<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kriminalitas Gorontalo Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/kriminalitas-gorontalo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/kriminalitas-gorontalo/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Mon, 11 May 2026 03:16:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>kriminalitas Gorontalo Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/kriminalitas-gorontalo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DIBALIK LAYAR: Dugaan Miras Impor di SKY Biliard, Ketua PJS Ngaku Tasnya Diisi Amplop</title>
		<link>https://barakati.id/dibalik-layar-dugaan-miras-impor-di-sky-biliard-ketua-pjs-ngaku-tasnya-diisi-amplop/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dibalik-layar-dugaan-miras-impor-di-sky-biliard-ketua-pjs-ngaku-tasnya-diisi-amplop</link>
					<comments>https://barakati.id/dibalik-layar-dugaan-miras-impor-di-sky-biliard-ketua-pjs-ngaku-tasnya-diisi-amplop/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 May 2026 08:09:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Daffa Doda]]></category>
		<category><![CDATA[Intervensi Media]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Jhojo Rumampuk]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Miras]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan pers]]></category>
		<category><![CDATA[kode etik jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Religi]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalitas Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Miras Impor]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Penyuapan Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[PJS Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[SKY Biliard]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30432</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dibalik-layar-dugaan-miras-impor-di-sky-biliard-ketua-pjs-ngaku-tasnya-diisi-amplop/">DIBALIK LAYAR: Dugaan Miras Impor di SKY Biliard, Ketua PJS Ngaku Tasnya Diisi Amplop</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dibalik-layar-dugaan-miras-impor-di-sky-biliard-ketua-pjs-ngaku-tasnya-diisi-amplop/">DIBALIK LAYAR: Dugaan Miras Impor di SKY Biliard, Ketua PJS Ngaku Tasnya Diisi Amplop</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("NEWS - Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Gorontalo, Jhojo Rumampuk, mengungkap adanya dugaan upaya penyuapan yang dilakukan oleh oknum pengusaha berinisial DD (Daffa Doda). Tindakan tersebut diduga kuat berkaitan dengan gencarnya pemberitaan media mengenai peredaran minuman keras (miras) impor di tempat hiburan SKY Biliard. Jhojo menceritakan kronologi kejadian bermula saat dirinya berada di sebuah warung kopi di kawasan belakang Universitas Negeri Gorontalo. Ia mengaku dihubungi oleh seorang rekan untuk bertemu, namun situasi berubah menjadi janggal. “Saya ditelepon dan diajak bertemu. Saat masuk ke dalam mobil, kendaraan langsung diputar menuju arah \'Tanah Teman\' dan saya dipaksa untuk bertemu dengan Daffa Doda. Di sana terjadi percakapan sebelum akhirnya saya diantar kembali ke lokasi semula,” ungkap Jhojo. Kejadian tidak berhenti di situ. Saat Jhojo kembali ke warkop untuk melanjutkan aktivitasnya, ia kembali didatangi dan diajak keluar menuju jalan raya. Di sana, sebuah mobil Fortuner hitam sudah menunggu, yang didalamnya terdapat pemilik SKY Biliard.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="4">NEWS &#8211; Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Gorontalo, Jhojo Rumampuk, mengungkap adanya dugaan upaya penyuapan yang dilakukan oleh oknum pengusaha berinisial DD (Daffa Doda). Tindakan tersebut diduga kuat berkaitan dengan gencarnya pemberitaan media mengenai peredaran minuman keras (miras) impor di tempat hiburan SKY Biliard.</p>
<p data-path-to-node="5">Jhojo menceritakan kronologi kejadian bermula saat dirinya berada di sebuah warung kopi di kawasan belakang Universitas Negeri Gorontalo. Ia mengaku dihubungi oleh seorang rekan untuk bertemu, namun situasi berubah menjadi janggal.</p>
<p data-path-to-node="6">“Saya ditelepon dan diajak bertemu. Saat masuk ke dalam mobil, kendaraan langsung diputar menuju arah &#8216;Tanah Teman&#8217; dan saya dipaksa untuk bertemu dengan Daffa Doda. Di sana terjadi percakapan sebelum akhirnya saya diantar kembali ke lokasi semula,” ungkap Jhojo.</p>
<p data-path-to-node="7">Kejadian tidak berhenti di situ. Saat Jhojo kembali ke warkop untuk melanjutkan aktivitasnya, ia kembali didatangi dan diajak keluar menuju jalan raya. Di sana, sebuah mobil Fortuner hitam sudah menunggu, yang didalamnya terdapat pemilik SKY Biliard.
<p data-path-to-node="7"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone  wp-image-30435" src="https://barakati.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-10-at-02.12.10-225x300.jpeg" alt="" width="743" height="991" /></p>
<p data-path-to-node="8"><button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("“Saat sedang berbicara sebentar, hand bag (tas tangan) saya dirampas secara tiba-tiba dan diisi amplop putih oleh Daffa. Saya menilai ini adalah upaya nyata untuk mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang kami lakukan,” tegas Jhojo. Merasa integritas profesinya dilecehkan, Jhojo tidak tinggal diam. Ia segera memerintahkan anggotanya untuk mendatangi lokasi SKY Biliard guna mengembalikan amplop tersebut secara utuh kepada pihak pemberi. “Saat itu juga, saya perintahkan anggota untuk mengembalikan amplop itu kepada Daffa Doda. Kami tidak bisa dibungkam dengan cara-cara seperti ini,” lanjutnya. Menurut Jhojo, upaya pemberian uang ini justru semakin menguatkan dugaan bahwa praktik penjualan miras impor di tempat tersebut memang benar adanya, sebagaimana yang selama ini disorot oleh pers. Ia mendesak Pemerintah Kota Gorontalo untuk bertindak tegas dan tidak hanya terpaku pada surat pernyataan di atas kertas. Jhojo menekankan bahwa jika terbukti melanggar aturan, pemerintah harus berani mengambil langkah penutupan tempat usaha tersebut. “Pemerintah Kota jangan membiarkan hal ini terus berlarut. Jika terus dibiarkan, maka cita-cita menjadikan Kota Gorontalo sebagai Kota Religi hanya akan menjadi slogan semata tanpa bukti nyata,” pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="8">“Saat sedang berbicara sebentar, <i data-path-to-node="8" data-index-in-node="33">hand bag</i> (tas tangan) saya dirampas secara tiba-tiba dan diisi amplop putih oleh Daffa. Saya menilai ini adalah upaya nyata untuk mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang kami lakukan,” tegas Jhojo.</p>
<p data-path-to-node="9">Merasa integritas profesinya dilecehkan, Jhojo tidak tinggal diam. Ia segera memerintahkan anggotanya untuk mendatangi lokasi SKY Biliard guna mengembalikan amplop tersebut secara utuh kepada pihak pemberi.</p>
<p data-path-to-node="10">“Saat itu juga, saya perintahkan anggota untuk mengembalikan amplop itu kepada Daffa Doda. Kami tidak bisa dibungkam dengan cara-cara seperti ini,” lanjutnya.</p>
<p data-path-to-node="11">Menurut Jhojo, upaya pemberian uang ini justru semakin menguatkan dugaan bahwa praktik penjualan miras impor di tempat tersebut memang benar adanya, sebagaimana yang selama ini disorot oleh pers.</p>
<p data-path-to-node="12">Ia mendesak Pemerintah Kota Gorontalo untuk bertindak tegas dan tidak hanya terpaku pada surat pernyataan di atas kertas. Jhojo menekankan bahwa jika terbukti melanggar aturan, pemerintah harus berani mengambil langkah penutupan tempat usaha tersebut.</p>
<p data-path-to-node="13">“Pemerintah Kota jangan membiarkan hal ini terus berlarut. Jika terus dibiarkan, maka cita-cita menjadikan Kota Gorontalo sebagai Kota Religi hanya akan menjadi slogan semata tanpa bukti nyata,” pungkasnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dibalik-layar-dugaan-miras-impor-di-sky-biliard-ketua-pjs-ngaku-tasnya-diisi-amplop/">DIBALIK LAYAR: Dugaan Miras Impor di SKY Biliard, Ketua PJS Ngaku Tasnya Diisi Amplop</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dibalik-layar-dugaan-miras-impor-di-sky-biliard-ketua-pjs-ngaku-tasnya-diisi-amplop/">DIBALIK LAYAR: Dugaan Miras Impor di SKY Biliard, Ketua PJS Ngaku Tasnya Diisi Amplop</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/dibalik-layar-dugaan-miras-impor-di-sky-biliard-ketua-pjs-ngaku-tasnya-diisi-amplop/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Wali Kota Gorontalo Tegas Tak Toleransi Pelanggaran</title>
		<link>https://barakati.id/ribuan-botol-miras-dimusnahkan-wali-kota-gorontalo-tegas-tak-toleransi-pelanggaran/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ribuan-botol-miras-dimusnahkan-wali-kota-gorontalo-tegas-tak-toleransi-pelanggaran</link>
					<comments>https://barakati.id/ribuan-botol-miras-dimusnahkan-wali-kota-gorontalo-tegas-tak-toleransi-pelanggaran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Dec 2025 14:08:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[Forkopimda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[ketertiban umum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo bebas miras]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalitas Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[minuman beralkohol]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pemusnahan miras]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Perda pengendalian miras]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES GORONTALO KOTA]]></category>
		<category><![CDATA[razia minuman keras]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28991</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ribuan-botol-miras-dimusnahkan-wali-kota-gorontalo-tegas-tak-toleransi-pelanggaran/">Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Wali Kota Gorontalo Tegas Tak Toleransi Pelanggaran</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ribuan-botol-miras-dimusnahkan-wali-kota-gorontalo-tegas-tak-toleransi-pelanggaran/">Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Wali Kota Gorontalo Tegas Tak Toleransi Pelanggaran</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Menjelang penghujung tahun 2025, Pemerintah Kota Gorontalo kembali memusnahkan 19.754 botol minuman beralkohol hasil razia gabungan selama enam bulan terakhir. Langkah tegas ini dilakukan untuk menekan potensi gangguan ketertiban umum dan tindak kriminal yang kerap dipicu oleh konsumsi miras, khususnya saat perayaan pergantian tahun. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. “Pemusnahan ini adalah wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Penertiban minuman keras harus dilakukan secara konsisten, karena dampaknya sangat besar terhadap stabilitas sosial di Kota Gorontalo,” ujar Adhan. Ia menambahkan, banyak kasus kriminal di daerah ini bermula dari konsumsi minuman keras, mulai dari penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tindak pembunuhan. “Peredaran miras harus kita kendalikan bersama. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh masyarakat,” tegas Wali Kota Gorontalo tersebut. Adhan menekankan bahwa pemusnahan ini bukan akhir dari penegakan hukum, melainkan upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kota Gorontalo, Ramli Taliki, dalam laporannya menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan rutin oleh Satpol PP dan Polres Gorontalo Kota sepanjang tahun 2025. Dari hasil penindakan Satpol PP, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas: 10.740 botol Bir Bintang Pilsener, 216 botol Bir Guinnes kecil, 1.020 botol Bir Guinnes jumbo, 108 botol anggur merah, 336 botol Kesegaran, 24 botol Amer, 9 botol Champion, dan 124 botol minuman keras tradisional cap tikus ukuran 600 mililiter. Total hasil penyitaan Satpol PP mencapai 12.577 botol. Sementara hasil sitaan Polres Gorontalo Kota mencakup 6.835 botol cap tikus setara dengan 5.171 liter, 134 botol Kasegaram, 150 botol Bir Bintang, 28 botol O Casanova, 12 botol Kawa-kawa, serta 18 botol Anggur Merah, dengan total 7.177 botol. Secara keseluruhan, total barang bukti miras hasil razia gabungan yang dimusnahkan mencapai 19.754 botol. Ramli menambahkan bahwa razia dilakukan secara rutin dan intensif selama enam bulan terakhir, sebagai langkah preventif menghadapi momen rawan akhir tahun. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara menuangkan isi minuman ke dalam wadah besar lalu menghancurkan botol menggunakan alat berat, disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta media massa.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kota Gorontalo &#8211; Menjelang penghujung tahun 2025, Pemerintah Kota Gorontalo kembali memusnahkan 19.754 botol minuman beralkohol hasil razia gabungan selama enam bulan terakhir. Langkah tegas ini dilakukan untuk menekan potensi gangguan ketertiban umum dan tindak kriminal yang kerap dipicu oleh konsumsi miras, khususnya saat perayaan pergantian tahun.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Pemusnahan ini adalah wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Penertiban minuman keras harus dilakukan secara konsisten, karena dampaknya sangat besar terhadap stabilitas sosial di Kota Gorontalo,” ujar Adhan.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menambahkan, banyak kasus kriminal di daerah ini bermula dari konsumsi minuman keras, mulai dari penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tindak pembunuhan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Peredaran miras harus kita kendalikan bersama. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh masyarakat,” tegas Wali Kota Gorontalo tersebut.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Adhan menekankan bahwa pemusnahan ini bukan akhir dari penegakan hukum, melainkan upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kota Gorontalo, Ramli Taliki, dalam laporannya menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan rutin oleh Satpol PP dan Polres Gorontalo Kota sepanjang tahun 2025.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dari hasil penindakan Satpol PP, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas: 10.740 botol Bir Bintang Pilsener, 216 botol Bir Guinnes kecil, 1.020 botol Bir Guinnes jumbo, 108 botol anggur merah, 336 botol Kesegaran, 24 botol Amer, 9 botol Champion, dan 124 botol minuman keras tradisional cap tikus ukuran 600 mililiter. Total hasil penyitaan Satpol PP mencapai 12.577 botol.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara hasil sitaan Polres Gorontalo Kota mencakup 6.835 botol cap tikus setara dengan 5.171 liter, 134 botol Kasegaram, 150 botol Bir Bintang, 28 botol O Casanova, 12 botol Kawa-kawa, serta 18 botol Anggur Merah, dengan total 7.177 botol.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Secara keseluruhan, total barang bukti miras hasil razia gabungan yang dimusnahkan mencapai <strong>19.754 botol</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ramli menambahkan bahwa razia dilakukan secara rutin dan intensif selama enam bulan terakhir, sebagai langkah preventif menghadapi momen rawan akhir tahun. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara menuangkan isi minuman ke dalam wadah besar lalu menghancurkan botol menggunakan alat berat, disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta media massa.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ribuan-botol-miras-dimusnahkan-wali-kota-gorontalo-tegas-tak-toleransi-pelanggaran/">Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Wali Kota Gorontalo Tegas Tak Toleransi Pelanggaran</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ribuan-botol-miras-dimusnahkan-wali-kota-gorontalo-tegas-tak-toleransi-pelanggaran/">Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Wali Kota Gorontalo Tegas Tak Toleransi Pelanggaran</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ribuan-botol-miras-dimusnahkan-wali-kota-gorontalo-tegas-tak-toleransi-pelanggaran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sepi Jadi Sasaran, Dua Laptop Mahasiswa Raib Digondol Pencuri</title>
		<link>https://barakati.id/sepi-jadi-sasaran-dua-laptop-mahasiswa-raib-digondol-pencuri/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sepi-jadi-sasaran-dua-laptop-mahasiswa-raib-digondol-pencuri</link>
					<comments>https://barakati.id/sepi-jadi-sasaran-dua-laptop-mahasiswa-raib-digondol-pencuri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Nov 2025 17:08:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Akmal Novian Reza]]></category>
		<category><![CDATA[berita hukum]]></category>
		<category><![CDATA[berita kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan malam hari]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalitas Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[laptop curian]]></category>
		<category><![CDATA[Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian asrama mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian laptop]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES GORONTALO KOTA]]></category>
		<category><![CDATA[Reskrim Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tindak pidana pencurian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28141</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sepi-jadi-sasaran-dua-laptop-mahasiswa-raib-digondol-pencuri/">Sepi Jadi Sasaran, Dua Laptop Mahasiswa Raib Digondol Pencuri</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sepi-jadi-sasaran-dua-laptop-mahasiswa-raib-digondol-pencuri/">Sepi Jadi Sasaran, Dua Laptop Mahasiswa Raib Digondol Pencuri</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="6uebj-0-0">
<div data-offset-key="6uebj-0-0"><button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dua unit laptop di Asrama Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Parigi Moutong, Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Pelaku diketahui bernama Andrian Mohammad Kalepo (28), seorang buruh asal Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.   Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/53/XI/2025/SPKT/POLSEK KOTA TIMUR tanggal 10 November 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, saat penghuni asrama tengah tertidur lelap.   Dua korban dalam kejadian ini adalah Afdallul Zikri (23) dan Wahyu (25), keduanya mahasiswa asal Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Keduanya menempati asrama tersebut untuk menempuh pendidikan di Gorontalo.   Menurut keterangan kepolisian, tersangka melintas di depan asrama saat dalam perjalanan pulang menuju Suwawa. Ketika melihat rumah dalam kondisi sepi dengan jendela kamar terbuka sebagian, tersangka memanfaatkan kesempatan itu. Ia memarkir sepeda motornya di lokasi yang agak jauh, lalu memanjat jendela untuk masuk ke dalam asrama.   Di dalam kamar, pelaku mengambil satu unit laptop ASUS dan satu unit laptop Acer milik korban. Setelah berhasil menggasak barang-barang tersebut, tersangka keluar melalui jendela yang sama dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.   Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dua laptop hasil curian itu kemudian dijual oleh pelaku masing-masing seharga Rp450.000 untuk laptop ASUS dan Rp1.000.000 untuk laptop Acer. Akibat perbuatannya, kedua korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.   Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah memanfaatkan situasi lingkungan sekitar yang sepi serta masuk dengan cara memanjat jendela.   “Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain satu unit laptop merek ASUS A516MAO–FHD423 warna abu-abu dan satu unit laptop merek Acer A515-41G-13JX warna perak,” jelas AKP Akmal.   Akmal menambahkan, polisi kini masih melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana serupa yang dilakukan oleh tersangka di lokasi lain.   Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </div>
<div data-offset-key="6uebj-0-0"></div>
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="6uebj-0-0"><span data-offset-key="6uebj-0-0"><strong>Gorontalo</strong> &#8211; Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dua unit laptop di Asrama Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Parigi Moutong, Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Pelaku diketahui bernama Andrian Mohammad Kalepo (28), seorang buruh asal Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="9e8r3-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="9e8r3-0-0"><span data-offset-key="9e8r3-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="4i82e-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="4i82e-0-0"><span data-offset-key="4i82e-0-0">Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/53/XI/2025/SPKT/POLSEK KOTA TIMUR tanggal 10 November 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, saat penghuni asrama tengah tertidur lelap.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="ahk9k-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="ahk9k-0-0"><span data-offset-key="ahk9k-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="1aj85-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="1aj85-0-0"><span data-offset-key="1aj85-0-0">Dua korban dalam kejadian ini adalah Afdallul Zikri (23) dan Wahyu (25), keduanya mahasiswa asal Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Keduanya menempati asrama tersebut untuk menempuh pendidikan di Gorontalo.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="6jgo5-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="6jgo5-0-0"><span data-offset-key="6jgo5-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="gv7s-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="gv7s-0-0"><span data-offset-key="gv7s-0-0">Menurut keterangan kepolisian, tersangka melintas di depan asrama saat dalam perjalanan pulang menuju Suwawa. Ketika melihat rumah dalam kondisi sepi dengan jendela kamar terbuka sebagian, tersangka memanfaatkan kesempatan itu. Ia memarkir sepeda motornya di lokasi yang agak jauh, lalu memanjat jendela untuk masuk ke dalam asrama.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="bog6p-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="bog6p-0-0"><span data-offset-key="bog6p-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="9357e-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="9357e-0-0"><span data-offset-key="9357e-0-0">Di dalam kamar, pelaku mengambil satu unit laptop ASUS dan satu unit laptop Acer milik korban. Setelah berhasil menggasak barang-barang tersebut, tersangka keluar melalui jendela yang sama dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="lhbi-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="lhbi-0-0"><span data-offset-key="lhbi-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="a2acm-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="a2acm-0-0"><span data-offset-key="a2acm-0-0">Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dua laptop hasil curian itu kemudian dijual oleh pelaku masing-masing seharga Rp450.000 untuk laptop ASUS dan Rp1.000.000 untuk laptop Acer. Akibat perbuatannya, kedua korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="f6hbe-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="f6hbe-0-0"><span data-offset-key="f6hbe-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="fl0en-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="fl0en-0-0"><span data-offset-key="fl0en-0-0">Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah memanfaatkan situasi lingkungan sekitar yang sepi serta masuk dengan cara memanjat jendela.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="8j82h-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="8j82h-0-0"><span data-offset-key="8j82h-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="behh7-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="behh7-0-0"><span data-offset-key="behh7-0-0">“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain satu unit laptop merek ASUS A516MAO–FHD423 warna abu-abu dan satu unit laptop merek Acer A515-41G-13JX warna perak,” jelas AKP Akmal.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="5l07c-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="5l07c-0-0"><span data-offset-key="5l07c-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="ft3cg-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="ft3cg-0-0"><span data-offset-key="ft3cg-0-0">Akmal menambahkan, polisi kini masih melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana serupa yang dilakukan oleh tersangka di lokasi lain.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="6d6g1-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="6d6g1-0-0"><span data-offset-key="6d6g1-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="c8rj-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="c8rj-0-0"><span data-offset-key="c8rj-0-0">Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.</span></div>
</div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sepi-jadi-sasaran-dua-laptop-mahasiswa-raib-digondol-pencuri/">Sepi Jadi Sasaran, Dua Laptop Mahasiswa Raib Digondol Pencuri</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sepi-jadi-sasaran-dua-laptop-mahasiswa-raib-digondol-pencuri/">Sepi Jadi Sasaran, Dua Laptop Mahasiswa Raib Digondol Pencuri</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/sepi-jadi-sasaran-dua-laptop-mahasiswa-raib-digondol-pencuri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Viral di Medsos! Kasus Asusila Terhadap Anak di Pohuwato, Pelaku Kini Diamankan</title>
		<link>https://barakati.id/viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan</link>
					<comments>https://barakati.id/viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jun 2025 04:44:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[anak di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pidana]]></category>
		<category><![CDATA[kasus asusila]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalitas Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pemerkosaan anak]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan anak]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[viral media sosial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25903</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan/">Viral di Medsos! Kasus Asusila Terhadap Anak di Pohuwato, Pelaku Kini Diamankan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan/">Viral di Medsos! Kasus Asusila Terhadap Anak di Pohuwato, Pelaku Kini Diamankan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="216" data-end="548"><button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur mengguncang masyarakat Kabupaten Pohuwato. Insiden tersebut terjadi pada Senin dini hari, 9 Juni 2025 sekitar pukul 01.12 WITA, dan telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/91/VI/2025/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo. Korban dalam peristiwa ini adalah seorang remaja perempuan berinisial YPM, sementara pelaku diketahui berinisial YT. Berdasarkan keterangan Kapolres Pohuwato, AKBP Hi. Busroni, S.I.K., M.H., pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela rumah dengan menggunakan gunting yang diambil dari dapur. “Saat berada di dalam kamar korban, pelaku membuka celananya dan berupaya melakukan tindakan asusila. Namun, korban yang terbangun langsung berteriak histeris. Pelaku kemudian panik dan melakukan penganiayaan sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi,” jelas Kapolres Busroni dalam keterangan resmi, Minggu (15/06/2025). Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain satu buah gunting, sepasang sandal jepit, serta rekaman CCTV yang turut beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik. Saksi pertama dalam kasus ini adalah DYM, seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia. Setelah sempat buron selama beberapa hari, pelaku YT akhirnya menyerahkan diri ke Polres Boalemo pada Minggu (15/06/2025), dengan didampingi pihak keluarga. Tim Resmob Polres Pohuwato langsung menjemput dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarganya. “Kami tegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi anak-anak dan menjaga keamanan masyarakat,” tegas AKBP Busroni. Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat, terutama karena menyangkut korban di bawah umur dan disertai bukti visual yang telah tersebar di publik.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="216" data-end="548"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Kasus dugaan <strong data-start="255" data-end="308">percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur</strong> mengguncang masyarakat Kabupaten Pohuwato. Insiden tersebut terjadi pada <strong data-start="382" data-end="439">Senin dini hari, 9 Juni 2025 sekitar pukul 01.12 WITA</strong>, dan telah dilaporkan secara resmi melalui <strong data-start="483" data-end="547">Laporan Polisi Nomor: LP/91/VI/2025/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo</strong>.</p>
<p data-start="550" data-end="859">Korban dalam peristiwa ini adalah seorang remaja perempuan berinisial <strong data-start="620" data-end="627">YPM</strong>, sementara pelaku diketahui berinisial <strong data-start="667" data-end="673">YT</strong>. Berdasarkan keterangan <strong data-start="698" data-end="751">Kapolres Pohuwato, AKBP Hi. Busroni, S.I.K., M.H.</strong>, pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela rumah dengan menggunakan <strong data-start="823" data-end="834">gunting</strong> yang diambil dari dapur.</p>
<p data-start="550" data-end="859">“Saat berada di dalam kamar korban, pelaku membuka celananya dan berupaya melakukan tindakan asusila. Namun, korban yang terbangun langsung berteriak histeris. Pelaku kemudian panik dan melakukan penganiayaan sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi,” jelas Kapolres Busroni dalam keterangan resmi, Minggu (15/06/2025).</p>
<p data-start="1187" data-end="1415">Pihak kepolisian mengamankan <strong data-start="1216" data-end="1241">sejumlah barang bukti</strong> di lokasi kejadian, antara lain <strong data-start="1274" data-end="1295">satu buah gunting</strong>, <strong data-start="1297" data-end="1322">sepasang sandal jepit</strong>, serta <strong data-start="1330" data-end="1346">rekaman CCTV</strong> yang turut beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.</p>
<p data-start="1417" data-end="1547">Saksi pertama dalam kasus ini adalah <strong data-start="1454" data-end="1461">DYM</strong>, seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di <strong data-start="1509" data-end="1546">Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia</strong>.</p>
<p data-start="1549" data-end="1810">Setelah sempat buron selama beberapa hari, pelaku <strong data-start="1599" data-end="1649">YT akhirnya menyerahkan diri ke Polres Boalemo</strong> pada Minggu (15/06/2025), dengan didampingi pihak keluarga. Tim Resmob Polres Pohuwato langsung menjemput dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p data-start="1812" data-end="1972">Penyidik telah melakukan <strong data-start="1837" data-end="1857">pemeriksaan awal</strong>, <strong data-start="1859" data-end="1885">pengumpulan alat bukti</strong>, dan <strong data-start="1891" data-end="1908">gelar perkara</strong> untuk memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarganya.</p>
<p data-start="1812" data-end="1972">“Kami tegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi anak-anak dan menjaga keamanan masyarakat,” tegas AKBP Busroni.</p>
<p data-start="2172" data-end="2322">Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat, terutama karena menyangkut korban di bawah umur dan disertai bukti visual yang telah tersebar di publik.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan/">Viral di Medsos! Kasus Asusila Terhadap Anak di Pohuwato, Pelaku Kini Diamankan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan/">Viral di Medsos! Kasus Asusila Terhadap Anak di Pohuwato, Pelaku Kini Diamankan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
