<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Sampah Sembarangan Gorontalo Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/hukum-sampah-sembarangan-gorontalo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/hukum-sampah-sembarangan-gorontalo/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 30 Sep 2025 21:26:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Hukum Sampah Sembarangan Gorontalo Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/hukum-sampah-sembarangan-gorontalo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tak Ada Tempat untuk Kelalaian: Pembuang Sampah Sembarangan Terancam Denda Hingga Rp 10 Juta</title>
		<link>https://barakati.id/tak-ada-tempat-untuk-kelalaian-pembuang-sampah-sembarangan-terancam-denda-hingga-rp-10-juta/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tak-ada-tempat-untuk-kelalaian-pembuang-sampah-sembarangan-terancam-denda-hingga-rp-10-juta</link>
					<comments>https://barakati.id/tak-ada-tempat-untuk-kelalaian-pembuang-sampah-sembarangan-terancam-denda-hingga-rp-10-juta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Sep 2025 21:22:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Aturan Sampah Gorontalo 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Denda Pembuang Sampah Sembarangan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Sampah Sembarangan Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kebersihan Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pembuangan Sampah Terbuka TPA]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Sampah Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Pengelolaan Sampah Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi Pembuang Sampah Sembarangan]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi Sampah Sembarangan Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=27295</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-ada-tempat-untuk-kelalaian-pembuang-sampah-sembarangan-terancam-denda-hingga-rp-10-juta/">Tak Ada Tempat untuk Kelalaian: Pembuang Sampah Sembarangan Terancam Denda Hingga Rp 10 Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-ada-tempat-untuk-kelalaian-pembuang-sampah-sembarangan-terancam-denda-hingga-rp-10-juta/">Tak Ada Tempat untuk Kelalaian: Pembuang Sampah Sembarangan Terancam Denda Hingga Rp 10 Juta</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Pemerintah Kota Gorontalo memperingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan, karena sanksi tegas kini menanti para pelanggar. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, setiap tindakan membuang sampah sembarangan atau melakukan pembuangan terbuka di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dapat berujung pada pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp 10 juta. Perda tersebut hadir sebagai payung hukum dan pengingat bahwa kelalaian dalam pengelolaan sampah akan berhadapan dengan konsekuensi serius. Dalam Pasal 44, diatur dengan jelas bahwa siapa pun yang membuang sampah sembarangan atau membakar sampah tanpa memenuhi persyaratan teknis akan dikenakan sanksi pidana. Selain pidana, Perda ini juga menetapkan sanksi administratif bagi pengelola sampah atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan. Pemerintah daerah berhak mengenakan tindakan seperti paksaan untuk memperbaiki pelanggaran, kewajiban membayar uang paksa, hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana tercantum dalam Pasal 37. Pemerintah Kota Gorontalo menilai bahwa sanksi ini bukan sekadar ancaman, tetapi langkah nyata untuk menumbuhkan kedisiplinan bersama dalam mengelola sampah. Setiap bentuk kelalaian dalam pengelolaan sampah berpotensi merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, dan menurunkan kualitas hidup warga. Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan budaya disiplin dalam mengelola sampah dapat tumbuh di tengah masyarakat, sehingga Kota Gorontalo dapat menjadi kota yang bersih, sehat, dan nyaman untuk seluruh warganya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="110" data-end="572">Kota Gorontalo &#8211; Pemerintah Kota Gorontalo memperingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan, karena sanksi tegas kini menanti para pelanggar. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, setiap tindakan membuang sampah sembarangan atau melakukan pembuangan terbuka di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dapat berujung pada pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp 10 juta.</p>
<p data-start="574" data-end="883">Perda tersebut hadir sebagai payung hukum dan pengingat bahwa kelalaian dalam pengelolaan sampah akan berhadapan dengan konsekuensi serius. Dalam Pasal 44, diatur dengan jelas bahwa siapa pun yang membuang sampah sembarangan atau membakar sampah tanpa memenuhi persyaratan teknis akan dikenakan sanksi pidana.</p>
<p data-start="885" data-end="1213">Selain pidana, Perda ini juga menetapkan sanksi administratif bagi pengelola sampah atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan. Pemerintah daerah berhak mengenakan tindakan seperti paksaan untuk memperbaiki pelanggaran, kewajiban membayar uang paksa, hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana tercantum dalam Pasal 37.</p>
<p data-start="1215" data-end="1522">Pemerintah Kota Gorontalo menilai bahwa sanksi ini bukan sekadar ancaman, tetapi langkah nyata untuk menumbuhkan kedisiplinan bersama dalam mengelola sampah. Setiap bentuk kelalaian dalam pengelolaan sampah berpotensi merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, dan menurunkan kualitas hidup warga.</p>
<p data-start="1524" data-end="1744">Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan budaya disiplin dalam mengelola sampah dapat tumbuh di tengah masyarakat, sehingga Kota Gorontalo dapat menjadi kota yang bersih, sehat, dan nyaman untuk seluruh warganya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-ada-tempat-untuk-kelalaian-pembuang-sampah-sembarangan-terancam-denda-hingga-rp-10-juta/">Tak Ada Tempat untuk Kelalaian: Pembuang Sampah Sembarangan Terancam Denda Hingga Rp 10 Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-ada-tempat-untuk-kelalaian-pembuang-sampah-sembarangan-terancam-denda-hingga-rp-10-juta/">Tak Ada Tempat untuk Kelalaian: Pembuang Sampah Sembarangan Terancam Denda Hingga Rp 10 Juta</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tak-ada-tempat-untuk-kelalaian-pembuang-sampah-sembarangan-terancam-denda-hingga-rp-10-juta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
