<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ketua dewan Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/ketua-dewan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/ketua-dewan/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Mar 2023 11:09:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Ketua dewan Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/ketua-dewan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Nasir Giasi Jemput Aspirasi Masyarakat Desa Pohuwato</title>
		<link>https://barakati.id/nasir-giasi-jemput-aspirasi-masyarakat-desa-pohuwato/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=nasir-giasi-jemput-aspirasi-masyarakat-desa-pohuwato</link>
					<comments>https://barakati.id/nasir-giasi-jemput-aspirasi-masyarakat-desa-pohuwato/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Mar 2023 11:07:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Dprd Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[desa pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Dprd pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua dewan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasir giasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=17031</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/nasir-giasi-jemput-aspirasi-masyarakat-desa-pohuwato/">Nasir Giasi Jemput Aspirasi Masyarakat Desa Pohuwato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/nasir-giasi-jemput-aspirasi-masyarakat-desa-pohuwato/">Nasir Giasi Jemput Aspirasi Masyarakat Desa Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DPRD POHUWATO - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi mengadakan reses masa persidangan kedua Tahun ke-4 periode 2019-2024 di Desa Pohuwato, Kecamatan Marisa. Hal ini dilakukan untuk mendengarkan semua aspirasi yang menjadi keluhan dari masyarakat, Minggu (5/3/2023) Ada beberapa aspirasi yang diresapi Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi salah satunya yakni menyangkut isu banjir dimana para masyarakat Desa Pohuwato menginginkan agar di wilayah mereka dapat dibangun saluran drainase. Menanggapi soal drainase itu, Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi mengatakan bahwa pihaknya beserta Pemerintah Daerah tidak henti-hentinya berjuang untuk menangani masalah banjir yang melanda Kabupaten Pohuwato dengan membangun saluran drainase. \"Untuk pembangunan saluran drainase khusus untuk Desa Pohuwato itu menurut Pihak Dinas PUPR ada sedikit terkendala karena masalah teknis dilapangan berkaitan dengan masalah tanah dan lain sebagainnya, Tapi InsyaAllah secepatnya akan ditemukan solusi tekhnisnya dari Pihak Dinas PUPR,\" ujarnya. Nasir Giasi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun Ranperda terkait pengaturan sistem Drainase dimana, Ranperda tersebut bertujuan untuk memelihara kondisi Drainase agar tidak menimbulkan berbagai macam bencana seperti Banjir dan lain sebagainya. \"Ranperda ini sudah naik di tingkat Pansus, dimana sudah pada tahap pembicaraan tingkat pertama. ada satu pasal yang mengatur, tidak boleh secara sengaja maupun sembarangan menimbun drainase, jika melanggar ada pasal pidana yang mengatur baik hukuman badan maupun denda, InsyaAllah pada masa sidang yang kedua ini bisa jadi Perda untuk kami tetapkan,\" tandasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>DPRD POHUWATO &#8211; Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi mengadakan reses masa persidangan kedua Tahun ke-4 periode 2019-2024 di Desa Pohuwato, Kecamatan Marisa. Hal ini dilakukan untuk mendengarkan semua aspirasi yang menjadi keluhan dari masyarakat, Minggu (5/3/2023)</p>
<p>Ada beberapa aspirasi yang diresapi Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi salah satunya yakni menyangkut isu banjir dimana para masyarakat Desa Pohuwato menginginkan agar di wilayah mereka dapat dibangun saluran drainase.</p>
<p>Menanggapi soal drainase itu, Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi mengatakan bahwa pihaknya beserta Pemerintah Daerah tidak henti-hentinya berjuang untuk menangani masalah banjir yang melanda Kabupaten Pohuwato dengan membangun saluran drainase.</p>
<p>&#8220;Untuk pembangunan saluran drainase khusus untuk Desa Pohuwato itu menurut Pihak Dinas PUPR ada sedikit terkendala karena masalah teknis dilapangan berkaitan dengan masalah tanah dan lain sebagainnya, Tapi InsyaAllah secepatnya akan ditemukan solusi tekhnisnya dari Pihak Dinas PUPR,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Nasir Giasi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun Ranperda terkait pengaturan sistem Drainase dimana, Ranperda tersebut bertujuan untuk memelihara kondisi Drainase agar tidak menimbulkan berbagai macam bencana seperti Banjir dan lain sebagainya.</p>
<p>&#8220;Ranperda ini sudah naik di tingkat Pansus, dimana sudah pada tahap pembicaraan tingkat pertama. ada satu pasal yang mengatur, tidak boleh secara sengaja maupun sembarangan menimbun drainase, jika melanggar ada pasal pidana yang mengatur baik hukuman badan maupun denda, InsyaAllah pada masa sidang yang kedua ini bisa jadi Perda untuk kami tetapkan,&#8221; tandasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/nasir-giasi-jemput-aspirasi-masyarakat-desa-pohuwato/">Nasir Giasi Jemput Aspirasi Masyarakat Desa Pohuwato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/nasir-giasi-jemput-aspirasi-masyarakat-desa-pohuwato/">Nasir Giasi Jemput Aspirasi Masyarakat Desa Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/nasir-giasi-jemput-aspirasi-masyarakat-desa-pohuwato/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua Dewan Dibuat Geram Pada Pelantikan Kades</title>
		<link>https://barakati.id/ketua-dewan-dibuat-geram-pada-pelantikan-kades/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ketua-dewan-dibuat-geram-pada-pelantikan-kades</link>
					<comments>https://barakati.id/ketua-dewan-dibuat-geram-pada-pelantikan-kades/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 May 2021 09:12:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Dprd Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KABGOR]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua dewan]]></category>
		<category><![CDATA[Motilango]]></category>
		<category><![CDATA[pilkades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=9274</guid>

					<description><![CDATA[<p>DPRD KABGOR &#8211; Kepala Desa Motilango terpilih harus merasakan pahit, karena tak bisa bersama-sama ikut dalam pelantikan Kepala Desa serentak yang dilakukan oleh Bupati Gorontalo, di Gedung Kasmat Lahay, (6/5/2021). Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan diberikan informasi oleh panitia pelaksana sesaat menjelang pelantikan, bahwa akan ada penundaan untuk pelantikan dirinya. Sontak hal itu menuai kecaman [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ketua-dewan-dibuat-geram-pada-pelantikan-kades/">Ketua Dewan Dibuat Geram Pada Pelantikan Kades</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ketua-dewan-dibuat-geram-pada-pelantikan-kades/">Ketua Dewan Dibuat Geram Pada Pelantikan Kades</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DPRD KABGOR - Kepala Desa Motilango terpilih harus merasakan pahit, karena tak bisa bersama-sama ikut dalam pelantikan Kepala Desa serentak yang dilakukan oleh Bupati Gorontalo, di Gedung Kasmat Lahay, (6/5/2021). Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan diberikan informasi oleh panitia pelaksana sesaat menjelang pelantikan, bahwa akan ada penundaan untuk pelantikan dirinya. Sontak hal itu menuai kecaman dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo, dirinya mempertanyakan alasan panitia yang menunda pelantikan kepala Desa Motilango, menurutnya yang ditunda hanyalah Desa yang masih melakukan gugatan di PTTUN. \"Berdasarkan rekomendasi DPRD hanya ada dua Desa yang dilakukan penundaan, yaitu Desa Moahudu dan Desa Hutabohu karena masih melakukan gugatan ke PTTUN,\" Tegas Syam T. Ase Sambung Syam ini tidak berlaku bagi kepala Desa Motilango Kecamatan Tibawa, sebab yang bersangkutan telah menerima undangan secara tertulis untuk ikut dalam prosesi tersebut. Dirinya meminta kepada pihak panitia pelantikan Pilkades untuk mempertanggungjawabkan hal ini, karena memberitahukan secara tiba-tiba kepada yang bersangkutan untuk tidak turut serta dalam pelantikan tersebut. \"Sistem pemerintahan seperti apa yang modelnya begini, tidak menghargai pihak yang dirugikan dalam hal ini kepala Desa Motilango. Panitia pelantikan harus mempertanggungjawabkan hal ini, jangan sampai langkah yang dilakukan oleh panitia memberikan efek terhadap Bupati,\" Jelas Syam. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gorontalo menyampaikan penundaan kepala Desa Mootilango Kecamatan Tibawa berdasarkan surat gugatan yang diterima oleh pemerintah, sehingga terjadi penundaan kepala Desa Motilango bersama dua Desa yang menjadi rekomendasi DPRD. \"Sesuai rekomendasi DPRD, bahwa bagi desa yang bermasalah atau proses gugatan diminta untuk penundaan pelantikan kepala Desa, sehingga hal ini dilakukan oleh pemerintah,\" Tutur Nawir.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>DPRD KABGOR &#8211; Kepala Desa Motilango terpilih harus merasakan pahit, karena tak bisa bersama-sama ikut dalam pelantikan Kepala Desa serentak yang dilakukan oleh Bupati Gorontalo, di Gedung Kasmat Lahay, (6/5/2021).</p>
<p>Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan diberikan informasi oleh panitia pelaksana sesaat menjelang pelantikan, bahwa akan ada penundaan untuk pelantikan dirinya.</p>
<p>Sontak hal itu menuai kecaman dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo, dirinya mempertanyakan alasan panitia yang menunda pelantikan kepala Desa Motilango, menurutnya yang ditunda hanyalah Desa yang masih melakukan gugatan di PTTUN.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan rekomendasi DPRD hanya ada dua Desa yang dilakukan penundaan, yaitu Desa Moahudu dan Desa Hutabohu karena masih melakukan gugatan ke PTTUN,&#8221; Tegas Syam T. Ase</p>
<p>Sambung Syam ini tidak berlaku bagi kepala Desa Motilango Kecamatan Tibawa, sebab yang bersangkutan telah menerima undangan secara tertulis untuk ikut dalam prosesi tersebut.</p>
<p>Dirinya meminta kepada pihak panitia pelantikan Pilkades untuk mempertanggungjawabkan hal ini, karena memberitahukan secara tiba-tiba kepada yang bersangkutan untuk tidak turut serta dalam pelantikan tersebut.</p>
<p>&#8220;Sistem pemerintahan seperti apa yang modelnya begini, tidak menghargai pihak yang dirugikan dalam hal ini kepala Desa Motilango. Panitia pelantikan harus mempertanggungjawabkan hal ini, jangan sampai langkah yang dilakukan oleh panitia memberikan efek terhadap Bupati,&#8221; Jelas Syam.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gorontalo menyampaikan penundaan kepala Desa Mootilango Kecamatan Tibawa berdasarkan surat gugatan yang diterima oleh pemerintah, sehingga terjadi penundaan kepala Desa Motilango bersama dua Desa yang menjadi rekomendasi DPRD.</p>
<p>&#8220;Sesuai rekomendasi DPRD, bahwa bagi desa yang bermasalah atau proses gugatan diminta untuk penundaan pelantikan kepala Desa, sehingga hal ini dilakukan oleh pemerintah,&#8221; Tutur Nawir.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ketua-dewan-dibuat-geram-pada-pelantikan-kades/">Ketua Dewan Dibuat Geram Pada Pelantikan Kades</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ketua-dewan-dibuat-geram-pada-pelantikan-kades/">Ketua Dewan Dibuat Geram Pada Pelantikan Kades</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ketua-dewan-dibuat-geram-pada-pelantikan-kades/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
