Connect with us

Gorontalo

Beri Kepastian Hukum Hak Lahan, Tani Merdeka Indonesia Sambut Positif RUU Reforma Agraria

Published

on

Gorontalo – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia mengapresiasi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, menilai keputusan tersebut merupakan langkah strategis sekaligus angin segar bagi para petani di Indonesia yang selama ini masih berhadapan dengan konflik pertanahan dan ketidakpastian hak atas lahan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan seluruh fraksi di DPR RI atas langkah cepat menyetujui RUU Reforma Agraria. Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum selesai. RUU ini benar-benar memberi perlindungan nyata kepada petani,” ujar Don Muzakir di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Don Muzakir mengungkapkan bahwa konflik pertanahan yang berlarut-larut sangat merugikan posisi petani. Ketidakjelasan status lahan tidak hanya menimbulkan kecemasan, tetapi juga menghambat masyarakat dalam mengembangkan kegiatan usaha ekonomi akibat terbayang-bayang sengketa.

“RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen efektif untuk menyelesaikan konflik agraria struktural. Aturan ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertanahan,” tegasnya.

Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria menempatkan sejumlah kelompok rentan sebagai subjek utama reforma agraria, antara lain petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok masyarakat miskin yang termarjinalkan.

Don Muzakir menilai keberadaan payung hukum ini amat krusial untuk melindungi kelompok-kelompok tersebut, mengingat tanah merupakan sumber penghidupan utama mereka.

“Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru tidak memiliki kepastian hukum. Petani harus mendapatkan hak dan perlindungan yang jelas agar bisa bekerja dengan tenang serta optimal dalam mengembangkan lahannya,” tutur Don.

Salah satu materi krusial yang menjadi perhatian Tani Merdeka Indonesia adalah pengaturan mengenai penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.

Draf RUU tersebut mengatur secara terperinci batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah melalui serangkaian tahapan, mulai dari identifikasi, inventarisasi, verifikasi, hingga pengukuran ulang objek reforma agraria.

“Pembatasan penguasaan tanah menjadi poin yang sangat vital. Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh segelintir pihak, sementara petani yang membutuhkan lahan justru makin sulit mendapatkannya,” jelas Don Muzakir.

Ia meyakini bahwa penataan tersebut dapat mencegah monopoli penguasaan lahan serta memberikan ruang yang lebih adil bagi masyarakat yang membutuhkan tanah untuk keberlangsungan hidup dan usaha.

Secara teknis, draf RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Ruang lingkup materinya mencakup pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik, hingga aspek kelembagaan.

Salah satu poin penting dalam kelembagaan adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRAN diproyeksikan menangani seluruh penyelenggaraan reforma agraria, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.

“BRAN harus benar-benar menjadi lembaga terpadu yang fokus menyelesaikan persoalan agraria. Jangan sampai petani harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mencari kepastian atas tanahnya,” tegas Don.

Selain BRAN, draf RUU juga mengamanatkan pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang turut bertanggung jawab kepada Presiden guna menjamin akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas pelaksanaan reforma agraria di lapangan.

DPN Tani Merdeka Indonesia berharap proses pembahasan RUU ini tidak hanya berhenti di ruang-ruang rapat parlemen, melainkan turut membuka ruang partisipasi publik yang luas.

Petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, serta kelompok terdampak lainnya perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan. Suara dan aspirasi dari akar rumput harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan regulasi ini.

Gorontalo

Pastikan Pasokan Aman Terkendali! Ketersediaan BBM di SPBU Marisa Pohuwato Dipastikan Normal

Published

on

Pohuwato – Ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Marisa, Kabupaten Pohuwato, dipastikan dalam kondisi normal dan terkendali. Pihak manajemen menegaskan bahwa proses pengiriman pasokan BBM dari Pertamina masih berlangsung secara rutin setiap hari guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan data operasional SPBU, komposisi harga jual BBM eceran di SPBU Marisa bervariasi sesuai jenisnya. Untuk produk Pertalite dibanderol Rp10.000 per liter, Pertamax senilai Rp16.300 per liter, serta BBM bersubsidi jenis solar seharga Rp6.800 per liter.

Manager SPBU Marisa, Maman, menjelaskan bahwa pengiriman pasokan untuk jenis Pertalite dan solar dilakukan secara konstan setiap hari. Sementara itu, untuk produk Pertamax dan Dexlite, pemesanan dilakukan secara berkala menyesuaikan dengan tingkat konsumsi dan menipisnya stok di tangki penyimpanan SPBU.

“Setiap hari ada pengiriman untuk produk Pertalite dan solar. Untuk Pertamax dan Dexlite, kalau stok di SPBU sudah mau habis, kami pesan dan besoknya langsung dikirim lagi,” ujar Maman saat dikonfirmasi.

Secara khusus untuk komoditas solar, Maman merinci bahwa volume pengiriman harian mencapai angka 8 kiloliter (KL) atau setara dengan 8.000 liter. Ia memastikan bahwa distribusi energi di wilayah hukum Marisa sejauh ini tidak menghadapi kendala berarti.

“Pengiriman tiap hari normal,” imbuhnya singkat.

Pihak Pertamina sebelumnya juga telah mengonfirmasi bahwa tidak ada indikasi kelangkaan BBM di wilayah tersebut. Kendati demikian, fluktuasi ketersediaan masing-masing jenis BBM tetap bergantung pada dinamika tingkat konsumsi serta volume penyaluran harian di lapangan.

Di samping menjaga stabilitas pasokan, Maman turut memberikan penekanan serius terkait tingkat kedisiplinan para operator SPBU dalam melayani pembelian BBM bersubsidi, khususnya kewajiban penggunaan kode batang (barcode). Ia memperingatkan bahwa manajemen tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif secara tegas kepada operator yang terbukti melanggar prosedur.

“Operator akan kita sanksi tegas jika melayani pembelian tanpa barcode,” tegas Maman.

Ia juga menambahkan bahwa sistem barcode antara BBM jenis solar dan Pertalite memiliki peruntukan yang spesifik dan tidak dapat saling menggantikan. Kode batang untuk pembelian solar dipastikan tidak bisa dipakai guna mengakomodasi pembelian Pertalite, begitu pula sebaliknya, demi memastikan subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Continue Reading

Gorontalo

Tekan Angka Kriminalitas Malam! Polsek Kota Utara Sita Puluhan Liter Miras di Sipatana

Published

on

NEWS – Mengusung semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, jajaran personel Polsek Kota Utara menggelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah antisipasi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan preventif tersebut berlangsung pada Rabu (07/10/2026) malam mulai pukul 22.00 WITA hingga selesai, dengan menyisir wilayah hukum yang mencakup Kecamatan Kota Utara dan Kecamatan Sipatana.

Patroli gabungan ini dipimpin oleh PS. KSPK III AIPDA Rizki Maliki bersama tiga personel Bhabinkamtibmas—AIPDA Marwan Kau, Bripka Rizky Yusuf, dan Brigpol Eriyanto Buruji—serta Banit Reskrim Briptu Febian S. Yantu, S.H.

Pelaksanaan patroli KRYD ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, mengurangi risiko serta menutup celah terjadinya pelanggaran hukum, menghadirkan rasa aman secara langsung di tengah masyarakat, sekaligus mempererat kemitraan aktif bersama warga.

Dalam aksi di lapangan, tim patroli secara berkala menyambangi titik-titik rawan aksi premanisme serta lokasi kerumunan warga. Petugas memberikan imbauan secara humanis kepada para pengunjung di kawasan Terminal Andalas serta sekelompok muda-mudi agar tidak nongkrong hingga larut malam guna mengantisipasi timbulnya gangguan keamanan. Di samping itu, petugas juga melaksanakan patroli menyisir kompleks perumahan untuk mengantisipasi potensi pencurian dan tindak kejahatan lainnya.

Dari hasil penertiban penyakit masyarakat yang menyasar sebuah kios milik warga berinisial KS (45), seorang wiraswasta di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, petugas berhasil menyita barang bukti minuman keras tanpa izin edar sebanyak 8 botol.

Rincian barang bukti yang disita meliputi 5 botol miras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml dengan total mencapai 3 liter, 1 botol Bir Bintang ukuran 620 ml, serta 1 botol Kasegaran ukuran 620 ml. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut dan diamankan ke Mapolsek Kota Utara untuk proses penanganan lebih lanjut.

Continue Reading

Gorontalo

Lawan SK Bupati Cacat Prosedur! HMI Bone Bolango Geruduk Ombudsman Kawal Kasus Kades Toto Utara

Published

on

BONBOL – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango mengambil langkah tegas dalam mengawal dugaan tindakan maladministrasi terkait pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara.

Pengurus HMI mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo pada Rabu (30/9/2026) guna menindaklanjuti laporan keberatan administrasi yang sebelumnya dilayangkan oleh Kades Toto Utara bersama tim kuasa hukumnya sejak Agustus 2026 lalu.

Langkah advokasi tersebut dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango yang dinilai cacat prosedur karena menonaktifkan pejabat desa tanpa didasari bukti pelanggaran hukum yang sah.

“SK pemberhentian sementara ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang nyata karena dieksekusi tanpa adanya pembuktian hukum yang valid atas tuduhan yang disangkakan. Pemerintah daerah tidak bisa asal menonaktifkan jabatan seseorang hanya berdasarkan asumsi, karena hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan demokrasi di tingkat desa,” tegas Rolan kepada awak media, Selasa (6/10/2026).

Sorotan tajam HMI ini berbanding lurus dengan hasil telaah staf internal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Bone Bolango, yang juga mengindikasikan bahwa prosedur pembekuan jabatan tersebut menabrak regulasi.

Secara yuridis, tindakan penonaktifan tanpa pembuktian ini diduga kuat melanggar Pasal 40 hingga 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur secara ketat mengenai syarat dan mekanisme pemberhentian kepala desa.

Selain itu, kebijakan sepihak Pemkab Bone Bolango juga dinilai mengabaikan Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Beleid tersebut memandatkan bahwa setiap keputusan pejabat publik mutlak bersandar pada fakta yuridis dan dokumen pendukung yang sah.

Proses penanganan laporan di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut kini mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Berdasarkan informasi yang diterima HMI dari pihak Ombudsman Gorontalo, lembaga pengawas tersebut telah mengambil tindakan proaktif dengan memanggil jajaran elite Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Sehari sebelum kedatangan pengurus HMI, yakni pada Selasa (29/9/2026), Ombudsman secara resmi telah mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Bone Bolango untuk dimintai keterangan serta klarifikasi mendalam terkait prosedur penerbitan SK kontroversial tersebut.

“Kami dari HMI Cabang Bone Bolango tidak akan mundur satu langkah pun dalam mengadvokasi kasus ini hingga semuanya terang benderang. Kami mendesak Ombudsman agar bertindak objektif dan transparan dalam membedah dugaan maladministrasi ini, agar hak-hak Kades Toto Utara segera dipulihkan dan supremasi hukum administrasi di Bone Bolango benar-benar ditegakkan,” pungkas Rolan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler