Gorontalo
Kurang dari 1×24 Jam: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pembobol Konter HP
Published
4 weeks agoon
Gororntalo – Respon cepat ditunjukkan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Kurang dari 1×24 jam pasca-identifikasi, petugas berhasil membekuk terduga pelaku pembobolan konter handphone (HP) di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalagi, Rabu (29/7/2026) pagi.
Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/VII/SPKT/POLRES GORONTALO KOTA tanggal 29 Juli 2026 yang dilayangkan oleh korban, Indra Laude (39), warga Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah.

Aksi pembobolan tersebut pertama kali diketahui korban pada Selasa (28/7/2026) sekira pukul 02.19 WITA setelah mendapat informasi dari sang adik. Saat tiba di lokasi kejadian, korban mendapati pintu konter miliknya rusak parah dan kaca etalase pecah berantakan akibat dihantam batu berukuran besar.
Hasil pengecekan menunjukkan satu unit ponsel pintar merek iPhone XR raib digondol pelaku, dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp4.500.000,-.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K. menjelaskan, usai menerima laporan pada Selasa pagi pukul 08.00 WITA, Tim URC Jatanras langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari hasil analisis rekaman CCTV dan serangkaian penyelidikan intensif, identitas pelaku berhasil kita kantongi pada Rabu (29/7) pukul 07.00 WITA. Petunjuk kuat mengarah kepada seorang pemuda berinisial EIPB alias Koko (18), warga Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat,” ujar Kompol Akmal.
Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju kediaman pelaku. Sekira pukul 08.30 WITA, petugas menyergap EIPB alias Koko yang saat itu tengah tertidur lelap tanpa memberikan perlawanan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) serta melakukan pemeriksaan mendalam guna memproses hukum pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
You may like
-
Reaksi Menohok Adhan Dambea Kunjungi Korban Penikaman: “Kalau Tidak Mampu Mengurus, Kembalikan ke Orang Tua!”
-
Bongkar Motif Penikaman Tragis: Polresta Gorontalo Kota Bekuk Suami Penikam Istri di Kamar Kos
-
Tolak Bertobat Usai Dipenjara 4 Kali: Pria Asal Suwawa Kembali Masuk Sel Usai Gasak Ponsel Nenek 63 Tahun
-
Sembunyi di Batudaa Pantai: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pelaku Curanmor
-
Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Wali Kota Gorontalo Tegas Tak Toleransi Pelanggaran
-
Sepi Jadi Sasaran, Dua Laptop Mahasiswa Raib Digondol Pencuri
Gorontalo
Langsung ke Pintu Rumah! RSB Bagikan Seragam dan Sepatu Gratis untuk Siswa SD Gorontalo
Published
1 hour agoon
27/08/2026
KOTA GORONTALO – Pembina Yayasan Pendidikan RSB Bakti Negeri, Ronald S. Bidjuni (RSB), turun langsung menyambangi rumah-rumah warga untuk membagikan paket bantuan pendidikan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kota Gorontalo.
Aksi jemput bola dari pintu ke pintu (door to door) ini dilakukan demi memastikan bantuan tepat sasaran. Paket yang disalurkan berisi perlengkapan sekolah lengkap, mulai dari seragam, topi, buku tulis, hingga sepatu baru.
Yayasan RSB Bakti Negeri bergerak secara terukur dengan fokus penuh pada kemajuan sektor pendidikan. Ke depan, yayasan ini menargetkan kerja sama lintas sektor untuk menjaring pelajar berprestasi dan kurang mampu mulai jenjang SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi agar mendapatkan beasiswa lanjutan.
“Kami ingin memastikan tidak ada anak yang terkendala belajar hanya karena tidak punya seragam atau sepatu yang layak. Gerakan sosial ini adalah ikhtiar kecil kami untuk masa depan generasi Gorontalo,” ujar Ronald S. Bidjuni saat menyerahkan bantuan langsung kepada warga.
Kedatangan tim ke rumah-rumah disambut penuh haru dan bahagia oleh para orang tua serta anak-anak penerima manfaat. Sejumlah orang tua bahkan tak kuasa menahan haru sembari memanjatkan doa agar langkah sosial ini terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pelajar yang membutuhkan.
Gorontalo
Bongkar Motif Penikaman Tragis: Polresta Gorontalo Kota Bekuk Suami Penikam Istri di Kamar Kos
Published
2 hours agoon
27/08/2026
Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota resmi menetapkan seorang pria berinisial FM (26) sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tersangka nekat melayangkan 15 kali tusukan dan sayatan badik ke tubuh istrinya sendiri, SM (21), di sebuah rumah indekos di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.05 WITA.
Kompol Akmal menjelaskan, insiden bermula saat tersangka FM mendatangi korban di kamar kos untuk membicarakan keberlangsungan hubungan rumah tangga mereka secara baik-baik. Namun, perbincangan tersebut berubah menjadi percekcokan berdarah.
“Saat duduk berhadapan di atas tempat tidur, tersangka meminta korban untuk melakukan hubungan suami istri untuk terakhir kalinya sebelum mereka berpisah. Namun, korban menolak permintaan tersebut dan sempat mengelurkan kata-kata kasar,” ungkap Kompol Akmal.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan brutal tersangka dipicu oleh rasa cemburu dan emosi yang memuncak. Sebelum kejadian, FM mengaku sempat melihat korban berboncengan dan berada di sebuah tempat karaoke bersama pria lain. Dipenuhi api cemburu, tersangka lantas mengambil sebilah badik yang tersimpan di dalam lemari pakaian.
Dengan badik di tangan kanan, tersangka langsung menyerang korban yang masih duduk di atas tempat tidur. Penusukan pertama diarahkan ke bagian perut, lalu disusul secara kalap hingga korban menderita sedikitnya 15 luka tusukan dan sayatan di sekujur tubuh.
Aksi penganiayaan tersebut terhenti setelah keluarga korban yang mendengar teriakan histeris mendobrak pintu kamar. Panik aksinya dipergoki, tersangka FM melarikan diri dari lokasi kejadian dan memilih mendatangi Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menyerahkan diri bersama barang bukti.
Petugas menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik dengan panjang mata pisau 27,5 cm, gagang 12 cm, beserta sarung badik berwarna cokelat.
Atas perbuatannya, tersangka FM kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider Pasal 466 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.
“KDRT merupakan tindak pidana murni. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat apabila mengalami atau mengetahui terjadinya indikasi KDRT agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Call Center 110. Jangan pernah menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan jalan kekerasan,” tegas alumnus Akpol 2013 tersebut.
Gorontalo
Tolak Bertobat Usai Dipenjara 4 Kali: Pria Asal Suwawa Kembali Masuk Sel Usai Gasak Ponsel Nenek 63 Tahun
Published
2 hours agoon
27/08/2026
Gorontalo – Hanya berselang satu hari setelah menghirup udara bebas dari Lapas Kelas IIB Boalemo, seorang residivis kawakan berinisial YN (46) kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria asal Suwawa ini diringkus oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota usai nekat membawa lari ponsel milik seorang pemilih warung.
Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 08.30 WITA di warung milik Sumaya D. Laya (63), warga Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Limba U1, Kota Gorontalo. Dalam melancarkan aksinya, modus yang digunakan YN terbilang licik. Pelaku awalnya berpura-pura menawarkan beras, lalu meminjam telepon seluler korban dengan alasan hendak menghubungi istrinya. Saat korban lengah, pelaku langsung tancap gas membawa lari ponsel tersebut. Merasa dirugikan hingga Rp2.000.000, korban pun segera melayangkan laporan ke Polresta Gorontalo Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC di bawah arahan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV. Hasil penyelidikan dengan cepat mengarah pada keberadaan pelaku di rumah mantan istrinya di wilayah Kecamatan Suwawa.
Meski sempat diimbau oleh anak kandungnya untuk menyerahkan diri secara kooperatif, YN justru bertindak membangkang. Pelaku bahkan sempat terlibat aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor dengan petugas pada Selasa malam sebelum akhirnya menghilang di kegelapan.
Pelarian YN tidak berlangsung lama. Pada Rabu (26/8/2026) sore sekitar pukul 15.20 WITA, pergerakan pelaku terdeteksi saat ia mencoba menghubungi anaknya menggunakan nomor telepon baru. Memanfaatkan jejak sinyal tersebut, Tim URC melakukan penyergapan taktis dan berhasil membekuk YN di kawasan Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
-
1 (satu) unit ponsel merek Vivo Y15 warna biru (milik korban Sumaya).
-
1 (satu) unit ponsel merek Realme Note 60X warna hitam (hasil kejahatan baru di wilayah TKP Bongomeme).
-
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning (alat transportasi yang digunakan saat beraksi).
Berdasarkan rekam jejak kepolisian, YN tercatat sebagai residivis kambuhan yang telah empat kali mendekam di penjara atas kasus serupa—dua kali di wilayah hukum Kota Gorontalo dan dua kali di Kabupaten Bone Bolango. Mengejutkannya lagi, selama masa pelariannya menuju Bongomeme, YN ternyata kembali melancarkan aksi pencurian ponsel lain yang kini laporannya telah resmi ditangani Polsek Bongomeme.
Saat ini, tersangka YN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.
Reaksi Menohok Adhan Dambea Kunjungi Korban Penikaman: “Kalau Tidak Mampu Mengurus, Kembalikan ke Orang Tua!”
Langsung ke Pintu Rumah! RSB Bagikan Seragam dan Sepatu Gratis untuk Siswa SD Gorontalo
Bongkar Motif Penikaman Tragis: Polresta Gorontalo Kota Bekuk Suami Penikam Istri di Kamar Kos
Tolak Bertobat Usai Dipenjara 4 Kali: Pria Asal Suwawa Kembali Masuk Sel Usai Gasak Ponsel Nenek 63 Tahun
Lintasi Pegunungan telaga Hingga Telaga Biru: Yayasan Niswadi Ilmu Gemilang Salurkan 100 Bantuan SD di Kabupaten Gorontalo
Salurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
Salurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
Kurang dari 1×24 Jam: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pembobol Konter HP
Lintasi Pegunungan telaga Hingga Telaga Biru: Yayasan Niswadi Ilmu Gemilang Salurkan 100 Bantuan SD di Kabupaten Gorontalo
Abaikan Penolakan Warga Sejak 2024: PT Celebes Bone Mineral Paksakan Konsultasi Publik Amdal di Bonepantai
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo1 month agoFakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
-
Gorontalo2 months agoDiduga Tembus Rp1,3 Miliar: Skandal Penggelapan Dana Mahasiswa Guncang Kampus Universitas Gorontalo
-
Ruang Literasi2 months agoDosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Sultan Amai Gorontalo Luncurkan “Manjonongki”, Aplikasi Karya Anak Daerah dari Riset Kampus
-
News3 months agoMenggugah Kembali Naluri Belajar yang Meredup: Reformasi Pedagogi di Era Distraksi Digital
-
Gorontalo3 months agoTak Tinggal Diam! DPC Gerindra Gorut Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Banjir Biau
-
News3 months agoViral! Baling-baling Wings Air Diikat Kabel Ties Sebelum Terbang dari Bali, Begini Kata Lion Air Group
-
Advertorial3 months agoTembus Top 30 Global: Tiga Mahasiswi FEB UNG Siap Rebut Juara di Vietnam
-
Kriminalitas3 months agoTUNTUTAN KONTROVERSIAL! Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun BUI