Daerah
Siap Jadi Saksi Mahkota! Dua Anggota TACB Tarik Tanda Tangan Rekomendasi Cagar Budaya
Published
1 month agoon
Kota Gorontalo – Polemik rekomendasi penetapan Cagar Budaya terhadap Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo memasuki babak baru.
Dua anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Moh. Trinaldy Kadir dan Wawan R. Neu, secara resmi menarik tanda tangan mereka dari naskah rekomendasi yang terbit pada 2019. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik atas dugaan kekeliruan mendasar dalam dokumen yang dihasilkan TACB tersebut.
Salah satu poin krusial yang disorot kedua anggota TACB tersebut adalah penggunaan foto bangunan sebagai dasar penetapan. Mereka menemukan adanya perbedaan mencolok antara foto yang tercantum dalam naskah rekomendasi TACB dengan kondisi fisik bangunan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo yang sebenarnya.
Foto fisik asli Kantor Pos yang berkaitan dengan peristiwa sejarah 23 Januari 1942—sebagaimana tercatat dalam koleksi saksi sejarah Zain Badjeber—menunjukkan kemiripan dengan dokumen foto Kantor Pos tahun 1910 yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sebaliknya, foto yang digunakan dalam naskah rekomendasi TACB menampilkan kondisi fisik bangunan yang sangat berbeda.
Kejanggalan tersebut dinilai kian fatal lantaran dalam naskah rekomendasi sendiri tercantum keterangan bahwa Kantor Pos telah mengalami renovasi pada 1959.
Selain persoalan foto, Trinaldy dan Wawan mengungkapkan bahwa sejak awal pengkajian pada medio September 2019 silam, fokus objek yang diusulkan hanyalah bangunan Kantor Pos Gorontalo. Hal itu diperkuat oleh spanduk resmi kegiatan pengkajian yang saat itu hanya mencantumkan penelitian terhadap Kantor Pos Gorontalo, bukan Eks Rumah Jawatan.
Perbedaan dan kejanggalan dokumen ini menjadi salah satu dasar Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melayangkan laporan resmi ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan pemalsuan dokumen.
Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, membenarkan bahwa kedua anggota TACB tersebut telah menandatangani surat pernyataan resmi terkait penarikan tanda tangan dan kekeliruan dokumen rekomendasi.
Batin menambahkan, keduanya juga telah menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik Kepolisian serta siap menjadi saksi mahkota untuk memperkuat laporan Pemkot Gorontalo.
“Surat pernyataannya sudah ditandatangani. Mereka juga menyatakan siap memberikan keterangan dan menjadi saksi mahkota dalam laporan yang diajukan Pemkot,” kata Batin.
Keterangan dari Trinaldy dan Wawan dinilai menjadi kunci vital untuk membongkar proses penyusunan rekomendasi TACB, mulai dari penggunaan materi, foto, hingga keabsahan dokumen yang menjadi rujukan penetapan cagar budaya.
Saat ini, laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut tengah ditangani oleh Polresta Gorontalo Kota guna pembuktian materiil di ranah hukum. Bergulirnya kasus ini berpotensi membuka tabir proses penerbitan rekomendasi TACB yang selama ini menjadi dasar hukum penetapan cagar budaya di lokasi tersebut.
You may like
-
Kekayaan Laut Gorontalo Curi Perhatian! Riset Dosen UNG Ungkap Potensi Antioksidan Teripang Hitam
-
Abaikan Penegakan Hukum! Ekskavator PETI di Bugu Pohuwato Diduga Masih Bebas Beroperasi
-
Lebih dari 900 Warga Menolak! Femy Udoki Minta Pemerintah Dengar Suara Masyarakat Bonepantai
-
Investasi Jangan Timbulkan Konflik! Limonu Hippy Ingatkan Pemerintah Kaji Ulang Keberadaan PT CBM
-
Utamakan Keselamatan Warga! DPRD Provinsi Gorontalo Lanjutkan RDP Kasus PT Celebes Bone Mineral
-
Tolak Tegas Perubahan Definisi Korupsi! Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Ramdan Liputo Dukung Sikap Sekjen PKS
Advertorial
Kekayaan Laut Gorontalo Curi Perhatian! Riset Dosen UNG Ungkap Potensi Antioksidan Teripang Hitam
Published
5 hours agoon
27/10/2026
UNG – Kekayaan hayati laut Gorontalo terus menyimpan potensi besar yang menyedot perhatian akademisi dan peneliti. Salah satunya adalah keberadaan teripang hitam (Holothuria atra) dari perairan Desa Lamu, Kabupaten Gorontalo, yang berdasarkan riset mendalam sivitas akademika Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terbukti memiliki aktivitas antioksidan sangat kuat pada ekstrak pelarut metanol.
Temuan ilmiah tersebut dipaparkan secara komprehensif dalam penelitian berjudul “Analisis Fitokimia dan Aktivitas Antioksidan Teripang Hitam (Holothuria atra) dengan Pelarut Berbeda”. Riset ini digawangi oleh tim peneliti dari Jurusan Teknologi Hasil Perikanan, Fakultas Kelautan dan Teknologi Perikanan (FKTP) UNG, yakni Muhammad Andika, Lukman Mile, dan Iin Susilawati Lantu. Hasil studi ilmiah ini telah resmi dipublikasikan dalam Jambura Fish Processing Journal (JFPJ), Volume 8 Nomor 1 Tahun 2026, halaman 36–48, dengan DOI: 10.37905/jfpj.v8i1.30150.
Proses penelitian dilaksanakan melalui tahapan berstandar laboratorium, dimulai dari pengambilan serta preparasi sampel, ekstraksi menggunakan metode maserasi, uji fitokimia, hingga pengukuran aktivitas penangkal radikal bebas menggunakan metode DPPH (2,2-diphenyl-1-picrylhydrazyl). Sebanyak 6 kilogram teripang hitam segar yang diperoleh langsung dari perairan Desa Lamu digunakan sebagai sampel utama. Ekstraksi sampel dilakukan secara komparatif memanfaatkan tiga jenis pelarut ber tingkat kepolaran berbeda, yaitu metanol (polar), etil asetat (semipolar), dan n-heksan (nonpolar).
Hasil pengujian ekstraksi menunjukkan variasi rendemen yang signifikan pada masing-masing pelarut. Ekstrak metanol mampu menghasilkan rendemen tertinggi mencapai 45 persen, disusul ekstrak n-heksan sebesar 32,5 persen, dan ekstrak etil asetat sebesar 27,5 persen. Perbedaan ini mengindikasikan bahwa tingkat kepolaran pelarut memegang peranan kunci dalam melarutkan senyawa-senyawa organik dari jaringan tubuh teripang hitam.
Uji skrining fitokimia turut mengonfirmasi keragaman kandungan senyawa bioaktif pada ketiga jenis ekstrak. Pada ekstrak metanol, peneliti berhasil mengidentifikasi keberadaan kelompok senyawa flavonoid, alkaloid, triterpenoid, dan saponin. Sementara itu, ekstrak etil asetat terdeteksi mengandung flavonoid dan alkaloid, sedangkan ekstrak n-heksan hanya mengandung alkaloid dan fenol. Adapun kelompok senyawa steroid tidak terdeteksi pada seluruh ekstrak yang diuji.
Temuan yang paling mencuri perhatian terletak pada pengukuran daya antioksidan berbasis metode DPPH. Ekstrak metanol mencatatkan nilai Inhibitory Concentration 50 (IC50) sebesar 29,18 ppm, yang dalam standar pengujian parameter kimia dikategorikan memiliki aktivitas antioksidan sangat kuat (IC50 < 50 ppm). Sebagai pembanding, ekstrak etil asetat dan n-heksan masing-masing mencatatkan nilai IC50 sebesar 76,67 ppm dan 68,81 ppm, yang tergolong dalam kategori antioksidan kuat.
Parameter nilai IC50 mengindikasikan besaran konsentrasi ekstrak yang dibutuhkan untuk meredam atau menghambat 50 persen aktivitas radikal bebas DPPH. Dalam kalkulasi ini, semakin kecil nilai IC50 yang dihasilkan, maka semakin tinggi daya kemampuan antioksidan yang dimiliki oleh ekstrak tersebut. Kinerja superior ekstrak metanol ini dikorelasikan langsung dengan melimpahnya kombinasi senyawa metabolit sekunder—seperti flavonoid, triterpenoid, dan saponin—yang terikat secara optimal dalam pelarut polar.
Penelitian ini mempertegas bahwa biota laut teripang hitam dari perairan Desa Lamu menyimpan prospek cerah untuk dikembangkan sebagai objek riset bahan alam dan diversifikasi produk hasil perikanan, termasuk potensi pemanfaatannya sebagai bahan baku industri biofarmasi di masa depan. Kendati demikian, para peneliti menggarisbawahi bahwa temuan skala laboratorium ini masih memerlukan pembuktian klinis secara bertahap dan belum dapat langsung dijadikan dasar klaim medis atau pengobatan pada manusia.
Melalui publikasi riset ini, sivitas akademika FKTP UNG turut memperkaya khazanah keilmuan mengenai karakteristik biokimia sumber daya pesisir Gorontalo. Kajian lanjutan—seperti isolasi senyawa murni, uji toksisitas, hingga uji pra-klinis—sangat diperlukan guna menelaah aspek keamanan dan efikasi. Langkah berkesinambungan ini menjadi bagian integral dalam mentransformasikan kekayaan hayati laut Gorontalo menjadi produk inovatif bernilai tambah tinggi berbasis bukti ilmiah (evidence-based).
Advertorial
Kepercayaan Nasional Kembali Diemban! Universitas Negeri Gorontalo Siap Kawal Penyeliaan TKA 2026
Published
6 hours agoon
27/10/2026
UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali menorehkan kepercayaan strategis di tingkat nasional. Kampus Merah Maron ini secara resmi kembali dipercaya oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia untuk mengemban tugas sebagai institusi penyelia Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK dan sederajat Tahun 2026.
Setelah sebelumnya turut dilibatkan dalam pengawalan penyeliaan TKA pada tahun pertama pelaksanaannya di 2025, UNG kembali didapuk menjadi salah satu dari 17 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terpilih di seluruh Indonesia yang dilibatkan secara aktif untuk mendukung pemantauan dan pengawasan pelaksanaan TKA secara nasional. Penunjukan ini sekaligus menegaskan esensi peran perguruan tinggi dalam mengawal penyelenggaraan evaluasi sistem pendidikan nasional agar berjalan secara profesional, transparan, tertib, dan akuntabel.
Berdasarkan agenda nasional, rangkaian pelaksanaan TKA Tahun 2026 dijadwalkan bergulir mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026. Seluruh tugas penyeliaan yang diemban oleh sivitas akademika UNG akan dieksekusi secara ketat mengikuti pedoman jadwal serta penugasan resmi yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen. Dalam pelaksanaannya, tim penyelia ditugaskan untuk memantau pergerakan jalannya ujian, memastikan mekanisme pengawasan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta memperkuat koordinasi dengan pengawas silang dan pihak-pihak terkait di lapangan.
Rektor Universitas Negeri Gorontalo melalui Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Abdul Hafidz Olii, S.Pi., M.Si., yang bertindak sebagai Penanggung Jawab Teknis pelaksanaan penyeliaan TKA di lingkungan UNG, menegaskan komitmen penuh pihak universitas untuk menunaikan amanah besar tersebut secara profesional dan penuh tanggung jawab moral.
“Kepercayaan yang diberikan Kemendikdasmen kepada UNG sebagai salah satu perguruan tinggi penyelia TKA Tahun 2026 merupakan amanah yang harus kami jalankan dengan sebaik-baiknya. UNG berkomitmen mendukung pelaksanaan penyeliaan secara profesional, memastikan proses pemantauan berjalan sesuai ketentuan, serta turut menjaga kelancaran dan integritas pelaksanaan TKA,” ungkap Prof. Hafidz dalam keterangannya.
Ia menambahkan, keterlibatan berkelanjutan UNG dalam agenda penyeliaan TKA merupakan wujud nyata kontribusi institusi pendidikan tinggi dalam mendukung peningkatan mutu dan tata kelola pendidikan nasional. Pelaksanaan tugas berskala nasional ini tentu menuntut kesiapan prima dari sisi sumber daya manusia, dukungan infrastruktur teknis, serta pola koordinasi lintas sektoral yang solid agar seluruh tahapan pemantauan terbebas dari kendala berarti.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan (BAKP) UNG, Darman, S.Kom., M.AP., yang dipercaya sebagai Koordinator Pelaksana Penyeliaan TKA UNG, memaparkan bahwa pihaknya telah mengonsolidasikan kesiapan tim secara matang untuk menjamin kelancaran teknis di lapangan.
Untuk menopang efektivitas tugas pemantauan, UNG telah menyiapkan tim penyelia khusus yang melibatkan gabungan unsur dosen serta tenaga kependidikan terlatih. Tim ini nantinya mengemban fungsi krusial dalam memantau aktivitas pengawas serta peserta ujian melalui ruang pertemuan virtual berbasis Zoom, memastikan setiap tahapan ujian mematuhi prosedur baku, serta siaga melakukan eskalasi koordinasi selama kegiatan berlangsung.
“Kami telah menyiapkan tim penyelia untuk mendukung pelaksanaan tugas ini. Melalui koordinasi yang terarah, pemantauan yang optimal, dan pelaksanaan tugas sesuai prosedur, kami berharap seluruh rangkaian penyeliaan TKA dapat berjalan tertib dan lancar,” jelas Darman.
Keikutsertaan aktif UNG dalam perhelatan TKA Tahun 2026 ini semakin memperkokoh posisi strategis perguruan tinggi dalam mendukung arah kebijakan transformatif pemerintah di sektor pendidikan. Didukung penuh oleh jajaran pimpinan universitas, akurasi tanggung jawab teknis, serta kesiapan regu pelaksana yang handal, UNG siap menuntaskan mandat sebagai salah satu pilar penyelia TKA nasional yang berintegritas tinggi.
Gorontalo
Abaikan Penegakan Hukum! Ekskavator PETI di Bugu Pohuwato Diduga Masih Bebas Beroperasi
Published
6 hours agoon
27/10/2026
Pohuwato – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bugu, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, kembali menyita perhatian publik. Sejumlah alat berat jenis ekskavator diduga masih leluasa beroperasi membelah kawasan hutan di lokasi tersebut. Kondisi faktual ini memicu pertanyaan kritis mengenai efektivitas pengawasan serta komitmen penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media di lapangan, kegiatan penambangan emas yang ditengarai menerobos kawasan hutan tanpa izin resmi ini melibatkan sejumlah figur penting. Nama Daeng Vira dan Daeng Aco disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengelola serta mengendalikan operasional di lapangan. Sementara itu, nama Haji Suci mencuat sebagai sosok yang diduga menjadi pemodal utama (bohir) sekaligus pemilik armada alat berat ekskavator yang digunakan.
Lebih menghebohkan lagi, muncul dugaan bahwa alur aktivitas PETI di wilayah tersebut berada di bawah kendali maupun pengawalan seorang oknum anggota Brimob. Apabila informasi ini terbukti benar, perihal tersebut membutuhkan penelusuran secara mendalam dan serius oleh institusi internal Polri. Kendati demikian, seluruh rentetan dugaan yang mengarah pada nama-nama tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak berwenang.
Penindakan Digencarkan, Aktivitas PETI Bugu Diduga Tetap Berjalan
Kondisi kontradiktif ini memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di satu sisi, jajaran Polres Pohuwato gencar mengodekan upaya penindakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Namun di sisi lain, alat-alat berat yang diduga digunakan untuk pengerukan emas ilegal di Bugu dilaporkan masih terus menderu dan beroperasi.
Jika benar aktivitas tambang ilegal di Bugu tersebut belum menyentuh kata berhenti, publik berhak mempertanyakan sejauh mana cakupan serta keseriusan pengawasan yang dilaksanakan aparat penegak hukum di lapangan.
Sejumlah pertanyaan krusial pun mengemuka: apakah titik lokasi pertambangan tersebut sudah pernah disisir dan diperiksa? Apakah pihak pemilik alat berat, pengelola lapangan, serta sosok yang disinyalir menjadi pemodal sudah dipanggil untuk dimintai keterangan resmi? Serta, apabila unsur pidana terbukti terpenuhi, akankah seluruh aktor yang terlibat ditindak tegas tanpa pandang bulu?
Rangkaian pertanyaan ini membutuhkan jawaban serta tindakan konkret yang transparan dari aparat penegak hukum, bukan sekadar respons normatif mengenai janji pemberantasan tambang ilegal.
Penghargaan untuk Polres, Realitas Lapangan Jadi Catatan
Sorotan terhadap maraknya PETI di Bugu kian menguat lantaran Polres Pohuwato belum lama ini menerima penghargaan dari Kapolda Gorontalo atas apresiasi upaya penindakan pertambangan ilegal.
Penghargaan tersebut semestinya menjadi pemacu spirit untuk memperketat penegakan hukum di lapangan. Akan tetapi, indikasi masih beroperasinya armada ekskavator di lokasi PETI Bugu menghadirkan realitas yang tak bisa diabaikan: apakah penindakan yang dilakukan telah menjangkau seluruh jaring aktivitas tambang ilegal, termasuk menyasar para aktor di balik pendanaan dan pelindung kegiatan?
Pemberantasan kegiatan PETI tidak boleh berhenti pada penangkapan pekerja kasar di tingkat bawah semata. Saat bukti pelanggaran ditemukan, proses hukum harus ditarik ke atas—menyasar pemilik alat berat, penyedia modal, pengelola operasional, hingga siapa pun yang terbukti memberikan proteksi atau memfasilitasi kejahatan lingkungan tersebut.
Semboyan penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas wajib dibuktikan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai koridor aturan hukum yang berlaku tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kekuatan finansial.
Aparat Diminta Buka Suara dan Evaluasi Lapangan
Masyarakat membutuhkan kepastian hukum mengenai status perizinan dan keberadaan aktivitas tambang di wilayah Bugu. Aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait didesak untuk segera turun ke lapangan guna menguji keabsahan perizinan, mengamankan bukti alat berat, serta mengklarifikasi keterlibatan nama-nama yang beredar dalam laporan publik.
Terlebih, apabila dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob mengarah pada bukti permulaan yang cukup, penanganan oleh Divisi Propam maupun satuan berwenang sangat mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi serta menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian dan instansi terkait, termasuk membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang namanya tersebut dalam laporan ini.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata penegakan hukum di lapangan. Sebab, tolok ukur suksesnya pemberantasan tambang ilegal bukan dinilai dari deretan penghargaan yang diterima, melainkan dari konsistensi penindakan hukum terhadap setiap pelanggar aturan tanpa terkecuali.
Kekayaan Laut Gorontalo Curi Perhatian! Riset Dosen UNG Ungkap Potensi Antioksidan Teripang Hitam
Kepercayaan Nasional Kembali Diemban! Universitas Negeri Gorontalo Siap Kawal Penyeliaan TKA 2026
Abaikan Penegakan Hukum! Ekskavator PETI di Bugu Pohuwato Diduga Masih Bebas Beroperasi
Lebih dari 900 Warga Menolak! Femy Udoki Minta Pemerintah Dengar Suara Masyarakat Bonepantai
Investasi Jangan Timbulkan Konflik! Limonu Hippy Ingatkan Pemerintah Kaji Ulang Keberadaan PT CBM
Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
Muda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan
Sejajar Perguruan Tinggi Terbaik Nasional! S1 Kesmas dan D3 Farmasi UNG Raih Akreditasi Unggul
Sinyal Untuk 2029! Diklat Laskar Gerindra Gorontalo Mulai Panaskan Mesin Tempur Partai
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months agoTampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
-
Gorontalo2 months agoSalurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
-
kabupaten boalemo2 months agoPolemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
-
Gorontalo2 months agoSalurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
-
Daerah4 weeks agoRespon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
-
Gorontalo2 months agoBerani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
-
Gorontalo3 months agoKurang dari 1×24 Jam: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pembobol Konter HP
-
Daerah4 weeks agoMuda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
