<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kerugian negara Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/kerugian-negara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/kerugian-negara/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Fri, 09 Jan 2026 10:23:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Kerugian negara Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/kerugian-negara/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Akhirnya, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji</title>
		<link>https://barakati.id/akhirnya-kpk-jerat-yaqut-cholil-qoumas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=akhirnya-kpk-jerat-yaqut-cholil-qoumas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji</link>
					<comments>https://barakati.id/akhirnya-kpk-jerat-yaqut-cholil-qoumas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jan 2026 10:23:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[biro perjalanan haji]]></category>
		<category><![CDATA[Fitroh Rohcahyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Gus Alex]]></category>
		<category><![CDATA[haji khusus]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian agama]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian negara]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[kuota haji 2024]]></category>
		<category><![CDATA[penyidikan KPK]]></category>
		<category><![CDATA[ppatk]]></category>
		<category><![CDATA[Sprindik]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Yaqut Cholil Qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28970</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/akhirnya-kpk-jerat-yaqut-cholil-qoumas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji/">Akhirnya, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/akhirnya-kpk-jerat-yaqut-cholil-qoumas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji/">Akhirnya, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji Kementerian Agama tahun 2023-2024.​ Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Jumat (9/1/2026). \"Benar,\" ujar Fitroh saat mengonfirmasi kabar tersebut kepada wartawan di Jakarta.​ Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa lembaga antirasuah telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari 2026. \"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,\" kata Budi kepada para jurnalis.​ Kasus ini terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah haji untuk tahun 2024 yang diperoleh Indonesia setelah Presiden Jokowi melakukan lobi ke Arab Saudi. KPK menduga adanya penyimpangan dalam distribusi kuota tersebut yang seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.​ Perhitungan awal KPK menemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Yaqut akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara.​ Lembaga antirasuah telah dua kali memeriksa Yaqut dalam kapasitas saksi selama tahap penyidikan. KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Staf Khusus Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.​ Pada 11 Agustus 2025, KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Tim penyidik juga telah menggeledah rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.​ KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi dengan pendekatan follow the money. Penyidik menduga uang hasil korupsi mengalir ke Kementerian Agama.​ Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, membantah kliennya diperiksa sebagai tersangka dan menyatakan pemeriksaan masih dalam kapasitas saksi. Namun, konfirmasi resmi dari KPK memastikan bahwa status Yaqut telah meningkat menjadi tersangka.​ Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini. Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.​", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji Kementerian Agama tahun 2023-2024.​</p>
<p>Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Jumat (9/1/2026). &#8220;Benar,&#8221; ujar Fitroh saat mengonfirmasi kabar tersebut kepada wartawan di Jakarta.​</p>
<p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa lembaga antirasuah telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari 2026. &#8220;Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,&#8221; kata Budi kepada para jurnalis.​</p>
<p>Kasus ini terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah haji untuk tahun 2024 yang diperoleh Indonesia setelah Presiden Jokowi melakukan lobi ke Arab Saudi. KPK menduga adanya penyimpangan dalam distribusi kuota tersebut yang seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.​</p>
<p>Perhitungan awal KPK menemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Yaqut akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara.​</p>
<p>Lembaga antirasuah telah dua kali memeriksa Yaqut dalam kapasitas saksi selama tahap penyidikan. KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Staf Khusus Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.​</p>
<p>Pada 11 Agustus 2025, KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Tim penyidik juga telah menggeledah rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.​</p>
<p>KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi dengan pendekatan follow the money. Penyidik menduga uang hasil korupsi mengalir ke Kementerian Agama.​</p>
<p>Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, membantah kliennya diperiksa sebagai tersangka dan menyatakan pemeriksaan masih dalam kapasitas saksi. Namun, konfirmasi resmi dari KPK memastikan bahwa status Yaqut telah meningkat menjadi tersangka.​</p>
<p>Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini. Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.​
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/akhirnya-kpk-jerat-yaqut-cholil-qoumas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji/">Akhirnya, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/akhirnya-kpk-jerat-yaqut-cholil-qoumas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji/">Akhirnya, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/akhirnya-kpk-jerat-yaqut-cholil-qoumas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Angka Fantastis! 1000 Triliun Uang Negara Hilang Setiap Tahun dari Transaksi Gelap Ekspor</title>
		<link>https://barakati.id/1000-triliun-uang-negara-hilang-setiap-tahun-dari-transaksi-gelap-ekspor/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=1000-triliun-uang-negara-hilang-setiap-tahun-dari-transaksi-gelap-ekspor</link>
					<comments>https://barakati.id/1000-triliun-uang-negara-hilang-setiap-tahun-dari-transaksi-gelap-ekspor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Nov 2025 09:29:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo Utara]]></category>
		<category><![CDATA[audit nasional]]></category>
		<category><![CDATA[batu bara]]></category>
		<category><![CDATA[dana gelap]]></category>
		<category><![CDATA[Dirjen Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Forum Keadilan TV]]></category>
		<category><![CDATA[Gede Sandra]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian negara]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkar Studi Perjuangan]]></category>
		<category><![CDATA[manipulasi invoice]]></category>
		<category><![CDATA[misinvoicing]]></category>
		<category><![CDATA[over invoicing]]></category>
		<category><![CDATA[pajak ekspor]]></category>
		<category><![CDATA[sawit]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[under invoicing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28079</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menguak tabir ekspor Indonesia, terkuak praktik manipulasi transaksi melalui under dan over invoicing yang menyebabkan kerugian negara hingga ribuan triliun rupiah setiap tahun. Dalam podcast Forum Keadilan TV, ekonom sekaligus peneliti Lingkar Studi Perjuangan, Gede Sandra, mengurai bagaimana modus gelap ini terjadi. Menjelaskan di hadapan host Margi Syarif, Gede Sandra menegaskan dua bentuk utama praktik: [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/1000-triliun-uang-negara-hilang-setiap-tahun-dari-transaksi-gelap-ekspor/">Angka Fantastis! 1000 Triliun Uang Negara Hilang Setiap Tahun dari Transaksi Gelap Ekspor</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/1000-triliun-uang-negara-hilang-setiap-tahun-dari-transaksi-gelap-ekspor/">Angka Fantastis! 1000 Triliun Uang Negara Hilang Setiap Tahun dari Transaksi Gelap Ekspor</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menguak tabir ekspor Indonesia, terkuak praktik manipulasi transaksi melalui under dan over invoicing yang menyebabkan kerugian negara hingga ribuan triliun rupiah setiap tahun. Dalam podcast Forum Keadilan TV, ekonom sekaligus peneliti Lingkar Studi Perjuangan, Gede Sandra, mengurai bagaimana modus gelap ini terjadi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menjelaskan di hadapan host Margi Syarif, Gede Sandra menegaskan dua bentuk utama praktik: “Jadi ini dalam istilah resminya itu namanya misinicing. Misinvoicing iya artinya invoice yang tidak tepatlah kira-kira gitu. Oke. Dan kejadiannya itu ada dua jenis misinicing ini. Yang pertama under invoicing. Oke. Artinya nilainya di bawah dari nilai sebenarnya gitu. Under kan. Dimurah-murahin. Dimurah-murahin. Oke. Yang kedua, over invoicing. Dimahal-mahalin kebalikannya. Oke.”​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Modus under invoicing biasanya dipakai untuk mengurangi beban pajak dan kewajiban lainnya dengan cara melaporkan nilai ekspor lebih kecil dibandingkan nilai sesungguhnya di negara tujuan. Sementara over invoicing lekat dengan upaya memindahkan dana secara ilegal keluar negeri lewat transaksi yang nilainya justru dilebihkan. Praktik ini bukan barang baru, telah berlangsung secara konsisten selama 10 tahun terakhir di pemerintahan Presiden Joko Widodo menurut hasil penelitian LSP dan pendataan Next Indonesia.​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pendekatan manipulasi ini kerap menyasar komoditas primadona seperti batu bara, minyak sawit, minyak bumi, hingga logam mulia. Data Dirjen Pajak Kemenkeu terbaru mengungkap temuan 25 wajib pajak pada 2025 menggunakan under invoicing pada ekspor limbah sawit (POME), dengan total transaksi Rp 2,08 triliun. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 140 miliar hanya dari satu komoditas tersebut.​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih jauh, peneliti menyatakan, Dua data ini dibandingkan dan selisihnya inilah yang dianggap ini gelap yang kemudian memunculkan Jadilah angka 1000 triliun. Indikasi klasik under invoicing adalah ketika catatan ekspor Indonesia jauh lebih kecil daripada data impor negara tujuan—hal ini kerap muncul di audit lembaga internasional seperti Global Financial Integrity.​​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kekurangan koordinasi antarinstansi seperti Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Ditjen Pajak menajamkan celah manipulasi, sehingga pengawasan masih lemah dan potensi kebocoran makin besar. Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak, menegaskan, “Kami deteksi di tahun 2025 itu ada sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus yang sama. Ini masih dugaan dari 25 pelaku tersebut setidaknya total transaksinya itu sekitar Rp 2,08 triliun. Jadi, potensi kerugian negara kami estimasi dari Rp 2,08 triliun dari sisi pajak itu sekitar Rp 140 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Utara.​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Forum Keadilan TV dan LSP menegaskan urgensi reformasi agar Indonesia tak terus dirugikan melalui praktik manipulasi faktur transaksi lintas negara. Jika tak segera diatasi, kerugian negara bakal semakin menganga, menunda pembenahan ekonomi rakyat.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/1000-triliun-uang-negara-hilang-setiap-tahun-dari-transaksi-gelap-ekspor/">Angka Fantastis! 1000 Triliun Uang Negara Hilang Setiap Tahun dari Transaksi Gelap Ekspor</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/1000-triliun-uang-negara-hilang-setiap-tahun-dari-transaksi-gelap-ekspor/">Angka Fantastis! 1000 Triliun Uang Negara Hilang Setiap Tahun dari Transaksi Gelap Ekspor</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/1000-triliun-uang-negara-hilang-setiap-tahun-dari-transaksi-gelap-ekspor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korupsi Lagi ! Adik Yusuf Kalla Resmi Jadi Tersangka. Nilai Kerugian Negara Capai 1,3 Triliun</title>
		<link>https://barakati.id/adik-yusuf-kalla-jadi-tersangka-korupsi-13-triliun/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=adik-yusuf-kalla-jadi-tersangka-korupsi-13-triliun</link>
					<comments>https://barakati.id/adik-yusuf-kalla-jadi-tersangka-korupsi-13-triliun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2025 12:35:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Dirut PLN]]></category>
		<category><![CDATA[Fahmi Mochtar]]></category>
		<category><![CDATA[Halim Kalla]]></category>
		<category><![CDATA[Jusuf Kalla]]></category>
		<category><![CDATA[KASUS KORUPSI]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian negara]]></category>
		<category><![CDATA[Kortas Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi PLTU]]></category>
		<category><![CDATA[kredit BCA]]></category>
		<category><![CDATA[kredit BRI]]></category>
		<category><![CDATA[lelang proyek]]></category>
		<category><![CDATA[PLTU Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[proses hukum]]></category>
		<category><![CDATA[proyek mangkrak]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=27405</guid>

					<description><![CDATA[<p>Adik kandung mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Halim Kalla, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat oleh Kortas Tipikor Polri. Halim selaku Presiden Direktur PT BRN diduga berperan dalam penyalahgunaan wewenang pada proyek senilai lebih dari Rp 1,3 triliun ini, yang akhirnya mangkrak sejak [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/adik-yusuf-kalla-jadi-tersangka-korupsi-13-triliun/">Korupsi Lagi ! Adik Yusuf Kalla Resmi Jadi Tersangka. Nilai Kerugian Negara Capai 1,3 Triliun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/adik-yusuf-kalla-jadi-tersangka-korupsi-13-triliun/">Korupsi Lagi ! Adik Yusuf Kalla Resmi Jadi Tersangka. Nilai Kerugian Negara Capai 1,3 Triliun</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Adik kandung mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Halim Kalla, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat oleh Kortas Tipikor Polri. Halim selaku Presiden Direktur PT BRN diduga berperan dalam penyalahgunaan wewenang pada proyek senilai lebih dari Rp 1,3 triliun ini, yang akhirnya mangkrak sejak 2016. Selain Halim Kalla, tersangka lain yang dijerat antara lain mantan Dirut PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar, Dirut PT BRN inisial RR, serta Dirut PT Praba, HYL.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menegaskan, “Tersangka FM sebagai Direktur PLN saat itu, pihak swasta HK selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN dan HYL selaku Dirut PT Praba,” ujarnya dalam konferensi pers. Brigjen Totok Suharyanto, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, juga menjelaskan, “Sebelum pelaksanaan lelang itu, diketahui bahwa pihak PLN melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN dengan tujuan memenangkan PT BRN dalam lelang PLTU 1 Kalbar.” Proyek ini didanai kredit komersial dari Bank BRI dan BCA melalui skema Export Credit Agency (ECA), namun pelaksanaan dan progresnya bermasalah hingga menyebabkan kerugian negara besar-besaran.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Tercatat nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun akibat proyek mangkrak dan upaya persekongkolan dalam lelang antara oknum PLN dan pihak swasta terkait. Sampai saat ini proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru berdasarkan pengembangan penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/adik-yusuf-kalla-jadi-tersangka-korupsi-13-triliun/">Korupsi Lagi ! Adik Yusuf Kalla Resmi Jadi Tersangka. Nilai Kerugian Negara Capai 1,3 Triliun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/adik-yusuf-kalla-jadi-tersangka-korupsi-13-triliun/">Korupsi Lagi ! Adik Yusuf Kalla Resmi Jadi Tersangka. Nilai Kerugian Negara Capai 1,3 Triliun</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/adik-yusuf-kalla-jadi-tersangka-korupsi-13-triliun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rugikan Negara 7 Miliar, Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka</title>
		<link>https://barakati.id/rugikan-negara-7-miliar-kejati-gorontalo-tetapkan-4-tersangka/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=rugikan-negara-7-miliar-kejati-gorontalo-tetapkan-4-tersangka</link>
					<comments>https://barakati.id/rugikan-negara-7-miliar-kejati-gorontalo-tetapkan-4-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Jun 2022 08:16:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian negara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=14549</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/rugikan-negara-7-miliar-kejati-gorontalo-tetapkan-4-tersangka/">Rugikan Negara 7 Miliar, Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/rugikan-negara-7-miliar-kejati-gorontalo-tetapkan-4-tersangka/">Rugikan Negara 7 Miliar, Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - Kejaksaan Tinggi Gorontalo akhirnya mengumumkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi tentang pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2022. Ke 4 orang tersangka yang berinisial AS, MIR, NNA, dan HP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 499,500,501,502/P.5/Fd.1/06/2022 Tanggal 17 Juni 2022, selama 20 hari kedepan. Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: Print-371/P.5/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo memeriksa 9 (sembilan) orang saksi. Dengan perkara, pada tahun 2021 Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pohuwato mendapatkan Anggaran yang bersumber dari dana DAK sebesar Rp. 8.759.156.889,00 (Delapan Miliyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah). Yang diperuntukan bagi program kegiatan pengelolaan dan pengembangan system air limbah melalui pembangunan septic tank bagi kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang tersebar di 17 (tujuh belas) desa di beberapa Kecamatan yang ada didaerah Kabupaten Pohuwato dengan jumlah setiap septic tank yang bervariasi rata-rata 50 (lima puluh) unit. Menurut keterangan Kejaksaan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Gorontalo terhadap 59 (lima puluh sembilan) saksi pada perkara ini, di dapatkan cukup alat bukti untuk kemudian ditentukan siapa tersangkanya. Berdasarkan hasil perhitungan secara teknis oleh ahli diperoleh estimasi kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan pekerjaan ini yaitu berkisar Rp. 7 Milyar yang sebagain besar diakibatkan karena tidak berfungsinya septic tank, ada beberapa unit belum selesai dikerjakan dan adanya potongan anggaran tidak resmi. Dan mereka pun mengatakan Terhadap 4 tersangka tersebut diperiksa kesehatannya oleh tim kesehatan sebelum dilakukan penahanan, dimana hasil pemeriksaan terhadap 4 tersangka dinyatakan sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>GORONTALO &#8211; Kejaksaan Tinggi Gorontalo akhirnya mengumumkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi tentang pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2022.</p>
<p>Ke 4 orang tersangka yang berinisial AS, MIR, NNA, dan HP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 499,500,501,502/P.5/Fd.1/06/2022 Tanggal 17 Juni 2022, selama 20 hari kedepan.</p>
<p>Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: Print-371/P.5/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo memeriksa 9 (sembilan) orang saksi.</p>
<p>Dengan perkara, pada tahun 2021 Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pohuwato mendapatkan Anggaran yang bersumber dari dana DAK sebesar Rp. 8.759.156.889,00 (Delapan Miliyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).</p>
<p>Yang diperuntukan bagi program kegiatan pengelolaan dan pengembangan system air limbah melalui pembangunan septic tank bagi kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang tersebar di 17 (tujuh belas) desa di beberapa Kecamatan yang ada didaerah Kabupaten Pohuwato dengan jumlah setiap septic tank yang bervariasi rata-rata 50 (lima puluh) unit.</p>
<p>Menurut keterangan Kejaksaan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Gorontalo terhadap 59 (lima puluh sembilan) saksi pada perkara ini, di dapatkan cukup alat bukti untuk kemudian ditentukan siapa tersangkanya.</p>
<p>Berdasarkan hasil perhitungan secara teknis oleh ahli diperoleh estimasi kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan pekerjaan ini yaitu berkisar Rp. 7 Milyar yang sebagain besar diakibatkan karena tidak berfungsinya septic tank, ada beberapa unit belum selesai dikerjakan dan adanya potongan anggaran tidak resmi.</p>
<p>Dan mereka pun mengatakan Terhadap 4 tersangka tersebut diperiksa kesehatannya oleh tim kesehatan sebelum dilakukan penahanan, dimana hasil pemeriksaan terhadap 4 tersangka dinyatakan sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/rugikan-negara-7-miliar-kejati-gorontalo-tetapkan-4-tersangka/">Rugikan Negara 7 Miliar, Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/rugikan-negara-7-miliar-kejati-gorontalo-tetapkan-4-tersangka/">Rugikan Negara 7 Miliar, Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/rugikan-negara-7-miliar-kejati-gorontalo-tetapkan-4-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
