi dilakukan dengan kesepakatan antara perusahaan dan koperasi, sesuai SK Bupati Pohuwato tentang penetapan petani dan lahan plasma. Saat ini, areal tersebut sedang ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar di SK Bupati Pohuwato.
- Realisasi luasan pembangunan kebun plasma PT LIL dan PT STN saat ini mencapai 35% dari areal yang diusahakan.
- Pendirian plasma di PT LIL dan PT STN sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RDP ini dihadiri oleh anggota DPRD Pohuwato dari Komisi I, II, dan III, perwakilan PT Loka Indah Lestari (LIL), Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD).
Dengan adanya rekomendasi dan tindak lanjut dari berbagai pihak, diharapkan permasalahan terkait hak petani plasma sawit di wilayah Popayato dapat segera terselesaikan dengan baik, memberikan kesejahteraan bagi masyarakat setempat, dan menjaga stabilitas daerah.
You may like
-
13 Kecamatan di Pohuwato Ikut Pelatihan Pemetaan STDB, Targetkan Data Valid dan Legal
-
Masyarakat Marisa Desak DPRD Gelar RDP Terkait Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi
-
Bantah Isu Negatif, PT LIL Pulangkan Pekerja dengan Fasilitas Lengkap
-
PT Loka Indah Lestari (PT LIL) Salurkan Bantuan Kesekretariatan untuk PPMPBG, Dukung Pendidikan Generasi Muda
-
Bencana Longsor di Popayato Timur, PT Loka Indah Lestari Turun Tangan Bantu Warga
-
Kencana Agri Group Berpartisipasi dalam Program Penanaman Jagung Nasional 1 Juta Hektare
Advertorial
Gelar Pelantikan di Tengah Sawah: DPD Tani Merdeka Indonesia Pohuwato Resmi Dikukuhkan Periode 2026–2031
Published
14 hours agoon
21/08/2026
Pohuwato – Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Pohuwato periode 2026–2031 resmi dikukuhkan dan dilantik di kawasan persawahan Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (20/8/2026).
Pelantikan unik di tengah bentangan sawah tersebut menjadi momentum krusial bagi TMI Pohuwato untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menyuarakan berbagai persoalan mendasar yang masih membayangi kehidupan masyarakat petani di daerah.
Prosesi pengukuhan dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPN TMI Don Muzakir, Ketua DPW TMI Provinsi Gorontalo Rian Uno, serta Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga. Turut hadir jajaran camat, pimpinan Bank SulutGo (BSG) Cabang Marisa, perwakilan PT Loka Indah Lestari (LIL), perwakilan Kodim 1313/Pohuwato, Danramil, hingga Komandan Pos TNI AL (Danposal) Pohuwato.
Pemilihan kawasan persawahan sebagai lokasi acara menyimbolkan komitmen TMI Pohuwato untuk senantiasa hadir dekat dengan realitas kehidupan serta pergumulan para petani di akar rumput.
Ketua DPD TMI Pohuwato yang baru dilantik, Abdul Hamid Sukoli, dalam orasi sambutannya membeberkan kompleksitas persoalan yang dihadapi sektor pertanian lokal, membentang dari wilayah Paguat hingga Popayato. Ia menyoroti kondisi memprihatinkan di kawasan Buntulia dan Duhiadaa, di mana para petani kerap mengalami kelumpuhan masa tanam hingga ancaman gagal panen yang berulang.
“Kompleksitas masalah petani kita membentang dari Paguat sampai Popayato. Apalagi di wilayah Buntulia dan Duhiadaa, petani kesulitan menanam bahkan dihadapkan pada ancaman gagal panen. Ini salah satu isu krusial yang membutuhkan perhatian serius,” tegas Abdul Hamid.
Ia menekankan pentingnya solusi konkret dan jangka panjang dari pemerintah daerah maupun pusat agar masa depan petani tidak terus terancam setiap musim tanam. Abdul Hamid berharap kehadiran TMI mampu menjadi jembatan aspirasi yang efektif antara petani dan pemangku kebijakan.
Secara khusus, ia menggarisbawahi urgensi penanganan sekitar 3.000 hektare lahan pertanian di Pohuwato yang membutuhkan penyelesaian komprehensif. Momen kehadiran Ketua Umum DPN TMI Don Muzakir pun diharapkan membawa dampak positif bagi percepatan penanganan masalah tersebut.
“Kehadiran Ketua Umum di Pohuwato semoga membawa spirit dan jangkauan strategis Presiden untuk mengawal serta menyelesaikan masalah petani di Kabupaten Pohuwato,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPW TMI Rian Uno menegaskan komitmen organisasi untuk terus mengawal implementasi program-program pertanian agar kemanfaatannya benar-benar menyentuh masyarakat bawah. Rian menyebut Presiden Prabowo Subianto sebagai Pembina TMI, sehingga seluruh program kebijakan sektor pertanian difokuskan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan taraf hidup petani.
Sebagai wujud kerja nyata, rangkaian pelantikan tersebut ditutup dengan penyerahan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada sejumlah kelompok tani. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga dengan disaksikan langsung oleh Ketum DPN TMI Don Muzakir.
Penyerahan alsintan tersebut diharapkan dapat mempermudah pengolahan lahan, mendongkrak produktivitas hasil panen, serta mendorong modernisasi pertanian yang lebih efisien dan berkelanjutan di Kabupaten Pohuwato.
Gorontalo
Di Tengah Gencarnya Razia Polisi: Siasat Tambang Ilegal Buntulia Tetap Melenggang Bebas
Published
2 weeks agoon
08/08/2026
Gorontalo – Di tengah masifnya operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh jajaran Polres Pohuwato, praktik penambangan ilegal di kawasan Jahiya–Hulawa, Kecamatan Buntulia, justru disinyalir masih bebas beroperasi.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan media Barakati.id pada Kamis (6/8/2026), di lokasi tersebut ditemukan sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi berwarna oranye yang diduga kuat aktif mengeruk material tambang secara ilegal.
Kontrasnya aktivitas di Buntulia dengan gencar-gencarnya razia aparat di wilayah lain memicu tanda tanya publik. Pasalnya, meski kepolisian berulang kali mengamankan ekskavator di sejumlah titik PETI di Kabupaten Pohuwato, kegiatan di lokasi ini terkesan tak tersentuh hukum.
Hasil penelusuran Barakati.id mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha lokal berinisial DE alias Daeng Edy. Kendati demikian, informasi ini masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut, dan media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Suasana tertutup tampak jelas di area yang disinyalir sebagai camp operasional tambang. Di gerbang masuk area tersebut terpasang papan bertuliskan “Tidak Menerima Tamu”. Tulisan itu memicu spekulasi bahwa operasional di dalam kawasan disengaja tertutup dari jangkauan dan pengawasan pihak luar.
Fenomena ini menyisakan persoalan serius bagi aparat penegak hukum (APH). Publik mempertanyakan alasan di balik melenggangnya aktivitas PETI di Jahiya–Hulawa. Muncul dugaan apakah lokasi tersebut memang belum terjangkau operasi, atau terdapat faktor lain yang membuat kegiatan ilegal itu seolah kebal hukum.
Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi kepolisian untuk membongkar aktor intelektual maupun pihak-pihak di balik layar, termasuk menelisik potensi adanya oknum yang memberikan perlindungan (back-up) atas praktik penambangan liar tersebut.
Selain melanggar regulasi perundang-undangan, aktivitas PETI secara masif dampaknya langsung mengancam kelestarian lingkungan, memicu sedimentasi sungai, serta meningkatkan risiko bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.
Penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi kunci utama untuk menepis anggapan publik mengenai adanya tebang pilih dalam penindakan tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Barakati.id telah berupaya melayangkan konfirmasi kepada pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan. Sesuai kode etik jurnalistik, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka untuk memelihara keberimbangan berita.
Gorontalo
Abaikan Penolakan Warga Sejak 2024: PT Celebes Bone Mineral Paksakan Konsultasi Publik Amdal di Bonepantai
Published
2 weeks agoon
05/08/2026
Gorontalo – Gelombang penolakan terhadap aktivitas industri ekstraktif kembali membara di kawasan pesisir Kabupaten Bone Bolango. Meski sempat mendapat penolakan keras masyarakat pada 2024 lalu, PT Celebes Bone Mineral (CBM) disinyalir tetap memaksakan rencana ekspansi pertambangan di wilayah Kecamatan Bonepantai dan sekitarnya.
Langkah ekspansi tersebut terkuak seiring beredarnya Surat Undangan Resmi PT Celebes Bone Mineral Nomor: 08/CBM/VII/2026. Dalam dokumen tersebut, pihak perusahaan menjadwalkan agenda Konsultasi Publik terkait Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada Kamis (6/8/2026) di Kecamatan Bonepantai. Forum ini digelar sebagai tahapan wajib guna menaikkan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke tahap Operasi Produksi.
Rencana konsultasi publik tersebut menyasar cakupan wilayah yang terbilang luas. Pihak perusahaan mengundang perwakilan warga dari 13 desa di Kecamatan Bonepantai, 2 desa di Kecamatan Bulawa, serta 1 desa di Kecamatan Kabila Bone.
Rencana agenda tersebut memicu reaksi tajam dari masyarakat lokal. Warga menilai perusahaan secara sepihak memaksakan kehendak tanpa mengindahkan aspirasi warga yang sejak dua tahun lalu secara tegas menolak kehadiran tambang di wilayah mereka.
Tokoh masyarakat Kecamatan Bonepantai, Rahmat Husain, menyatakan sikap tegas menolak seluruh rangkaian kegiatan maupun forum dialog yang bertujuan membuka jalan bagi industri pertambangan di tanah kelahiran mereka.
“Kami menolak keras kegiatan atau acara dalam bentuk apa pun yang membahas isu pembukaan tambang oleh pihak perusahaan mana pun di wilayah Kecamatan Bonepantai,” tegas Rahmat Husain.
Penolakan masif yang konsisten disuarakan warga pesisir ini berlandaskan kekhawatiran atas dampak kerusakan lingkungan. Kehadiran industri ekstraktif di wilayah Bonepantai, Bulawa, dan Kabila Bone dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir serta perairan Teluk Tomini, menghancurkan daerah resapan air, dan mengancam ruang hidup nelayan serta petani lokal.
Rencana konsultasi publik PT CBM diprediksi bakal mendapat perlawanan ketat dari koalisi masyarakat sipil dan warga lintas desa yang bersiap menghadang masuknya aktivitas pertambangan demi memelihara kelestarian ruang hidup mereka.
Gelar Pelantikan di Tengah Sawah: DPD Tani Merdeka Indonesia Pohuwato Resmi Dikukuhkan Periode 2026–2031
Hadir Langsung di Pohuwato: Ketua Umum DPN TMI Don Muzakir Instruksikan Pengurus Bentuk Struktur Hingga Desa
Respons Instruksi Wali Kota Adhan: Donasi ASN Pemkot Gorontalo untuk Bencana NTT Tembus Rp108 Juta
Meski Waktu Latihan Singkat: Siasat Paskibraka Pohuwato Sukses Kibarkan Merah Putih di HUT ke-81 RI
Soroti Dokumen Penuh Kejanggalan: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Akun Medsos Aweka Holand
Kurang dari 1×24 Jam: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pembobol Konter HP
Siap Guncang Panggung Vokasi Nasional: SMKN 3 Gorontalo Terjunkan Kontingen di 11 Cabang LKS 2026
Tembus Seleksi Ketat Nasional: Dua Periset Unggulan UNG Sabet Hibah Riset RIIM Gelombang XI
Sita Ekskavator dan Amankan Pemodal: Polres Pohuwato Bongkar Tambang Emas Ilegal di Desa Teratai
Gebrakan Wali Kota Adhan Berbuah Manis, Kota Gorontalo Masuk Daftar 10 Kota Teraman Indonesia
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo1 month agoFakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
-
Gorontalo2 months agoDiduga Tembus Rp1,3 Miliar: Skandal Penggelapan Dana Mahasiswa Guncang Kampus Universitas Gorontalo
-
Ruang Literasi2 months agoDosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Sultan Amai Gorontalo Luncurkan “Manjonongki”, Aplikasi Karya Anak Daerah dari Riset Kampus
-
News3 months agoMenggugah Kembali Naluri Belajar yang Meredup: Reformasi Pedagogi di Era Distraksi Digital
-
Gorontalo3 months agoTak Tinggal Diam! DPC Gerindra Gorut Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Banjir Biau
-
News3 months agoViral! Baling-baling Wings Air Diikat Kabel Ties Sebelum Terbang dari Bali, Begini Kata Lion Air Group
-
Kriminalitas3 months agoTUNTUTAN KONTROVERSIAL! Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun BUI
-
Advertorial2 months agoTembus Top 30 Global: Tiga Mahasiswi FEB UNG Siap Rebut Juara di Vietnam
