Connect with us

Gorontalo

Fakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional

Published

on

GORONTALO – Perkembangan teknologi digital kini mengubah wajah pengelolaan event di Gorontalo. Proses registrasi peserta, penjualan tiket, hingga check-in yang dulunya serba manual, kini beralih ke sistem digital yang jauh lebih praktis dan efisien.

Menariknya, digitalisasi event ini bukan sekadar soal adopsi teknologi. Kehadiran platform digital buatan anak daerah justru menjadi momentum penting untuk memperkuat ekosistem ekonomi digital lokal.

Salah satu inovasi nyata datang dari Moratix.com, platform registrasi dan penjualan tiket digital pertama yang lahir di Gorontalo. Karya putra daerah ini terbukti sukses memfasilitasi berbagai kegiatan, mulai dari agenda pemerintahan, komunitas, hingga acara berskala besar garapan event organizer profesional.

Founder sekaligus CEO Moratix.com, Renold Lahay, mengungkapkan bahwa platform ini mulai dikembangkan sejak awal 2025. Tujuannya jelas: menjadi solusi terpadu bagi penyelenggara dalam mengelola pendaftaran peserta secara menyeluruh.

“Moratix dirancang khusus untuk membantu penyelenggara mengurus semua tahap registrasi secara digital. Mulai dari pendaftaran online, sistem pembayaran otomatis, hingga proses check-in atau redeem tiket—semuanya terpusat dalam satu platform,” jelas Renold.

Lebih dari sekadar aplikasi pemesanan tiket, Moratix dibekali berbagai fitur pendukung. Penyelenggara dapat memantau dashboard analitik secara real-time, melihat grafik penjualan tiket, mengelola data peserta, hingga mendapatkan laporan keuangan yang transparan untuk kelancaran acara.

Renold berharap, karya lokal dari Gorontalo ini bisa menjadi pilihan utama bagi instansi maupun penyelenggara acara di daerah.

“Kami ingin penyelenggara di Gorontalo memaksimalkan solusi digital dari daerahnya sendiri. Keuntungannya banyak; selain koordinasi lebih mudah karena pengembang berada di kota yang sama, pendampingan teknis bisa lebih cepat dan fiturnya pun bisa disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggara,” tambahnya.

Menurutnya, penggunaan layanan lokal adalah langkah krusial dalam membangun ekonomi digital Gorontalo. Semakin sering digunakan, semakin besar pula ruang kolaborasi yang tercipta antara kreator teknologi, penyelenggara event, pelaku UMKM, dan pemerintah untuk melahirkan inovasi baru.

Hingga kini, rekam jejak Moratix tak perlu diragukan. Platform ini sukses mengawal berbagai event besar di Gorontalo, sebut saja GO TM Run, Nani Wartabone Heritage Run 2025, Bohusami Young Run 2025, Boalemo Run Fest 2025, Gorontalo Half Marathon 2025, Bercahaya Night Run 2025, Healthy Run 2026, hingga Rame Rame Fest yang dimeriahkan oleh Hivi! dan J-Rocks.

Dalam waktu dekat, Moratix juga dipastikan akan mendukung agenda bergengsi lainnya, termasuk Lifestyle Run Fest 2026, Bone Bolango Fun Run, Gorontalo Fun Bike, ajang Collabonation yang menghadirkan Tulus, GGC Festival bersama DJ Panda, dan Gorontalo Run.

Dengan sistem terintegrasi yang mencakup registrasi, pembayaran otomatis, hingga validasi tiket menggunakan QR Code, Moratix diharapkan tak hanya membuat standar penyelenggaraan event di Gorontalo makin profesional, tetapi juga menjadi pilar kuat bagi kemajuan ekosistem ekonomi digital di daerah.

Gorontalo

Di Tengah Gencarnya Razia Polisi: Siasat Tambang Ilegal Buntulia Tetap Melenggang Bebas

Published

on

Gorontalo – Di tengah masifnya operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh jajaran Polres Pohuwato, praktik penambangan ilegal di kawasan Jahiya–Hulawa, Kecamatan Buntulia, justru disinyalir masih bebas beroperasi.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan media Barakati.id pada Kamis (6/8/2026), di lokasi tersebut ditemukan sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi berwarna oranye yang diduga kuat aktif mengeruk material tambang secara ilegal.

Kontrasnya aktivitas di Buntulia dengan gencar-gencarnya razia aparat di wilayah lain memicu tanda tanya publik. Pasalnya, meski kepolisian berulang kali mengamankan ekskavator di sejumlah titik PETI di Kabupaten Pohuwato, kegiatan di lokasi ini terkesan tak tersentuh hukum.

Hasil penelusuran Barakati.id mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha lokal berinisial DE alias Daeng Edy. Kendati demikian, informasi ini masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut, dan media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Suasana tertutup tampak jelas di area yang disinyalir sebagai camp operasional tambang. Di gerbang masuk area tersebut terpasang papan bertuliskan “Tidak Menerima Tamu”. Tulisan itu memicu spekulasi bahwa operasional di dalam kawasan disengaja tertutup dari jangkauan dan pengawasan pihak luar.

Fenomena ini menyisakan persoalan serius bagi aparat penegak hukum (APH). Publik mempertanyakan alasan di balik melenggangnya aktivitas PETI di Jahiya–Hulawa. Muncul dugaan apakah lokasi tersebut memang belum terjangkau operasi, atau terdapat faktor lain yang membuat kegiatan ilegal itu seolah kebal hukum.

Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi kepolisian untuk membongkar aktor intelektual maupun pihak-pihak di balik layar, termasuk menelisik potensi adanya oknum yang memberikan perlindungan (back-up) atas praktik penambangan liar tersebut.

Selain melanggar regulasi perundang-undangan, aktivitas PETI secara masif dampaknya langsung mengancam kelestarian lingkungan, memicu sedimentasi sungai, serta meningkatkan risiko bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.

Penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi kunci utama untuk menepis anggapan publik mengenai adanya tebang pilih dalam penindakan tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Barakati.id telah berupaya melayangkan konfirmasi kepada pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan. Sesuai kode etik jurnalistik, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka untuk memelihara keberimbangan berita.

Continue Reading

Gorontalo

Abaikan Penolakan Warga Sejak 2024: PT Celebes Bone Mineral Paksakan Konsultasi Publik Amdal di Bonepantai

Published

on

Gorontalo – Gelombang penolakan terhadap aktivitas industri ekstraktif kembali membara di kawasan pesisir Kabupaten Bone Bolango. Meski sempat mendapat penolakan keras masyarakat pada 2024 lalu, PT Celebes Bone Mineral (CBM) disinyalir tetap memaksakan rencana ekspansi pertambangan di wilayah Kecamatan Bonepantai dan sekitarnya.

Langkah ekspansi tersebut terkuak seiring beredarnya Surat Undangan Resmi PT Celebes Bone Mineral Nomor: 08/CBM/VII/2026. Dalam dokumen tersebut, pihak perusahaan menjadwalkan agenda Konsultasi Publik terkait Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada Kamis (6/8/2026) di Kecamatan Bonepantai. Forum ini digelar sebagai tahapan wajib guna menaikkan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke tahap Operasi Produksi.

Rencana konsultasi publik tersebut menyasar cakupan wilayah yang terbilang luas. Pihak perusahaan mengundang perwakilan warga dari 13 desa di Kecamatan Bonepantai, 2 desa di Kecamatan Bulawa, serta 1 desa di Kecamatan Kabila Bone.

Rencana agenda tersebut memicu reaksi tajam dari masyarakat lokal. Warga menilai perusahaan secara sepihak memaksakan kehendak tanpa mengindahkan aspirasi warga yang sejak dua tahun lalu secara tegas menolak kehadiran tambang di wilayah mereka.

Tokoh masyarakat Kecamatan Bonepantai, Rahmat Husain, menyatakan sikap tegas menolak seluruh rangkaian kegiatan maupun forum dialog yang bertujuan membuka jalan bagi industri pertambangan di tanah kelahiran mereka.

“Kami menolak keras kegiatan atau acara dalam bentuk apa pun yang membahas isu pembukaan tambang oleh pihak perusahaan mana pun di wilayah Kecamatan Bonepantai,” tegas Rahmat Husain.

Penolakan masif yang konsisten disuarakan warga pesisir ini berlandaskan kekhawatiran atas dampak kerusakan lingkungan. Kehadiran industri ekstraktif di wilayah Bonepantai, Bulawa, dan Kabila Bone dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir serta perairan Teluk Tomini, menghancurkan daerah resapan air, dan mengancam ruang hidup nelayan serta petani lokal.

Rencana konsultasi publik PT CBM diprediksi bakal mendapat perlawanan ketat dari koalisi masyarakat sipil dan warga lintas desa yang bersiap menghadang masuknya aktivitas pertambangan demi memelihara kelestarian ruang hidup mereka.

Continue Reading

Gorontalo

Sembunyi di Batudaa Pantai: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pelaku Curanmor

Published

on

Gorontalo – Pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Gorontalo berujung di jeruji besi. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil meringkus terduga pelaku kurang dari dua hari pasca-aksi pencurian, Kamis (30/7/2026) dini hari.

Terduga pelaku berinisial RH alias Rijal (23), warga Kelurahan Wonggaditi Timur, disergap petugas sekira pukul 00.14 WITA saat bersembunyi di sebuah rumah di kawasan Batudaa Pantai.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Mohamad Fajrin Patirani, seorang karyawan swasta asal Kelurahan Molosipat. Berdasarkan kronologi kejadian, insiden pencurian tersebut berlangsung pada Selasa (28/7/2026) sekira pukul 22.00 WITA.

Kala itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah miliknya di depan gudang oli tempatnya bekerja di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur. Korban yang sempat meninggalkan lokasi sebentar untuk membeli rokok terkejut mendapati kendaraannya sudah lenyap saat kembali.

Sadar menjadi korban pencurian, korban lantas menghubungi atasannya, Kezia Kambey, untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) gudang. Hasil analisis rekaman menunjukkan sepeda motor berpelat nomor DB 3539 AR tersebut telah digondol oleh pria tak dikenal. Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan resmi di SPKT Polresta Gorontalo Kota.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler