<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>JALAN PANJAITAN Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/jalan-panjaitan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/jalan-panjaitan/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 31 Mar 2026 14:10:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>JALAN PANJAITAN Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/jalan-panjaitan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM</title>
		<link>https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm</link>
					<comments>https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2026 14:09:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Nani Wartabone]]></category>
		<category><![CDATA[JALAN PANJAITAN]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan umkm]]></category>
		<category><![CDATA[polresta gorontalo kota]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[umkm]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29870</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/">Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/">Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengambil langkah hukum tegas terhadap oknum warga berinisial AH yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). AH dilaporkan atas dugaan penarikan upeti ilegal di kawasan Jalan Nani Wartabone (eks Jalan Panjaitan). Laporan resmi tersebut dilayangkan ke Polresta Gorontalo Kota melalui kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap ekonomi rakyat kecil yang terganggu oleh aksi premanisme maupun pungutan tak resmi. \"Kami sudah memberikan kuasa penuh kepada Kuasa Hukum Pemkot, Pak Bathin Tomayahu, untuk melaporkan oknum tersebut ke Polresta Gorontalo Kota,\" ungkap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Selasa (31/03/2026). Adhan menegaskan bahwa dirinya akan mengawal ketat proses hukum ini hingga mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan. Ia mengaku sangat geram dengan aksi pungli yang menyasar para pedagang kecil atau \"wong cilik\" yang tengah berjuang mencari nafkah. \"Sejak awal saya sudah tegaskan, saya tidak menoleransi adanya pungli di Kota Gorontalo. Apalagi jika sasarannya adalah pelaku UMKM yang sedang kita dorong pertumbuhannya,\" tegas Adhan dengan nada bicara tinggi. Lebih lanjut, Wali Kota menyatakan bahwa pelaporan AH ini merupakan sinyal peringatan keras (shock therapy) bagi oknum-oknum lain yang masih nekat melakukan praktik serupa di wilayah Kota Gorontalo. \"Siapapun pelakunya, akan kami laporkan. Tidak ada tawar-menawar dan tidak ada ampun bagi perusak tatanan ekonomi masyarakat kita,\" pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="3"><strong>Kota Gorontalo</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengambil langkah hukum tegas terhadap oknum warga berinisial AH yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). AH dilaporkan atas dugaan penarikan upeti ilegal di kawasan Jalan Nani Wartabone (eks Jalan Panjaitan).</p>
<p data-path-to-node="4">Laporan resmi tersebut dilayangkan ke Polresta Gorontalo Kota melalui kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap ekonomi rakyat kecil yang terganggu oleh aksi premanisme maupun pungutan tak resmi.</p>
<p data-path-to-node="5">&#8220;Kami sudah memberikan kuasa penuh kepada Kuasa Hukum Pemkot, Pak Bathin Tomayahu, untuk melaporkan oknum tersebut ke Polresta Gorontalo Kota,&#8221; ungkap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Selasa (31/03/2026).</p>
<p data-path-to-node="6">Adhan menegaskan bahwa dirinya akan mengawal ketat proses hukum ini hingga mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan. Ia mengaku sangat geram dengan aksi pungli yang menyasar para pedagang kecil atau &#8220;wong cilik&#8221; yang tengah berjuang mencari nafkah.</p>
<p data-path-to-node="7">&#8220;Sejak awal saya sudah tegaskan, saya tidak menoleransi adanya pungli di Kota Gorontalo. Apalagi jika sasarannya adalah pelaku UMKM yang sedang kita dorong pertumbuhannya,&#8221; tegas Adhan dengan nada bicara tinggi.</p>
<p data-path-to-node="8">Lebih lanjut, Wali Kota menyatakan bahwa pelaporan AH ini merupakan sinyal peringatan keras (shock therapy) bagi oknum-oknum lain yang masih nekat melakukan praktik serupa di wilayah Kota Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="9">&#8220;Siapapun pelakunya, akan kami laporkan. Tidak ada tawar-menawar dan tidak ada ampun bagi perusak tatanan ekonomi masyarakat kita,&#8221; pungkasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/">Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/">Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Adhan Dambea Tegas: UMKM Tak Bayar Apa Pun di Panjaitan dan Pasar Sentral</title>
		<link>https://barakati.id/adhan-dambea-tegas-umkm-tak-bayar-apa-pun-di-panjaitan-dan-pasar-sentral/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=adhan-dambea-tegas-umkm-tak-bayar-apa-pun-di-panjaitan-dan-pasar-sentral</link>
					<comments>https://barakati.id/adhan-dambea-tegas-umkm-tak-bayar-apa-pun-di-panjaitan-dan-pasar-sentral/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Nov 2025 14:51:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[Bank BTN]]></category>
		<category><![CDATA[BANTUAN MODAL USAHA]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi lokal]]></category>
		<category><![CDATA[JALAN PANJAITAN]]></category>
		<category><![CDATA[kebersihan pasar]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pro rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar sentral gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang kecil]]></category>
		<category><![CDATA[pembebasan retribusi]]></category>
		<category><![CDATA[pungutan UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[sektor perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[stimulus ekonomi daerah]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28031</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/adhan-dambea-tegas-umkm-tak-bayar-apa-pun-di-panjaitan-dan-pasar-sentral/">Adhan Dambea Tegas: UMKM Tak Bayar Apa Pun di Panjaitan dan Pasar Sentral</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/adhan-dambea-tegas-umkm-tak-bayar-apa-pun-di-panjaitan-dan-pasar-sentral/">Adhan Dambea Tegas: UMKM Tak Bayar Apa Pun di Panjaitan dan Pasar Sentral</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di Jalan Panjaitan serta kawasan Pasar Sentral dibebaskan dari segala bentuk pungutan selama enam bulan ke depan. Pernyataan tersebut disampaikan Adhan saat diwawancarai awak media, sebagai klarifikasi terhadap isu yang sempat beredar mengenai adanya biaya yang disebut-sebut harus dibayarkan pedagang UMKM di lokasi tersebut. “Tidak ada pembayaran apa pun. Pemerintah memberi waktu enam bulan agar pelaku UMKM bisa lebih dulu mengembangkan usahanya,” ujar Adhan. Dengan gaya khasnya, Adhan kembali menegaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi pedagang kecil agar bisa tumbuh dan mandiri secara ekonomi. “Kase gode dulu usaha, nanti kalau so gode baru mo cubit,” katanya sambil tersenyum, menegaskan bahwa pemerintah memberi ruang tumbuh sebelum menerapkan kebijakan retribusi atau pungutan resmi. Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Gorontalo dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, melalui berbagai kebijakan yang berpihak pada pelaku UMKM dan pedagang kecil. Salah satunya adalah mempermudah akses berjualan di sejumlah titik strategis di kota tanpa dikenakan biaya. “Saya sudah instruksikan kepada Badan Keuangan: selama enam bulan belum ada retribusi atau pembayaran apa pun. Jangan sampai orang baru mulai usaha sudah diminta biaya ini-itu. Jadi, untuk saat ini gratis enam bulan,” tegas Wali Kota dua periode itu. Selain pembebasan pungutan, pemerintah daerah juga menyiapkan dukungan modal kerja bagi UMKM melalui kerja sama dengan perbankan, khususnya Bank BTN. “Saya sudah berbicara dengan Bank BTN mengenai skema modal usaha minimal Rp2,5 juta per orang. Syaratnya cukup menyerahkan KTP dan membuka rekening di BTN. Saya sendiri yang akan menjadi penjaminnya,” terang Adhan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban di area perdagangan sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara pedagang dan pemerintah kota. “Siapa saja yang mau jualan di Kota Gorontalo, syaratnya cuma satu: setelah jualan, tempatnya harus bersih. Jadi, besok ketika datang lagi, tempat itu tetap nyaman untuk dipakai kembali,” tambahnya. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat sektor UMKM di Kota Gorontalo, sekaligus menjadi stimulus bagi pemulihan ekonomi lokal pasca perlambatan ekonomi beberapa tahun terakhir.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Kota Gorontalo &#8211; Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di Jalan Panjaitan serta kawasan Pasar Sentral dibebaskan dari segala bentuk pungutan selama enam bulan ke depan.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan Adhan saat diwawancarai awak media, sebagai klarifikasi terhadap isu yang sempat beredar mengenai adanya biaya yang disebut-sebut harus dibayarkan pedagang UMKM di lokasi tersebut.</p>
<p>“Tidak ada pembayaran apa pun. Pemerintah memberi waktu enam bulan agar pelaku UMKM bisa lebih dulu mengembangkan usahanya,” ujar Adhan.</p>
<p>Dengan gaya khasnya, Adhan kembali menegaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi pedagang kecil agar bisa tumbuh dan mandiri secara ekonomi. <em>“Kase gode dulu usaha, nanti kalau so gode baru mo cubit,”</em> katanya sambil tersenyum, menegaskan bahwa pemerintah memberi ruang tumbuh sebelum menerapkan kebijakan retribusi atau pungutan resmi.</p>
<p>Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Gorontalo dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, melalui berbagai kebijakan yang berpihak pada pelaku UMKM dan pedagang kecil. Salah satunya adalah mempermudah akses berjualan di sejumlah titik strategis di kota tanpa dikenakan biaya.</p>
<p>“Saya sudah instruksikan kepada Badan Keuangan: selama enam bulan belum ada retribusi atau pembayaran apa pun. Jangan sampai orang baru mulai usaha sudah diminta biaya ini-itu. Jadi, untuk saat ini gratis enam bulan,” tegas Wali Kota dua periode itu.</p>
<p>Selain pembebasan pungutan, pemerintah daerah juga menyiapkan dukungan modal kerja bagi UMKM melalui kerja sama dengan perbankan, khususnya Bank BTN.</p>
<p>“Saya sudah berbicara dengan Bank BTN mengenai skema modal usaha minimal Rp2,5 juta per orang. Syaratnya cukup menyerahkan KTP dan membuka rekening di BTN. Saya sendiri yang akan menjadi penjaminnya,” terang Adhan.</p>
<p>Ia juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban di area perdagangan sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara pedagang dan pemerintah kota.</p>
<p>“Siapa saja yang mau jualan di Kota Gorontalo, syaratnya cuma satu: setelah jualan, tempatnya harus bersih. Jadi, besok ketika datang lagi, tempat itu tetap nyaman untuk dipakai kembali,” tambahnya.</p>
<p>Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat sektor UMKM di Kota Gorontalo, sekaligus menjadi stimulus bagi pemulihan ekonomi lokal pasca perlambatan ekonomi beberapa tahun terakhir.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/adhan-dambea-tegas-umkm-tak-bayar-apa-pun-di-panjaitan-dan-pasar-sentral/">Adhan Dambea Tegas: UMKM Tak Bayar Apa Pun di Panjaitan dan Pasar Sentral</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/adhan-dambea-tegas-umkm-tak-bayar-apa-pun-di-panjaitan-dan-pasar-sentral/">Adhan Dambea Tegas: UMKM Tak Bayar Apa Pun di Panjaitan dan Pasar Sentral</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/adhan-dambea-tegas-umkm-tak-bayar-apa-pun-di-panjaitan-dan-pasar-sentral/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dinilai Tak Becus Adhan Dambea Minta APH Selidiki Pengerjaan Jalan Pandjaitan</title>
		<link>https://barakati.id/dinilai-tak-becus-adhan-dambea-minta-aph-selidiki-pengerjaan-jalan-pandjaitan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dinilai-tak-becus-adhan-dambea-minta-aph-selidiki-pengerjaan-jalan-pandjaitan</link>
					<comments>https://barakati.id/dinilai-tak-becus-adhan-dambea-minta-aph-selidiki-pengerjaan-jalan-pandjaitan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 May 2023 22:09:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[Aph]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[JALAN PANJAITAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=17852</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dinilai-tak-becus-adhan-dambea-minta-aph-selidiki-pengerjaan-jalan-pandjaitan/">Dinilai Tak Becus Adhan Dambea Minta APH Selidiki Pengerjaan Jalan Pandjaitan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dinilai-tak-becus-adhan-dambea-minta-aph-selidiki-pengerjaan-jalan-pandjaitan/">Dinilai Tak Becus Adhan Dambea Minta APH Selidiki Pengerjaan Jalan Pandjaitan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidakseriusan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Gorontalo dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait proyek Jalan Panjaitan yang mangkrak. Dalam rapat kerja bersama Komisi C DPRD Kota Gorontalo pada (24/05/2023), Adhan Dambea mengungkapkan bahwa kunjungan ini merupakan yang kedua kalinya, namun kedua dinas terkait kembali tidak hadir. “Sudah dua kali PUPR dan BAPPEDA tidak hadir, jadi saya anggap mereka tidak serius dan peduli dengan keluhan rakyat, kalau begini modelnya, rakyat akan mengeluh ke siapa lagi,” ungkap Adhan Dambea dengan kekecewaan. Menyikapi ketidakseriusan pemerintah kota dalam menangani masalah ini, Adhan Dambea meminta keterlibatan dan ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki proyek Jalan Panjaitan yang mangkrak tersebut. Adanya permintaan Adhan Dambea untuk keterlibatan APH dalam penyelidikan proyek Jalan Panjaitan ini diharapkan dapat membawa kejelasan terkait masalah yang telah mempengaruhi masyarakat dan pedagang di Kota Gorontalo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>DEPROV &#8211; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidakseriusan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Gorontalo dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait proyek Jalan Panjaitan yang mangkrak.</p>
<p>Dalam rapat kerja bersama Komisi C DPRD Kota Gorontalo pada (24/05/2023), Adhan Dambea mengungkapkan bahwa kunjungan ini merupakan yang kedua kalinya, namun kedua dinas terkait kembali tidak hadir.</p>
<p>“Sudah dua kali PUPR dan BAPPEDA tidak hadir, jadi saya anggap mereka tidak serius dan peduli dengan keluhan rakyat, kalau begini modelnya, rakyat akan mengeluh ke siapa lagi,” ungkap Adhan Dambea dengan kekecewaan.</p>
<p>Menyikapi ketidakseriusan pemerintah kota dalam menangani masalah ini, Adhan Dambea meminta keterlibatan dan ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki proyek Jalan Panjaitan yang mangkrak tersebut.</p>
<p>Adanya permintaan Adhan Dambea untuk keterlibatan APH dalam penyelidikan proyek Jalan Panjaitan ini diharapkan dapat membawa kejelasan terkait masalah yang telah mempengaruhi masyarakat dan pedagang di Kota Gorontalo.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dinilai-tak-becus-adhan-dambea-minta-aph-selidiki-pengerjaan-jalan-pandjaitan/">Dinilai Tak Becus Adhan Dambea Minta APH Selidiki Pengerjaan Jalan Pandjaitan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dinilai-tak-becus-adhan-dambea-minta-aph-selidiki-pengerjaan-jalan-pandjaitan/">Dinilai Tak Becus Adhan Dambea Minta APH Selidiki Pengerjaan Jalan Pandjaitan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/dinilai-tak-becus-adhan-dambea-minta-aph-selidiki-pengerjaan-jalan-pandjaitan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ryan Minta Pengerjaan Jalan Nani Wartabone Selesai Bulan Juli 2023</title>
		<link>https://barakati.id/ryan-minta-pengerjaan-jalan-nani-wartabone-selesai-bulan-juli-2023/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ryan-minta-pengerjaan-jalan-nani-wartabone-selesai-bulan-juli-2023</link>
					<comments>https://barakati.id/ryan-minta-pengerjaan-jalan-nani-wartabone-selesai-bulan-juli-2023/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 May 2023 23:16:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Nani Wartabone]]></category>
		<category><![CDATA[JALAN PANJAITAN]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[ryan kono]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=17980</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ryan-minta-pengerjaan-jalan-nani-wartabone-selesai-bulan-juli-2023/">Ryan Minta Pengerjaan Jalan Nani Wartabone Selesai Bulan Juli 2023</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ryan-minta-pengerjaan-jalan-nani-wartabone-selesai-bulan-juli-2023/">Ryan Minta Pengerjaan Jalan Nani Wartabone Selesai Bulan Juli 2023</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("KOTA GORONTALO - Wakil Wali Kota Gorontalo (Wawali Kota Gorontalo), Ryan Kono meminta sisa pengerjaan jalan Nani Wartabone dan pusat perdagangan harus punya jadwal pekerjaan yang jelas dan ditargetkan selesai bulan Juli 2023. Ryan mengatakan, Pemerintah Kota Gorontalo akan terus melakukan pengawasan dan pengawalan yang telah menjadi komitmen awal penyelesaian proyek dari dan PEN tersebut. “Misalnya, 1 minggu ke depan, 2 minggu, 3 minggu ke depan, bahkan 1 bulan ke depan harus jelas detailnya ingin mengerjakan apa saja, bagian mana dari kedua proyek tersebut. Dan saya minta laporan tersebut melalui dinas paling lambat pertengah mei sudah berada di meja kerja saya,\" kata Ryan saat rapat internal dengan jajaran dinas PUPR Kota Gorontalo, (9/5/2023) Ryan memerintahkan atas Dinas PUPR Kota Gorontalo untuk melakukan pengawasan yang intensif di lapangan dan dirinya meminta jadwal pekerjaan proyek dari kontraktor. Menurutnya secara objektif, proyek tersebut ada pekerjaan oleh kontraktor. Hal itu berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukannya secara diam-diam di beberapa hari sebelumnya. Meski begitu, ia berharap pekerjaan itu segera selesai sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya UMKM di kawasan Nani Wartabone dan pusat perdagangan. \"Sebagaimana tujuan utama pekerjaan proyek ini adalah masyarakat bisa memanfaatkan untuk pengembangan usaha dengan sarana dan prasarana yang memadai,\" tutup Wawali Kota Gorontalo, Ryan Kono.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>KOTA GORONTALO &#8211; Wakil Wali Kota Gorontalo (Wawali Kota Gorontalo), Ryan Kono meminta sisa pengerjaan jalan Nani Wartabone dan pusat perdagangan harus punya jadwal pekerjaan yang jelas dan ditargetkan selesai bulan Juli 2023.</p>
<p>Ryan mengatakan, Pemerintah Kota Gorontalo akan terus melakukan pengawasan dan pengawalan yang telah menjadi komitmen awal penyelesaian proyek dari dan PEN tersebut.</p>
<p>“Misalnya, 1 minggu ke depan, 2 minggu, 3 minggu ke depan, bahkan 1 bulan ke depan harus jelas detailnya ingin mengerjakan apa saja, bagian mana dari kedua proyek tersebut. Dan saya minta laporan tersebut melalui dinas paling lambat pertengah mei sudah berada di meja kerja saya,&#8221; kata Ryan saat rapat internal dengan jajaran dinas PUPR Kota Gorontalo, (9/5/2023)</p>
<p>Ryan memerintahkan atas Dinas PUPR Kota Gorontalo untuk melakukan pengawasan yang intensif di lapangan dan dirinya meminta jadwal pekerjaan proyek dari kontraktor.</p>
<p>Menurutnya secara objektif, proyek tersebut ada pekerjaan oleh kontraktor. Hal itu berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukannya secara diam-diam di beberapa hari sebelumnya.</p>
<p>Meski begitu, ia berharap pekerjaan itu segera selesai sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya UMKM di kawasan Nani Wartabone dan pusat perdagangan.</p>
<p>&#8220;Sebagaimana tujuan utama pekerjaan proyek ini adalah masyarakat bisa memanfaatkan untuk pengembangan usaha dengan sarana dan prasarana yang memadai,&#8221; tutup Wawali Kota Gorontalo, Ryan Kono.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ryan-minta-pengerjaan-jalan-nani-wartabone-selesai-bulan-juli-2023/">Ryan Minta Pengerjaan Jalan Nani Wartabone Selesai Bulan Juli 2023</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ryan-minta-pengerjaan-jalan-nani-wartabone-selesai-bulan-juli-2023/">Ryan Minta Pengerjaan Jalan Nani Wartabone Selesai Bulan Juli 2023</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ryan-minta-pengerjaan-jalan-nani-wartabone-selesai-bulan-juli-2023/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
